Saturday, August 9, 2025

INDONESIA DARURAT NARKOBA ( UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN NARKOBA SEJAK DINI )

 

 Oleh :

PUJHA SETIAWAN .J, S.H.,M.Kn

 

Negara   Indonesia   sebagai   Negara   berkembang   menuju   negara   maju,   mempunyai permasalahan  yang  sangat serius  di bidang  Narkoba (Amelia Rizky Suryandari : 2019).  Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan di Indonesia. Selain itu, mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Narkoba yang di sebut singkat Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif bahaya lainnya merupakan bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pada awalnya Narkoba hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan dipergunakan untuk pengobatan. Menurut Hasil Riset Badan Narkotika Nasional RI, Penyalahgunaan Narkoba Kesehatan mengakibatkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup, perubahan jangka panjang dalam sel-sel otak, depresi. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta ketidak mampuan dalam mengambil keputusan.

Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional. Di Indonesia, momen ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba masih jauh dari kata selesai. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus menelan korban dan merusak masa depan generasi muda. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.

Berdasarkan hasil observasi pada website data Indonesia, sepanjang tahun 2024 peredaran narkoba di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Jumlah kasus yang di ungkap oleh aparat penegak hukum tercatat sebanyak 36.174 kasus dengan barang bukti senilai Rp. 8,6 Triliun. Kemudian sepanjang Januari – April tahun 2025 berjumlah 6.168 Kasus dengan kelompok usia yang paling banyak terlapor dalam kasus kejahatan narkoba itu berada pada rentang 21 sampai 30 tahun.

Modus kejahatan Narkoba tersebutpun lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus, sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar. Sehingga dapat dilihat bahwa kasus Narkoba tidak kunjung selesai diberantas dan sangat berbahaya yang dapat merusak generasi muda bangsa di Indonesia.  Selain itu, Motif pelaku di balik kejahatan narkoba pun beragam, seperti faktor ekonomi, kesengajaan, tekanan sosial, kondisi lingkungan, konflik pribadi maupun ideologi. Maka dari itu, Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia mati-matian dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Pemberantasan narkoba merupakan satu dari delapan misi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memajukan Indonesia. Presiden Prabowo pun ‘mengibarkan’ bendera perang melawan narkoba berikut jaringan-jaringannya. Semenjak Presiden Prabowo dilantik hingga 22 April 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 21.529 kasus narkoba dan 30.345 terlapor kasus narkoba. Pengerahan Penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Terkait) tersebar di berbagai daerah, dengan wilayah-wilayah padat penduduk menjadi titik rawan utama dalam target sasaran pemberantasan.  

Permasalahan Narkoba ini menjadi PR besar bagi Negara Indonesia, untuk melakukan pencegahan terhadap Peredaran gelap Narkoba yang semakin massif dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya pencegahan dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba sedini mungkin di Indonesia. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yang paling efektif adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

1.        Promotif

Promotif atau disebut Pembinaan merupakan program pembinaan kepada Masyarakat tertentu yang sasarannya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan peranan dan kegitanan Masyarakat, agar kelompok Masyarakat yang belum mengetahui narkoba menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Kegiatan pembinaan ini dilakukan dengan cara pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha.

2.        Preventif

Preventif atau disebut Pencegahan merupakan memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dan sasaran kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan dibantu oleh organisasi swasta. Bentuk kegiatan dalam program preventif / pencegahan ini seperti :

a)   Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba merupakan pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum. Informasi ini dilakukan melalui para tokoh masyarakat, spanduk poster, baliho, dan Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dalam mengenai narkoba.

b)   Penyuluhan

Lakukan penyuluhan yang bersifat dialog dan disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah. Penyuluhan bertujuan untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik menggunakannya. Kegiatan penyuluhan anti narkoba bisa dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, Jaksa, ahli hukum, sosiolog, ataupun orang tua sesuai dengan tema penyuluhannya.

c)   Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

d)   Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

3.        Kuratif

Upaya ini dikenal dengan pengobatan, yang mana  ditujukan kepada para pemakai Narkoba. Kegiatan pengobatan mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba. Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini. Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam pengobatan ini Adalah Penghentian secara langsung, Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi), Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba, Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.

4.        Rehabilitatif

Rehabilitatif atau disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani pengobatan (Kuratif). Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat.

