Pujha Setiawan J, S.H.,M.KnPraktisi Hukum
Peranan pajak sangatlah penting dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pengeluaran dan pembangunan tersebut untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan Nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya : ).Menurut Rochmad Soemitro Pengertian Pajak adalah “iuran kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat di tunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk dijadikan penelitian lebih lanjut dan menuangkan hasilnya kedalam suatu bentuk karya ilmiah dengan judul “Analisis Dampak Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian Bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Adapun perumusan masalah dalam artikel ini yaitu Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 Dan Bagaimana Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan ? Artikel ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai pupuk untuk sektor pertanian Di Masa Covid 19 Mengalami Kenaikan Dan Untuk Mengetahui dan menganalisis dampak pajak pertambahan nilai pupuk untuk sektor pertanian bagi petani pada masa covid 19 pasca disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian
atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau
buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan
penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan
penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan
Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui
cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan
hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan
yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan
isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya
setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif
(sugiyono : 2013).
Landasan
Teori
Konsep Teori yang penulis gunakan dalam penelitian artikel ini adalah Teori Keadilan. Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Menurut Hans Kelsen, keadilan adalah suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungannya usaha untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur. Karena keadilan menurutnya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi, keadilan toleransi (Satjipto Raharjo : 174).
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19
Pajak Pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan undang-undang yang mengatur pelaksanaan yaitu undang-undang pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Pajak pertambahan nilai memiliki tarif pajak yang dapat digunakan untuk menentukan timbulnya pajak yang terutang sebagai kewajiban pengusaha kena pajak (Satjipto Raharjo : 174). Sebenarnya, tarif pajak pertambahan nilai adalah suatu kriteria untuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambahan nilai yang terutang karena dilakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan barang jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
Tarif pajak penjualan atas barang ditetsapkan paling rendah 10% dan paling tinggi dua 20%, di atur pada pasal 7 ayat 1 UU PPN. Tarif pajak pertambahan nilai ini dapat berubah, menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur oleh peraturan pemerintah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN ini, tergolong sebagai tarif proporsional atau sebanding. Tarif proporsional yang dianut oleh pajak pertambahan nilai merupakan tarif yang menggunakan presentasi tetap dengan tidak memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (M. Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, Edisi Revisi, Pt. Raja Grafindo, Jakarta, 2011). Akan tetapi tarif pajak pertambahan nilai yang diatur dalam UU PPN, telah dilakukan perubahan kedalam UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang ini disahkan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif Dan Perluasan Basis Perpajakan, Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 7 Bab IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan mengenai Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai bahwa PPN mengalami kenaikan 1% dari yang sebelumnya 10%, sehingga dalam UU ini pajak pertambahan nilai dikenakan tarif 11% (sebelas persen) yang dimulai Pada Tanggal 1 April 2022 dan ketentuan tarif 12% (dua belas persen) akan diberlakukan paling lambat pada Tanggal 1 januari 2025. Adapun barang dan jasa yang di pungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
1)
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2)
Impor barang kena pajak
3)
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4)
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5)
Ekspor barang kena pajak berwujud oleh
pengusaha kena pajak.
6)
Ekspor barang kena tidak berwujud oleh
pengusaha kena pajak.
7)
Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena
pajak.
Itu merupakan barang yang akan
dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% berdasarkan amanat UU HPP,
termasuk Pupuk Bersubsidi di sektor Pertanian, ikut juga menjadi imbas kenaikan
tarif pajak Pertambahan Nilai.
Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian. Secara historis, kebijakan subsidi pupuk bersifat dinamis sesuai dengan kondisi lingkungan strategis. Namun, esensi dari kebijakan subsidi pupuk sejak tahun 1969 tetap sama, yaitu mendorong peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani. Sejak itu, subsidi pupuk terus diberikan dalam bentuk harga eceran tertinggi (HET) (Syafa’at et al., 2006)
Subsidi pupuk diberikan dalam bentuk penyedian dana yang menutupi selisih antara harga pokok produksi pupuk dengan HET untuk petani yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mencapai tujuan meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional. Sebagai contoh di beberapa negara, khususnya di beberapa negara berkembang seperti Malaysia, Filipina, India, Sri Lanka, Bangladesh, Pakistan, dan China, subsidi pupuk sudah lazim diberikan oleh pemerintah kepada petani. Pemerintah Malaysia memberikan subsidi pupuk secara langsung dalam bentuk fisik dengan persentase tertentu. Pemerintah Filipina memberikan subsidi pupuk secara langsung kepada petani padi melalui sistem kupon diskon harga untuk pembelian pupuk Urea, ZA dan K. Sementara, di Sri Lanka, India dan China pemerintah negara tersebut memberikan subsidi pupuk secara tidak langsung, yaitu melalui industri pupuk. Mekanisme lainnya ditunjukkan oleh Pemerintah Bangladesh dan Pakistan yang menerapkan subsidi harga pupuk karena sebagian besar pupuk berasal dari impor yang harganya mahal (Valeriana Darwis Dan Supriyati : 2014). Bukan hanya di Negara lain saja, tetapi diwilayah Indonesia juga mengalami kenaikan akan tarif Pajak Peratambahan Nilai Pupuk di sektor untuk pertanian, dan tentunya hal ini sangat berdampak kepada masyarakat yang berprofesi petani.
Dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Subsidi untuk sektor pertanian Pasca disahkan UU HPP, tentunya UU kebijakan ini dianggap memberatkan dan dinilai Pemerintah memeras masyarakat yang berprofesi petani guna kepentingan Pemerintah. Apalagi pemberlakuan UU HPP Tentang Kenaiakan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk subsidi ini disaat Wabah Virus Corona Tahun 2021 sedang melonjak sekali. Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021). Tentunya dampak pandemi Covid 19 ini sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB.
Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnyapun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja. Oleh sebab itu, dampak tersebut juga berimbas pada para petani di sektor pertanian. Dimana hasil-hasil pertanian tersebut tidak bisa di ekspor keluar Negara karena PSBB. Ditambah lagi PPN Pupuk Subsidi mengalami kenaikan 11% yang tentunya memperberatkan ekonomi petani guna mengikatkan kualitas hasil pertanian mereka. Menilik dari persoalan tersebut penulis mencoba menganalisis dari berbagai literarur-literatur maupun dari pendapat pemangku kebijakan, apa yang menjadi penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian mengalami kenaikan di waktu pandemi Covid 19.
Berdasarkan pengamatan penulis, Menurut
pendapat Sri Maulani menteri Keuangan di Dalam Artikel Pajak.Com, bahwa
terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Pajak Pertabahan Nilai (PPN) Pupuk Di
Sektor Pertanian mengalami kenaikan, yaitu :
1) Menambah pemasukan penerimaan Negara guna
memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara
berturut-turut mengalami deficit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih
dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya.
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih
pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di
Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Jika melihat tarif
PPN Negara-Negara anggota G-20 dan organization for economic Co-Operation and development
(OECD) rata-rata tarif PPN di Negara tersebut
sebesar 15-15,5%. Oleh karena itu, pemerintah menaikan tarif PPN, agar
tarif PPN Indonesia bisa setara dengan Negara lainnya sekaligus memperbaiki
kondisi APBN Negara.
3)
Untuk memperkuat fondasi pajak pada
perekonomian Negara.
4)
Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota
Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah.
5) Penerimaan
Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan.
Berdasarkan uraian diatas dapat kita lihat bahwa naiknya PPN Pupuk bersubsidi disebabkan oleh adanya persoalan Negara yang sekarang sedang melemah dalam pemasukan perekonomian.
Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Pajak
Pertambahan nilai khususnya tentang pengenaan tarif pajak partambahan nilai pupuk
di sektor pertanian, belakangan ini menjadi problematika di kalangan masyarakat,
karena masyarakat menganggap pemerintah telah memeras rakyat dari golongan
petani melalui pengenaan tarif pajak pertambahan nilai pupuk di sektor
pertanian yang mengalami kenaikan 11% Pasca sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan Undang-Undang Itu di
atur dalam Bab IV Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporan pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara Dan
Perusahaan Tertentu Yang dimiliki secara langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara
Sebagai Pemungut Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian.
Kenaikan pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian diberlakukan saat masyarakat Indonesia mengalami musibah corona virus 2019 atau disebut dengan Covid-19, yang merupakan bencana Non-Alam. Adanya wabah covid-19 tersebut berdampak pada stabilitas perekomomian masyrakat karena dampak dari covid 19 yang semakin mengganas di Indonesia. Tentunya dengan adanya wabah ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akan tetapi perpu ini tidak berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai khususnya Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Di Sektor Pertanian. hal ini dapat di lihat pada Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mana tarif pajak pertambahan nilai di tentukan berdasarkan ketentuan undang-undang pajak pertambahan nilai. Undang-Undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai tersebut dipungut
menjadi 11% atau naik 1% dari yang sebelumnya 10%. Oleh karena itu, dalam
kondisi masyarakat yang hidup di wabah covid 19, tentunya memberatkan bagi
masyarakat khususnya para petani yang berkaitan sekali dengan pupuk guna
meningkatkan hasil pertanian mereka. Pupuk
merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka
peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian
tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu
untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa
Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor
pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
pertanian.
Maka
dari itu, dengan di keluarkan kebijakan peraturan kenaikan tarif pajak
pertambahan nilai pasca disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Perpajakan, tentunya menimbulkan akibat bagi para petani yang
sangat berhubungan dengan pupuk guna meningkatkan hasil pertanian di masa wabah
covid 19 ini. Menurut pengertian, akibat hukum merupakan segala
akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek
hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena
kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau diangap sebagai akibat hukum. Sebagaimana yang kita ketahui
kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk
sektor Pertanian, tentunya sangat berdampak kepada masyarakat petani. Karena disamping
anjloknya perekonomian masyarakat akibat dari Covid 19, dsamping itu juga harga
pupuk pertanian bersubsidi mengalami kenaikan 11%.
Berdasarkan pengamatan penulis, pihak yang terdampak langsung pasca perubahan ketentuan PPN Pupuk Di sektor Pertanian dalam UU HPP tersebut adalah perusahaan yang bergerak di kedua sektor tersebut karena biaya produksi jadi ikut naik. Kenaikan biaya produksi pun akan berbuntut pada penurunan tingkat konsumsi masyarakat mengingat harga-harga kebutuhan khususnya pada sektor boga jadi melonjak.
Menurut hemat penulis, dengan naiknya pajak pertambahan nilai pupuk di sektor pertanian di masa wabah covid 19, tentunya tidak mencerminkan kesesuaian dengan tujuan yang diinginkan dari UU HPP itu sendiri, yaitu tidak memberikan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Sebagaimana pengertian keadilan itu yaitu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan terhadap masyarakat guna kedaulatan pangan. Keadilan ini merupakan tujuan dari hukum yang menjadi tuntutan kesamaan hak dalam pemenuhan kewajiban. Sementara dalam hal ini Pasca Di di sahkan UU HPP, membuat masyarakat tidak smakmur dan sejahtera, karena terdampak wabah covid 19 dan mahalnya harga pupuk bersubsidi bagi para petani.
KESIMPULAN
Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 yaitu Pajak Pertambahan Nilai ini diperuntukan untuk Menambah pemasukan penerimaan Negara guna memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Negara. Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah. Penerimaan Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan. Kemudian, Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dinilai memberatkan masyarakat berprofesi di sektor pertanian, seperti petani sawit, petani padi, dll. Oleh karena itu Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian, dinilai pemrintah tidak memberikan keadilan maupun kemanfaatan di masa pandemi covid 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar