Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa yang merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad {Soerojo Wignodipoero}. Di Indonesia, adat di setiap daerah masing-masing memiliki ciri khas keunikan tersendiri di dalam sistem adatnya sehingga sistem adat di indonesia pada suatu daerah berbeda-beda, salah satunya di daerah Provinsi Jambi khususnya di wilayah Kerinci.
Kerinci merupakan wilayah yang berada di Provinsi Jambi Negara Indonesia. Kerinci adalah kawasan yang terletak di dataran tinggi puncak pegunungan andalas (bukit barisan), yang berbentang sepanjang gugus barat pulau sumatera. Bentang alamnya yang terdiri dari kawasan perbukitan yang berlapis-lapis dengan puncak gunung kerinci yang kokoh berdiri di ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut seakan mengawasi dan melindungi bumi sakti alam kerinci dari dunia gangguan luar. Secara administrasi wilayah kerinci dimekarkan menjadi dua daerah kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, luas keseluruhan alam kerinci yang meliputi daerah otonom Kota Sungai Penuh dan Otonom Kabupaten Kerinci mencakup 1.484.650 hektar dengan garis keliling 530 km. Kedua otonom ini secara adat dan kebudayaan merupakan “satu kesatuan hukum adat dan satu kultural budaya” yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.Hanya saja sistem pelaksanaan hukum adatnya yang berbeda-beda, yang mana pepatah adat mengatakan adat samo, ico pake yang berlaina. Adat kerinci berpedoman kepada syariat islam, seperti halnya pepatah adat mengatakan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Artinya adat kerinci berpedoman pada hukum islam yang bersumber pada alqur'an dan hadist (syariat)
Dalam artikel ini penulis lebih memfokuskan kepada pembahasan Perkawinan Adat Kerinci. Berbicara Sistem Perkawinan Adat Kerinci. Dalam masyarakat Kerinci, jika memilih jodoh tidak di bolehkan dari keturunan dalam satu perut. Artinya, tidak di benarkan kawin / nikah dengan : Kalau seayah seibu sekandung, Kalau orang tua yang sejenis beradik-kakak kandung misalnya ibu atau ayah beradik kakak kandung Kalau sepesusuan. Misalnya ada anak orang lain yang menyusukan oleh seorang ibu, anak ibu tadi tidak di benarkan kawin dengan anak yang di susukan itu. Dalam adat, apalagi dalam agama kawin seayah seibu sangat dilarang. kalau terjadi juga haram hukumnya. Baik yang kawin maupun yang mengawinkan akan berdosa melakukannya. Sedangkan untuk orang tua beradik kakak yang sejenis maka perkawinan anak-anaknya dikatakan sumbang, apalagi kalau ibunya yang bersaudara kandung. walaupun dalam agama tidak dilarang namun dalam adat tidak dibenarkan. Lain halnya kalau orang tua beradik kakak tidak sejenis yang seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka perkawinannya anak-anak mereka di benarkan. perkawinan inilah yang paling baik menurut adat kerinci, perkawinan ini disebut perkawinan anak kemenakan.
Kalau tidak ada kemenakan yang terdekat, maka akan dipilih kemenakan yang jauh, misalnya satu nenek atau satu nunyang (nanggut) orang tua dari nenek. Adapun tujuan perkawinan anak kemenakan itu agar warisan tidak jatuh pada orang lain. Dalam bahasa kerinci "Pusako Ideak Bekuak" Artinya pusako tidak dapat oleh orang lain turun temurunnya pada mereka saja dan tak dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan adat kerinci tidak dibenarkan dalam adat jika perkawinannya seayah seibu kandung, orang tua yang sejenis beradik kandung, dan sepesusuan. Perkawinan adat kerinci dapat dibenarkan jika orang tua beradik kakak tapi tidak sejenis atau disebut kemenakan, ini dibenarkan.
No comments:
Post a Comment