5.        Represif

Represif atau disebut kegiatan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Upaya Represif dilakukan melalui instansi peerintah yang berkewajibanmengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat penting.

a.      Peran remaja

Peran remaja sangat diperlukan dalam pencegahan Narkoba seperti Pelatihan keterampilan dan Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, Organisasi, kesenian dan lain-lain.

b.      Peran orangtua

Dalam Upaya pencegahan Narkoba sejak dini peran orang tua sangat penting  untuk Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta, kasih sayang dan komunikasi terbuka, Mengasuh, mendidik anak yang baik, Menjadi contoh yang baik, Mengikuti jaringan orang tua, Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba, Menjadi pengawas yang baik, Peran Tokoh Masyarakat, Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-undang, Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba,  Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan, Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

c.      Masyarakat

Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan pemahaman masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya, Amati situasi dan kondisi lingkungan, Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya (terutama orangtua, para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan), Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut. Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut : Pelatihan dan Pendidikan, Kebijakan dan Peraturan, Kegiatan Kemasyarakatan, Promosi Hidup Sehat, Sistem Rujukan, Pembentukan Kelompok Konseling, Organisasi (hubungan Kerjasama).

 

 

 

 

Thursday, April 24, 2025

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH


Oleh:

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

( Praktisi Hukum Dan Pengamat Hukum Tanah Adat)

 

          Tanah merupakan kebutuhan, setiap manusia berusaha untuk memilikinya dan tanah memegang peranan penting sebagai sumber kekuasaan, jaminan, keamanan, pembangunan, tempat tinggal, perkebunan, pertanian dan mengembangkan usaha maupun sistem sosial budaya. (Rosnidar Sembiring : 3).

Menurut J.B.A.F Polak, hubungan manusia dengan tanah pada awalnya sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupan, kemudian berkembang pengurusannya menjadi pemanfaatan dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Dengan berkembangnya penduduk, kebutuhan tanahpun semakin meningkat dan mengakibatkan semakin luas tanah yang dikuasai. Sehingga memunculkan semakin kuatnya hak perorangan dan semakin menipisnya hak komunal.

Sebagai Negara Hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI, Negara Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Paraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya. Problematika yang masih terjadi pada hukum tanah di Indonesia adalah dualisme sistem hukum tanah nasional dengan Hukum adat.

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa hukum adat merupakan landasan pembentukan Hukum Tanah Nasional atau Undang –Undang Dasar Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, hukum adat di Indoensia masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara. Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, juga menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Sehingga dapat di artikan bahwa hukum tanah nasional tunduk pada hukum adat, karena secara eksplisit UUPA mengadopsi hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional.

Di Indonesia Hukum Adat sangat beragam di berbagai daerah, karena adanya perbedaan budaya, tradisi, dan sejarah. Setiap daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang unik dank has, mencerminkan nilai-nilai masyarakat setempat. Di era modern sekarang ini hukum adat disebagian daerah masih di pertahankan untuk menyelesaikan masalah, khususnya masalah pertanahan yang sangat sering terjadi baik antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan perusahaan.

Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu melalui litigasi (penyelesaian di pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan). Namun ada yang unik dan khas di sebagaian daerah penyelesaian sengketa tanah harus mengikuti aturan adat setempat terlebih dahulu seperti di Minang Kabau terdapat penyelesaian sengketa melalui proses adat “bajanjang naiak, batanggo turun” artinya penyelesaian sengketa tanah di lakukan secara bertahap melalui lembaga adat, begitu juga dengan adat Toraja dll mengikuti sistem adatnya masing-masing. Akan tetapi terdapat juga di daerah adat dalam penyelesaian sengketa tanah tidak mengikuti aturan adat, atau langsung menyelesaiakan melalui pengadilan mengutamakan hukum negara (Undang-Undang) atau juga terjadi perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan adat harus diterapkan. Hal ini bisa berujung pada rasa tidak puas dan konflik, di masyarakat yang menghargai hukum adat.

Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil dari adminitrasi pemekaran dari Kabupaten Kerinci, adat dan budaya Sungai Penuh dan Kerinci memiliki satu kesatuan  dan tidak bisa di pisahkan satu sama lain. Di berbagai Kecamatan di kota Sungai Penuh memiliki adat yang masih sakral namun berbeda-beda sistemnya. Kecamatan Kumun Debai merupakan salah satu wilayah adat di Kota Sungai Penuh yang masih hidup dan berkembang dimasyarakat. Adat di Kecamatan Kumun Debai memiliki ciri khas dan sistem hukumnya sendiri (ico pakai).

