Sunday, April 18, 2021

SISTEM PERKAWINAN/ PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ADAT KERINCI DI WILAYAH KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

 


Sistem perkawinan menurut hukum adat kerinci di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, senantiasa dilakukan menurut “sepanjang adat lama pusako usang, adat bersendi syarak ( berpedoman kepada syariat ), syarak bersendi kitaballah (Syariat Bersumber Kitab Allah yaitu Alquran), batal kata syarak buang kata adat, sah kata syarak, pakai kata adat.

Menurut pengertiannya, perkawinan adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria dengan wanita yang paling tua, sama tuanya dengan kehadiran manusia dipermukaan bumi ini yang paling kuat  dalam dan sakral. Menurut pendapat Amiruddin selaku Tokoh Lembaga Adat Kumun Debai mengatakan, di dalam masyarakat kumun debai bebas memilih sistem perkawinan sebagai berikut, yaitu:

1.             Sistem Endogami yaitu seseorang memilih jodohnya di dalam lingkungan kerabatnya.

2.             Sistem Eksogami yaitu seseorang memilih jodohnya di luar kerabatnya.

3.             Sistem Eleo Therogami yaitu sistem yang bebas memilih pasangan hidupnya baik di dalam ataupun diluar kerabatnya.

          Sifat dari ketiga sistem ini tidak terikat, asal saja mendapat persetujuan keluarga. Sistem perkawinan ini biasanya melalui tahapan-tahapan/masa-masa, seperti : masa bermudo atau pacaran, masa peminangan atau nyasak, masa pertunangan, perkawinan atau pernikahan, dan peresmian perkawinan (Upacara pelepasan, bertempat dirumah mempelai laki-laki atau pria dan Upacara peresmian perkawinan bertempat dirumah anak daro)

1.             Masa bermudo atau pacaran

Menurut natur alam atau lumutulloh dalam buku Bapak Amiruddin “selayang pandang adat wilayah depati empat kumun debai batu gung tanah kurnia”, menjelaskan bahwa ala mini dijadikan dua dua adanya, yaitu adanya bumi, adanya langit, ada siang, ada malam, demikian pula kita insan manusia ada laki-laki, ada perempuan, ada bujang dan ada gadis. Oleh karena itu seorang bujang dan seorang gadis ingin mengenal lawan jenisnya dari dekat, maka inilah disebut masa bermudo atau pacaran, tempatnya kadang kala dirumah, disekolah, dipasar, ditempat-tempat keramaian dan sebagainya.

2.             Masa peminangan atau nyasak

Bilamana bermudo atau pacaran ini sudah diketahui oleh orang tua ibu dan bapa, maka pihak orang tua dari laki-laki, atau orang lain yang di percayakan untuk mendatangi pihak orang tua perempuan yang mendatangi pihak orang tua yang laki-laki. Sebagaimana saloko adat mengatakan : Adat bujang berusik pinang, adat gadis berusik sirih, pinang lah beralih nama menjadi pinang bertuwaek, sirihlah beralih nama menjadi sirih bertanyo, bilamana bertuwek tanyo ini, telah terjadi uweh lawan buku, bilah lawan penyalin seribu kata menjadi satu, pertujuan kesepakatan ini menuju masa pertunangan.

3.             Masa pertunangan

Pada masa pertunangan ini terjadi “berletak tando, memasang sihai, tando menahan lalau, sihai menanam patah, ulak dari pihak batino atau perempuan so tibo duo balik, ulak dari pihak laki-laki atau jantan bebas”. Di dalam masa pertunangan ini, di tetapkan hari kawin nikah atau ijab qabul dan hari peresmian pernikahan. Selanjutnya dibicarakan mahar dan kebutuhan yang di perlukan pada hari pernikahan dan peresmian perkawinan.

4.             Pernikahan

Pernikahan ini adalah hakikatnya akad (janji) timbang terima antara wali dari calon istri dengan calon suami dihadapan saksi-saksi serta penyerahan mahar. Pernikahan dilaksanakan dengan acara sebagai berikut, yaitu :

a.       Penelitian oleh Nenek mamak terhadap calon istri dan calon suami

b.      Pembacaan khotbah nikah oleh penghulu atau kepala urusan agama kecamatan.

c.       Ijab Kabul oleh wali

d.      Pengesahan dari dua orang saksi

e.       Penyerahan mahar

f.       Pembacaan doa

g.      Kedua suami istri menyalami kedua ibu bapaknya berikut para hadirin

h.      Penutup

5.             Peresmian perkawinan / pernikahan

a.       Biasanya sebelum berlangsungnya peresmian pernikahan, dilakukan pengumpulan dua pihak dekat, dua pihak jauh, larik dengan jajung, dusun halaman, yang gunanya mengharapkan bantuan. Sebagaimana saloko adat mengatakan : berat minta tolong dipikul, ringan minta tolong dijinjing, jauh minta tolong dijemput, dekat minta tolong di ambil.

b.      Kebiasaan yang sering dilakukan, sebelum pelaksanaan peresmian perkawinan di adakan kenduri pelepasan dari mempelai laki-laki yang bertempat dirumah orang tuanya. Gunanya agar supaya keluarga dan larik jajung bersama-sama dapat mengantar mempelai laki-laki kerumah anak daro atau istrinya.

c.       Pada hari pelaksanaan peresmian perkawinan, rombongan mempelai laki-laki disambut oleh anak daro beserta rombongan dihalaman rumahnya, untuk mengadakan gayung bersambut, kata berjawab anatara Tungganai mempelai laki-laki dengan Tungganai anak daro (perempuan). Setelah selesai gayung bersambut, kata berjawab maka kedua rombongan tersebut naik kerumah, kedua mempelai duduk bersanding dianjung pelaminan

d.      Peresmian perkawinan dilakukan dengan cara : Sepatah kata dari pembawa acara, Penyampaian pno peresmian perkawinan oleh Tungganai Rumah, Jedah atau makan bersama, Kata nasehat dari lembaga Adat Depati Empat Kumun Debai Batu Gong Tanah Kurnia yang disampaikan oleh ketua luhah yang bersangkutan, kata sambutan yang disampaikan oleh kades setempat, Pembacaan doa yang diimani oleh alim ulama, kata-kata pamitan atau gayung bersambut, kata berjawab antara wakil para undangan dengan tungganai rumah, para undangan menyalami kedua mempelai beserta keluarga bertempat dihalaman rumah, dan terakhir penutup.

 

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...