Oleh :
Pujha Setiawan .J,
S.H.,M.Kn
Indonesia
dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum
negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, terdapat pula hukum adat
yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat selama ratusan tahun.
Keberadaan berbagai sistem hukum ini menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai
pluralisme hukum, yaitu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku
secara bersamaan dalam kehidupan masyarakat.
Pluralisme
hukum dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, salah
satunya dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa tanah. Di banyak daerah di
Indonesia, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, tetapi juga
memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat adat. Oleh karena
itu, penyelesaian sengketa tanah sering kali tidak hanya mengacu pada hukum
negara, tetapi juga pada norma dan mekanisme yang berlaku dalam hukum adat.
Salah satu contoh praktik pluralisme hukum dapat ditemukan pada masyarakat
hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Di wilayah ini, lembaga
adat masih memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai
konflik yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sengketa tanah.
Dalam
praktiknya, ketika terjadi sengketa tanah, masyarakat seringkali lebih memilih
menyelesaikan masalah tersebut melalui lembaga adat sebelum membawa perkara ke
pengadilan negara. Hal ini bukan tanpa alasan. Lembaga adat dianggap lebih
memahami sejarah kepemilikan tanah, hubungan kekerabatan antar masyarakat,
serta nilai-nilai lokal yang menjadi dasar kehidupan sosial masyarakat
setempat.
Proses
penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat biasanya dimulai dengan
pengajuan pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat
akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak
yang bersengketa. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan sidang adat, di mana
para pihak dan saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mereka.
Setelah seluruh fakta dan keterangan diperoleh, para pemangku adat akan
melakukan musyawarah untuk menentukan keputusan yang dianggap paling adil bagi
semua pihak. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada para pihak yang
bersengketa dan umumnya diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian
konflik yang sah secara sosial.
Salah satu
kasus yang mencerminkan praktik ini adalah sengketa tanah kavling perumahan
yang pernah diselesaikan melalui Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Dalam
penyelesaian sengketa tersebut, lembaga adat melakukan pemeriksaan terhadap
para pihak, mendengarkan keterangan saksi, serta mempertimbangkan norma-norma
adat yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan yang dihasilkan kemudian diterima
oleh masyarakat karena dianggap mampu mencerminkan nilai keadilan dan menjaga
keharmonisan hubungan sosial antar anggota masyarakat. Penyelesaian melalui
lembaga adat juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya
yang besar dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Namun demikian,
keberadaan hukum adat tidak berarti mengesampingkan hukum negara. Dalam sistem
hukum Indonesia, hukum negara tetap memiliki kedudukan sebagai sistem hukum
formal yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Hal ini menunjukkan
bahwa penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sering kali melibatkan interaksi
antara hukum negara dan hukum adat.
Interaksi
antara kedua sistem hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik
pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum negara memberikan kepastian hukum secara
formal. Di sisi lain, hukum adat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan
nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
Keberadaan
lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah juga sejalan dengan pengakuan
konstitusi terhadap masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945, negara menyatakan bahwa negara mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan
tersebut menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam sistem
hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga adat dalam
penyelesaian sengketa dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan
sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya,
praktik pluralisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah menunjukkan bahwa
hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan. Hukum juga hidup dan berkembang dalam nilai-nilai sosial
yang dipegang oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat hukum adat di Kumun
Debai, lembaga adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam
menyelesaikan sengketa tanah. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi
sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk
menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat. Dengan
demikian, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi penting untuk
menciptakan sistem penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya memberikan
kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar