Friday, April 16, 2021

MACAM – MACAM ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Alat bukti merupakan..Segala sesuatu yang telah diatur di dalam. undang-undang untuk dapat dipakai membuktikan sesuatu. Ada beberapa bentuk alat bukti dalam hukum acara perdata yang diakui keabsahannya menjadi alat..pembuktian dalam suatu..persidangan perkara perdata di pengadilan. Menurut Pasal 1866 KUH Perdata, ada beberapa macam alat bukti, yaitu

1.     Bukti Tertulis ialah bukti tulisan yang berisi..keterangan-keterangan tertentu  tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut  lazim disebut akta. Ada bebera jenis yang di jadikan alat bukti tertulis yaitu :

a.       Surat Biasa

Surat biasa adalah surat yang ditujukan untuk kepentingan yang sifatnya resmi seperti surat dinas dan surat resmi lainnya. Surat biasa ditulis oleh perorangan atau lembaga  ditujukan untuk hal-hal yang sifatnya resmi seperti kedinasan atau pekerjaan.

b.      Akta dibawah Tangan

Menurut Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), Akta dibawah tangan adalah Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang / hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

c.       Akta otentik

Menurut Pasal 1868 Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang di tentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila di tandatangani oleh para pihak.

2.             Bukti Saksi

Saksi adalah salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka Hakim, dalam suatu perkara di persidangan (Pasal 1895). Saksi-saksi di panggil dengan bertemu dengan mereka sendiri atau ditempat tinggalnya sedikit tiga hari sebelum hari pemeriksaan, tenggang waktu ini ditambah dengan satu hari untuk tiap-tiap jarak lima belas. Kemudian surat panggilan memuat putusan, tempat, hari, dan jam di adakan pemeriksaan serta mengenai hal-hal yang harus di buktikan (Pasal175 KUHA Per)

3.             Persangkaan

Menurut Pasal 1915 KUH Perdata, Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim di tarikdari suatu peristiwa yang diketahui umum kea rah suatu peristiwa yang tidak di ketahui umum. Ada dua macam persangkaan, yaitu : persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

a.   Persangkaan yang berdasarkan undang-undang  adalah persangkaan yang di hubungkan  dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu  berdasarkan ketentuan khusus undang-undang,  Persangkaan semacam ini adalah  :

1.    Perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu, semata-mata berdasarkan sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang.

2.      Pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu.

3. Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

4.   Kekuatan yang di berikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

b.     Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. (Pasal 1915 – 1922 KUH Perdata).

4.            Pengakuan

Menurut Pasal 1923 - 1927 KUH Perdata, pengakuan adalah pengakuan yang di kemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan diluar persidangan.

5.             Sumpah

 Menurut Pasal 1929, ada dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu :

a.    Sumpah yang di perintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara : sumpah ini disebut sumpah pemutus.

b.      Sumpah yang di perintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak.

Berdasarkan uraian artikel singkat diatas dapat di simpulkan bahwa macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

 

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...