Wednesday, April 28, 2021

BENTUK DAN SIFAT HUKUM TANAH ADAT KERINCI DI KECAMATAN KUMUN DEBAI

Tanah adalah suatu kekayaan yang sangat berharga atau bernilai dan mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanah berfungsi sebagai tempat hidup, tempat mati, atau tempat dimakamkan. Selain itu tanah juga berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, berkebun, guna untuk memenuhi kehidupan sehari-hari di permukaan bumi ini.

Pada masyarakat kerinci khususnya di Kecamatan Kumun Debai, manusia dan tanah memilki hubungan yang sangat erat sekali, sehingga tidak bisa di pisahkan antara keduanya. Oleh karena itu masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah juga berburu terhadap binatang yang ada disitu. Menurut Bapak Amiruddin, ada tiga (3) bentuk dan sifatnya tanah di dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat kumun debai, yaitu:

1.      Tanah Wilayah/Tanah Ulayat merupakan tanah dalam pahaik / parit bersudut empat, digenduk lawang yang duo. Tanah wilayah ini di huni oleh anak batino anak jantan yang merupakan hak pakai dan senantiasa di bawah pengawasan para pemangku adat yang terdiri dari depati ninik mamak. Pahaik/Parit bersudut empat yakni pahaik/parit depati IV sakembo terekan nenek mamak yang empat beserta kemborekannya, lawang yang duo merupakan penghuni tanah wilayah ini mengamalkan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbulah, syarak kiwi, adat yang lazim, syarak ngato adat make.

2.      Tanah Pusako merupakan tanah milik bersama secara turun temurun dari nenek moyang. Tanah pusako, terbagi lagi menjadi dua. Pertama, tanah pusako tinggi yang merupakan tanah yang diwarisi atau diterima dari nenek moyang atau leluhur dibagi sebanyak waris atau seluruh anggota kaum dan di peroleh secara turun temurun yang pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum. Kedua, tanah pusako rendah yang merupakan hak warisan yang diwarisi dan diterima dari ibu atau bapak (keluarga) dibagi sebanyak anak. Tanah pusako rendah di punyai berdasarkan harta pencarian, pembeliandan sebagainya.

3.           Tanah milik,

Tanah milik merupakan tanah hak yang dimiliki oleh warga persekutuan untuk dapat berkuasa penuh terhadap tanah yang telah di buka, dikerjakan dan didiami olehnya. Tanah milik ini bisa juga disebut dengan tanah hak perorangan. Hak perorangan adalah suatu hak yang di berikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Tanah milik pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai terbagi menjadi empat, yaitu :

1.      Tanah yang berasal dari hak warisan baik yang di terima merupakan pusaka tinggi dan pusaka rendah.

2.      Tanah yang diperoleh dari membuka lahan baru dengan memakai teruko besi, menebang kayu merambah hutan, mendaftarkan yang tinggi, menimbun yang rendah, sehingga jelas utas watasnya, surih langit, galang batangnya.

3.       Tanah yang dibeli atau berlantak emas terang dan nyata dengan surat dan bukti kenyataannya.

4.     Tanah hibah atas hadiah dan pemberian yang diberi ibu bapa, ataupun orang lain kepada kita, secara gratis atau cuma-cuma dengan keterangan yang lengkap dan jelas.

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...