Tuesday, June 21, 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK YANG MENGALAMI KREDIT MACET DIMASA PANDEMI COVID 19

                                        

Oleh

   Pujha Setiawan J

  Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum

   Universitas Andalas


 Latar Belakang Masalah

    Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis di dalam perekonomian suatu Negara. Lembaga ini dimaksudkan sebagai perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian. Perbankan sebagai lembaga keuangan berorientasi bisnis melakukan berbagai transaksi. Transaksi perbankan yang utama adalah menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending), disamping itu transaksi perbankan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) (Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad).

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank ini merupakan institusi yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas pembiayaan jangka panjang dan jangka pendek (Trisadini Prasastinah Usanti Dan Nurwahjuni). Tentunyan tujuan bank ini untuk menunjang pelaksanaan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Maka dari itu, peran strategis tersebut disebabkan oleh fungsi utama bank, yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

    Kredit merupakan pemberian uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pihak penerima kredit dengan jangka waktu tertentu beserta jaminan dengan membayar sejumlah bunga atau pembagi hasil. Menurut Unadang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian kredit menurut undang-undang diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur dalam jangka waktu tertentu dan pengembalian utang disertai dengan imbalan berupa bunga. Bunga itu sendiri merupakan keharusan untuk pemberian kredit karena merupakan imbalan jasa bagi bank yang merupakan keuntungan perusahaan. Sehingga timbulnya suatu kredit diakibatkan adanya perbuatan hukum antara para pihak kreditur dan debitur berdasarkan  kesepakatan.

    Secara yuridis pengertian kreditur merupakan pihak bank atau pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan debitur merupakan orang atau badan usaha yang memiliki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian dan undang-undang. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata). Dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit perbankan maka para pihak harus memenuhi terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian. Dimana syarat sahnya suatu perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu :

1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2.        Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3.        Suatu hal tertentu.

4.        Sebab yang halal.

Dengan demikian, setelah terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatas, maka uang pinjaman pihak debitur pun sudah bisa dikeluarkan oleh pihak kreditur. Sebelumnya, debitur yang menggunakan jasa bank dalam bentuk kredit, telah melewati proses pemenuhan beberapa syarat, mulai dari pengajuan permohonan oleh calon debitur, pengumpulan dan perlengkapan data calon debitur, pengecekan BI checking, survey agunan, kemudian marketing bank menyusun proposal pengajuan kredit, setelah pihak legal bank memeriksa dan direksi memutuskan setuju atas permohonan pengajuan kredit tersebut, maka akan diadakan pengikatan kredit antara pihak bank dengan nasabah debitur.

 Pada tahap pengikatan kredit, pihak bank akan mempersiapkan Surat Perjanjian Kredit yang berisi klausul-klausul terkait kredit dan ketentuan lainnya. Nasabah debitur akan diminta untuk menanda tangani apabila sepakat dengan isi Surat Perjanjian Kredit tersebut sebelum akhirnya kredit tersebut dicairkan. Setelah nasabah debitur menanda tangani Surat Perjanjian Kredit tersebut, berarti nasabah debitur sepakat dan akan bertanggung jawab terhadap isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut dan menanggung akibat hukum dari pelanggarannya sesuai dengan isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut. Dari Surat Perjanjian Kredit tersebut timbul hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur. Setiap hubungan hukum yang timbul mengandung hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pada suatu saat terdapat kondisi dimana nasabah debitur tidak dapat melaksanakan ataupun hanya melaksanakan sebagian kewajiban yang ia miliki sebagai peminjam dana tidak dapat terpenuhi, maka nasabah debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi adalah pemenuhan kewajiban yang tidak terpenuhi atau lebih dikenal dengan peringkaran janji, atau terdapat tindakan lalai yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan kewajiban ataupun melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021).  Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mengurangi penyebaran Covid-19. Namun hal itu tak kunjung reda sampai saat ini pada Tahun 2022, Covid-19 masih tetap ada. Sehingga tidak bisa di pungkiri bahwa covid-19 memberikan dampak bagi banyak aspek ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan sebagian orang kehilangan pendapatan, juga pada kemampuan perusahaan dalam melakukan proses produksi karena rendahnya permintaan. Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif, hal tersebut juga berdampak pada kinerja bank karena fungsi bank yang vital sebagai lembaga intermediasi yang memobilisasi dana dalam perekonomian. Menurut Suryo Utomo, ada tiga dampak covid-19 bagi ekonomi Indonesia, yaitu :

