Pujha Setiawan. J, S.H
Istilah
lelang berasal dari bahasa belanda yaitu vendu,
sedangkan dalam bahasa inggris disebut dengan istilah auction. Menurut Pasal 1 Vendu Reglemen pengertian lelang, yang istilahnya
disebut penjualan dimuka umum adalah pelelangan dan penjualan barang, yang
diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan
persetujuan yang semakin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana
orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah di beritahu tetang pelelangan
atau penjualan, atau kesempatan yang di berikan kepada orang-orang yang
berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau
mendaftarkan. Akan tetapi pengertian penjualan umum diatas kurang jelas dan
kurang lengkap, maka Polderman dan Roell memberikan penjelasan terkait tentang
pengertian penjualan umum.
Menurut
Polderman penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau
persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun
para peminat (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154). Sedangkan Roell berpendapat
bahwa penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat
dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi
maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran
untuk membeli barang-barang yang ditawarkan, sampai kepada saat dimana
kesempatan itu lenyap (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154).
Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Keputusan Menteri Keungan Nomor 337/KMK.01/2000
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang
dilakukan di muka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara
penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga
yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang dilalui
dengan usaha mengumpulkan para peminat.
Pengertian
lelang ini di fokuskan pada cara pelelangan barang jaminan dengan cara
dilakukan secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam
lelang yaitu penjualan barang, dilakukan dimuka umum, cara penawarannya secara
lisan atau tertulis, harganya semakin meningkat, dan didahului dengan
mengumpulkan peminat.
Penjualan
dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang dilakukan di depan khalayak
ramai. Penawaran semakin meningkat merupakan penawaran yang dilakukan oleh
pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli,
setiap saat mengalami kenaikan. Sedangkan penawaran semakin menurun adalah
suatu penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang
yang di tawarkan kepada pembeli mengalami penurunan harga.
Dasar
hukum pelelangan benda jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Stb 1908 No. 189 sebagaimana telah
diubah dengan Stb 1940, Nomor 56 tentang Peraturan Lelang (Vendu Reglemen).
Peraturan Lelang ini terdiri atas 49 Pasal. Hal-hal yang diatur dalam peraturan
ini yaitu :
a. Pengertian
penjualan di muka umum (Pasal 1 , 1 a, 1 b dan Pasal 2 Vendu Reglement).
b. Penggolongan
juru lelang (Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Vendu Reglement)
c. Objek
Lelang dan Tata cara pelelangan (Pasal 6 sampai dengan Pasal 36 Vendu
Reglemen).
d. Isi
berita acara penjualan barang (Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 Vendu Reglement)
e. Pelelangan
diluar daerah (Pasal 44 Vendu Reglement)
f. Pembatalan
Lelang (Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Vendu Reglement)
g. Penutup
(Pasal 49 Vendu Reglement)
2.
Stb 1908 No. 190, sebagaimana telah
diubah dengan Stb 1939 Nomor 85 tentang Intruksi Lelang (Vendu Instructie).
Intruksi Lelang ini terdiri atas 62 Pasal, namun 7 Pasal yang telah dicabut,
dengan Stb. 1940 Nomor 57, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51, 58, 61, dan 62
Intruksi lelang.
3. Stb 1949 Nomor 390 tentang Peraturan
Pemungutan Bea Lelang untuk pelelangan Umum dan penjualan umum (vendu salaris),
yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 1949 Stb. Yang terdiri atas 10 Pasal.
4. Pasal 20 sampai dengan pasal 21
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Kedua ketentuan ini mengatur tentang
eksekusi hak tanggungan.
5. Pasal 29 sampai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kedua ketentuan ini
mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia.
6.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991,
Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
7. Keputusan Menteri Keungan Nomor:
338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang. Esensi dari keputusan Menteri Keuangan
adalah mengatur pejabat lelang, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
lelang.
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang.
Adapun jenis-jenis lelang yaitu Penggolongan
lelang dapat dilihat dari cara penawarannya, jenis barang yang dilelang
(penggolongan lelang dari aspek objek), dan lelang karena eksekusi dan bukan
eksekusi. Kemudian Pihak – Pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan,
adalah :
1. Nasabah, yaitu orang yang telah meminjam
uang pada kreditur , namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang
disepakatinya.
2. Kreditur adalah pihak bank atau lembaga
lain yang telah memberikan uang atau modal kepada nasabah.
3.
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
(BUPLN).
4. Pihak atau pembeli barang jaminan, yaitu
: orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam pelelangan barang
jaminan.
Berdasarkan Pasal 6 Vendu Reglement
berbunyi “ jika perlu pengawas kantor lelang negeri menentukan penjualan
barang-barang tidak bergerak, dari perusahaan-perusahaan di atas tanah sewa,
kapal yang isinya 20 M3 atau lebih, dan efek-efek dari suatu hari minggu itu”.
Sehingga dapat dilihat pada penjelasan diatas bahwa yang menjadi objek lelang
adalah barang-barang tidak bergerak,
kapal yang isinya 20 m3, dan efek-efek.
Penjualan objek lelang harus
dilakukan dihadapan pejabat lelang (Pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan
itu ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu dilelang di hadapan
pejabat lelang adalah lelang ikan segar, lelang yang dilakukan oleh rumah
gadai, lelang kayu kecil, lelang hasil perkebunan atas biaya penduduk Indonesia
di tempat-tempat yang ditunjuk oleh menteri keuangan, lelang hewan-hewan tangkapan
polisi, lelang harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga,
lelang yang dilakukan oleh juru sita yang berkenaan dengan eksekusi hukuman,
lelang cengkih oleh KUD berdasarkan kepres Nomor. 8/1980 Jo Memperdag Nomor.
29/KP/I 1980, lelang atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara berdasarkan
Inpres No. 9/1970, lelang cengkih berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1980 itu
dimaksudkan untuk melindungi petani produsen cengkih.
Di dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 337/KMK. 01/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah di
tentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu : (1) Persiapan
Lelang (terdiri dari permohonan lelang, tempat lelang,syarat lelang, penundaan
dan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, pengumuman lelang), (2) Pelaksanaan
lelang (yang terdiri dari pejabat yang melaksanakan lelang, lelang dapat
dilaksanakan melalui internet kecuali lelang eksekusi, penawaran, biaya lelang,
penentuan pembeli), (3) Risalah Lelang, (4) Pembukuan Dan Laporan Lelang.

No comments:
Post a Comment