Oleh :
Pujha Setiawan .J,
S.H.,M.Kn
“Hidup yang
tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan.” Kalimat ini bukan sekadar
pepatah, melainkan kompas batin dalam menapaki jalan panjang menuju mimpi. Bagi
seorang anak petani sawit di tanah transmigrasi, mimpi sering kali terasa jauh
dan abstrak. Namun justru dari keterbatasan itulah keberanian untuk bermimpi
tumbuh, dan dari kesederhanaan itulah tekad ditempa.
Tanah
transmigrasi bukan hanya hamparan kebun sawit dan rumah-rumah sederhana. Ia
adalah ruang belajar tentang arti kerja keras, kejujuran, dan kesabaran. Setiap
tetes keringat orang tua mengajarkan bahwa hidup tidak diwarisi dalam
kemewahan, tetapi diperjuangkan melalui ketekunan. Dari lingkungan inilah
tumbuh keyakinan bahwa pendidikan dan kesediaan berproses adalah satu-satunya
jalan untuk mengubah nasib dan memberi makna bagi kehidupan.
Masa muda
kemudian menjadi ruang pencarian jati diri melalui aktivisme organisasi.
Organisasi bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan sekolah kehidupan. Diskusi
panjang, perdebatan ide, hingga proses kaderisasi membentuk keberanian berpikir
dan bertindak. Di sana, kepekaan sosial diasah, terutama ketika berhadapan
dengan realitas ketidakadilan yang kerap menimpa masyarakat kecil. Dari titik
inilah muncul kesadaran bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan
instrumen perjuangan untuk menghadirkan keadilan.
Kesadaran
tersebut mendorong langkah untuk menekuni ilmu hukum secara lebih serius
melalui pendidikan kenotariatan. Dunia notariat memperkenalkan wajah hukum yang
teknis, presisi, dan sarat tanggung jawab. Setiap akta bukan sekadar dokumen,
tetapi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Integritas menjadi nilai
mutlak, karena satu kelalaian dapat berakibat panjang bagi hak dan kewajiban
orang lain. Namun, perjalanan untuk menjadi notaris harus terhenti di tengah
jalan. Asa itu pupus, entah oleh takdir atau keadaan. Meski berat, kenyataan
tersebut diterima dengan lapang dada sebagai bagian dari dinamika kehidupan.
Kegagalan
tidak menghentikan langkah, melainkan mengubah arah pengabdian. Bekal aktivisme
dan profesionalisme akhirnya bermuara pada pilihan mengabdi melalui institusi
Kejaksaan. Menjadi jaksa bukan semata soal jabatan, tetapi tentang amanah
negara dan tanggung jawab moral. Jaksa berdiri di simpul kepentingan hukum dan
keadilan, dituntut tegas, independen, dan berani di tengah tekanan serta
godaan.
Dalam peran
itulah latar belakang sebagai anak petani sawit transmigrasi justru menjadi
kekuatan. Kehidupan yang akrab dengan kesederhanaan menumbuhkan empati dan
kepekaan nurani. Ia menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah
dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif,
bukan sekadar formalitas prosedural. Integritas menjadi nilai yang terus dijaga
dalam setiap langkah pengabdian. Hukum tidak cukup ditegakkan dengan pasal dan
berkas perkara, tetapi juga dengan hati nurani. Perjalanan dari tanah
transmigrasi hingga ruang pengabdian di Kejaksaan membuktikan bahwa asal-usul
sosial bukanlah batas untuk berkontribusi bagi bangsa.
Kisah ini
adalah pesan bagi generasi muda: mimpi tidak ditentukan oleh tempat lahir,
melainkan oleh keberanian untuk berproses dan kesetiaan pada nilai. Dari tanah
transmigrasi pun dapat lahir aparat penegak hukum yang adil, jujur, dan
berintegritas. Sebab pada akhirnya, pengabdian sejati adalah ketika latar
belakang sederhana bertemu dengan tekad besar untuk menjaga keadilan dan
martabat bangsa.