Jumat, 21 November 2025

HUKUM DAN MANUSIA (Ketika Aturan Tidak Lagi Cukup Tanpa Kesadaran)

 

Oleh :

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

Dalam setiap babak perkembangan peradaban, manusia dan hukum selalu berjalan berdampingan. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang saling menentukan: hukum ada karena manusia membutuhkannya, dan manusia tertib karena hukum mengarahkannya. Namun hubungan ini tidak sekadar formalitas antara aturan dan perilaku. Ia jauh lebih kompleks, lebih emosional, bahkan lebih manusiawi dari yang kita bayangkan.

Hari ini, kita hidup dalam dunia yang serba cepat informasi bergerak, teknologi berlari, dan nilai sosial terus berubah. Sementara itu, hukum berusaha mengejar agar tidak tertinggal. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum masih mampu menjawab kebutuhan manusia modern, atau justru manusia yang harus memperbaiki cara mereka memaknai hukum?

Dalam praktiknya, sering kali hukum dipahami sebatas kumpulan pasal, bab, dan ayat. Padahal hukum lahir untuk tujuan yang jauh lebih mulia: melindungi manusia. Tugas hukum bukan semata menjaga ketertiban, tetapi memastikan bahwa hak-hak manusia tetap dihormati, keadilan ditegakkan, dan mereka yang lemah mendapat perlindungan.

Sayangnya, banyak aturan kehilangan konteks ketika diterapkan semata-mata sebagai teks. Ketika hukum hanya dibaca tanpa dipahami, ia berhenti menjadi sarana keadilan dan berubah menjadi simbol kekuasaan. Di titik inilah masyarakat sering merasa hukum lebih dekat kepada penguasa daripada kepada rakyat.

Hukum yang baik bukan hanya jelas bunyinya, tetapi jelas tujuannya. Ia harus mampu menyentuh realitas manusia, bukan sekadar memaksa mematuhinya. Tidak bisa dipungkiri, manusia adalah faktor paling menentukan dalam berjalannya hukum. Penegakan hukum bukan soal aturan, melainkan soal moral, integritas, dan kesadaran. Seberapa baik pun hukum ditulis, ia tidak akan berarti apa-apa jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki kesadaran atau hati nurani. Di Indonesia, kita sering melihat contoh nyata:

1.      aturan sudah jelas, tetapi tidak ditegakkan

2.      pelanggaran terjadi bukan karena tidak tahu, tetapi karena memilih untuk tidak patuh

3.      aparat sudah bekerja, tetapi tidak jarang terbentur oleh kurangnya dukungan atau integritas.

Hukum diuji bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di jalan raya, di pasar, di ruang pelayanan publik, bahkan di dunia digital.

Perkembangan teknologi membuat jarak antara manusia dan hukum semakin lebar. Muncul beragam kejahatan baru, seperti penipuan online, peretasan, penyalahgunaan data pribadi yang belum sepenuhnya terjangkau hukum. Sementara masyarakat semakin tergantung pada ruang digital. Di sinilah terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh menjadi institusi yang lambat. Ia harus lincah, responsif, dan adaptif. Jika tidak, manusia akan mencari solusi sendiri, dan hukum menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan.

Hukum kuat bukan karena aturan yang tebal, tetapi karena budaya hukum masyarakatnya matang. Budaya hukum terbentuk ketika masyarakat bukan hanya tahu aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Sayangnya, budaya hukum kita masih rapuh. Kita patuh karena diawasi, bukan karena sadar. Kita menaati hukum karena takut sanksi, bukan karena ingin menjaga keteraturan. Jika pola pikir ini terus bertahan, hukum akan selamanya bersifat represif, bukan edukatif. Negara-negara dengan tingkat kepatuhan tinggi bukan dipenuhi aturan yang keras, melainkan manusia yang sadar bahwa tertib adalah kebutuhan bersama.

Aparat penegak hukum meliputi : polisi, jaksa, hakim bukan sekadar pelaksana Undang-Undang. Mereka adalah wajah negara. Bagaimana mereka bekerja akan menentukan bagaimana masyarakat memandang hukum. Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil, masyarakat akan percaya. Namun ketika ketidakadilan terjadi, kepercayaan publik runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi.Keberhasilan hukum tidak dapat diukur dari jumlah aturan atau banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Yang paling dibutuhkan bukan hanya perbaikan aturan, tetapi perbaikan hubungan manusia dengan hukum. Kuncinya adalah kesadaran hukum, yaitu pemahaman bahwa menaati hukum bukan soal takut dihukum, melainkan soal menghargai sesama manusia. Kesadaran hukum membuat setiap orang menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Masyarakat sadar hukum akan menciptakan lingkungan yang tertib tanpa perlu diawasi terus-menerus

Pada akhirnya, hubungan hukum dan manusia adalah hubungan yang tak bisa dipisahkan. Hukum membutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan manusia membutuhkan hukum untuk tertib. Saat keduanya berjalan selaras—aturan yang adil, aparat yang jujur, dan masyarakat yang sadar hukum—maka keadilan bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi kenyataan.Hukum bukan untuk menakut-nakuti manusia. Hukum ada untuk menjaga martabat manusia. Dan manusia, pada gilirannya, harus menjaga marwah hukum dengan mematuhinya. Jika hukum adalah pagar, maka manusia adalah taman yang dijaganya. Dan taman hanya bisa tumbuh indah ketika pagar berdiri kokoh serta pemiliknya merawatnya dengan kesadaran.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...