Masyarakat
Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan
untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai satu kesatuan hukum, kesatuan
penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif (bersama) atas
tanah, hutan dan air bagi semua anggotanya.
Di
dalam masyarakat adat terdapat bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan
persekutuan hukum adat {Siti Hapsah Isfardiayana : 2018 : 100}. Bentuk dan
susunan masyarakat hukum adat itu terdiri dari, sebagai berikut :
(1) Masyarakat hukum adat geneologis adalah
masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu
ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan yang
sama, merasa sebagai satu kesatuan dan
tunduk pada peraturan hukum adat yang
sama. Di dalam masyarakat hukum adat geneologis terdapat tiga pertalian
keturunan yaitu, (a) Patrilineal merupakan
susunan masyarakat yang ditarik menurut garis keturunan bapak atau garis
laki-laki, sementara garis keturunan ibu disingkirkan. Contoh yang menganut
pertalian garis laki-laki terdapat di daerah batak. (b) Matrilineal merupakan pertalian keturunan menurut garis perempuan
atau masyarakat hukum adat ke ibuan. Contoh susunan kekerabatan di minang
kabau, kerinci, semendo di sumatera selatan. (c) Parental atau Bilateral merupakan pertalian keturunan menurut garis
bapak dan ibu atau masyarakat hukum adat keibu bapakan. Pertalian darah
ini terdapat di daerah aceh, jawa,
Madura, Kalimantan, dan Sulawesi.
(2) Masyarakat hukum adat territorial adalah masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan lingkungan daerah atau tempat tinggal. Masyarakat hukum adat territorial dibedakan menjadi tiga yaitu, masyarakat hukum adat persekutuan desa, masyarakat hukum adat persekutuan daerah, dan masyarakat hukum adat perserikatan desa.
(3) Masyarakat hukum adat teretorial genealogis adalah kesatuan
masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya terikat tempat
tinggal dan terikat dalam ikatan pertalian darah.
Selain
bentuk dan susunan masyarakat hukum adat yang di jelaskan diatas. Soepomo juga
memberikan pendapatnya tentang bentuk masyarakat hukum adat yaitu : (1) Masyarakat
hukum adat tunggal, adalah masyarakat hukum adat yang tidak terdapat masyarakat
hukum adat yang lebih tinggi atau lebih rendah semua mempunyai kedudukan yang
sama. Contoh : di Jawa dan Bali, (2) Masyarakat hukum adat bertingkat, adalah
masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum
adat atau yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat yang
rendah, yang mana masyarakat hukum adat yang lebih rendah tunduk kepada
masyarakat hukum adat yang lebih tinggi, (3) Masyarakat hukum adat berangkai,
yakni perserikatan dari beberapa masyarakat hukum adat yang sederajat yang
dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti
menanggulangi kejahatan, pengaturan air dan lain sebagainya.
Tentunya
di setiap daerah-daerah Negara Indonesia memiliki bentuk dan susunan masyarakat
yang berbeda-beda sesuai dengan sistem masyarakat hukum adatnya. Hal ini
merupakan produk peninggalan nenek moyang mereka, yang di berikan secara turun
temurun pada suatu kelompok masyarakat tersebut. Bentuk dan susunan masyarakat
hukum adat ini sangat perlu di pertahankan oleh kelompok masyarakat itu
sendiri, agar daerah yang di huni oleh kelompok masyarakat aman, tentram,
sejahtera dan makmur dan tidak sewenang-wenangnya ingin hidup dalam kebebasan
berprilaku di dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment