Pelaksanaan Perkawinan bagi orang kerinci terbagi menjadi dua cara, yaitu perkawinan tegeak dudeuk dan buleang cayea dan buleang cayea. Tegeak dudeok artinya tegak duduk dan buleang cayea adalah bulan cair.
Perkawinan tegak duduk caranya adalah setelah dilangsungkan akad nikah, pengantin laki-laki di langsungkan akad nikah, pengantin laki-laki langsung tinggal di rumah istrinya. Jadi, pernikahan dan peresmian sekaligus dilaksanakan pada hari atau malam itu juga. Sedangkan perkaawinan Bulan Cair pelaksanaan pernikahannya di dahulukan dan peresmiannya di kemudian hari. Jadi, setelah akad nikah, pengantin laki-laki belum boleh tinggal di rumah istrinya. Cara ini dilakukan mungkin yang laki-laki menamatkan sekolahnya terlebih dahulu, atau menanti hari baik atau bulan baik, atau juga menanti persiapan yang lebih lengkap lagi sedangkan di dahulukan akad nikah, agar kerja baik itu cepat di selesaikan, supaya jangan di selingi oleh kerja yang buruk. Maklum muda -mudi namanya. Jadi kalau nikah di dahulukan, segala perbuatan yang tercela menurut agama dan adat dapat ditutupi. {Tambo Sakti Alam Kerinci : Izkandar Zakaria}
No comments:
Post a Comment