Oleh:
Pujha Setiawan J,
S.H.,M.Kn
( Praktisi Hukum Dan Pengamat Hukum Tanah Adat)
Tanah merupakan
kebutuhan, setiap manusia berusaha untuk memilikinya dan tanah memegang peranan
penting sebagai sumber kekuasaan, jaminan, keamanan, pembangunan, tempat
tinggal, perkebunan, pertanian dan mengembangkan usaha maupun sistem sosial
budaya. (Rosnidar Sembiring : 3).
Menurut J.B.A.F Polak,
hubungan manusia dengan tanah pada awalnya sebagai dasar usaha untuk menjadi
sumber penghidupan, kemudian berkembang pengurusannya menjadi pemanfaatan dan
akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Dengan berkembangnya
penduduk, kebutuhan tanahpun semakin meningkat dan mengakibatkan semakin luas
tanah yang dikuasai. Sehingga memunculkan semakin kuatnya hak perorangan dan
semakin menipisnya hak komunal.
Sebagai Negara Hukum,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI, Negara Indonesia membentuk Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Paraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk mengatur
pemilikan tanah dan penggunaannya. Problematika yang masih terjadi pada hukum
tanah di Indonesia adalah dualisme sistem hukum tanah nasional dengan Hukum
adat.
Menurut Pasal 5
Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa hukum adat merupakan landasan pembentukan
Hukum Tanah Nasional atau Undang –Undang Dasar Pokok Agraria (UUPA). Oleh
karena itu, hukum adat di Indoensia masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan Nasional dan Negara. Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, juga
menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat. Sehingga dapat di artikan bahwa hukum tanah nasional
tunduk pada hukum adat, karena secara eksplisit UUPA mengadopsi hukum adat
sebagai dasar hukum tanah nasional.
Di Indonesia Hukum Adat
sangat beragam di berbagai daerah, karena adanya perbedaan budaya, tradisi, dan
sejarah. Setiap daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang unik dank has,
mencerminkan nilai-nilai masyarakat setempat. Di era modern sekarang ini hukum
adat disebagian daerah masih di pertahankan untuk menyelesaikan masalah,
khususnya masalah pertanahan yang sangat sering terjadi baik antara perorangan
dengan perorangan, perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun
kelompok dengan perusahaan.
Secara umum ada dua cara
penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu melalui litigasi (penyelesaian di
pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan). Namun ada yang
unik dan khas di sebagaian daerah penyelesaian sengketa tanah harus mengikuti
aturan adat setempat terlebih dahulu seperti di Minang Kabau terdapat
penyelesaian sengketa melalui proses adat “bajanjang naiak, batanggo turun”
artinya penyelesaian sengketa tanah di lakukan secara bertahap melalui lembaga
adat, begitu juga dengan adat Toraja dll mengikuti sistem adatnya
masing-masing. Akan tetapi terdapat juga di daerah adat dalam penyelesaian
sengketa tanah tidak mengikuti aturan adat, atau langsung menyelesaiakan
melalui pengadilan mengutamakan hukum negara (Undang-Undang) atau juga terjadi
perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan adat harus diterapkan. Hal ini bisa
berujung pada rasa tidak puas dan konflik, di masyarakat yang menghargai hukum
adat.
Kota Sungai Penuh merupakan
wilayah hasil dari adminitrasi pemekaran dari Kabupaten Kerinci, adat dan
budaya Sungai Penuh dan Kerinci memiliki satu kesatuan dan tidak bisa di pisahkan satu sama lain. Di
berbagai Kecamatan di kota Sungai Penuh memiliki adat yang masih sakral namun
berbeda-beda sistemnya. Kecamatan Kumun Debai merupakan salah satu wilayah adat
di Kota Sungai Penuh yang masih hidup dan berkembang dimasyarakat. Adat di
Kecamatan Kumun Debai memiliki ciri khas dan sistem hukumnya sendiri (ico pakai).
Menurut Amiruddin, tokoh
adat menyatakan bahwa hukum adat kumun debai memiliki sistem sendiri dalam menyelesaikan
sengketa pertanahan pada masyarakatnya sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Namun,
berdasarkan data yang penulis temukan di website Mahkamah Agung bahwa
terdapat 100 lebih dari tahun 2019 – 2025 objek tanah yang berasal dari wilayah
adat Kecamatan Kumun Debai diselesaikan melalui penyelesaian Litigasi
(pengadilan), dan jarang diselesaikan terlebih dahulu di penyelesaian adat.
Menurut hemat kami, masyarakat banyak tidak memahami proses penyelesaian tanah
dalam wilayah adat setempat, dengan tidak di ikutinya proses penyelesaian
sengketa tanah pada aturan adat maka akan mengakibatkan hilangnya eksistensi
dari hukum adat di wilayah tersebut.
Padahal penyelesaian
sengketa tanah melalui hukum adat sangat menguntungkan karena prosesnya yang
lebih cepat, murah, fleksibel, serta fokus menciptakan keharmonisan dan
kedamaian masyarakat. Prosesnya sering melibatkan musyawarah yang bertujuan
untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, serta menjaga
nilai-nilai kearifan lokal.
Penyelasaian
sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, harus
diselesaikan sesuai takah / proses adat Depati IV Kumun Debai, sebagaiman Pepatah
Adat Mengatakan “Bertatah Naik,
Berjenjang Turun, Naik Dari Bawah Keatas, Turun Dari Atas Kebawah”. Alur
Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat Hukum adat di Kecamatan Kumun
Debai, yaitu :
1)
Penyelesaian Tungganai / Tugane
Tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu,
kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung ataupun sepupu. Pepatah
adat Kumun Debai Mengatakan “Sihaeh Lah Sekao, Pinang Lah Gayua, Tumbuhnyo di
Halaman Bale, Kerjao Bapungkao, laek Bajunjao, Umah Batia Batugane” yang
artinya tugane ibarat satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan
rumah, ia seorang yang cakap, berwibawa, disegani, dipatuhi oleh anak jantan
dan anak batino, atau anak kemenakannya. Apabila ada permasalahan pertanahan,
maka tugane mempunyai peranan untuk menyelasaikan secara kekeluargaan untuk
mendapatkan penyelesaian urusan anak jantan dan anak batino, sebagaimana
pepatah “Duduk meraut ranjau, tegak
meninjau musuh, sebelum air beriak, sebelum daun kayu inggau”.
Apabila penyelesaian sengketa tanah tidak mendapat
penyelesaian, baru boleh diteruskan kepada takah yang ke -2 Nenek Mamak.
2)
Penyelesaian Nenek Mamak
Nenek Mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar
adat atau gelar Sko dalam perut, kalbu, selaku pemangku adat yang telah
diangkat, dilantik, dikukuhkan diatas beras dua puluh kambing satu ekor. Nenek
Mamak ibarat pengembala yang berpadang
ujo, bermendalo luas. Melepas pagi, memasukan petang, mengajun mengarah,
menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut. Anto dekat dikadano,
anto jauh diulangi, dekat berpagar mato, jauh berpagar hati, mengetahui dusun
dengan halaman, lahaek ngan bajajua, umoh ngan bejenjang, sawah ngan bapiring
bapa matang, ladang ngan babidang, utas dengan watas, serta ico pakae menurut
sepanjang hukum adat tahu orang masuk, orang keluar baik siang ataupun malam.
Oleh karena itu Nenek Mamak memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa tanah
anak jantan dan anak batino dalam masyarakat hukum adat depati IV Kumun Debai.
Apabila penyelesaian sengketa tanah sudah di upayakan, namun
tidak mendapat penyelesaian antara pihak yang bersengketa maka barulah
dibolehkan diteruskan kepada takah yang ke -3 Pihak depati.
3)
Penyelesaian Depati
Depati merupakan anak jantan dalam perut, kalbu, kakak
ataupun adik dari anak perempuan sekandung, ataupun sepupu yang telah diangkat,
dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu
ekor. Peranan depati dalam menyelesaikan sengketa tanah sangat penting, Karena
Depati ibaratkan kayu Gedang ditengah padang tampak tinggi dari jauh, gedang
mule basuo. Akarnya tempat bersilo, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat
bergantung, daunnya rimbun tempat beteduh waktu hujan, bernaung waktu panas.
Bunga menjadi perhiasan bagi orang banyak, buahnya untuk dimakan anak jantan
dan batino masyarakat pada umumnya.
Pepatah adat mengatakan “serai berumpun, ayam berinduk, pusat
jalo perimpun ikan, tampuk adat tangke lumbago, sko tertinggi di dalam adat,
tempat bertuwik waktu pergi, tempat berberito waktu balik, biang menebukgenting
memutus, memakan habis meninggal putus” artinya segala sengketa tanah yang di
sampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat
di rumah gedang mempedomani “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbullah,
adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat,
tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah,
segedang-gedang sengketa sudah atau selesai.
Dalam penyelesaian sengketa tanah pada takah Depati,
terdapat lembaga khusus dalam penananganan sengketa tanah bagi anak jantan dan
anak batino depati IV Kumun debai, yaitu Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat
Depati IV Kumun Debai. Penyelesaian
sengketa tanah yang dilakukan
oleh Tim Penyelesaian sengketa Lembaga adat Depati IV Kumun Debai di lakukan dalam sebuah rumah ketua tim penyelesaian sengketa atau istilahnya di sebut umoh gdea.
Menurut Amiruddin (Depati Nyato Negoro), ada beberapa
proses dalam penyelesaian
sengketa pada masyarakat hukum adat melalui tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati IV kumun debai di peradilan adat kecamatan kumun debai :
1. Pemanggilan Pihak Bersengketa
Pada proses
ini para pihak yang
bersengketa diminta hadir
dan tidak boleh
di wakilkan, guna untuk mengemukakan kronologis masalah apa yang sedang
di sengketakan dan mengajukan bukti-bukti dari permasalahan yang di sengketakan.
Para pihak di beri kesempatan untuk membuktikan
kebenaran. Dalam proses ini
terdapat lagi proses sidang adat dalam pemanggilan pihak yang bersengketa yang
terdiri dari :
2. Persidangan adat pertama
Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat
Depatai IV Kumun Debai melakukan pemanggilan dari pihak pengadu, yang merupakan
pihak yang mengajukan pengaduan atau tuntutan hukum kepada pihak lain karena
merasa haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak teradu. Pihak pengadu
dimintai keterangan untuk menjelaskan
kronologis masalah yang
di sengketakan dan mengajukan
bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki, seperti: surat
kepemilikan tanah, surat (waris, jual beli, hibah), Keterangan saksi, surat
keterangan ajun arah yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa dan Lembaga
Kekerabatan Adat Desa dalam
wilayah Adat Depati IV Kumun Debai.
a. Persidangan
adat kedua.
Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat
Depati IV Kumun Debai melakukan pemanggilan
pihak Teradu, yang merupakan pihak yang diadu atau dituntut oleh pihak
pengadu dalam suatu perkara hukum. Dalam hal ini pihak pengadu untuk di
mintai keterangan atas
sengketa tanah yang bermasalah
dan dimintai keterangaan, serta memberikan
pembuktian kepemilikan tanah yang di sengketakan.
Bagi
para pihak yang bersengketa diatas yang tidak hadir dalam persidangan, maka
hakim adat datang kerumah masing-masing pihak yang bersengketa untuk meminta
keterangan dan alat bukti kepemilikan terkait masalah tanah yang di perkarakan.
Maka dari itu, keterangan dari pihak yang bersengketa sangat penting bagi Tim
Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun debai, karena menjadi
bahan pertimbangan dalam mengambil
keputusan penyelesaian sengketa
tanah pada masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Kumun Debai.
3. Pemanggilan saksi
Saksi merupakan seseorang yang
memberikan keterangan di pengadilan adat mengenai suatu peristiwa yang dilihat,
didengar, atau dialami sendiri. Adapun saksi-saksi yang di panggil dalam
persidangan adat yaitu :
a. Pemerintahan
desa atau lembaga kekerabatan adat dari objek tanah yang bersengketa / yang
mengajun mengarahkan tanah hak milik yang bersengketa.
b. Pihak
Penjual Tanah / Pemberi Waris / Ahli Waris.
Sebelum
pihak saksi memberikan keterangan pada saat persidangan adat di mulai, mereka
harus di sumpah terlebih dahulu. Sumpah itu disebut dengan sumpah kristiao atau
keramat setia yang
merupakan ikrar janji
pernyataan yang di
ucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada tuhan yang maha
kuasa dan dapat memberi akibat kepada insan, apabila berubah-ubah dalam memberi
keterangan yang tidak benar. Pihak saksi harus patuh, taat bagaimana pemberi
tugas yang dijalankan oleh adat yang merupakan norma adat atau
aturan kebiasaan yang
lazim diturut dilakukan
sejak dahulu sampai
masa sekarang yang bersumber pada hukum agama islam.
4.
Proses musyawarah Adat
Musyawarah adalah sebuah proses
perundingan atau pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan dalam
menyelesaikan suatu masalah atau mengambil keputusan bersama. Dalam masyarakat
hukum adat Kecamatan Kumun Debai, terdapat dua proses musyawarah adat dalam
penyelesaian sengketa tanah yaitu:
a. Musyawarah kaum adat
(Bergabung)
Musyawarah ini
dilaksanakan di umoh gdea atau
rumah ketua tim penyelesaian sengketa yang di hadiri oleh lembaga adat depati
empat kumun debai, tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati empat kumun
debai, dan depati ninik mamak desa air teluh, yang dipimpin oleh ketua lembaga
adat depati empat kumun debai dengan melakukan musyawarah dan mufakat untuk
mengambil langkah penyelesaian apa yang dilakukan untuk perkara tanah
kavling perumahan yang
tidak jelas ukuran
batas tanahnya. Sehingga dilihat
dari pertimbangan keterangan pihak yang bersengketa, bukti kepemilikan, dan
keterangan saksi. Setelah
musyawarah kaum adat mendapatkan kesepakatan,
maka hasil dari
musyawarah kaum adat di sampaikan dalam musyawarah pihak yang
bersengketa.
a.
Musyawarah pihak bersengketa
Musyawarah pertemuan
antara pihak yang bersengketa dari pihak
pengadu, pihak teradu, dan
pihak turut teradu pemilik tanah yang terjadi
sengketa tanah. Dalam pertemuan ini
tim penyelesaian sengketa
menyampaikan hasil kesepakatan musyawarah kaum adat kepada pihak yang
bersengketa dari pihak pengadu, pihak teradu, dan turut teradu. Kemudian hasil
kesepakatan kaum adat di disampaikan kepada pihak yang bersengketa. Bagi pihak
yang tidak hadir dalam musyawarah ini dianggap menyetujui dan mengikuti hasil
kesepakatan musyawarah kaum adat dan musyawarah pihak yang bersengketa yang
hadir.
5.
Keputusan Penyelesaian
Dalam pengambilan
keputusan penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat hukum adat di Kecamatan
Kumun Debai, para pihak yang bersengketa telah melakukan kesepakatan secara
rukun dan damai dengan musyawarah dan
mufakat. Penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan penuh penegasan dan
pertimbangan, sebagaimana pepatah mengatakan “Kusauk diselesaekan, khaoh di nai’kan,
tak di taupkan, cah disatukan, yang artinya apabila terdapat permasalahan yang
kusut maka harus diselesaikan, jika masalah tersebut keruh maka harus dijernihkan,
jika hubungan menjadi retak maka harus disatukan kembali.
Penyelesaian
sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat depati IV kumun debai menghasilkan win-win
solution (menang sama menang), sebagaimana pepatah adat mengatakan “kheak samo
di pikao, inga samo dijinjuih, malupak samo patoh, nyuhaok samo ungkeok, terjeuh
ke ayae samo aseah, terjeuh ke apai samo samo angauh, artinya penyelesaian
sengketa di ibaratkan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, melompat sama
patah, menyuruk sama bungkuk, terjun ke air sama basah, terjun ke api sama
hangus.
Keputusan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh
hakim adat berdasarkan atas hukum adat
Depati IV Kumun Debai yang Empat, yaitu :
1. Hukum ilmu, yang merupakan
sesuatu hal yang dapat dilihat dengan mata, di dengar dengan telinga, diyakini
oleh pikiran dan hati.
2. Hukum Bainah, yang merupakan
sesuatu yang dapat di buktikan dengaqn kenyataan, seperti surat yang sah dan
keterangan saksi-saksi.
3. Hukum Harimah, yang
merupakan sesuatu yang dapat dirasakan dengan perasaan, tetapi tidak dapat di
buktikan dengan kenyataan.
4. Hukum Ijtihad, yang merupakan hukum perdamaian yang
disepakati dan disetujui atas suka sama suka atau mbuh samao mbuh dari kedua belah pihak, sebagaimana pepatah adat
mengatakan “tuah adat seandiko, tuah kato
sepakat, alah sko dek janji, alah janji dek samo mbuh”.
Berdasarkan hukum empat yang itulah, tim penyelesaian
sengketa depati empat kumun debai memutuskan hasil penyelesaian sengketa dengan
cara menyelesaiakan dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa sengketa tanah pada masyarakat adat di kecamatan kumun debai
harus dilakukan sesuai dengan Takah Penyelesaian Hukum Adat Depati IV Kumun Debai.