Tampilkan postingan dengan label Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 April 2021

JENIS – JENIS PUTUSAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

 


Ada 4 (Empat) Jenis putusan dalam hukum acara perdata, yaitu :

1.             Putusan Persiapan

Menurut Pasal 48 KUHPerdata Dalam Buku Keempat dijelaskan, Putusan Persiapan mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang di keluarkan untuk member petunjuk – petunjuk mengenai perkara dan yang bermaksud mempersiapkan keputusan akhir tanpa memengaruhi pokok perkaranya.

2.             Putusan Sela

Menurut Pasal 48 KUHPerdata Buku Keempat, putusan sela mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang member jalan kepada hakim sebelum memutus perkara yang bersangkutan memperoleh bukti, memerintahkan suatu penyelidikan ataupun pengarahan yang dapat menentukan dalam pengambilan keputusan.

3.             Putusan Akhir

Putusan akhir yaitu putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan

4.             Putusan Serta Merta

Putusan serta merta dijatuhkan dengan ketentuan sebagai berikut,

a.       Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenarannya oleh pihak lawan.

b.      Gugatan utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.

c.       Gugatan tentang sewa menyewa dengan keadaan hubungan sewa-menyewa telah habis atau penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik.

d.      Pokok gugatan mengenai tuntutan harta gono gini dan putusannya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

e.       Dikabulkannya gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV.

f.       Pokok persengketaan mengenai bezitrecht.

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...