Thursday, April 15, 2021

“PERBEDAAN ADAT DENGAN HUKUM ADAT"

                                                  

   Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar kata “adat dan hukum adat”. Adat dan hukum adat dapat kita temui pada daerah yang kelompok masyarakatnya masih melekat pada suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dari nenek moyang terdahulu sampai generasi kelompok masyarakat sekarang ini. Kelompok masyarakat ini terikat dalam tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan  karena kesamaan  tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan antara “adat dan hukum adat” ?

Secara umum adat dan hukum adat itu berhubungan erat antara keduanya, jika dilihat dari bentuk kesusilaan serta kebiasaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Adat dan hukum adat ini saling melengkapi satu sama lainnya, akan tetapi yang menjadi perbedaannya adalah ada atau tidaknya sanksi dalam masyarakat tersebut. Apabila diuraikan satu persatu penjelasan adat dan hukum adat lebih dalam untuk mengetahui letak perbedaannya, maka penulis dalam artikel ini akan menjelaskan sebagai berikut.

Menurut Otje Salman Soemandiningrat istilah adat diambil dari bahasa arab “adah” atau “urf” yang artinya kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang. Adat di artikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat yang keberadaannya di tentukan oleh tuhan.  Sehingga pengertian adat ini atau berarti kebiasaan merupakan perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Sementara menurut pendapat Soerjono Soekanto bahwa adat berasal dari bahasa  Sanskerta “a” yang berarti bukan dan “dato” yang berarti sifat kebendaan, sehingga adat ini bersifat immaterial yang artinya immaterial adalah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan sistem kepercayaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan adat menurut pendapat para ahli soerjono soekanto dan Otje Salman Soemandiningrat di atas hampir sama yaitu mempercayai bahwa adanya sistem kepercayaan di dalam arti adat.

Sedangkan Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatan hukum) dan lain pihak tidak di kodofikasi (maka dikatakan adat). Secara umum “Hukum Adat” berasal dari kata arab “Huk’m” artinya ketentuan. Sementara adah atau adat artinya kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi Hukum Adat adalah hukum kebiasaan. Di eropa ( Belanda) hukum kebiasaan dan hukum adat itu sama artinya yang disebut “gewoonte recht” yaitu adat yang bersifat hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht). Tetapi dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan” itu di bedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan atau adat. Kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan merupakan hukum kebiasaan sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan.

Menurut pendapat para ahli B. Ter Haar Bzn. Mengartikan hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan di taati sepenuh hati. Disamping itu Soekanto mengartikan hukum adat adalah peraturan-peraturan yang bersanksi kaidah-kaidah yang apabila di langgar  ada akibatnya dan bagi pelanggar dapat di tuntut kemudian di hukum, tidak di kodofikasi  (ongicodingongecodingfiseerd) dan bersifat memaksa (dwang) serta mempunyai akibat hukum (rechtsgevolg).

Dengan demikian berdasarkan uraian artikel diatas letak perbedaaannya, Hukum Adat merupakan adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat tidak mengandung sanksi atau dimaksud juga dengan kebiasaan yang normatif, yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga dengan penjelasan ini kita tidak salah mengartikan kata adat, karena di dalam masyarakat adat belum tentu memiliki hukum adat (norma yang berlaku). Begitu juga dengan hukum adat, masyarakat hukum adat tentunya sudah memiliki norma-norma yang berlaku baagi persekutuan masyarakat hukum adatnya yang aturan tersebut harus diikuti bagi masyarakaatnya dn memiliki sanksi bagi yang melanggar adat (kebiasaan) dalam wilayah masyarakatnya.

 

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...