Oleh :
Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn
(Penulis)
Penangkapan dua pejabat
pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
dalam kasus dugaan korupsi jual-beli lahan kawasan Citraland menjadi tamparan
keras bagi tata kelola agraria di Indonesia. Dua pejabat dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) diduga terlibat dalam proses penerbitan dan pengalihan hak atas
tanah seluas sekitar 8.077 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan aset
perkebunan negara dan kemudian bertransformasi menjadi kawasan properti elite
Citraland di Deli Serdang.
Kasus ini bukan sekadar perkara
administratif yang keliru. Ia menyentuh jantung persoalan integritas otoritas
pertanahan sebagai penjaga kepastian hukum atas tanah. Berdasarkan keterangan
penegak hukum, penyidik telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka atas
dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas
lahan yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU).
Dalam proses tersebut, negara
diduga mengalami kerugian besar, bahkan penyidik telah menyita uang sekitar Rp.150
miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Objek tanah yang menjadi
polemik diketahui memiliki riwayat keterkaitan dengan aset PT Perkebunan
Nusantara (PTPN). Perubahan status dan pengalihan hak atas tanah inilah yang
menjadi titik krusial penyidikan. Jika benar terjadi manipulasi prosedur atau penyalahgunaan
kewenangan administratif, maka hal ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan
terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tanah negara.
Secara normatif, tindakan
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Keuangan Negara dapat dijerat dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam konstruksi hukum pidana, unsur penting yang harus dibuktikan
adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena
jabatan, serta kerugian keuangan negara. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka
perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan
tindak pidana korupsi. Namun demikian, persoalan ini juga menyentuh aspek hukum
administrasi negara. Pejabat pertanahan memiliki kewenangan atributif dan
delegatif yang sangat besar dalam menentukan status dan legalitas tanah.
Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, tidak
menyalahgunakan wewenang, dan keterbukaan. Ketika asas tersebut diabaikan, maka
celah korupsi terbuka lebar.
Ini Bukan Sekadar Oknum
Kita tidak boleh terjebak pada
narasi “oknum semata.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem
memungkinkan perubahan status tanah dalam skala besar tanpa pengawasan ketat?
Apakah mekanisme verifikasi internal berjalan optimal? Apakah sistem
digitalisasi pertanahan benar-benar transparan dan terintegrasi?
Tanah adalah sumber daya
strategis. Di atas tanah berdiri investasi, hunian rakyat, dan bahkan konflik
sosial. Jika lembaga yang bertugas menjamin kepastian hak atas tanah justru
tersandung perkara korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi institusi,
tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap legalitas hak miliknya.
Solusi: Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar
Penindakan
Pertama, perlu dilakukan audit
menyeluruh terhadap proses penerbitan dan perubahan hak atas tanah, khususnya
pada lahan eks-HGU dan aset BUMN. Transparansi riwayat tanah harus dapat
diakses dan diawasi secara public. Kedua, penguatan sistem digitalisasi dan
integrasi data pertanahan harus disertai dengan sistem pengawasan berbasis
jejak audit (audit trail). Setiap perubahan data harus terlacak,
terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, penguatan pengawasan
internal dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan
pertanahan menjadi keniscayaan. Banyak praktik penyimpangan terdeteksi lebih
awal apabila sistem pelaporan berjalan aman dan independen. Keempat, penegakan
hukum harus komprehensif. Jika dalam perkara ini terdapat keterlibatan pihak
lain, baik swasta maupun perantara, maka penanganannya harus menyentuh seluruh
mata rantai, bukan berhenti pada pejabat administratif semata.
Kasus dugaan korupsi lahan
Citraland di Sumatera Utara adalah momentum refleksi. Penindakan tegas oleh
Kejaksaan patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa
reformasi tata kelola pertanahan benar-benar dijalankan. Tanah bukan sekadar
komoditas ekonomi; ia adalah simbol kedaulatan dan keadilan sosial. Ketika
pengelolaannya dikotori oleh praktik koruptif, maka yang dipertaruhkan bukan
hanya uang negara, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Jika negara ingin
menjaga wibawa hukum, maka reformasi pertanahan harus menjadi agenda prioritas bukan
pilihan.
No comments:
Post a Comment