1.         Membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

2.         Pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

3.     Seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa Negara juga terhenti (Komang Tri Krisnayana : 896).

Pandemi Covid-19 juga membawa pengaruh terhadap penghasilan industri perbankan, hal tersebut sangat berdampak bagi setiap segmen debitur / nasabah. Adapun dampak yang kini di hadapi lembaga perbankan pada masa pandemi covid-19 diantaranya seperti resiko kredit, resiko pasar, dan resiko operasional. Akibat dari dampak covid-19 tersebut menimbulkan suatu permasalahan terhadap debitur yang meminjam kredit, yaitu kredit macet. Kredit macet terjadi di masa pandemi Covid-19, karena ketidakmampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagai yang berhutang. Kredit macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang di sepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, di perlukan tindakan yuridis, atau di duga ada atau kemungkinan los (Veithzal Rivai : 146). Kredit bermasalah ini juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.

Berdasarkan pengamatan penulis dari berita di media sosial bahwa di masa pandemi covid-19 kasus kredit macet sangat tinggi, baik itu terjadi kepada nasabah perorangan maupun badan usaha. Sebagaimana data kasus yang dimuat oleh media online Kontan.Co.Id, menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan NPL perbankan di Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Begitu juga dengan pernyataan media online Investor Daily.Com mengatakan bahwa Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19. 

Dalam menangani persoalan itu, tentunya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelonggaran terhadap Nasabah yang bermasalah dalam kredit akibat dari wabah Covid 19. Adapun Peraturan tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan POJK Nomor 18/POJK. 03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Dalam peraturan restukturisasi kredit tersebut mengatur terkait biaya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, pembiayaan dan atau konversi kredit, serta pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Pemberian perlakuan ini diterapkan sepanjang sesuai dengan self-assesment (penilaian sendiri) bank debitur yang terkena dampak covid 19. Sehingga pemberian restukturisasi kredit ini diberikan sepenuhnya kepada bank dan disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari bank itu sendiri, bank dibebaskan memilih untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur sepanjang sesuai dengan penilaian sendiri bank tersebut. Tentunya secara praktik dilapangan menjadi pro-kontra bagi para debitur, karena kebijakan stumulus yang diberikan tidak semulus apa yang dibayangkan di lapangan. Oleh sebab itu, Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel dengan Judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Masa Pandemi Covid 19”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam artikel ini yaitu Apakah Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 Dan Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi ?

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif (sugiyono : 2013).

Landasan Teori 

 C.S.T. Kansil berpendapat dalam bukunya bahwa perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun (Satjipro Rahardjo). Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum. Dalam tulisan ini penulis akan melihat bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami kredit macet pada masa pandemi covid 19.

Analisis Dan Pembahasan

Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia

    Dampak pandemi Covid 19 sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB. Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnya pun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja.

Bukan hanya itu saja, di dalam dunia perbankan juga terkena dampak dari covid 19,  dimana permintaan kredit mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi covid 19 tersebut. Kemudian pihak bank juga timbul rasa kehati-hatian dalam memberikan kredit, karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik. Apalagi nasabah yang sedang berjalan kreditnya banyak sekali mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran atau bisa juga disebut dengan kredit macet dimasa pandemi covid 19. Covid 19 merupakan bentuk bencana Non-Alam, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional. Oleh karena itu imbas dari covid 19 ini bukan hanya dari kelompok orang saja tetapi seluruh warga Negara Indonesia terkena dampak dari covid 19 tersebut. Wabah covid-19 ini memiliki dampak buruk terhadap pereknomian Indonesia, termasuk perbankan. Resiko yang ditimbulkan adalah banyaknya peminjam yang mengalami kredit bermasalah. Kredit bermasalah ini disebabkan karena peminjam tidak dapat memenuhi perjanjian yang sudah ditanda tangani dalam perjanjian kredit. Resiko utama dari perbankan ialah kredit bermasalah, apabila jumlah kredit sudah melebihi batas maka mempengaruhi kesehatan pada bank itu sendiri.

