Pujha Setiawan. J, S.H
Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi
Kata
“Upaya Hukum” sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari kita yang di
beritakan pada media massa, seperti : media cetak, media telivisi, dan media
sosial lainnya. Upaya Hukum sangat erat sekali hubungannya dengan kasus-kasus
hukum yang pernah kita dengar di media masa atau pernah kita lihat kasus hukum
di daerah masing-masing kita yang tak kunjung selesai permasalahannya walaupun
sudah dilakukan putusan pengadilan negeri.
Di
dalam dunia hukum “Upaya Hukum” sering di pakai pada kasus-kasus Hukum Pidana, Hukum
Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara. Tentunya Upaya Hukum tersebut pada
kasus-kasus hukum antara satu dan kasus bidang hukum lainnya berbeda dalam
konteks pengertiannya secara sempit, karena pengertian upaya hukum tersebut
telah diatur oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai menurut kasus hukum apa
yang terjadi di pengadilan, seperti kasus dalam hukum pidana, upaya hukum
diatur pada Pasal 1 Angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu
“upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP”, Begitu pula halnya dengan Upaya Hukum
Dalam Hukum Acara Perdata. Akan tetapi secara umum, pengertian upaya hukum itu sama di dalam ilmu
hukum.
Menurut
pengertian secara umum, Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk
melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan
putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan
kesalahan/kekhilafan/kekeliruan sehingga salah memutuskan atau memihak kepada salah
satu pihak.
Dalam
artikel ini penulis tidak membahas tentang Upaya Hukum Dalam konteks Hukum Acara
Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, tetapi penulis akan fokus membahas upaya
hukum dalam konteks Hukum Acara Perdata. Dalam hukum acara perdata upaya hukum
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : (1) upaya hukum biasa, (2) upaya hukum luar biasa.
1.
Upaya
hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan
untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini terdiri dari:
a. Upaya
Hukum Perlawanan / Verzet, yaitu Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar
hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat di lihat pada
pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari (termasuk
hari libur) setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada
tergugat karena tergugat tidak hadir. Adapun Syarat Perlawanan/Verzet adalah (1) keluarnya putusan verstek, jangka
waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan
jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari, dan verzet dimasukan dan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan
gugatannya.
b. Upaya
Hukum Banding, yaitu upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak
puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding
harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (Pasal
7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4
Tahun 2004 Jo Pasal 9 UU No 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR,
yaitu: (1) ada pernyataan ingin banding, (2) panitera membuat akta banding, (3)
di catat dalam register induk perkara, (4) pernyataan banding harus sudah
diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding
tersebut dibuat, (5) pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat
mengajukan kontra memori banding.
c. Upaya
Hukum Kasasi, yaitu Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 kasasi adalah
pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan
dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi
adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang
ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah:
(1) tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui
batas wewenang, (2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan (3)
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2.
Upaya
Hukum Luar Biasa, yaitu putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan
eksekusi. Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak
ketiga (derden verzet, verzet van derden,
verzet door derden) dan rakes sipil (rakues civiel) peninjauan kembali (herziening).
a. Upaya
Hukum Denderverzet, yaitu suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari
pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap
putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan
sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya
mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak
mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang
lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan
ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan
pembahasan artikel diatas bahwa upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri
dari dua, yaitu upaya hukum biasa ( verzet, banding, dan kasasi) dan upaya
hukum luar biasa ( Denderverzet dan Peninjauan Kembali).
No comments:
Post a Comment