Pujha Setiawan .J, S.H,M.Kn
Kota Sungai
Penuh dikenal sebagai daerah yang religius, beradat, dan menjunjung tinggi
nilai kekeluargaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang
memprihatinkan: meningkatnya pengungkapan kasus narkotika dan praktik
prostitusi terselubung oleh aparat penegak hukum. Realitas ini menjadi alarm
serius bahwa daerah kita sedang menghadapi tantangan sosial dan hukum yang
tidak bisa dianggap remeh. Isu ini bukan sekadar persoalan moralitas, tetapi
sudah masuk ranah kriminalitas terorganisir yang berdampak langsung pada
generasi muda, ketertiban umum, serta citra daerah.
Berdasarkan
pemberitaan media lokal dan rilis aparat penegak hukum dalam kurun waktu
2023–2025, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kerinci dan jajaran Polda
Jambi telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus yang berkaitan dengan
narkotika dan prostitusi.
Dalam perkara
narkotika, aparat beberapa kali menangkap pengedar sabu dengan barang bukti
yang telah dipaketkan untuk diedarkan. Bahkan terdapat kasus yang menunjukkan
pola transaksi menggunakan sistem komunikasi digital dan transfer, menandakan
bahwa jaringan peredaran tidak lagi konvensional. Secara umum, dalam satu tahun
terakhir tercatat puluhan kasus narkotika yang ditangani di wilayah ini, baik
pengguna maupun pengedar.
Sementara
dalam kasus prostitusi, aparat pernah mengamankan seorang mucikari yang diduga
memperdagangkan sejumlah perempuan muda melalui sistem pemesanan daring. Pada
tingkat provinsi, aparat kepolisian juga mengungkap belasan tersangka dalam
perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.
Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan
memiliki pola yang terstruktur. Walaupun angka-angka tersebut masih fluktuatif
dari tahun ke tahun, satu hal yang pasti: praktik ini nyata terjadi dan telah
masuk dalam radar penegak hukum.
Dari sisi
regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas.
Peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, sebagaimana telah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan ancaman
pidana berat terhadap pengedar dan bandar, termasuk pidana penjara jangka
panjang hingga pidana mati untuk kasus tertentu. Artinya, secara normatif
negara tidak mentolerir kejahatan narkotika. Sementara praktik prostitusi yang
melibatkan perantara atau mucikari dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, khususnya Pasal 417 dan 418 yang mengatur pihak yang mengambil
keuntungan dari perbuatan cabul orang lain. Apabila terdapat unsur eksploitasi,
perekrutan, atau perdagangan manusia, maka dapat dikenakan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Dengan
demikian, persoalan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada
konsistensi dan keberanian dalam penegakan hukum.
Salah satu
persoalan krusial adalah dugaan pemanfaatan tempat hiburan, penginapan, atau
ruang privat tertentu sebagai lokasi transaksi narkotika maupun prostitusi
terselubung. Dalam doktrin hukum pidana modern, pembiaran terhadap tindak
pidana dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Jika pengelola usaha
mengetahui dan membiarkan praktik ilegal terjadi di tempat usahanya, maka dapat
dianggap turut serta atau setidaknya melanggar ketentuan administratif.
Pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi izin usaha. Pencabutan izin
bukanlah tindakan berlebihan jika memang terbukti terjadi pelanggaran serius.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar akan
menciptakan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain.
Namun kita
juga harus jujur melihat akar persoalan. Tidak semua yang terlibat dalam
praktik prostitusi adalah pelaku murni; sebagian adalah korban tekanan ekonomi.
Minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya keterampilan, serta gaya hidup konsumtif
menjadi faktor pendorong. Dalam konteks narkotika, tingginya permintaan dari
pengguna menjadi pasar yang menggiurkan bagi pengedar. Selama permintaan ada,
suplai akan terus dicari. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan razia
sesekali tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.
Menghadapi persoalan narkotika
dan prostitusi memerlukan strategi komprehensif:
1.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Aparat harus konsisten menindak bandar, pengedar,
mucikari, serta pihak yang memfasilitasi. Transparansi proses hukum penting
untuk membangun kepercayaan publik.
2.
Pengawasan Perizinan
Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi rutin
terhadap tempat hiburan dan penginapan. Sistem pengawasan berbasis teknologi,
termasuk CCTV dan laporan masyarakat, harus diperkuat.
3.
Edukasi dan Penyuluhan Hukum
Sekolah, kampus, dan komunitas pemuda perlu diberikan
penyuluhan tentang bahaya narkotika serta risiko hukum prostitusi dan
perdagangan orang. Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan.
4.
Rehabilitasi dan Pemberdayaan
Pengguna narkotika yang merupakan korban
ketergantungan harus diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial. Sementara
perempuan rentan eksploitasi perlu diberikan pelatihan keterampilan dan akses
ekonomi alternatif.
5.
Peran Keluarga dan Tokoh Masyarakat
Pengawasan sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada
aparat. Keluarga adalah benteng pertama. Tokoh agama dan tokoh adat memiliki
pengaruh moral yang kuat untuk membangun kesadaran kolektif.
Sungai Penuh tidak boleh kehilangan jati
dirinya. Modernisasi dan pertumbuhan ekonomi memang membawa dinamika baru,
tetapi bukan berarti kita harus menerima konsekuensi sosial yang merusak. Data
pengungkapan kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi
alarm, bukan sekadar berita sesaat. Jika tidak ada langkah serius dan
berkelanjutan, maka generasi muda kita yang akan menjadi korban. Kita
membutuhkan keberanian untuk bersikap tegas, komitmen untuk konsisten, dan
kepedulian untuk saling menjaga. Penegakan hukum harus berjalan beriringan
dengan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Karena pada akhirnya, menjaga
kota bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, tetapi menjaga karakter dan
masa depan warganya.
Sungai Penuh harus tetap menjadi kota
yang bermartabat, aman, dan religius bukan ruang subur bagi peredaran narkotika
dan eksploitasi manusia. Kini saatnya bertindak, sebelum semuanya terlambat.