Tuesday, April 20, 2021

ASPEK HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN


           Pujha Setiawan. J, S.H

Istilah lelang berasal dari bahasa belanda yaitu vendu, sedangkan dalam bahasa inggris disebut dengan istilah auction. Menurut Pasal 1 Vendu Reglemen pengertian lelang, yang istilahnya disebut penjualan dimuka umum adalah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan yang semakin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah di beritahu tetang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang di berikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan. Akan tetapi pengertian penjualan umum diatas kurang jelas dan kurang lengkap, maka Polderman dan Roell memberikan penjelasan terkait tentang pengertian penjualan umum.

Menurut Polderman penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154). Sedangkan Roell berpendapat bahwa penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada  orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan, sampai kepada saat dimana kesempatan itu lenyap (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154).

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Keputusan Menteri Keungan Nomor 337/KMK.01/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang dilalui dengan usaha mengumpulkan para peminat.

Pengertian lelang ini di fokuskan pada cara pelelangan barang jaminan dengan cara dilakukan secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam lelang yaitu penjualan barang, dilakukan dimuka umum, cara penawarannya secara lisan atau tertulis, harganya semakin meningkat, dan didahului dengan mengumpulkan peminat.

Penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang dilakukan di depan khalayak ramai. Penawaran semakin meningkat merupakan penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli, setiap saat mengalami kenaikan. Sedangkan penawaran semakin menurun adalah suatu penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang di tawarkan kepada pembeli mengalami penurunan harga.

Dasar hukum pelelangan benda jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dijelaskan sebagai berikut :

1.             Stb 1908 No. 189 sebagaimana telah diubah dengan Stb 1940, Nomor 56 tentang Peraturan Lelang (Vendu Reglemen). Peraturan Lelang ini terdiri atas 49 Pasal. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini yaitu :

a.       Pengertian penjualan di muka umum (Pasal 1 , 1 a, 1 b dan Pasal 2 Vendu Reglement).

b.      Penggolongan juru lelang (Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Vendu Reglement)

c.       Objek Lelang dan Tata cara pelelangan (Pasal 6 sampai dengan Pasal 36 Vendu Reglemen).

d.      Isi berita acara penjualan barang (Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 Vendu Reglement)

e.       Pelelangan diluar daerah (Pasal 44 Vendu Reglement)

f.       Pembatalan Lelang (Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Vendu Reglement)

g.      Penutup (Pasal 49 Vendu Reglement)

2.             Stb 1908 No. 190, sebagaimana telah diubah dengan Stb 1939 Nomor 85 tentang Intruksi Lelang (Vendu Instructie). Intruksi Lelang ini terdiri atas 62 Pasal, namun 7 Pasal yang telah dicabut, dengan Stb. 1940 Nomor 57, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51, 58, 61, dan 62 Intruksi lelang.

3.      Stb 1949 Nomor 390 tentang Peraturan Pemungutan Bea Lelang untuk pelelangan Umum dan penjualan umum (vendu salaris), yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 1949 Stb. Yang terdiri atas 10 Pasal.

4.            Pasal 20 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi hak tanggungan.

5.           Pasal 29 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia.

6.             Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

7.    Keputusan Menteri Keungan Nomor: 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang. Esensi dari keputusan Menteri Keuangan adalah mengatur pejabat lelang, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lelang.

8.             Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang.

Adapun jenis-jenis lelang yaitu Penggolongan lelang dapat dilihat dari cara penawarannya, jenis barang yang dilelang (penggolongan lelang dari aspek objek), dan lelang karena eksekusi dan bukan eksekusi. Kemudian Pihak – Pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan, adalah :

1.     Nasabah, yaitu orang yang telah meminjam uang pada kreditur , namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang disepakatinya.

2.      Kreditur adalah pihak bank atau lembaga lain yang telah memberikan uang atau modal kepada nasabah.

3.             Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

4.      Pihak atau pembeli barang jaminan, yaitu : orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam pelelangan barang jaminan.

Berdasarkan Pasal 6 Vendu Reglement berbunyi “ jika perlu pengawas kantor lelang negeri menentukan penjualan barang-barang tidak bergerak, dari perusahaan-perusahaan di atas tanah sewa, kapal yang isinya 20 M3 atau lebih, dan efek-efek dari suatu hari minggu itu”. Sehingga dapat dilihat pada penjelasan diatas bahwa yang menjadi objek lelang adalah  barang-barang tidak bergerak, kapal yang isinya 20 m3, dan efek-efek.

Penjualan objek lelang harus dilakukan dihadapan pejabat lelang (Pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan itu ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu dilelang di hadapan pejabat lelang adalah lelang ikan segar, lelang yang dilakukan oleh rumah gadai, lelang kayu kecil, lelang hasil perkebunan atas biaya penduduk Indonesia di tempat-tempat yang ditunjuk oleh menteri keuangan, lelang hewan-hewan tangkapan polisi, lelang harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga, lelang yang dilakukan oleh juru sita yang berkenaan dengan eksekusi hukuman, lelang cengkih oleh KUD berdasarkan kepres Nomor. 8/1980 Jo Memperdag Nomor. 29/KP/I 1980, lelang atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara berdasarkan Inpres No. 9/1970, lelang cengkih berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1980 itu dimaksudkan untuk melindungi petani produsen cengkih.

Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK. 01/2000 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Lelang telah di tentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu : (1) Persiapan Lelang (terdiri dari permohonan lelang, tempat lelang,syarat lelang, penundaan dan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, pengumuman lelang), (2) Pelaksanaan lelang (yang terdiri dari pejabat yang melaksanakan lelang, lelang dapat dilaksanakan melalui internet kecuali lelang eksekusi, penawaran, biaya lelang, penentuan pembeli), (3) Risalah Lelang, (4) Pembukuan Dan Laporan Lelang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...