Permasalahan ini memiliki dampak bagi bank, yaitu: Keuntungan/kerugian bank mengalami penyusutan, penurunan keuntungan disebabkan penurunan pendapatan bunga pinjaman. Rasio tunggakan meningkat, yang berarti rasio aktiva produktif menurun. Biaya pelunasan pinjaman meningkat, bank harus membuat penyisihan yang lebih besar untuk kredit bermasalah, dan biaya provisi itu mempengaruhi turunnya keuntungan, Pengembalian investasi dan pengembalian investasi menurun, penurunan pendapatan mempengaruhi penurunan ROA karena pengembalian menurun, ROA dan ROE menurun (Ni luh Nyoman Ade Yumaheni, Anak Agung Ketut Sukranatha : 2021). Berdasarkan data kasus yang penulis temui dari beberapa informasi media sosial bahwa terdapat kasus Nasabah yang mengalami gagal melakukan pembayaran kredit yang sudah dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian atau istilah ini disebut Non Performing Loan (NPL) perbankan di Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Kemudian, Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia di bulan berikutnya pada masa Pandemi Covid-19. Sehingga dapat kita lihat bahwa dampak dari kredit bermasalah ini sangat mempengaruhi NPL pada bank sehingga menyebabkan kerugian pada bank dan perputaran kas pada bank akan menjadi terhambat dikarenakan persediaan kas menurun dan meningkatnya NPL sehingga sangat mempengaruhi likiuditas pada bank itu sendiri. Masalah kredit bermasalah akan berdampak negatif terhadap kesehatan bank dan mempengaruhi operasional bank, sehingga perlu dilakukannya penyelamatan kredit dengan tepat seperti restrukturisasi kredit.

Kemudian, Apabila kita dilihat dari data kasus diatas bahwa nasabah yang mengalami kredit macet sudah masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji, karena tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit sesuai dengan waktu yang di tentukan di dalam suatu perjanjian. Tentunya pernyataan itu sesuai sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan :“ Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Menurut hemat penulis, kasus kredit macet diatas merupakan bentuk suatu keadaan memaksa atau peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan resiko kemacetan. Keadaan ini terjadi akibat adanya bencana non Alam. Maksudnya Force Majeur sebagai keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena adanya peristiwa atau keadaan yang tak terduga saat dibuatnya suatu kontrak, dimana peristiwa atau keadaan dipenuhinya kewajiban dari debitur kepada kreditur, sementara pihak debitur pada saat itu tidak dalam keadaan beritikad buruk (V. Brakel). Force majeur juga memiliki kesamaan dalam setiap aturan hukum dan putusan pengadilan (Werner Melis). Dengan melihat unsur-unsur sebagai berikut : Peristiwa yang terjadi merupakan akibat dari suatu kejadian alam, Peristiwa yang tidak dapat di perkirakan akan terjadi, Peristiwa yang menunjukan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban terhadap suatu kontrak baik secara keseluruhan maupun hanya untuk waktu tertentu (Andreas Florenzo Ruwe : 2021).

Force Majeur atau Overmacht merupakan salah satu prinsip dalam hukum yang diterima sebagai suatu konsep dalam hukum perdata. Menurut mochtar kusumaatmadja bahwa force majeure atau overmacht dapat diterima sebagai suatu alasan untuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban karena hilangnnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian. Keadaan ini ditujukan terhadap pelaksanaan secara fisik dan hukum, bukan dikarenakan hanya kesulitan dalam melaksanakan kewajiban. Dalam keadaan force majeur atau overmacht tentu diperlukan indikator sebagai tolak ukur untuk menentukan keadaan kahar sehingga ketidak mampuan debitur untuk melakukan prestasi dapat di tetapkan secara terukur. Senada dengan pandangan mieke komar kantaatmadja terkait keadaan untuk menentukan apakah masuk dalam kategori overmacht atau tidak, yaitu: 

1.        Perubahan suatu keadaan tidak terdapat pada waktu pembentukan perjanjian.

2.        Perubahan tersebut perihal suatu keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut.

3.        Perubahan tersebut tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh para pihak.

4.     Akibat perubahan tersebut haruslah radikal, sehingga mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilakukan menurut perjanjian itu.