Menurut Amiruddin, tokoh adat menyatakan bahwa hukum adat kumun debai memiliki sistem sendiri dalam menyelesaikan sengketa pertanahan pada masyarakatnya sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Namun, berdasarkan data yang penulis temukan di website Mahkamah Agung bahwa terdapat 100 lebih dari tahun 2019 – 2025 objek tanah yang berasal dari wilayah adat Kecamatan Kumun Debai diselesaikan melalui penyelesaian Litigasi (pengadilan), dan jarang diselesaikan terlebih dahulu di penyelesaian adat. Menurut hemat kami, masyarakat banyak tidak memahami proses penyelesaian tanah dalam wilayah adat setempat, dengan tidak di ikutinya proses penyelesaian sengketa tanah pada aturan adat maka akan mengakibatkan hilangnya eksistensi dari hukum adat di wilayah tersebut.

Padahal penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat sangat menguntungkan karena prosesnya yang lebih cepat, murah, fleksibel, serta fokus menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat. Prosesnya sering melibatkan musyawarah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Penyelasaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, harus diselesaikan sesuai takah / proses adat Depati IV Kumun Debai, sebagaiman Pepatah Adat Mengatakan “Bertatah Naik, Berjenjang Turun, Naik Dari Bawah Keatas, Turun Dari Atas Kebawah”. Alur Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat Hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, yaitu :

1)          Penyelesaian Tungganai / Tugane

Tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung ataupun sepupu. Pepatah adat Kumun Debai Mengatakan “Sihaeh Lah Sekao, Pinang Lah Gayua, Tumbuhnyo di Halaman Bale, Kerjao Bapungkao, laek Bajunjao, Umah Batia Batugane” yang artinya tugane ibarat satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan rumah, ia seorang yang cakap, berwibawa, disegani, dipatuhi oleh anak jantan dan anak batino, atau anak kemenakannya. Apabila ada permasalahan pertanahan, maka tugane mempunyai peranan untuk menyelasaikan secara kekeluargaan untuk mendapatkan penyelesaian urusan anak jantan dan anak batino, sebagaimana pepatah “Duduk meraut ranjau, tegak meninjau musuh, sebelum air beriak, sebelum daun kayu inggau”.

Apabila penyelesaian sengketa tanah tidak mendapat penyelesaian, baru boleh diteruskan kepada takah yang ke -2 Nenek Mamak.

2)          Penyelesaian Nenek Mamak

Nenek Mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau gelar Sko dalam perut, kalbu, selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan diatas beras dua puluh kambing satu ekor. Nenek Mamak ibarat pengembala yang berpadang ujo, bermendalo luas. Melepas pagi, memasukan petang, mengajun mengarah, menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut. Anto dekat dikadano, anto jauh diulangi, dekat berpagar mato, jauh berpagar hati, mengetahui dusun dengan halaman, lahaek ngan bajajua, umoh ngan bejenjang, sawah ngan bapiring bapa matang, ladang ngan babidang, utas dengan watas, serta ico pakae menurut sepanjang hukum adat tahu orang masuk, orang keluar baik siang ataupun malam. Oleh karena itu Nenek Mamak memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa tanah anak jantan dan anak batino dalam masyarakat hukum adat depati IV Kumun Debai.

Apabila penyelesaian sengketa tanah sudah di upayakan, namun tidak mendapat penyelesaian antara pihak yang bersengketa maka barulah dibolehkan diteruskan kepada takah yang ke -3 Pihak depati.

3)          Penyelesaian Depati

Depati merupakan anak jantan dalam perut, kalbu, kakak ataupun adik dari anak perempuan sekandung, ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Peranan depati dalam menyelesaikan sengketa tanah sangat penting, Karena Depati ibaratkan kayu Gedang ditengah padang tampak tinggi dari jauh, gedang mule basuo. Akarnya tempat bersilo, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, daunnya rimbun tempat beteduh waktu hujan, bernaung waktu panas. Bunga menjadi perhiasan bagi orang banyak, buahnya untuk dimakan anak jantan dan batino masyarakat pada umumnya.

Pepatah adat mengatakan “serai berumpun, ayam berinduk, pusat jalo perimpun ikan, tampuk adat tangke lumbago, sko tertinggi di dalam adat, tempat bertuwik waktu pergi, tempat berberito waktu balik, biang menebukgenting memutus, memakan habis meninggal putus” artinya segala sengketa tanah yang di sampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang mempedomani “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah, segedang-gedang sengketa sudah atau selesai.

Dalam penyelesaian sengketa tanah pada takah Depati, terdapat lembaga khusus dalam penananganan sengketa tanah bagi anak jantan dan anak batino depati IV Kumun debai, yaitu Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Penyelesaian  sengketa  tanah yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian sengketa Lembaga adat Depati IV Kumun Debai di  lakukan  dalam sebuah rumah ketua tim penyelesaian sengketa atau istilahnya di sebut umoh gdea.

