Wednesday, April 21, 2021

TANAH ADAT DAN HUKUM TANAH ADAT

                                                                Ilustrasi Gambar 2021
                                                                         Penulis
                                                                Pujha Setiawan. J, S.H

Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis. Kecuali itu, adalah suatu kenyataan bahwa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat memberikan penghidupan bagi  masyarakat hukum adat, tempat pemakaman leluhurnya, serta tempat tinggal roh leluhur masyarakat hukum adat.

Menurut hukum adat, tanah adalah semua daratan, air seperti danau, sungai, tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar dan juga termasuk binatang yang ada di wilayah tertentu. Oleh karena itu, pengertian tanah adalah permukaan bumi termasuk yang melekat diatasnya. Tanah yang ada di lingkungan wilayah hukum adat dimiliki dan dikuasai oleh persekutuan hukum, berdasarkan aturan hukum adat setempat. Sehingga dalam hukum adat, antara masyarakat hukum merupakan kesatuan dengan tanah yang di dudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat religio-magis menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada diwilayah tertentu.

Menurut pengertian secara umum berdasarkan uraian diatas bahwa, tanah adat adalah semua daratan termasuk yang melekat diatasnya. Seperti, sungai, danau, tumbuh-tumbuhan yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh persekutuan masyarakat hukum adat yang merupakan hak bersama kepunyaan warga yang berada dalam pengawasan penguasa adat (pemangku adat) berdasarkan aturan yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu. Tanah adat juga merupakan tanah milik yang tunduk dan diatur dalam hukum adat.

Hukum tanah adat adalah aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat hukum adat tentang pemilikan dan penguasaan tanah di dalam wilayah adat tertentu. Menurut B.F Sihombing mengemukakan, Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau secara tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis. Ada beberapa jenis-jenis hukum tanah adat, yaitu:

1.       Hukum tanah adat masa lampau, merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada masa zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti kepemilikan secara autentik maupun tertulis, jadi hanya pengakuan. Adapun ciri-ciri tanah adat masa lampau adalah tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang dan atau sekelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan daerah, suku, dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun masih berada dilokasi daerah tersebut, dan atau mempunyai tanda-tanda fisik berupa sawah, ladang, hutan, dan simbol-simbol berupa makam, patung, rumah-rumah adat, dan bahasa daerah yang ada di Negara Republik Indonesia.

2.           Hukum tanah adat masa kini merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945 sampai sekarang. Tanah hukum adat masa kini adalah tanah-tanah yang dimiliki seseorang atau sekelompok masyarakat dan masyarakat di daerah pedesaan maupun di kawasan perkotaan, sesuai dengan daerah, suku dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun telah berpindah tangan kepada orang lain, dan mempunyai bukti-bukti kepemilikan serta secara fisik dimiliki atau di kuasai sendiri dan dikuasi orang atau badan hukum. Adapun ciri-ciri tanah hukum adat masa kini yaitu, (1) Ada masayarakat, (2) Turun-temurun atau telah berpindah tangan atau di alihkan, (3) Mempunyai bukti pemilikan berupa girik, verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris, penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan, surat dibawah tangan. (4) Menguasai secara fisik berupa masjid, kuil, gereja, candi, danau, patung, makam, sawah, ladang, hutan, rumah adat, gedung, sungai, gunung dan lain-lain.

Hukum adat telah mengatur penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang terdapat dalam lingkungannya, baik tanah milik masyarakat adat maupun tanah milik perorangan. Dalam masyarakat adat terdapat peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan, seperti peraturan mengenai hak dan kewajiban warga atas tanah dan terhadap yang berada dalam wilayahnya. Adapun peraturan jenis-jenis hak atas tanah menurut  hukum adat, yaitu:

1.           Hak Ulayat

Hak persekutuan hukum atas tanah-tanah yang berada dalam wilayah disebut hak ulayat. Hak ulayat adalah nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya. Dalam perpustakaan hukum adat, oleh Van Vollenhoven, lembaganya disebut beschikkingrecht. Pengertian Tehadap istilah hak ulayat ditegaskan oleh Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia menyatakan bahwa, Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang dan kewajiban tersebut ada yang termasuk hukum perdata yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah. Ada juga yang termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya.

Hak ulayat adalah hak yang tertinggi atas tanah adat di seluruh nusantara yang dipunyai oleh suatu suku sebuah serikat desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang territorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologis (keturunan atau keluarga) seperti suku dan kaum di minang kabau. 

Ciri-Ciri hak ulayat yaitu (1)  Persekutuan dan anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala   sesuatu yang ada di dalam tanah dan yang tumbuh serta yang hidup di atas tanah ulayat. (2)  Hak individual di liputi oleh hak persekutuan yang bersifat timbal balik, semakin kuat hak individu atas sebidang tanah, semakin lemah hak persekutuan dan begitu pula sebaliknya. (3)  Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang     tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum. Dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan   diletakkan hak perorangan. (4) Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah ulayat harus terlebih dahulu meminta izin dari kepala persekutuan dan harus membayar uang pengakuan dan setelah panen harus membayar uang sewa. (5) Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat. (6) Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun   anggota-anggotanya tidak diperkenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut {Tolib Setiady : 2008 : 312}.

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. 

Hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan tanah di wilayah persekutuan sebagai objek hak dan hak ulayat juga memiliki wewenang seperti : (1)  mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, untuk pemukiman, bercocok tanam, persediaan, pembuatan pemukiman atau persawahan baru dan pemeliharaan tanah, (2) Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah untuk memberikan hak tertentu pada subjek tertentu, (3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual beli, warisan dan lain-lain.

Hak ulayat berlaku terhadap semua tanah wilayah, baik yang sudah di haki seseorang maupun yang tidak atau belum dihaki. Apabila dilihat dari sistem hukum tanah adat tersebut, maka hak ulayat mempunyai kekuatan berlaku ke dalam dan berlaku ke luar. Ke dalam berhubungan dengan para warganya, sedangkan ke luar dalam hubungannya dengan bukan anggota masyarakat hukum adatnya, yang disebut orang asing atau orang luar (Adrian Sutedi):  Kekuatan hak ulayat yang berlaku ke dalam bersumber pada kewajiban utama penguasa adat yang memelihara kesejahteraan dan kepentingan anggota-anggota masyarakat hukumnya jangan sampai timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian atau pembukaan tanah. Sementara kekuatan yang berlaku ke luar, penguasa adat mempertahankan dan melaksanakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Orang asing yang bermaksud mengambil hasil hutan, berburu dan membuka tanah harus mendapat izin dari penguasa adat dan mungkin harus membayar sejumlah uang. Bagi orang luar hak yang dapat diciptakan hanya hak pakai saja dan bukan hak milik.

Pada Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut kenyataannya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”. Dibeberapa tempat hak ulayat masih kuat namun di tempat lain sudah lemah. Hal ini terjadi karena semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, sehingga semakin lemah hak ulayat maka dengan sendirinya hak perorangan akan berkembang dengan pesat. Sehingga menimbulkan penguasaan dan pemilikan tanah cenderung kearah individual yaitu hak perorangan.

2.             Hak Perorangan Atas Tanah

Hak perorangan adalah suatu hak yang diberikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Hak perorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat. Seseorang yang ingin mengusahakan sebidang tanah yang berada di lingkungan persekutuan hukum haruslah menaati aturan yang ada. Apabila aturan tersebut di langgar maka tanah yang di usahakan akan kembali menjadi hak ulayat dan dikuasai kembali oleh persekutuan.

 Menurut Iman Sudiyat jenis-jenis hak perorangan yaitu : Hak milik, hak yasan (inlands bezitrerecht), Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voor-keursrecht), Hak menikmati hasil (genotrecht), Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap atau mengolah (ontginningsrecht), Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht), dan Hak wenang beli (naastingsrecht).

Sedangkan Hak milik (adat) adalah hak terkuat di antara hak-hak perorangan yang disebutkan diatas. Hak milik atas tanah (Inlands Bezitsrecht) disebut juga dengan istilah hak milik terikat yaitu hak yang dibatasi oleh hak komunal. Pengertian hak milik terikat yang di kemukakan Rosnidar Sembiring adalah Hak dari anggota masyarakat atau hak perorangan untuk menguasai secara penuh atas tanah seperti miliknya sendiri, seperti dalam arti menguasai rumah, ternak, dan benda lain miliknya. Tetapi dibatasi oleh hak ulayat masyarakat hukum adat, kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah, dan peraturan adat.{Rosnidar Sembiring}.

Soedikno Mertokusumo juga menyebutkan pembatasan terhadap hak milik atas tanah terjadi karena, Peraturan tentang larangan penjualan tanah dan tentang peraturan desa, Kewajiban menghormati hak menguasai dari masyarakat hukum adat (hak ulayat), Kewajiban menghormati pemilik tanah orang lain, Kewajiban untuk mentaati dan menghormati ketentuan-ketentuan yang berhubung dengan pemilik tanah. Dengan demikian, hak milik menurut hukum adat (inland bezitrecht) bersifat komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi yang mengandung unsur kebersamaan.

Timbulnya hak milik atas tanah yang akhirnya cenderung kearah pemilikan individual terjadi melalui suatu proses baik secara pewarisan sehingga terjadi penguasaan secara kelompok turun- temurun, selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain dengan leluasa tanpa hambatan. Hak milik atas tanah dapat di peroleh dengan cara membuka tanah atau membuka tanah belukar, mewarisi tanah, dan pembelian (pertukaran atau hadiah).  

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...