Saturday, April 17, 2021

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA

 

Secara umum ada beberapa prinsip-prinsip Hukum Dalam Acara Perdata, yaitu :

          1.           Hakim bersifat menunggu (Pasif)
2.             Hakim aktif memberikan bantuan
3.             Hakim harus mendengar kedua belah pihak
4.             Persamaan hak dan kewajiban para pihak
5.             Campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang
6.             Sidang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukanan lain.
7.             Peradilan dilaksanakan atas Tri Asas, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan
8.             Persidangan harus majelis
9.             Tidak ada keharusan mewakilkan
10.         Musyawarah majelis
11.        
Beracara dikenakan biaya
         12.         Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang                           dituntut.

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...