Secara
umum ada beberapa prinsip-prinsip Hukum Dalam Acara Perdata, yaitu :
1. Hakim bersifat menunggu (Pasif)
2.
Hakim aktif memberikan bantuan
3.
Hakim harus mendengar kedua belah pihak
4.
Persamaan hak dan kewajiban para pihak
5.
Campur tangan pihak lain di luar
kekuasaan kehakiman dilarang
6.
Sidang terbuka untuk umum, kecuali
undang-undang menentukanan lain.
7.
Peradilan dilaksanakan atas Tri Asas,
yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan
8.
Persidangan harus majelis
9.
Tidak ada keharusan mewakilkan
10.
Musyawarah majelis
11.
Beracara dikenakan biaya
12.
Hakim wajib mengadili seluruh gugatan
dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut.
No comments:
Post a Comment