Menurut Amiruddin (Depati Nyato Negoro), ada  beberapa  proses  dalam  penyelesaian  sengketa pada masyarakat hukum adat melalui tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati IV kumun debai di peradilan adat kecamatan kumun debai :

1. Pemanggilan Pihak Bersengketa

Pada  proses  ini  para pihak  yang  bersengketa  diminta  hadir  dan  tidak  boleh  di wakilkan, guna untuk mengemukakan kronologis masalah apa yang sedang di sengketakan dan mengajukan bukti-bukti dari permasalahan yang di sengketakan. Para pihak di beri kesempatan  untuk  membuktikan  kebenaran.  Dalam proses ini terdapat lagi proses sidang adat dalam pemanggilan pihak yang bersengketa yang terdiri dari :

2. Persidangan adat pertama

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depatai IV Kumun Debai melakukan pemanggilan dari pihak pengadu, yang merupakan pihak yang mengajukan pengaduan atau tuntutan hukum kepada pihak lain karena merasa haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak teradu. Pihak pengadu dimintai keterangan untuk menjelaskan  kronologis  masalah  yang  di  sengketakan  dan  mengajukan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki, seperti: surat kepemilikan tanah, surat (waris, jual beli, hibah), Keterangan saksi, surat keterangan ajun arah yang di keluarkan oleh Pemerintah  Desa  dan  Lembaga  Kekerabatan  Adat Desa dalam wilayah Adat Depati IV Kumun Debai.

a.     Persidangan adat kedua.

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai melakukan pemanggilan  pihak Teradu, yang merupakan pihak yang diadu atau dituntut oleh pihak pengadu dalam suatu perkara hukum. Dalam hal ini pihak pengadu untuk  di  mintai  keterangan  atas  sengketa  tanah  yang  bermasalah dan dimintai keterangaan, serta  memberikan pembuktian kepemilikan tanah yang di sengketakan.

Bagi para pihak yang bersengketa diatas yang tidak hadir dalam persidangan, maka hakim adat datang kerumah masing-masing pihak yang bersengketa untuk meminta keterangan dan alat bukti kepemilikan terkait masalah tanah yang di perkarakan. Maka dari itu, keterangan dari pihak yang bersengketa sangat penting bagi Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun debai, karena  menjadi  bahan  pertimbangan  dalam  mengambil keputusan  penyelesaian  sengketa  tanah pada masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Kumun Debai.

3. Pemanggilan saksi 

Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan adat mengenai suatu peristiwa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Adapun saksi-saksi yang di panggil dalam persidangan adat yaitu :

a. Pemerintahan desa atau lembaga kekerabatan adat dari objek tanah yang bersengketa / yang mengajun mengarahkan tanah hak milik yang bersengketa.

b.     Pihak Penjual Tanah / Pemberi Waris / Ahli Waris.

Sebelum pihak saksi memberikan keterangan pada saat persidangan adat di mulai, mereka harus di sumpah terlebih dahulu. Sumpah itu disebut dengan sumpah kristiao atau keramat  setia  yang  merupakan  ikrar  janji  pernyataan  yang  di  ucapkan  secara  resmi dengan bersaksi kepada tuhan yang maha kuasa dan dapat memberi akibat kepada insan, apabila berubah-ubah dalam memberi keterangan yang tidak benar. Pihak saksi harus patuh, taat bagaimana pemberi tugas yang dijalankan oleh adat yang merupakan norma adat  atau  aturan  kebiasaan  yang  lazim  diturut  dilakukan  sejak  dahulu  sampai  masa sekarang yang bersumber pada hukum agama islam.

4.          Proses musyawarah Adat

Musyawarah adalah sebuah proses perundingan atau pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah atau mengambil keputusan bersama. Dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kumun Debai, terdapat dua proses musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu:

a.  Musyawarah  kaum  adat  (Bergabung)

Musyawarah  ini  dilaksanakan  di umoh gdea atau rumah ketua tim penyelesaian sengketa yang di hadiri oleh lembaga adat depati empat kumun debai, tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati empat kumun debai, dan depati ninik mamak desa air teluh, yang dipimpin oleh ketua lembaga adat depati empat kumun debai dengan melakukan musyawarah dan mufakat untuk mengambil langkah penyelesaian apa yang dilakukan untuk perkara  tanah  kavling  perumahan  yang  tidak  jelas  ukuran  batas  tanahnya. Sehingga dilihat dari pertimbangan keterangan pihak yang bersengketa, bukti kepemilikan,   dan   keterangan   saksi.  Setelah   musyawarah   kaum  adat mendapatkan  kesepakatan,  maka  hasil  dari  musyawarah kaum  adat  di sampaikan dalam musyawarah pihak yang bersengketa.

