Ada 4 (Empat) Jenis putusan dalam hukum acara perdata, yaitu :
1.
Putusan Persiapan
Menurut Pasal 48 KUHPerdata
Dalam Buku Keempat dijelaskan, Putusan Persiapan mencakup putusan-putusan dan
surat-surat perintah yang di keluarkan untuk member petunjuk – petunjuk mengenai
perkara dan yang bermaksud mempersiapkan keputusan akhir tanpa memengaruhi
pokok perkaranya.
2.
Putusan Sela
Menurut Pasal 48
KUHPerdata Buku Keempat, putusan sela mencakup putusan-putusan dan surat-surat
perintah yang member jalan kepada hakim sebelum memutus perkara yang
bersangkutan memperoleh bukti, memerintahkan suatu penyelidikan ataupun
pengarahan yang dapat menentukan dalam pengambilan keputusan.
3.
Putusan Akhir
Putusan akhir yaitu
putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan
4.
Putusan Serta Merta
Putusan serta merta
dijatuhkan dengan ketentuan sebagai berikut,
a. Gugatan
didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah
kebenarannya oleh pihak lawan.
b. Gugatan
utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c. Gugatan
tentang sewa menyewa dengan keadaan hubungan sewa-menyewa telah habis atau
penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik.
d. Pokok
gugatan mengenai tuntutan harta gono gini dan putusannya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
e. Dikabulkannya
gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas serta
memenuhi Pasal 332 RV.
f. Pokok
persengketaan mengenai bezitrecht.
No comments:
Post a Comment