5.        Penggunaan asas tersebut tidak dapat diterapkan pada perjanjian pembatasan dan juga terjadinya perubahan keadaan akbiat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

        Keadaan memaksa atau overmacht dimaknai dalam beberapa pasal dalam KUHPer, dimana konsep keadaan memaksa, overmacht atau force majeure (dalam hal ini disebut overmacht) ditemukan dalam beberapa pasal yakni pasal 1244 KUHPer “Jika ada alasan untuk itu si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakan perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika tidak ada itikad buruk dari pihak debitur”. Pasal 1245 KUHPer, “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus diganti apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.” Selain dari kedua pasal tersebut, konsep overmacht juga merujuk pada pasal 1444 dan pasal 1445 KUHPer.

Setelah menganalisis lebih jauh terkait ketentuan force majeur atau overmacht dalam KUHPer sejatinya belum ada pengaturan yang kongkrit dan komprehensif, pemaknaan overmacht dapat ditemukan dengan melakukan penafsiran terhadap pasal-pasal terkait dan juga berdasarkan pendapat para ahli hukum yang melakukan penggalian makna berdasarkan pemahaman teori dan case yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa pemaknaan dari overmacht dapat dilakukan perluasan makna selagi hal tersebut relevan dengan kondisi permasalah yang terjadi. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan dalam KUHPer, khususnya terkait dengan overmacht, untuk merelavansikan dengan nilai-nilai keindonesiaan, demi kepentingan pembangunan hukum Indonesia.

Dalam bagian menimbang point a dari keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 disebutkan bahwa “penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau jumla kematian meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.” Dalam Keppres 2019 tersebut telah secara nyata memenuhi syarat-syarat sebagai suatu force majeur, sehingga Pandemi Covid -19 dapat dikategorikan sebagai suatu force majeur yaitu: Pandemi covid 19 merupakan sesuatu yang bersifat luar biasa dan diluar kemampuan, serta tidak dapat di perkirakan oleh pihak manapun dan berdampak di berbagai bidang salah satunya dibidang perekonomian yang tentunya tidak terduga dan mengakibatkan berbagai pihak mengalami kesulitan ekonomi, Ketidakmampuan debitur untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dalam waktu tertentu, yaitu pada saat pandemi covid 19.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pandemi covid 19 dapat di kategorikan force majeur, namun wanprestasi atas perjanjian kredit dimasa pandemi covid 19 tidak serta merta di kategorikan sebagai force majeur. hanya wanprestasi yang diakibatkan keadaan keterpaksaan oleh pandemi covid 19 dan memiliki itikad baiklah yang dapat dikatakan kategori force majeur. Sehingga dengan melihat persoalan ini tentunya pemerintah harus mencari upaya penyelesaiannya demi mengetaskan permasalahan kredit macet antara pihak kreditur sebagai pihak yang berpiutang dan debitur sebagai pihak yang berhutang dalam masa pandemi covid 19. Hal ini dilakukan guna memberikan upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Pada Masa Pandemi Covid 19.

Perlindungan Hukum adalah bentuk dari suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga dengan adanya perlindungan tersebut dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian terhadap kreditur mapun debitur yang mengalami permasalahan dalam kredit. Menurut pengertian diatas bahwa perlindungan hukum dapat terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif (Hadjon : 1987). Perlindungan hukum preventif merupakan rakyat diberi kesempatan untuk mengaju permohonan keberatan atau penilaiannya sebelum pilihan badan publik mengambil struktur yang konklusif. Untuk situasi ini menyiratkan bahwa keamanan preventif yang sah dimaksudkan untuk mencegah pertanyaan. Melalui perlindungan hukum secara preventif maka otoritas publik di dorong untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena asuransi yang sah secara preventif menyiratkan banyak sekali kegiatan pemerintah yang bergantung pada peluang kegiatannya. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir karena otorisasi seperti denda, penahanan, hadiah tambahan yang disiapkan untuk konteks atau pengaturan telah dilakukan.

