Wednesday, April 14, 2021

UPAYA HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA


                             Pujha Setiawan. J, S.H

                  Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi

Kata “Upaya Hukum” sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari kita yang di beritakan pada media massa, seperti : media cetak, media telivisi, dan media sosial lainnya. Upaya Hukum sangat erat sekali hubungannya dengan kasus-kasus hukum yang pernah kita dengar di media masa atau pernah kita lihat kasus hukum di daerah masing-masing kita yang tak kunjung selesai permasalahannya walaupun sudah dilakukan putusan pengadilan negeri.  

Di dalam dunia hukum “Upaya Hukum” sering di pakai pada kasus-kasus Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara. Tentunya Upaya Hukum tersebut pada kasus-kasus hukum antara satu dan kasus bidang hukum lainnya berbeda dalam konteks pengertiannya secara sempit, karena pengertian upaya hukum tersebut telah diatur oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai menurut kasus hukum apa yang terjadi di pengadilan, seperti kasus dalam hukum pidana, upaya hukum diatur pada Pasal 1 Angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP”, Begitu pula halnya dengan Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata. Akan tetapi secara umum,  pengertian upaya hukum itu sama di dalam ilmu hukum.

Menurut pengertian secara umum, Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan/kekeliruan sehingga salah memutuskan atau memihak kepada salah satu pihak.

Dalam artikel ini penulis tidak membahas tentang Upaya Hukum Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, tetapi penulis akan fokus membahas upaya hukum dalam konteks Hukum Acara Perdata. Dalam hukum acara perdata upaya hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : (1) upaya hukum biasa, (2) upaya hukum luar biasa.

1.             Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini terdiri dari:

a.       Upaya Hukum Perlawanan / Verzet, yaitu Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat di lihat pada pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Adapun Syarat Perlawanan/Verzet  adalah (1) keluarnya putusan verstek, jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari, dan verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

b.      Upaya Hukum Banding, yaitu upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4 Tahun 2004 Jo Pasal 9 UU No 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu: (1) ada pernyataan ingin banding, (2) panitera membuat akta banding, (3) di catat dalam register induk perkara, (4) pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat, (5) pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

c.       Upaya Hukum Kasasi, yaitu Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14 Tahun 1985  Jo UU No 5 Tahun 2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah: (1) tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang, (2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan (3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2.             Upaya Hukum Luar Biasa, yaitu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga (derden verzet, verzet van derden, verzet door derden) dan rakes sipil (rakues civiel) peninjauan kembali (herziening).

a.       Upaya Hukum Denderverzet, yaitu suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

b.      Upaya Hukum Peninjauan Kembali, yaitu Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. Dasar Hukumnya yaitu Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 Jo. UU no 5/2004, yaitu : (1) ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu, (2) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, (3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut, (4) apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, (5) apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
  Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Dasar Hukumnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Kemudian, Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985).

Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan pembahasan artikel diatas bahwa upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri dari dua, yaitu upaya hukum biasa ( verzet, banding, dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa ( Denderverzet dan Peninjauan Kembali).


No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...