a.           Musyawarah  pihak  bersengketa

Musyawarah  pertemuan  antara  pihak  yang bersengketa  dari  pihak  pengadu,  pihak teradu,  dan  pihak  turut  teradu pemilik  tanah  yang  terjadi  sengketa tanah.  Dalam  pertemuan ini  tim  penyelesaian  sengketa  menyampaikan hasil kesepakatan musyawarah kaum adat kepada pihak yang bersengketa dari pihak pengadu, pihak teradu, dan turut teradu. Kemudian hasil kesepakatan kaum adat di disampaikan kepada pihak yang bersengketa. Bagi pihak yang tidak hadir dalam musyawarah ini dianggap menyetujui dan mengikuti hasil kesepakatan musyawarah kaum adat dan musyawarah pihak yang bersengketa yang hadir.

5.          Keputusan Penyelesaian

Dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, para pihak yang bersengketa telah melakukan kesepakatan secara rukun dan damai dengan  musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan penuh penegasan dan pertimbangan, sebagaimana pepatah mengatakan “Kusauk diselesaekan, khaoh di nai’kan, tak di taupkan, cah disatukan, yang artinya apabila terdapat permasalahan yang kusut maka harus diselesaikan, jika masalah tersebut keruh maka harus dijernihkan, jika hubungan menjadi retak maka harus disatukan kembali.

Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat depati IV kumun debai menghasilkan win-win solution (menang sama menang), sebagaimana pepatah adat mengatakan “kheak samo di pikao, inga samo dijinjuih, malupak samo patoh, nyuhaok samo ungkeok, terjeuh ke ayae samo aseah, terjeuh ke apai samo samo angauh, artinya penyelesaian sengketa di ibaratkan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, melompat sama patah, menyuruk sama bungkuk, terjun ke air sama basah, terjun ke api sama hangus.

Keputusan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh hakim adat berdasarkan atas hukum  adat Depati IV Kumun Debai yang Empat, yaitu :

1. Hukum ilmu, yang merupakan sesuatu hal yang dapat dilihat dengan mata, di   dengar dengan telinga, diyakini oleh pikiran dan hati.

2. Hukum Bainah, yang merupakan sesuatu yang dapat di buktikan dengaqn kenyataan, seperti surat yang sah dan keterangan saksi-saksi.

3. Hukum Harimah, yang merupakan sesuatu yang dapat dirasakan dengan perasaan, tetapi tidak dapat di buktikan dengan kenyataan.

4. Hukum  Ijtihad, yang merupakan hukum perdamaian yang disepakati dan disetujui atas suka sama suka atau mbuh samao mbuh dari kedua belah pihak, sebagaimana pepatah adat mengatakan “tuah adat seandiko, tuah kato sepakat, alah sko dek janji, alah janji dek samo mbuh”.

Berdasarkan hukum empat yang itulah, tim penyelesaian sengketa depati empat kumun debai memutuskan hasil penyelesaian sengketa dengan cara menyelesaiakan dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa sengketa tanah pada masyarakat adat di kecamatan kumun debai harus dilakukan sesuai dengan Takah Penyelesaian Hukum  Adat Depati IV Kumun Debai.


 



Friday, February 16, 2024

ANALISIS DAMPAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PUPUK UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI MASA PANDEMI COVID 19 PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn
Praktisi Hukum 

    Peranan pajak sangatlah penting dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pengeluaran dan pembangunan tersebut untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan Nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya : ).Menurut Rochmad Soemitro Pengertian Pajak adalah “iuran kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat di tunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengartikan pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dapat dilihat bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, sehingga pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rakyat. Hal ini tentunya sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yaitu “segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang (Catharina Vista Okta Frida : 2020).

