Ilustrasi Gambar 2021
Tanah mempunyai
kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya
benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimanapun akan tetap dalam
keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis. Kecuali
itu, adalah suatu kenyataan bahwa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan
masyarakat memberikan penghidupan bagi
masyarakat hukum adat, tempat pemakaman leluhurnya, serta tempat tinggal
roh leluhur masyarakat hukum adat.
Menurut hukum
adat, tanah adalah semua daratan, air seperti danau, sungai, tumbuh-tumbuhan
yang hidup secara liar dan juga termasuk binatang yang ada di wilayah tertentu.
Oleh karena itu, pengertian tanah adalah permukaan bumi termasuk yang melekat diatasnya.
Tanah yang ada di lingkungan wilayah hukum adat dimiliki dan dikuasai oleh
persekutuan hukum, berdasarkan aturan hukum adat setempat. Sehingga dalam hukum
adat, antara masyarakat hukum merupakan kesatuan dengan tanah yang di
dudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber pada
pandangan yang bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat
religio-magis menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah
tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup
diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada diwilayah
tertentu.
Menurut pengertian
secara umum berdasarkan uraian diatas bahwa, tanah adat adalah semua daratan
termasuk yang melekat diatasnya. Seperti, sungai, danau, tumbuh-tumbuhan yang
dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh persekutuan masyarakat
hukum adat yang merupakan hak bersama kepunyaan warga yang berada dalam
pengawasan penguasa adat (pemangku adat) berdasarkan aturan yang berlaku dalam suatu
wilayah tertentu. Tanah adat juga merupakan tanah milik yang tunduk dan diatur
dalam hukum adat.
Hukum
tanah adat adalah aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat hukum adat
tentang pemilikan dan penguasaan tanah di dalam wilayah adat tertentu. Menurut
B.F Sihombing mengemukakan, Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan
penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan
masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara
autentik atau secara tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan
dan tidak tertulis. Ada beberapa jenis-jenis hukum tanah adat, yaitu:
1. Hukum tanah adat masa lampau, merupakan
hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada masa zaman penjajahan Belanda
dan Jepang. Serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti
kepemilikan secara autentik maupun tertulis, jadi hanya pengakuan. Adapun
ciri-ciri tanah adat masa lampau adalah tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai
oleh seseorang dan atau sekelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai
serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan
daerah, suku, dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun masih berada
dilokasi daerah tersebut, dan atau mempunyai tanda-tanda fisik berupa sawah,
ladang, hutan, dan simbol-simbol berupa makam, patung, rumah-rumah adat, dan
bahasa daerah yang ada di Negara Republik Indonesia.
2. Hukum tanah adat masa kini merupakan hak
memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945
sampai sekarang. Tanah hukum adat masa kini adalah tanah-tanah yang dimiliki
seseorang atau sekelompok masyarakat dan masyarakat di daerah pedesaan maupun
di kawasan perkotaan, sesuai dengan daerah, suku dan budaya hukumnya kemudian
secara turun-temurun telah berpindah tangan kepada orang lain, dan mempunyai
bukti-bukti kepemilikan serta secara fisik dimiliki atau di kuasai sendiri dan
dikuasi orang atau badan hukum. Adapun ciri-ciri tanah hukum adat masa kini
yaitu, (1) Ada masayarakat, (2) Turun-temurun atau telah berpindah tangan atau
di alihkan, (3) Mempunyai bukti pemilikan berupa girik, verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris,
penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan, surat dibawah tangan. (4) Menguasai
secara fisik berupa masjid, kuil, gereja, candi, danau, patung, makam, sawah,
ladang, hutan, rumah adat, gedung, sungai, gunung dan lain-lain.
Hukum
adat telah mengatur penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang terdapat dalam
lingkungannya, baik tanah milik masyarakat adat maupun tanah milik perorangan.
Dalam masyarakat adat terdapat peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan,
seperti peraturan mengenai hak dan kewajiban warga atas tanah dan terhadap yang
berada dalam wilayahnya. Adapun peraturan jenis-jenis hak atas tanah
menurut hukum adat, yaitu:
1. Hak Ulayat
Hak
persekutuan hukum atas tanah-tanah yang berada dalam wilayah disebut hak
ulayat. Hak ulayat adalah nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga
hukum dan hubungan hukum konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan
tanah dalam wilayahnya. Dalam perpustakaan hukum adat, oleh Van Vollenhoven, lembaganya
disebut beschikkingrecht. Pengertian Tehadap
istilah hak ulayat ditegaskan oleh Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria
Indonesia menyatakan bahwa, Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan
kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang
terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai pendukung utama penghidupan
dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang dan kewajiban tersebut ada
yang termasuk hukum perdata yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas
tanah. Ada juga yang termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk
mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan
pemeliharaannya.
Hak ulayat adalah hak yang tertinggi atas tanah adat di seluruh nusantara yang dipunyai oleh suatu suku sebuah serikat desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang territorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologis (keturunan atau keluarga) seperti suku dan kaum di minang kabau.
