Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2026

SUNGAI PENUH DARURAT NARKOTIKA DAN PROSTITUSI TERSELUBUNG: SAATNYA BERTINDAK LEBIH TEGAS

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H,M.Kn

Kota Sungai Penuh dikenal sebagai daerah yang religius, beradat, dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang memprihatinkan: meningkatnya pengungkapan kasus narkotika dan praktik prostitusi terselubung oleh aparat penegak hukum. Realitas ini menjadi alarm serius bahwa daerah kita sedang menghadapi tantangan sosial dan hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Isu ini bukan sekadar persoalan moralitas, tetapi sudah masuk ranah kriminalitas terorganisir yang berdampak langsung pada generasi muda, ketertiban umum, serta citra daerah.

Berdasarkan pemberitaan media lokal dan rilis aparat penegak hukum dalam kurun waktu 2023–2025, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kerinci dan jajaran Polda Jambi telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus yang berkaitan dengan narkotika dan prostitusi.

Dalam perkara narkotika, aparat beberapa kali menangkap pengedar sabu dengan barang bukti yang telah dipaketkan untuk diedarkan. Bahkan terdapat kasus yang menunjukkan pola transaksi menggunakan sistem komunikasi digital dan transfer, menandakan bahwa jaringan peredaran tidak lagi konvensional. Secara umum, dalam satu tahun terakhir tercatat puluhan kasus narkotika yang ditangani di wilayah ini, baik pengguna maupun pengedar.

Sementara dalam kasus prostitusi, aparat pernah mengamankan seorang mucikari yang diduga memperdagangkan sejumlah perempuan muda melalui sistem pemesanan daring. Pada tingkat provinsi, aparat kepolisian juga mengungkap belasan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang terstruktur. Walaupun angka-angka tersebut masih fluktuatif dari tahun ke tahun, satu hal yang pasti: praktik ini nyata terjadi dan telah masuk dalam radar penegak hukum.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas. Peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan ancaman pidana berat terhadap pengedar dan bandar, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati untuk kasus tertentu. Artinya, secara normatif negara tidak mentolerir kejahatan narkotika. Sementara praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau mucikari dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 417 dan 418 yang mengatur pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain. Apabila terdapat unsur eksploitasi, perekrutan, atau perdagangan manusia, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan demikian, persoalan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam penegakan hukum.

Salah satu persoalan krusial adalah dugaan pemanfaatan tempat hiburan, penginapan, atau ruang privat tertentu sebagai lokasi transaksi narkotika maupun prostitusi terselubung. Dalam doktrin hukum pidana modern, pembiaran terhadap tindak pidana dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Jika pengelola usaha mengetahui dan membiarkan praktik ilegal terjadi di tempat usahanya, maka dapat dianggap turut serta atau setidaknya melanggar ketentuan administratif.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi izin usaha. Pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan jika memang terbukti terjadi pelanggaran serius. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar akan menciptakan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain.

Namun kita juga harus jujur melihat akar persoalan. Tidak semua yang terlibat dalam praktik prostitusi adalah pelaku murni; sebagian adalah korban tekanan ekonomi. Minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya keterampilan, serta gaya hidup konsumtif menjadi faktor pendorong. Dalam konteks narkotika, tingginya permintaan dari pengguna menjadi pasar yang menggiurkan bagi pengedar. Selama permintaan ada, suplai akan terus dicari. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan razia sesekali tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.

Menghadapi persoalan narkotika dan prostitusi memerlukan strategi komprehensif:

1.        Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aparat harus konsisten menindak bandar, pengedar, mucikari, serta pihak yang memfasilitasi. Transparansi proses hukum penting untuk membangun kepercayaan publik.

2.        Pengawasan Perizinan

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi rutin terhadap tempat hiburan dan penginapan. Sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk CCTV dan laporan masyarakat, harus diperkuat.

3.        Edukasi dan Penyuluhan Hukum

Sekolah, kampus, dan komunitas pemuda perlu diberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika serta risiko hukum prostitusi dan perdagangan orang. Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan.

4.        Rehabilitasi dan Pemberdayaan

Pengguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan harus diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial. Sementara perempuan rentan eksploitasi perlu diberikan pelatihan keterampilan dan akses ekonomi alternatif.

5.         Peran Keluarga dan Tokoh Masyarakat

Pengawasan sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Keluarga adalah benteng pertama. Tokoh agama dan tokoh adat memiliki pengaruh moral yang kuat untuk membangun kesadaran kolektif.

 

Sungai Penuh tidak boleh kehilangan jati dirinya. Modernisasi dan pertumbuhan ekonomi memang membawa dinamika baru, tetapi bukan berarti kita harus menerima konsekuensi sosial yang merusak. Data pengungkapan kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar berita sesaat. Jika tidak ada langkah serius dan berkelanjutan, maka generasi muda kita yang akan menjadi korban. Kita membutuhkan keberanian untuk bersikap tegas, komitmen untuk konsisten, dan kepedulian untuk saling menjaga. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Karena pada akhirnya, menjaga kota bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, tetapi menjaga karakter dan masa depan warganya.

Sungai Penuh harus tetap menjadi kota yang bermartabat, aman, dan religius bukan ruang subur bagi peredaran narkotika dan eksploitasi manusia. Kini saatnya bertindak, sebelum semuanya terlambat.

 

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...