PUJHA SETIAWAN .J, S.H.,M.Kn
Negara Indonesia
sebagai Negara berkembang
menuju negara maju,
mempunyai permasalahan yang sangat serius
di bidang Narkoba (Amelia Rizky
Suryandari : 2019). Peredaran dan dampak
narkoba saat ini sudah sangat meresahkan di Indonesia. Selain itu, mudahnya
mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak
kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika
sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Narkoba yang di
sebut singkat Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif bahaya lainnya merupakan
bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum,
dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan,
dan perilaku seseorang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pada awalnya Narkoba
hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan dipergunakan untuk
pengobatan. Menurut Hasil Riset Badan Narkotika Nasional RI, Penyalahgunaan
Narkoba Kesehatan mengakibatkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya Tingkat
Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup, perubahan jangka panjang dalam
sel-sel otak, depresi. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan
perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan
konsentrasi serta ketidak mampuan dalam mengambil keputusan.
Setiap tanggal 26
Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional. Di Indonesia, momen
ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba masih jauh dari kata selesai. Penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika terus menelan korban dan merusak masa depan
generasi muda. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol
Marthinus Hukom, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah
terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa
kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba
akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.
Berdasarkan
hasil observasi pada website data Indonesia, sepanjang tahun 2024 peredaran
narkoba di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Jumlah kasus yang di ungkap
oleh aparat penegak hukum tercatat sebanyak 36.174 kasus dengan barang bukti
senilai Rp. 8,6 Triliun. Kemudian sepanjang Januari – April tahun 2025
berjumlah 6.168 Kasus dengan kelompok usia yang paling banyak terlapor dalam
kasus kejahatan narkoba itu berada pada rentang 21 sampai 30 tahun.
Modus kejahatan
Narkoba tersebutpun lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang
pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus,
sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain
seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar. Sehingga
dapat dilihat bahwa kasus Narkoba tidak kunjung selesai diberantas dan sangat
berbahaya yang dapat merusak generasi muda bangsa di Indonesia. Selain itu, Motif pelaku di balik kejahatan
narkoba pun beragam, seperti faktor ekonomi, kesengajaan, tekanan sosial,
kondisi lingkungan, konflik pribadi maupun ideologi. Maka dari itu, Negara di seluruh
dunia, termasuk Indonesia mati-matian dalam pemberantasan dan pencegahan
penyalahgunaan Narkoba.
Pemberantasan narkoba merupakan
satu dari delapan misi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka untuk memajukan Indonesia. Presiden Prabowo pun
‘mengibarkan’ bendera perang melawan narkoba berikut jaringan-jaringannya. Semenjak
Presiden Prabowo dilantik hingga 22 April 2025, Polri melakukan penindakan
terhadap 21.529 kasus narkoba dan 30.345 terlapor kasus narkoba. Pengerahan Penanganan
kasus oleh aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Terkait) tersebar
di berbagai daerah, dengan wilayah-wilayah padat penduduk menjadi titik rawan
utama dalam target sasaran pemberantasan.
Permasalahan
Narkoba ini menjadi PR besar bagi Negara Indonesia, untuk melakukan pencegahan
terhadap Peredaran gelap Narkoba yang semakin massif dilakukan oleh jaringan
sindikat narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya pencegahan dalam
penanganan penyalahgunaan Narkoba sedini mungkin di Indonesia. Pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yang paling efektif adalah metode promotif
dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya
yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
1.
Promotif
Promotif atau disebut Pembinaan
merupakan program pembinaan kepada Masyarakat tertentu yang sasarannya adalah
para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal
narkoba sama sekali. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan peranan dan
kegitanan Masyarakat, agar kelompok Masyarakat yang belum mengetahui narkoba menjadi
lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Kegiatan
pembinaan ini dilakukan dengan cara pelatihan, dialog interaktif dan lainnya
pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha.
2.
Preventif
Preventif atau disebut Pencegahan
merupakan memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dan sasaran kegiatan ini
ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal
narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka
menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Kegiatan ini dilakukan oleh
pemerintah dan dibantu oleh organisasi swasta. Bentuk kegiatan dalam program
preventif / pencegahan ini seperti :
a)
Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba merupakan pemberian
informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada
para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan
oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum.
Informasi ini dilakukan melalui para tokoh masyarakat, spanduk poster, baliho,
dan Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi
penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dalam mengenai narkoba.
b)
Penyuluhan
Lakukan penyuluhan yang bersifat dialog dan disertai
dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah. Penyuluhan
bertujuan untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat
menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik menggunakannya. Kegiatan
penyuluhan anti narkoba bisa dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter,
psikolog, polisi, Jaksa, ahli hukum, sosiolog, ataupun orang tua sesuai dengan
tema penyuluhannya.
c)
Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam
kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam
masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan
dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi
penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong
penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau
kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.
d)
Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan
upaya distribusi narkoba di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi tugas bagi para aparat terkait
seperti polisi, departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah
agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat
namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih
belum dapat berjalan optimal.
3.
Kuratif
Upaya ini dikenal dengan pengobatan, yang mana ditujukan kepada para pemakai Narkoba.
Kegiatan pengobatan mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit
sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.
Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang
telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan
menyembuhkan pemakai narkoba ini. Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam
pengobatan ini Adalah Penghentian secara langsung, Pengobatan gangguan
kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi), Pengobatan
terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba, Pengobatan terhadap
penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C,
sifilis dan lainnya.
4.
Rehabilitatif
Rehabilitatif
atau disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang
ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani pengobatan
(Kuratif). Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang
ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan
mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para
pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program
rehabilitasi tidaklah bermanfaat.
5.
Represif
Represif atau disebut
kegiatan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba
secara hukum. Upaya Represif dilakukan melalui instansi peerintah yang
berkewajibanmengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi
narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar
undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara
lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran
gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan
lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait
tersebut. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait termasuk para orangtua,
guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja dan LSM di masyarakat,
dalam pencegahan narkoba sangat penting.
a. Peran
remaja
Peran remaja sangat diperlukan dalam pencegahan Narkoba seperti Pelatihan keterampilan dan Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, Organisasi, kesenian dan lain-lain.
b. Peran
orangtua
Dalam Upaya
pencegahan Narkoba sejak dini peran orang tua sangat penting untuk Menciptakan rumah yang sehat, serasi,
harmonis, cinta, kasih sayang dan komunikasi terbuka, Mengasuh, mendidik anak
yang baik, Menjadi contoh yang baik, Mengikuti jaringan orang tua, Menyusun
peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba, Menjadi pengawas yang baik, Peran
Tokoh Masyarakat, Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan
Undang-undang, Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan
narkoba, Merujuk korban narkoba ke
tempat pengobatan, Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program
pencegahan penyalahgunaan narkoba.
c. Masyarakat
Masyarakat mempunyai
peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan pemahaman masalah
penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya, Amati situasi dan
kondisi lingkungan, Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan
penanggulangannya (terutama orangtua, para remaja, sekolah,
organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan), Arahkan,
dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut. Adapun strategi pencegahan
penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut : Pelatihan dan Pendidikan, Kebijakan dan Peraturan, Kegiatan
Kemasyarakatan, Promosi Hidup Sehat, Sistem Rujukan, Pembentukan Kelompok
Konseling, Organisasi (hubungan Kerjasama).