Kamis, 12 Maret 2026

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, terdapat pula hukum adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat selama ratusan tahun. Keberadaan berbagai sistem hukum ini menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai pluralisme hukum, yaitu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku secara bersamaan dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme hukum dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa tanah. Di banyak daerah di Indonesia, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah sering kali tidak hanya mengacu pada hukum negara, tetapi juga pada norma dan mekanisme yang berlaku dalam hukum adat. Salah satu contoh praktik pluralisme hukum dapat ditemukan pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Di wilayah ini, lembaga adat masih memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sengketa tanah.

Dalam praktiknya, ketika terjadi sengketa tanah, masyarakat seringkali lebih memilih menyelesaikan masalah tersebut melalui lembaga adat sebelum membawa perkara ke pengadilan negara. Hal ini bukan tanpa alasan. Lembaga adat dianggap lebih memahami sejarah kepemilikan tanah, hubungan kekerabatan antar masyarakat, serta nilai-nilai lokal yang menjadi dasar kehidupan sosial masyarakat setempat.

Proses penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat biasanya dimulai dengan pengajuan pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan sidang adat, di mana para pihak dan saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mereka. Setelah seluruh fakta dan keterangan diperoleh, para pemangku adat akan melakukan musyawarah untuk menentukan keputusan yang dianggap paling adil bagi semua pihak. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan umumnya diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian konflik yang sah secara sosial.

Salah satu kasus yang mencerminkan praktik ini adalah sengketa tanah kavling perumahan yang pernah diselesaikan melalui Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, lembaga adat melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mendengarkan keterangan saksi, serta mempertimbangkan norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan yang dihasilkan kemudian diterima oleh masyarakat karena dianggap mampu mencerminkan nilai keadilan dan menjaga keharmonisan hubungan sosial antar anggota masyarakat. Penyelesaian melalui lembaga adat juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Namun demikian, keberadaan hukum adat tidak berarti mengesampingkan hukum negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum negara tetap memiliki kedudukan sebagai sistem hukum formal yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sering kali melibatkan interaksi antara hukum negara dan hukum adat.

Interaksi antara kedua sistem hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum negara memberikan kepastian hukum secara formal. Di sisi lain, hukum adat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Keberadaan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah juga sejalan dengan pengakuan konstitusi terhadap masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, praktik pluralisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum juga hidup dan berkembang dalam nilai-nilai sosial yang dipegang oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat hukum adat di Kumun Debai, lembaga adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat. Dengan demikian, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi penting untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial bagi masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...