Oleh :
Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn
Dalam setiap babak perkembangan
peradaban, manusia dan hukum selalu berjalan berdampingan. Keduanya bagaikan
dua sisi mata uang yang saling menentukan: hukum ada karena manusia
membutuhkannya, dan manusia tertib karena hukum mengarahkannya. Namun hubungan
ini tidak sekadar formalitas antara aturan dan perilaku. Ia jauh lebih
kompleks, lebih emosional, bahkan lebih manusiawi dari yang kita bayangkan.
Hari ini, kita hidup dalam dunia yang
serba cepat informasi bergerak, teknologi berlari, dan nilai sosial terus
berubah. Sementara itu, hukum berusaha mengejar agar tidak tertinggal. Di
tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum masih mampu
menjawab kebutuhan manusia modern, atau justru manusia yang harus memperbaiki
cara mereka memaknai hukum?
Dalam praktiknya, sering kali hukum
dipahami sebatas kumpulan pasal, bab, dan ayat. Padahal hukum lahir untuk
tujuan yang jauh lebih mulia: melindungi manusia. Tugas hukum bukan semata
menjaga ketertiban, tetapi memastikan bahwa hak-hak manusia tetap dihormati,
keadilan ditegakkan, dan mereka yang lemah mendapat perlindungan.
Sayangnya, banyak aturan kehilangan
konteks ketika diterapkan semata-mata sebagai teks. Ketika hukum hanya dibaca
tanpa dipahami, ia berhenti menjadi sarana keadilan dan berubah menjadi simbol
kekuasaan. Di titik inilah masyarakat sering merasa hukum lebih dekat kepada
penguasa daripada kepada rakyat.
Hukum yang baik bukan hanya jelas
bunyinya, tetapi jelas tujuannya. Ia harus mampu menyentuh realitas manusia,
bukan sekadar memaksa mematuhinya. Tidak bisa dipungkiri, manusia adalah faktor
paling menentukan dalam berjalannya hukum. Penegakan hukum bukan soal aturan,
melainkan soal moral, integritas, dan kesadaran. Seberapa baik pun hukum
ditulis, ia tidak akan berarti apa-apa jika manusia yang menjalankannya tidak
memiliki kesadaran atau hati nurani. Di Indonesia, kita sering melihat contoh
nyata:
1.
aturan
sudah jelas, tetapi tidak ditegakkan
2.
pelanggaran
terjadi bukan karena tidak tahu, tetapi karena memilih untuk tidak patuh
3.
aparat
sudah bekerja, tetapi tidak jarang terbentur oleh kurangnya dukungan atau
integritas.
Hukum
diuji bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di jalan raya, di pasar, di
ruang pelayanan publik, bahkan di dunia digital.
Perkembangan teknologi membuat jarak
antara manusia dan hukum semakin lebar. Muncul beragam kejahatan baru, seperti penipuan
online, peretasan, penyalahgunaan data pribadi yang belum sepenuhnya terjangkau
hukum. Sementara masyarakat semakin tergantung pada ruang digital. Di sinilah
terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh menjadi institusi yang lambat. Ia harus
lincah, responsif, dan adaptif. Jika tidak, manusia akan mencari solusi
sendiri, dan hukum menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan.
Hukum kuat bukan karena aturan yang
tebal, tetapi karena budaya hukum masyarakatnya matang. Budaya hukum terbentuk
ketika masyarakat bukan hanya tahu aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu
ada. Sayangnya, budaya hukum kita masih rapuh. Kita patuh karena diawasi, bukan
karena sadar. Kita menaati hukum karena takut sanksi, bukan karena ingin
menjaga keteraturan. Jika pola pikir ini terus bertahan, hukum akan selamanya
bersifat represif, bukan edukatif. Negara-negara dengan tingkat kepatuhan
tinggi bukan dipenuhi aturan yang keras, melainkan manusia yang sadar bahwa
tertib adalah kebutuhan bersama.
Aparat penegak hukum meliputi : polisi,
jaksa, hakim bukan sekadar pelaksana Undang-Undang. Mereka adalah wajah negara.
Bagaimana mereka bekerja akan menentukan bagaimana masyarakat memandang hukum. Ketika
penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil, masyarakat akan percaya.
Namun ketika ketidakadilan terjadi, kepercayaan publik runtuh, dan hukum
kehilangan legitimasi.Keberhasilan hukum tidak dapat diukur dari jumlah aturan
atau banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap sistem hukum itu sendiri.
Yang paling dibutuhkan bukan hanya
perbaikan aturan, tetapi perbaikan hubungan manusia dengan hukum. Kuncinya
adalah kesadaran hukum, yaitu pemahaman bahwa menaati hukum bukan soal
takut dihukum, melainkan soal menghargai sesama manusia. Kesadaran hukum
membuat setiap orang menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
Masyarakat sadar hukum akan menciptakan lingkungan yang tertib tanpa perlu
diawasi terus-menerus
Pada akhirnya, hubungan hukum dan
manusia adalah hubungan yang tak bisa dipisahkan. Hukum membutuhkan manusia
untuk hidup, sedangkan manusia membutuhkan hukum untuk tertib. Saat keduanya
berjalan selaras—aturan yang adil, aparat yang jujur, dan masyarakat yang sadar
hukum—maka keadilan bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi kenyataan.Hukum bukan
untuk menakut-nakuti manusia. Hukum ada untuk menjaga martabat manusia. Dan
manusia, pada gilirannya, harus menjaga marwah hukum dengan mematuhinya. Jika
hukum adalah pagar, maka manusia adalah taman yang dijaganya. Dan taman hanya
bisa tumbuh indah ketika pagar berdiri kokoh serta pemiliknya merawatnya dengan
kesadaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar