Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar kata “adat dan hukum adat”. Adat dan hukum adat dapat kita temui pada daerah yang kelompok masyarakatnya masih melekat pada suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dari nenek moyang terdahulu sampai generasi kelompok masyarakat sekarang ini. Kelompok masyarakat ini terikat dalam tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Lalu
apa yang menjadi perbedaan antara “adat dan hukum adat” ?
Secara
umum adat dan hukum adat itu berhubungan erat antara keduanya, jika dilihat
dari bentuk kesusilaan serta kebiasaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga Adat dan hukum adat ini saling melengkapi satu sama
lainnya, akan tetapi yang menjadi perbedaannya adalah ada atau tidaknya sanksi
dalam masyarakat tersebut. Apabila diuraikan satu persatu penjelasan adat dan
hukum adat lebih dalam untuk mengetahui letak perbedaannya, maka penulis dalam
artikel ini akan menjelaskan sebagai berikut.
Menurut
Otje Salman Soemandiningrat istilah adat diambil dari bahasa arab “adah” atau
“urf” yang artinya kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang. Adat di artikan
sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum
maupun sesudah adanya masyarakat yang keberadaannya di tentukan oleh tuhan. Sehingga pengertian adat ini atau berarti
kebiasaan merupakan perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Sementara menurut
pendapat Soerjono Soekanto bahwa adat berasal dari bahasa Sanskerta “a” yang berarti bukan dan “dato”
yang berarti sifat kebendaan, sehingga adat ini bersifat immaterial yang
artinya immaterial adalah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan sistem
kepercayaan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan adat menurut pendapat para ahli soerjono soekanto
dan Otje Salman Soemandiningrat di atas hampir sama yaitu mempercayai bahwa
adanya sistem kepercayaan di dalam arti adat.
Sedangkan
Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan
orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatan
hukum) dan lain pihak tidak di kodofikasi (maka dikatakan adat). Secara umum
“Hukum Adat” berasal dari kata arab “Huk’m” artinya ketentuan. Sementara adah
atau adat artinya kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi
Hukum Adat adalah hukum kebiasaan. Di eropa ( Belanda) hukum kebiasaan dan
hukum adat itu sama artinya yang disebut “gewoonte recht” yaitu adat yang
bersifat hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht). Tetapi
dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan” itu
di bedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan atau adat.
Kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan merupakan hukum
kebiasaan sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan.
Menurut
pendapat para ahli B. Ter Haar Bzn. Mengartikan hukum adat adalah keseluruhan
aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam
arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam
pelaksanaan berlakunya serta merta dan di taati sepenuh hati. Disamping itu
Soekanto mengartikan hukum adat adalah peraturan-peraturan yang bersanksi
kaidah-kaidah yang apabila di langgar
ada akibatnya dan bagi pelanggar dapat di tuntut kemudian di hukum,
tidak di kodofikasi (ongicodingongecodingfiseerd) dan
bersifat memaksa (dwang) serta
mempunyai akibat hukum (rechtsgevolg).
Dengan
demikian berdasarkan uraian artikel diatas letak perbedaaannya, Hukum Adat
merupakan adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat tidak mengandung sanksi
atau dimaksud juga dengan kebiasaan yang normatif, yaitu kebiasaan yang
berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga dengan
penjelasan ini kita tidak salah mengartikan kata adat, karena di dalam
masyarakat adat belum tentu memiliki hukum adat (norma yang berlaku). Begitu
juga dengan hukum adat, masyarakat hukum adat tentunya sudah memiliki
norma-norma yang berlaku baagi persekutuan masyarakat hukum adatnya yang aturan
tersebut harus diikuti bagi masyarakaatnya dn memiliki sanksi bagi yang
melanggar adat (kebiasaan) dalam wilayah masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment