Tanah
adalah suatu kekayaan yang sangat berharga atau bernilai dan mempunyai
kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanah berfungsi
sebagai tempat hidup, tempat mati, atau tempat dimakamkan. Selain itu tanah
juga berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, berkebun, guna untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari di permukaan bumi ini.
Pada
masyarakat kerinci khususnya di Kecamatan Kumun Debai, manusia dan tanah
memilki hubungan yang sangat erat sekali, sehingga tidak bisa di pisahkan
antara keduanya. Oleh karena itu masyarakat memperoleh hak untuk menguasai
tanah, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas
tanah juga berburu terhadap binatang yang ada disitu. Menurut Bapak Amiruddin, ada
tiga (3) bentuk dan sifatnya tanah di dalam wilayah persekutuan masyarakat
hukum adat kumun debai, yaitu:
1. Tanah Wilayah/Tanah Ulayat merupakan tanah dalam pahaik / parit bersudut empat, digenduk lawang yang duo.
Tanah wilayah ini di huni oleh anak batino anak jantan yang merupakan hak pakai
dan senantiasa di bawah pengawasan para pemangku adat yang terdiri dari depati
ninik mamak. Pahaik/Parit bersudut empat yakni pahaik/parit depati IV sakembo
terekan nenek mamak yang empat beserta kemborekannya, lawang yang duo merupakan
penghuni tanah wilayah ini mengamalkan adat bersendi syarak, syarak bersendi
kitabbulah, syarak kiwi, adat yang lazim, syarak ngato adat make.
2. Tanah Pusako merupakan tanah milik
bersama secara turun temurun dari nenek moyang. Tanah pusako, terbagi lagi
menjadi dua. Pertama, tanah pusako
tinggi yang merupakan tanah yang diwarisi atau diterima dari nenek moyang atau
leluhur dibagi sebanyak waris atau seluruh anggota kaum dan di peroleh secara
turun temurun yang pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum. Kedua, tanah pusako rendah yang merupakan
hak warisan yang diwarisi dan diterima dari ibu atau bapak (keluarga) dibagi
sebanyak anak. Tanah pusako rendah di punyai berdasarkan harta pencarian, pembeliandan
sebagainya.
3. Tanah milik,
Tanah milik merupakan tanah hak
yang dimiliki oleh warga persekutuan untuk dapat berkuasa penuh terhadap tanah
yang telah di buka, dikerjakan dan didiami olehnya. Tanah milik ini bisa juga
disebut dengan tanah hak perorangan. Hak perorangan adalah suatu hak yang di
berikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di
wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Tanah milik pada
masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Tanah yang berasal dari hak warisan baik
yang di terima merupakan pusaka tinggi dan pusaka rendah.
2. Tanah yang diperoleh dari membuka lahan
baru dengan memakai teruko besi, menebang kayu merambah hutan, mendaftarkan
yang tinggi, menimbun yang rendah, sehingga jelas utas watasnya, surih langit,
galang batangnya.
3. Tanah yang dibeli atau berlantak emas
terang dan nyata dengan surat dan bukti kenyataannya.
4. Tanah hibah atas hadiah dan pemberian
yang diberi ibu bapa, ataupun orang lain kepada kita, secara gratis atau
cuma-cuma dengan keterangan yang lengkap dan jelas.
No comments:
Post a Comment