Sabtu, 08 November 2025

PERAN JAKSA DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH : PENEGAK HUKUM DI GARIS DEPAN MELAWAN KEJAHATAN AGRARIA

 


                                                                                 Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Praktisi Hukum)


Tanah di Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan sosial dan sumber kesejahteraan rakyat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, marak muncul jaringan mafia tanah yang menimbulkan keresahan luas. Mereka bergerak sistematis: memalsukan dokumen, menyuap pejabat, memanipulasi data sertifikat, hingga merebut hak masyarakat kecil. Di sinilah jaksa hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keadilan agraria di tengah ancaman mafia tanah.

Peran kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah berlandaskan kuat pada beberapa regulasi utama seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemberantasan Mafia Tanah, yang mengamanatkan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Bidang Intelijen dalam deteksi dini serta Bidang Pidana Khusus dan Datun dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 2.300 kasus sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebagian besar melibatkan praktik mafia tanah. Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Kejaksaan turut mencatat berbagai capaian signifikan. Misalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menindak jaringan pemalsu sertifikat tanah di Bogor dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan lebih dari 60 hektare aset negara yang dikuasai secara ilegal.
Secara nasional, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan TUN berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 2022–2024.

Kejaksaan menjalankan perannya dalam pemberantasan mafia tanah melalui tiga bidang utama. Pertama, melalui bidang Intelijen Kejaksaan dengan melakukan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan pengumpulan data terkait praktik mafia tanah. Selain itu diperkuat dengan Teknologi digital seperti Inteliz dan SIPEDE (Sistem Pengelolaan Data Intelijen) dimanfaatkan untuk menelusuri informasi aset tanah yang berpotensi disalahgunakan. Kedua, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan menindak para pelaku pemalsuan dokumen, gratifikasi, atau korupsi dalam penerbitan hak atas tanah. Ketiga, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan mewakili negara dalam memulihkan hak atas aset milik pemerintah dan BUMN yang dikuasai pihak swasta secara melawan hukum.

Pemberantasan mafia tanah bukan perkara mudah. Tantangan utama adalah jaringan pelaku yang terorganisir dan melibatkan oknum aparatur, baik dari pemerintahan maupun lembaga hukum. Selain itu, tumpang tindih regulasi pertanahan, lemahnya validasi dokumen lama, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat membuat upaya penegakan hukum kerap menghadapi hambatan. Jaksa di lapangan juga dihadapkan pada ancaman dan tekanan politik ketika menangani kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi besar. Namun demikian, integritas dan keteguhan jaksa menjadi kunci agar keadilan tidak tunduk pada kekuasaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja Kejaksaan 2024 menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan melalui pendekatan hukum yang progresif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak boleh hanya dipandang sebagai penuntut, tetapi juga penjaga kepentingan rakyat dan pelindung aset negara. Solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, serta digitalisasi data pertanahan agar transparan dan akuntabel. Edukasi hukum kepada masyarakat pun penting untuk mencegah mereka menjadi korban berikutnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat reforma agraria nasional. Kejaksaan, sebagai penjaga keadilan dan representasi negara dalam penegakan hukum, memiliki peran strategis di garis depan melalui fungsi intelijen yang melakukan deteksi dini, fungsi penuntutan yang menindak tegas pelaku kejahatan agraria, serta fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) yang memastikan aset negara dan hak rakyat dikembalikan kepada yang berhak.

Perang melawan mafia tanah tidak dapat dimenangkan oleh Kejaksaan semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, disertai digitalisasi sistem pertanahan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Pendidikan hukum kepada masyarakat juga menjadi elemen penting agar rakyat memahami haknya dan berani melapor ketika menjadi korban. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, teknologi yang terintegrasi, dan integritas aparat penegak hukum yang tidak tergoyahkan, Indonesia dapat bergerak menuju sistem agraria yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil sehingga tanah kembali menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber sengketa.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...