Hukum pajak adalah suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak, selanjutnya disebut wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan perpajakan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden meresmikan lagi Rancangan Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan Peraturan Perpajakan Tentang Harmosisasi Peraturan Perpajakan tersebut sangat menuai pro-kontra di Indonesia. Sebab dianggap peraturan tersebut dapat memperberatkan masyrakat menengah kebawah, khususnya bagi petani di Indonesia. Bagaimana tidak, pupuk bersubsidi di sektor pertanian Di Kenakan Pajak pertambahan nilai menjadi 11%, sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai sebesar 11% yang mulai berlaku pada Tangal 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat Pada Tanggal 1 januari 2025. Tentunya tarif ini termasuk PPN Pupuk di sektor Pertanian, sebagaimana telah di atur dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pupuk merupakan salah satu sumber nutrisi utama yang diberikan pada tumbuhan, guna membantu meningkatkan kesuburan tanah dan produtivitas hasil pertanian yang baik. Pupuk terbagi menjadi dua bagian yaitu :pupuk subsidi dan nonsubsidi. Pupuk Subsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Menurut PMK No. 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian. Sedangkan pupuk non subsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya diluar program pemerintah dan tidak mendapat subsidi. Jika dilihat pengertian diatas sangat begitu pentingnya pupuk bagi petani khususnya pupuk bersubsidi guna meningkatkan hasil pertanian dan tentunya pupuk tersebut di subsidikan oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi dengan adanya kenaikan PPN Pupuk bersubsidi ini untuk sektor pertanian, tentunya hal ini sangat cukup memberatkan bagi petani Nasional. Apalagi Negara Indonesia dari tahun 2020 sampai Tahun 2022 masih mengalami merosotnya ekonomi akibat dari dampak wabah covid-19. 

Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia sangatlah terasa bagi seluruh elemen masyarakat, karena Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat mendefinisikan makna hidup, tujuan pembelajaran dan hakikat kemanusiaan. Jika selama ini manusia-manusia dipaksa hidup dalam situasi serba cepat, pekerjaan tanpa henti, dan kejaran target pertumbuhan ekonomi dalam sistem kompetisi. Namun, persebaran virus Corona (Covid-19) yang menjadi krisis besar manusia modern, memaksa kita untuk sejenak bernafas, berhenti dari pusaran sistem, serta melihat kembali kehidupan, keluarga, dan lingkungan sosial dalam arti yang sebenarnya. Manusia dipaksa ‘berhenti’ dari rutinitasnya, untuk memaknai apa yang sebenarnya dicari dari kehidupan. Oleh sebab itu, penulis melihat bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai 11% di sektor pertanian Pasca disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi Peraturan perpajakan, belum bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan, sebagaimana tujuan dari UU perpajakan itu sendiri yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk dijadikan penelitian lebih lanjut dan menuangkan hasilnya kedalam suatu bentuk karya ilmiah dengan judul “Analisis Dampak Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian Bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Adapun perumusan masalah dalam artikel ini yaitu Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 Dan  Bagaimana Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan ? Artikel ini bertujuan  Untuk mengetahui dan menganalisis Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai pupuk untuk sektor pertanian Di Masa Covid 19 Mengalami Kenaikan Dan Untuk Mengetahui dan menganalisis dampak pajak pertambahan nilai pupuk untuk sektor pertanian bagi petani pada masa covid 19 pasca disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif (sugiyono : 2013).

Landasan Teori

Konsep Teori yang penulis gunakan dalam penelitian artikel ini adalah Teori Keadilan. Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Menurut Hans Kelsen, keadilan adalah suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungannya usaha untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur. Karena keadilan menurutnya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi, keadilan toleransi (Satjipto Raharjo : 174).

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 

Pajak Pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan undang-undang yang mengatur pelaksanaan yaitu undang-undang  pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Pajak pertambahan nilai memiliki tarif pajak yang dapat digunakan untuk menentukan timbulnya pajak yang terutang sebagai kewajiban pengusaha kena pajak (Satjipto Raharjo : 174). Sebenarnya, tarif pajak pertambahan nilai adalah suatu kriteria untuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambahan nilai yang terutang karena dilakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan barang  jasa kena pajak di dalam daerah pabean.

Tarif pajak penjualan atas barang ditetsapkan paling rendah 10% dan paling tinggi dua 20%, di atur pada pasal 7 ayat 1 UU PPN. Tarif pajak pertambahan nilai ini dapat berubah, menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur oleh peraturan pemerintah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1)  UU PPN ini, tergolong sebagai tarif proporsional atau sebanding. Tarif proporsional yang dianut oleh pajak pertambahan nilai merupakan tarif yang menggunakan presentasi tetap dengan tidak memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (M. Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, Edisi Revisi, Pt. Raja Grafindo, Jakarta, 2011). Akan tetapi tarif pajak pertambahan nilai yang diatur dalam UU PPN, telah dilakukan perubahan kedalam UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang ini disahkan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif Dan Perluasan Basis Perpajakan, Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak.

 Berdasarkan Pasal 7 Bab IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan mengenai Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai bahwa PPN mengalami kenaikan 1% dari yang sebelumnya 10%, sehingga dalam UU ini pajak pertambahan nilai dikenakan tarif 11% (sebelas persen) yang dimulai Pada Tanggal 1 April 2022 dan ketentuan tarif 12% (dua belas persen) akan diberlakukan paling lambat pada Tanggal 1 januari 2025.  Adapun barang dan jasa yang di pungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :

1)        Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2)        Impor barang kena pajak

3)        Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4)        Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

5)        Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

6)        Ekspor barang kena tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7)        Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Itu merupakan barang yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% berdasarkan amanat UU HPP, termasuk Pupuk Bersubsidi di sektor Pertanian, ikut juga menjadi imbas kenaikan tarif pajak Pertambahan Nilai. 

Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian. Secara historis, kebijakan subsidi pupuk bersifat dinamis sesuai dengan kondisi lingkungan strategis. Namun, esensi dari kebijakan subsidi pupuk sejak tahun 1969 tetap sama, yaitu mendorong peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani. Sejak itu, subsidi pupuk terus diberikan dalam bentuk harga eceran tertinggi (HET) (Syafa’at et al., 2006)

Subsidi pupuk diberikan dalam bentuk penyedian dana yang menutupi selisih antara harga pokok produksi pupuk dengan HET untuk petani yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mencapai tujuan meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional. Sebagai contoh di beberapa negara, khususnya di beberapa negara berkembang seperti Malaysia, Filipina, India, Sri Lanka, Bangladesh, Pakistan, dan China, subsidi pupuk sudah lazim diberikan oleh pemerintah kepada petani. Pemerintah Malaysia memberikan subsidi pupuk secara langsung dalam bentuk fisik dengan persentase tertentu. Pemerintah Filipina memberikan subsidi pupuk secara langsung kepada petani padi melalui sistem kupon diskon harga untuk pembelian pupuk Urea, ZA dan K. Sementara, di Sri Lanka, India dan China pemerintah negara tersebut memberikan subsidi pupuk secara tidak langsung, yaitu melalui industri pupuk. Mekanisme lainnya ditunjukkan oleh Pemerintah Bangladesh dan Pakistan yang menerapkan subsidi harga pupuk karena sebagian besar pupuk berasal dari impor yang harganya mahal (Valeriana Darwis Dan Supriyati : 2014). Bukan hanya di Negara lain saja, tetapi diwilayah Indonesia juga mengalami kenaikan akan tarif Pajak Peratambahan Nilai Pupuk di sektor untuk pertanian, dan tentunya hal ini sangat berdampak kepada masyarakat yang berprofesi petani.

Dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Subsidi untuk sektor pertanian Pasca disahkan UU HPP, tentunya UU kebijakan ini dianggap memberatkan dan dinilai Pemerintah memeras masyarakat yang berprofesi petani guna kepentingan Pemerintah. Apalagi pemberlakuan UU HPP Tentang Kenaiakan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk subsidi ini disaat Wabah Virus Corona Tahun 2021 sedang melonjak sekali. Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021). Tentunya dampak pandemi Covid 19 ini sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB.

Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnyapun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja. Oleh sebab itu, dampak tersebut juga berimbas pada para petani di sektor pertanian. Dimana hasil-hasil pertanian tersebut tidak bisa di ekspor keluar Negara karena PSBB. Ditambah lagi PPN Pupuk Subsidi mengalami kenaikan 11% yang tentunya memperberatkan ekonomi petani guna mengikatkan kualitas hasil pertanian mereka. Menilik dari persoalan tersebut penulis mencoba menganalisis dari berbagai literarur-literatur maupun dari pendapat pemangku kebijakan, apa yang menjadi penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian mengalami kenaikan di waktu pandemi Covid 19.

Berdasarkan pengamatan penulis, Menurut pendapat Sri Maulani menteri Keuangan di Dalam Artikel Pajak.Com, bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Pajak Pertabahan Nilai (PPN) Pupuk Di Sektor Pertanian mengalami kenaikan, yaitu :

1)  Menambah pemasukan penerimaan Negara guna memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami deficit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya.

2)   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Jika melihat tarif PPN Negara-Negara anggota G-20 dan organization for economic Co-Operation and development (OECD) rata-rata tarif PPN di Negara tersebut  sebesar 15-15,5%. Oleh karena itu, pemerintah menaikan tarif PPN, agar tarif PPN Indonesia bisa setara dengan Negara lainnya sekaligus memperbaiki kondisi APBN Negara.

