Alat bukti merupakan..Segala sesuatu yang telah diatur di dalam. undang-undang untuk
dapat dipakai membuktikan sesuatu. Ada beberapa bentuk alat bukti dalam hukum
acara perdata yang diakui keabsahannya menjadi alat..pembuktian dalam suatu..persidangan perkara perdata di pengadilan. Menurut Pasal 1866 KUH Perdata, ada
beberapa macam alat bukti, yaitu
1. Bukti Tertulis
ialah bukti
tulisan yang berisi..keterangan-keterangan tertentu tentang suatu
peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti
tertulis tersebut lazim disebut akta. Ada bebera jenis yang di
jadikan alat bukti tertulis yaitu :
a. Surat
Biasa
Surat biasa adalah surat
yang ditujukan untuk kepentingan yang sifatnya resmi seperti surat dinas dan
surat resmi lainnya. Surat biasa ditulis oleh perorangan atau lembaga
ditujukan untuk hal-hal yang sifatnya resmi seperti kedinasan atau pekerjaan.
b. Akta
dibawah Tangan
Menurut Pasal 1867
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), Akta dibawah tangan adalah Akta di
bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat
yang berwenang / hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.
c. Akta
otentik
Menurut Pasal 1868 Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang di tentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila di tandatangani oleh para pihak.
2.
Bukti Saksi
Saksi
adalah salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk
keperluan proses pembuktian di muka Hakim, dalam suatu perkara di persidangan
(Pasal 1895). Saksi-saksi di panggil dengan bertemu dengan mereka sendiri atau ditempat
tinggalnya sedikit tiga hari sebelum hari pemeriksaan, tenggang waktu ini
ditambah dengan satu hari untuk tiap-tiap jarak lima belas. Kemudian surat
panggilan memuat putusan, tempat, hari, dan jam di adakan pemeriksaan serta
mengenai hal-hal yang harus di buktikan (Pasal175 KUHA Per)
3.
Persangkaan
Menurut Pasal 1915 KUH Perdata,
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim di
tarikdari suatu peristiwa yang diketahui umum kea rah suatu peristiwa yang
tidak di ketahui umum. Ada dua macam persangkaan, yaitu : persangkaan yang
berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.
a. Persangkaan
yang berdasarkan undang-undang adalah
persangkaan yang di hubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan khusus undang-undang, Persangkaan semacam ini adalah :
1. Perbuatan
yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu, semata-mata
berdasarkan sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari
suatu ketentuan undang-undang.
2. Pernyataan
undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari
keadaan tertentu.
3. Kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan
hukum yang pasti.
4. Kekuatan
yang di berikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah
satu pihak.
b. Persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan
kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan
persangkaan-persangkaan yang lain. (Pasal 1915 – 1922 KUH Perdata).
4. Pengakuan
Menurut Pasal 1923 -
1927 KUH Perdata, pengakuan adalah pengakuan yang di kemukakan terhadap suatu
pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan diluar
persidangan.
5.
Sumpah
Menurut Pasal 1929, ada
dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu :
a. Sumpah
yang di perintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan
suatu perkara : sumpah ini disebut sumpah pemutus.
b. Sumpah
yang di perintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak.
Berdasarkan uraian artikel singkat
diatas dapat di simpulkan bahwa macam-macam alat bukti dalam hukum acara
perdata adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
No comments:
Post a Comment