Monday, April 5, 2021

PELAKSANAAN PERKAWINAN DI MASYARAKAT ADAT KERINCI DAERAH PROVINSI JAMBI

         Pelaksanaan Perkawinan bagi orang kerinci terbagi menjadi dua cara, yaitu perkawinan tegeak dudeuk dan buleang cayea dan buleang cayea. Tegeak dudeok artinya tegak duduk  dan buleang cayea adalah bulan cair.

              Perkawinan tegak duduk caranya adalah setelah dilangsungkan akad nikah, pengantin laki-laki di langsungkan akad nikah, pengantin laki-laki langsung tinggal di rumah istrinya. Jadi, pernikahan dan peresmian sekaligus dilaksanakan pada hari atau malam itu juga. Sedangkan perkaawinan  Bulan Cair pelaksanaan pernikahannya  di dahulukan  dan peresmiannya di kemudian hari. Jadi, setelah akad  nikah, pengantin laki-laki belum boleh tinggal di rumah istrinya. Cara ini dilakukan mungkin yang laki-laki menamatkan sekolahnya terlebih dahulu, atau menanti hari baik atau bulan baik, atau juga menanti persiapan yang lebih lengkap lagi sedangkan di dahulukan akad nikah, agar kerja baik itu cepat di selesaikan, supaya jangan di selingi oleh kerja yang buruk. Maklum muda -mudi namanya. Jadi kalau nikah di dahulukan, segala perbuatan yang tercela menurut agama dan adat dapat ditutupi. {Tambo Sakti Alam Kerinci : Izkandar Zakaria}

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...