Ciri-Ciri hak ulayat yaitu (1) Persekutuan dan anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala sesuatu yang ada di dalam tanah dan yang tumbuh serta yang hidup di atas tanah ulayat. (2) Hak individual di liputi oleh hak persekutuan yang bersifat timbal balik, semakin kuat hak individu atas sebidang tanah, semakin lemah hak persekutuan dan begitu pula sebaliknya. (3) Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum. Dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan diletakkan hak perorangan. (4) Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah ulayat harus terlebih dahulu meminta izin dari kepala persekutuan dan harus membayar uang pengakuan dan setelah panen harus membayar uang sewa. (5) Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat. (6) Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun anggota-anggotanya tidak diperkenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut {Tolib Setiady : 2008 : 312}.
Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara
masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan tanah di wilayah persekutuan sebagai
objek hak dan hak ulayat juga memiliki wewenang seperti : (1) mengatur dan menyelenggarakan penggunaan
tanah, untuk pemukiman, bercocok tanam, persediaan, pembuatan pemukiman atau
persawahan baru dan pemeliharaan tanah, (2) Mengatur dan menentukan hubungan
hukum antara orang dengan tanah untuk memberikan hak tertentu pada subjek
tertentu, (3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual beli,
warisan dan lain-lain.
Hak ulayat
berlaku terhadap semua tanah wilayah, baik yang sudah di haki seseorang maupun yang tidak atau
belum dihaki. Apabila dilihat dari sistem hukum tanah adat
tersebut, maka hak ulayat mempunyai kekuatan berlaku ke dalam dan berlaku ke
luar. Ke dalam berhubungan dengan para warganya, sedangkan ke luar dalam
hubungannya dengan bukan anggota masyarakat hukum adatnya, yang disebut orang asing atau orang luar (Adrian Sutedi):
Kekuatan hak ulayat yang berlaku ke
dalam bersumber pada kewajiban utama penguasa adat yang memelihara
kesejahteraan dan kepentingan anggota-anggota masyarakat hukumnya jangan sampai
timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian atau pembukaan tanah.
Sementara kekuatan yang berlaku ke luar, penguasa adat mempertahankan dan
melaksanakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Orang asing
yang bermaksud mengambil hasil hutan, berburu dan membuka tanah harus mendapat
izin dari penguasa adat dan mungkin harus membayar sejumlah uang. Bagi orang
luar hak yang dapat diciptakan hanya hak pakai saja dan bukan hak milik.
Pada
Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat
tersebut kenyataannya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat
hukum adat bersangkutan atau kepala adat. Sebaliknya, tanah ulayat dapat
dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut
kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah
ulayat”. Dibeberapa tempat hak ulayat masih kuat namun di tempat lain sudah
lemah. Hal ini terjadi karena semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha
pertaniannya, sehingga semakin lemah hak ulayat maka dengan sendirinya hak
perorangan akan berkembang dengan pesat. Sehingga menimbulkan penguasaan dan
pemilikan tanah cenderung kearah individual yaitu hak perorangan.
2.
Hak Perorangan Atas Tanah
Hak
perorangan adalah suatu hak yang diberikan warga desa ataupun orang luar atas
sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang
bersangkutan. Hak perorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat. Seseorang
yang ingin mengusahakan sebidang tanah yang berada di lingkungan persekutuan
hukum haruslah menaati aturan yang ada. Apabila aturan tersebut di langgar maka
tanah yang di usahakan akan kembali menjadi hak ulayat dan dikuasai kembali
oleh persekutuan.
Menurut Iman Sudiyat jenis-jenis hak
perorangan yaitu : Hak milik, hak yasan (inlands
bezitrerecht), Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voor-keursrecht), Hak menikmati hasil (genotrecht), Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap atau
mengolah (ontginningsrecht), Hak
imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht),
dan Hak wenang beli (naastingsrecht).
Sedangkan
Hak milik (adat) adalah hak terkuat di antara hak-hak perorangan yang
disebutkan diatas. Hak milik atas tanah (Inlands
Bezitsrecht) disebut juga dengan istilah hak milik terikat yaitu hak yang
dibatasi oleh hak komunal. Pengertian hak milik terikat yang di kemukakan
Rosnidar Sembiring adalah Hak dari anggota masyarakat atau hak perorangan untuk
menguasai secara penuh atas tanah seperti miliknya sendiri, seperti dalam arti
menguasai rumah, ternak, dan benda lain miliknya. Tetapi dibatasi oleh hak
ulayat masyarakat hukum adat, kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki
tanah, dan peraturan adat.{Rosnidar Sembiring}.
Soedikno
Mertokusumo juga menyebutkan pembatasan terhadap hak milik atas tanah terjadi
karena, Peraturan tentang larangan penjualan tanah dan tentang peraturan desa, Kewajiban
menghormati hak menguasai dari masyarakat hukum adat (hak ulayat), Kewajiban
menghormati pemilik tanah orang lain, Kewajiban untuk mentaati dan menghormati
ketentuan-ketentuan yang berhubung dengan pemilik tanah. Dengan demikian, hak
milik menurut hukum adat (inland
bezitrecht) bersifat komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan
tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi yang
mengandung unsur kebersamaan.
Timbulnya
hak milik atas tanah yang akhirnya cenderung kearah pemilikan individual
terjadi melalui suatu proses baik secara pewarisan sehingga terjadi penguasaan
secara kelompok turun- temurun, selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah
tersebut kepada pihak lain dengan leluasa tanpa hambatan. Hak milik atas tanah
dapat di peroleh dengan cara membuka tanah atau membuka tanah belukar, mewarisi
tanah, dan pembelian (pertukaran atau hadiah).
No comments:
Post a Comment