3)        Untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Negara.

4)        Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah.

5)     Penerimaan Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan.

Berdasarkan uraian diatas dapat kita lihat bahwa naiknya PPN Pupuk bersubsidi disebabkan oleh adanya persoalan Negara yang sekarang sedang melemah dalam pemasukan perekonomian. 

Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Pertambahan nilai khususnya tentang pengenaan tarif pajak partambahan nilai pupuk di sektor pertanian, belakangan ini menjadi problematika di kalangan masyarakat, karena masyarakat menganggap pemerintah telah memeras rakyat dari golongan petani melalui pengenaan tarif pajak pertambahan nilai pupuk di sektor pertanian yang mengalami kenaikan 11% Pasca sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan Undang-Undang Itu di atur dalam Bab IV Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara Dan Perusahaan Tertentu Yang dimiliki secara langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Kenaikan pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian diberlakukan saat masyarakat Indonesia mengalami musibah corona virus 2019 atau disebut dengan Covid-19, yang merupakan bencana Non-Alam. Adanya wabah covid-19 tersebut berdampak pada stabilitas perekomomian masyrakat karena dampak dari covid 19 yang semakin mengganas di Indonesia. Tentunya dengan adanya wabah ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akan tetapi perpu ini tidak berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai khususnya Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Di Sektor Pertanian. hal ini dapat di lihat pada Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mana tarif pajak pertambahan nilai di tentukan berdasarkan ketentuan undang-undang pajak pertambahan nilai.  Undang-Undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengenaan tarif  pajak pertambahan nilai tersebut dipungut menjadi 11% atau naik 1% dari yang sebelumnya 10%. Oleh karena itu, dalam kondisi masyarakat yang hidup di wabah covid 19, tentunya memberatkan bagi masyarakat khususnya para petani yang berkaitan sekali dengan pupuk guna meningkatkan hasil pertanian mereka.  Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian.

Maka dari itu, dengan di keluarkan kebijakan peraturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai pasca disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, tentunya menimbulkan akibat bagi para petani yang sangat berhubungan dengan pupuk guna meningkatkan hasil pertanian di masa wabah covid 19 ini. Menurut pengertian, akibat hukum merupakan segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau diangap sebagai akibat hukum. Sebagaimana yang kita ketahui kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk sektor Pertanian, tentunya sangat berdampak kepada masyarakat petani. Karena disamping anjloknya perekonomian masyarakat akibat dari Covid 19, dsamping itu juga harga pupuk pertanian bersubsidi mengalami kenaikan 11%.

Berdasarkan pengamatan penulis, pihak yang terdampak langsung pasca perubahan ketentuan PPN Pupuk Di sektor Pertanian dalam UU HPP tersebut adalah perusahaan yang bergerak di kedua sektor tersebut karena biaya produksi jadi ikut naik. Kenaikan biaya produksi pun akan berbuntut pada penurunan tingkat konsumsi masyarakat mengingat harga-harga kebutuhan khususnya pada sektor boga jadi melonjak.

Menurut hemat penulis, dengan naiknya pajak pertambahan nilai pupuk di sektor pertanian di masa wabah covid 19, tentunya tidak mencerminkan kesesuaian dengan tujuan yang diinginkan dari UU HPP itu sendiri, yaitu tidak memberikan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Sebagaimana pengertian keadilan itu yaitu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan terhadap masyarakat guna kedaulatan pangan. Keadilan ini merupakan tujuan dari hukum yang menjadi tuntutan kesamaan hak dalam pemenuhan kewajiban. Sementara dalam hal ini Pasca Di di sahkan UU HPP, membuat masyarakat tidak smakmur dan sejahtera, karena terdampak wabah covid 19 dan mahalnya harga pupuk bersubsidi bagi para petani.

KESIMPULAN

Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 yaitu Pajak Pertambahan Nilai ini diperuntukan untuk Menambah pemasukan penerimaan Negara guna memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Negara. Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah. Penerimaan Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan. Kemudian, Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dinilai memberatkan masyarakat berprofesi di sektor pertanian, seperti petani sawit, petani padi, dll. Oleh karena itu Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian, dinilai pemrintah tidak memberikan keadilan maupun kemanfaatan di masa pandemi covid 19. 

INDONESIA DARURAT NARKOBA ( UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN NARKOBA SEJAK DINI )

    Oleh : PUJHA SETIAWAN .J, S.H.,M.Kn   Negara    Indonesia    sebagai    Negara    berkembang    menuju    negara    maju,    mempuny...