Oleh :
Pujha
Setiawan .J, S.H.,M.Kn
(Praktisi
Hukum)
Tanah di Indonesia bukan hanya aset
ekonomi, tetapi juga simbol keadilan sosial dan sumber kesejahteraan rakyat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, marak muncul jaringan mafia tanah yang
menimbulkan keresahan luas. Mereka bergerak sistematis: memalsukan dokumen,
menyuap pejabat, memanipulasi data sertifikat, hingga merebut hak masyarakat
kecil. Di sinilah jaksa hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan
memulihkan keadilan agraria di tengah ancaman mafia tanah.
Peran kejaksaan dalam pemberantasan
mafia tanah berlandaskan kuat pada beberapa regulasi utama seperti diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kejaksaan untuk
melakukan penegakan hukum di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara
(TUN). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemberantasan Mafia Tanah, yang
mengamanatkan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di bawah koordinasi
Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian dan Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia, yang menegaskan fungsi Bidang Intelijen dalam deteksi dini serta Bidang
Pidana Khusus dan Datun dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Menurut data Kementerian ATR/BPN,
sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 2.300 kasus sengketa dan konflik
pertanahan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebagian besar melibatkan praktik
mafia tanah. Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara,
Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Kejaksaan turut mencatat berbagai
capaian signifikan. Misalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menindak
jaringan pemalsu sertifikat tanah di Bogor dengan nilai kerugian negara
mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan lebih
dari 60 hektare aset negara yang dikuasai secara ilegal.
Secara nasional, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan TUN berhasil menyelamatkan
aset negara senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 2022–2024.
Kejaksaan menjalankan perannya dalam
pemberantasan mafia tanah melalui tiga bidang utama. Pertama, melalui bidang
Intelijen Kejaksaan dengan melakukan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan
pengumpulan data terkait praktik mafia tanah. Selain itu diperkuat dengan
Teknologi digital seperti Inteliz dan SIPEDE (Sistem Pengelolaan Data
Intelijen) dimanfaatkan untuk menelusuri informasi aset tanah yang berpotensi
disalahgunakan. Kedua, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan menindak
para pelaku pemalsuan dokumen, gratifikasi, atau korupsi dalam penerbitan hak
atas tanah. Ketiga, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melalui
Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan mewakili negara dalam memulihkan hak
atas aset milik pemerintah dan BUMN yang dikuasai pihak swasta secara melawan
hukum.
Pemberantasan mafia tanah bukan perkara
mudah. Tantangan utama adalah jaringan pelaku yang terorganisir dan melibatkan
oknum aparatur, baik dari pemerintahan maupun lembaga hukum. Selain itu, tumpang
tindih regulasi pertanahan, lemahnya validasi dokumen lama, dan minimnya
kesadaran hukum masyarakat membuat upaya penegakan hukum kerap menghadapi
hambatan. Jaksa di lapangan juga dihadapkan pada ancaman dan tekanan politik
ketika menangani kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi besar. Namun
demikian, integritas dan keteguhan jaksa menjadi kunci agar keadilan tidak
tunduk pada kekuasaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat
Kerja Kejaksaan 2024 menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan
melalui pendekatan hukum yang progresif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial.
Menurutnya, jaksa tidak boleh hanya dipandang sebagai penuntut, tetapi juga penjaga
kepentingan rakyat dan pelindung aset negara. Solusi jangka panjang memerlukan sinergi
antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, serta digitalisasi
data pertanahan agar transparan dan akuntabel. Edukasi hukum kepada masyarakat
pun penting untuk mencegah mereka menjadi korban berikutnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberantasan
mafia tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak
konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 dan semangat reforma agraria nasional. Kejaksaan, sebagai penjaga
keadilan dan representasi negara dalam penegakan hukum, memiliki peran
strategis di garis depan melalui fungsi intelijen yang melakukan deteksi dini, fungsi
penuntutan yang menindak tegas pelaku kejahatan agraria, serta fungsi perdata
dan tata usaha negara (Datun) yang memastikan aset negara dan hak rakyat
dikembalikan kepada yang berhak.
Perang melawan mafia tanah tidak dapat
dimenangkan oleh Kejaksaan semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara
Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, disertai digitalisasi
sistem pertanahan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Pendidikan
hukum kepada masyarakat juga menjadi elemen penting agar rakyat memahami haknya
dan berani melapor ketika menjadi korban. Dengan dukungan kebijakan yang
konsisten, teknologi yang terintegrasi, dan integritas aparat penegak hukum
yang tidak tergoyahkan, Indonesia dapat bergerak menuju sistem agraria yang
bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil sehingga tanah kembali menjadi
sumber kesejahteraan, bukan sumber sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar