Saturday, February 14, 2026

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

 


Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Penulis)

Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi jual-beli lahan kawasan Citraland menjadi tamparan keras bagi tata kelola agraria di Indonesia. Dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terlibat dalam proses penerbitan dan pengalihan hak atas tanah seluas sekitar 8.077 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan aset perkebunan negara dan kemudian bertransformasi menjadi kawasan properti elite Citraland di Deli Serdang.

Kasus ini bukan sekadar perkara administratif yang keliru. Ia menyentuh jantung persoalan integritas otoritas pertanahan sebagai penjaga kepastian hukum atas tanah. Berdasarkan keterangan penegak hukum, penyidik telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU).

Dalam proses tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, bahkan penyidik telah menyita uang sekitar Rp.150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Objek tanah yang menjadi polemik diketahui memiliki riwayat keterkaitan dengan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perubahan status dan pengalihan hak atas tanah inilah yang menjadi titik krusial penyidikan. Jika benar terjadi manipulasi prosedur atau penyalahgunaan kewenangan administratif, maka hal ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tanah negara.

Secara normatif, tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Keuangan Negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konstruksi hukum pidana, unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta kerugian keuangan negara. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi. Namun demikian, persoalan ini juga menyentuh aspek hukum administrasi negara. Pejabat pertanahan memiliki kewenangan atributif dan delegatif yang sangat besar dalam menentukan status dan legalitas tanah. Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keterbukaan. Ketika asas tersebut diabaikan, maka celah korupsi terbuka lebar.

Ini Bukan Sekadar Oknum

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “oknum semata.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem memungkinkan perubahan status tanah dalam skala besar tanpa pengawasan ketat? Apakah mekanisme verifikasi internal berjalan optimal? Apakah sistem digitalisasi pertanahan benar-benar transparan dan terintegrasi?

Tanah adalah sumber daya strategis. Di atas tanah berdiri investasi, hunian rakyat, dan bahkan konflik sosial. Jika lembaga yang bertugas menjamin kepastian hak atas tanah justru tersandung perkara korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap legalitas hak miliknya.

Solusi: Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar Penindakan

Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan perubahan hak atas tanah, khususnya pada lahan eks-HGU dan aset BUMN. Transparansi riwayat tanah harus dapat diakses dan diawasi secara public. Kedua, penguatan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan harus disertai dengan sistem pengawasan berbasis jejak audit (audit trail). Setiap perubahan data harus terlacak, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penguatan pengawasan internal dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan pertanahan menjadi keniscayaan. Banyak praktik penyimpangan terdeteksi lebih awal apabila sistem pelaporan berjalan aman dan independen. Keempat, penegakan hukum harus komprehensif. Jika dalam perkara ini terdapat keterlibatan pihak lain, baik swasta maupun perantara, maka penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan berhenti pada pejabat administratif semata.

Kasus dugaan korupsi lahan Citraland di Sumatera Utara adalah momentum refleksi. Penindakan tegas oleh Kejaksaan patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa reformasi tata kelola pertanahan benar-benar dijalankan. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi; ia adalah simbol kedaulatan dan keadilan sosial. Ketika pengelolaannya dikotori oleh praktik koruptif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Jika negara ingin menjaga wibawa hukum, maka reformasi pertanahan harus menjadi agenda prioritas bukan pilihan.

 


No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...