Thursday, April 22, 2021

MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM ADAT

 

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai satu kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif (bersama) atas tanah, hutan dan air bagi semua anggotanya.

Di dalam masyarakat adat terdapat bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat {Siti Hapsah Isfardiayana : 2018 : 100}. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat itu terdiri dari, sebagai berikut :

(1)     Masyarakat hukum adat geneologis adalah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan yang sama, merasa sebagai satu kesatuan  dan tunduk pada  peraturan hukum adat yang sama. Di dalam masyarakat hukum adat geneologis terdapat tiga pertalian keturunan yaitu, (a) Patrilineal merupakan susunan masyarakat yang ditarik menurut garis keturunan bapak atau garis laki-laki, sementara garis keturunan ibu disingkirkan. Contoh yang menganut pertalian garis laki-laki terdapat di daerah batak. (b) Matrilineal merupakan pertalian keturunan menurut garis perempuan atau masyarakat hukum adat ke ibuan. Contoh susunan kekerabatan di minang kabau, kerinci, semendo di sumatera selatan. (c) Parental atau Bilateral merupakan pertalian keturunan menurut garis bapak dan ibu atau masyarakat hukum adat keibu bapakan. Pertalian darah ini  terdapat di daerah aceh, jawa, Madura, Kalimantan, dan Sulawesi.

(2)   Masyarakat hukum adat territorial adalah masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan lingkungan daerah atau tempat tinggal. Masyarakat hukum adat territorial  dibedakan menjadi tiga yaitu, masyarakat hukum adat persekutuan desa, masyarakat hukum adat persekutuan daerah, dan masyarakat hukum adat perserikatan desa. 

(3)    Masyarakat hukum adat teretorial genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya terikat tempat tinggal dan terikat dalam ikatan pertalian darah.

Selain bentuk dan susunan masyarakat hukum adat yang di jelaskan diatas. Soepomo juga memberikan pendapatnya tentang bentuk masyarakat hukum adat yaitu : (1) Masyarakat hukum adat tunggal, adalah masyarakat hukum adat yang tidak terdapat masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau lebih rendah semua mempunyai kedudukan yang sama. Contoh : di Jawa dan Bali, (2) Masyarakat hukum adat bertingkat, adalah masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat atau yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat yang rendah, yang mana masyarakat hukum adat yang lebih rendah tunduk kepada masyarakat hukum adat yang lebih tinggi, (3) Masyarakat hukum adat berangkai, yakni perserikatan dari beberapa masyarakat hukum adat yang sederajat yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti menanggulangi kejahatan, pengaturan air dan lain sebagainya.

Tentunya di setiap daerah-daerah Negara Indonesia memiliki bentuk dan susunan masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan sistem masyarakat hukum adatnya. Hal ini merupakan produk peninggalan nenek moyang mereka, yang di berikan secara turun temurun pada suatu kelompok masyarakat tersebut. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat ini sangat perlu di pertahankan oleh kelompok masyarakat itu sendiri, agar daerah yang di huni oleh kelompok masyarakat aman, tentram, sejahtera dan makmur dan tidak sewenang-wenangnya ingin hidup dalam kebebasan berprilaku di dalam  masyarakat.

                                                                                                                                                  

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...