Sistem
perkawinan menurut hukum adat kerinci di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai
Penuh Provinsi Jambi, senantiasa dilakukan menurut “sepanjang adat lama pusako
usang, adat bersendi syarak ( berpedoman kepada syariat ), syarak bersendi
kitaballah (Syariat Bersumber Kitab Allah yaitu Alquran), batal kata syarak
buang kata adat, sah kata syarak, pakai kata adat.
Menurut
pengertiannya, perkawinan adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria
dengan wanita yang paling tua, sama tuanya dengan kehadiran manusia dipermukaan
bumi ini yang paling kuat dalam dan
sakral. Menurut pendapat Amiruddin selaku Tokoh Lembaga Adat Kumun Debai
mengatakan, di dalam masyarakat kumun debai bebas memilih sistem perkawinan
sebagai berikut, yaitu:
1.
Sistem Endogami yaitu seseorang memilih
jodohnya di dalam lingkungan kerabatnya.
2.
Sistem Eksogami yaitu seseorang memilih
jodohnya di luar kerabatnya.
3.
Sistem Eleo Therogami yaitu sistem yang
bebas memilih pasangan hidupnya baik di dalam ataupun diluar kerabatnya.
Sifat dari ketiga sistem ini tidak terikat, asal saja
mendapat persetujuan keluarga. Sistem perkawinan ini biasanya melalui tahapan-tahapan/masa-masa,
seperti : masa bermudo atau pacaran, masa peminangan atau nyasak, masa
pertunangan, perkawinan atau pernikahan, dan peresmian perkawinan (Upacara
pelepasan, bertempat dirumah mempelai laki-laki atau pria dan Upacara peresmian
perkawinan bertempat dirumah anak daro)
1.
Masa bermudo atau pacaran
Menurut natur
alam atau lumutulloh dalam buku Bapak Amiruddin “selayang pandang adat wilayah
depati empat kumun debai batu gung tanah kurnia”, menjelaskan bahwa ala mini dijadikan
dua dua adanya, yaitu adanya bumi, adanya langit, ada siang, ada malam,
demikian pula kita insan manusia ada laki-laki, ada perempuan, ada bujang dan
ada gadis. Oleh karena itu seorang bujang dan seorang gadis ingin mengenal
lawan jenisnya dari dekat, maka inilah disebut masa bermudo atau pacaran,
tempatnya kadang kala dirumah, disekolah, dipasar, ditempat-tempat keramaian
dan sebagainya.
2.
Masa peminangan atau nyasak
Bilamana bermudo
atau pacaran ini sudah diketahui oleh orang tua ibu dan bapa, maka pihak orang
tua dari laki-laki, atau orang lain yang di percayakan untuk mendatangi pihak
orang tua perempuan yang mendatangi pihak orang tua yang laki-laki. Sebagaimana
saloko adat mengatakan : Adat bujang berusik pinang, adat gadis berusik sirih,
pinang lah beralih nama menjadi pinang bertuwaek, sirihlah beralih nama menjadi
sirih bertanyo, bilamana bertuwek tanyo ini, telah terjadi uweh lawan buku,
bilah lawan penyalin seribu kata menjadi satu, pertujuan kesepakatan ini menuju
masa pertunangan.
3.
Masa pertunangan
Pada masa
pertunangan ini terjadi “berletak tando, memasang sihai, tando menahan lalau,
sihai menanam patah, ulak dari pihak batino atau perempuan so tibo duo balik,
ulak dari pihak laki-laki atau jantan bebas”. Di dalam masa pertunangan ini, di
tetapkan hari kawin nikah atau ijab qabul dan hari peresmian pernikahan.
Selanjutnya dibicarakan mahar dan kebutuhan yang di perlukan pada hari
pernikahan dan peresmian perkawinan.
4.
Pernikahan
Pernikahan ini
adalah hakikatnya akad (janji) timbang terima antara wali dari calon istri
dengan calon suami dihadapan saksi-saksi serta penyerahan mahar. Pernikahan
dilaksanakan dengan acara sebagai berikut, yaitu :
a.
Penelitian oleh Nenek mamak terhadap
calon istri dan calon suami
b.
Pembacaan khotbah nikah oleh penghulu
atau kepala urusan agama kecamatan.
c.
Ijab Kabul oleh wali
d.
Pengesahan dari dua orang saksi
e.
Penyerahan mahar
f.
Pembacaan doa
g.
Kedua suami istri menyalami kedua ibu
bapaknya berikut para hadirin
h.
Penutup
5.
Peresmian perkawinan / pernikahan
a.
Biasanya sebelum berlangsungnya
peresmian pernikahan, dilakukan pengumpulan dua pihak dekat, dua pihak jauh,
larik dengan jajung, dusun halaman, yang gunanya mengharapkan bantuan.
Sebagaimana saloko adat mengatakan : berat minta tolong dipikul, ringan minta
tolong dijinjing, jauh minta tolong dijemput, dekat minta tolong di ambil.
b.
Kebiasaan yang sering dilakukan, sebelum
pelaksanaan peresmian perkawinan di adakan kenduri pelepasan dari mempelai
laki-laki yang bertempat dirumah orang tuanya. Gunanya agar supaya keluarga dan
larik jajung bersama-sama dapat mengantar mempelai laki-laki kerumah anak daro
atau istrinya.
c.
Pada hari pelaksanaan peresmian
perkawinan, rombongan mempelai laki-laki disambut oleh anak daro beserta
rombongan dihalaman rumahnya, untuk mengadakan gayung bersambut, kata berjawab
anatara Tungganai mempelai laki-laki dengan Tungganai anak daro (perempuan).
Setelah selesai gayung bersambut, kata berjawab maka kedua rombongan tersebut
naik kerumah, kedua mempelai duduk bersanding dianjung pelaminan
d.
Peresmian perkawinan dilakukan dengan
cara : Sepatah kata dari pembawa acara, Penyampaian pno peresmian perkawinan
oleh Tungganai Rumah, Jedah atau makan bersama, Kata nasehat dari lembaga Adat
Depati Empat Kumun Debai Batu Gong Tanah Kurnia yang disampaikan oleh ketua
luhah yang bersangkutan, kata sambutan yang disampaikan oleh kades setempat,
Pembacaan doa yang diimani oleh alim ulama, kata-kata pamitan atau gayung
bersambut, kata berjawab antara wakil para undangan dengan tungganai rumah,
para undangan menyalami kedua mempelai beserta keluarga bertempat dihalaman
rumah, dan terakhir penutup.
No comments:
Post a Comment