Tuesday, April 27, 2021

SENGKETA PERTANAHAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999,  pengertian sengketa pertanahan adalah: Perbedaan pendapat antara pihak yang berkepentingan mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, termasuk peralihan dan penerbitan tanda bukti haknya serta pihak yang berkepentingan yang merasa mempunyai hubungan hukum dan pihak lain yang berkepentingan terpengaruh oleh status hukum tanah tersebut.

Secara umum masalah tanah yang sering terjadi dan menimbulkan sengketa yaitu sengketa mengenai bidang tanah, sengketa mengenai batas-batas tanah, Sengketa mengenai luas bidang tanah, Sengketa mengenai status tanah negara atau tanah hak, Sengketa mengenai pemegang haknya, Sengketa hak yang membebaninya, Sengketa mengenai pemindahan haknya, Sengketa mengenai petunjuk lokasi, Sengketa mengenai pelepasan dan pembebasan tanah, Sengketa mengenai pengosongan tanah, Sengketa mengenai ganti kerugian, Sengketa mengenai pembatalan haknya, Sengketa mengenai pemberian haknya, Sengketa mengenai pemberian sertifikat, sengketa mengenai alat pembuktian adanya hak dan perbuatan keliru yang dilakukan dengan sengketa-sengketa {Wayan Resmini : 2019 : 123}.

Selain itu sengketa tanah juga timbul akibat adanya beberapa faktor, seperti,   pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia, data yang kurang akurat dan kurang lengkap, data tanah yang keliru, keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang keliru, ulah pemohon hak atau adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, Peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan. Sengketa pertanahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau di rugikan pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya dapat di selesaikan melalui musyawarah dan melalui pengadilan.

Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (Diluar Pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil. Sedangkan melalui jalur penyelesaian Non Litigasi dapat di tempuh dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi dan penilaian ahli. Dengan adanya ketentuan ini memberikan suatu peluang bahwa penyelesaian sengketa perdata tentang tanah dapat di selesaikan dengan cara-cara alternatif yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. 

Secara umum ada dua macam upaya penyelesaian sengketa tanah, yaitu : Yang Pertama, penyelesaian Sengketa  Litigasi. Penyelesaian sengketa melalui peradilan (Litigasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi” yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim. Proses penyelesaian sengketa ini mengakibatkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil.

Yang Kedua, penyelesian Sengketa Non Litigasi atau di luar pengadilan, penyelesaian sengketa di luar peradilan atau yang lebih dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternatif Dispute Resulution (ADR). Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengartikan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa adalah Sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang di sepakati para pihak, dengan cara konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi, arbitrase dan penilaian ahli. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Pada saat ini bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling umum dilakukan adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat di paksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang bersengketa {Rafles}. Adapun bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi yaitu, 

Konsultasi merupakan salah cara tindakan pribadi  antara seorang pihak tertentu dengan pihak lain (konsultan) yang memberikan pendapatnya atas permasalahan. yang di hadapi klienNegosiasi atau berunding merupakan salah satu cara yang tersedia, dimana negoisasi memberikan peluang kepada para pihak untuk menentukan pilihannya. Dalam Negoisasi tidak ada yang kalah dan menang semua pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai persoalan. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Hanya saja perbedaannya dengan negoisasi, bentuk ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa.  Konsiliasi merupakan pada dasarnya hampir sama dengan mediasi, mengingat terdapat keterlibatan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak yang diharapkan dapat membantu para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa mereka, yaitu konsiliator. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Berdasarkan pengertian bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut, dapat di kelompokan pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan seperti, mediator dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan yaitu arbiter.

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...