Menurut Isnaini, perlindungan hukum juga terdiri dari Perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan hukum eksternal adalah suatu perlindungan hukum yang dicipta oleh penguasa lewat regulasi berupa peraturan perundangan. Perlindungan hukum eksternal ini pada umumnya merupakan sebuah benteng yang dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang demi menangkal kerugian juga ketidakadilan, bagi para perlaku pasar yang secara potensial dapat menimpa salah satu kontraktan. Pentingnya ketersediaan perlindungan hukum eksternal ini, merupakan usaha dari penguasa agar tatanan bisnis tetap bergerak dalam koridor yang patuh dan adil. Pada umumnya, perlindungan hukum eksternal dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang, untuk mengantisipasi adanya eksploitasi yang dilakukan oleh salah satu kontrak yang pada dasarnya punya bergaining position yang lebih unggul dari rekannya. Hakikat perlindungan hukum intenal, tidak lain merupakan suatu benteng pengaman kepentingan para pihak yang dibangun atas dasar sepakat, untuk dituangkan dalam wujud klausula-klausula kontrak yang mereka bangun bersama. Berarti dengan membuat perjanjian, atas dasar kebebasan berkontrak, para pihak bisa menyepakati dan membentuk jaring-jaring pengaman sendiri. perlindungan hukum internal ini, bisa dibangun dengan baik, sepanjang para pihak sama-sama memiliki bergaining position yang berimbang. Kalau posisi tawar para pihak berimbang, maka kesepakatan yang dibangun demi melindungi kepentingan masing-masing kontrak secara patut, dapat dipastikan akan lahir suatu kontrak yang sehat (fair).

Berdasarkan analisis penulis bahwa Nasabah yang terdampak dari covid 19 tidak mampu melakukan pembayaran kredit merupakan bentuk dari Force majeur atau overmacht, dan tentunya hal ini Nasabah yang terdampak covid 19 perlu mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah maupun dari lembaga perbankan itu sendiri. Seabagaimana yang kita lihat bahwa Kondisi yang sedang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, termasuk dalam bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga perbankan.

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa pemerintah telah meminimalisir permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dampak penyebaran virus covid 19. POJK No 11 Tahun 2020 ini pada intinya memberikan stimulus keuangan sebagai ruang bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor jasa keuangan yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran covid 19. Kebijakan pemberian stimulus ini meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini ditetapkan pada : Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Oleh karena itu lah, Peraturan ini dianggap sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran kredit akibat dampak 19 dengan memperpanjang pembayaran kreditnya. Sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (4) POJK No. 03/2020 menyatakan bahwa rektruturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan  antara lain :

1)        Penurunan suku bunga kredit

2)        Perpanjangan jangka waktu kredit

3)        Pengurangan tunggakan bunga kredit

4)        Pengurangan tunggakan pokok kredit

5)        Penambahan fasilitas kredit

6)        Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melalui aturan ini Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi perpanjangan kredit atas utang melalui berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok. Kesepakatan restrukturisasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesanggupan dua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi pelaksanaan Peraturan restrukturisasi ini belum menyelesaikan persoalan atau belum dapat memberikan kepuasan bagi sebagian pihak debitur. Karena dalam aturan tersebut menimbulkan persoalan baru yaitu sulitnya mencari titik temu antara debitur dan bank. Hal ini karena debitur tidak mampu menyanggupi opsi restrukturisasi yang di tawarkan bank. Kemudian salah satu skema yang memberatkan seperti debitur dapat membayar bunga utang saja saat ini selama setahun. Akan tetapi utang pokoknya di kalkulasikan dengan utang pokok pada tahun depan. Begitu juga, ada skema restrukturisasi yang memberi kesempatan debitur hanya membayar utang pokok saja. Namun tahun depannya, debitur harus membayar hutang bunga ditambah bunga dan utang pokok.

Maka dari itu menurut hemat penulis upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum tidak sepenuhnya berhasil, karena sebagian  pihak masih pro-kontra menanggapi kebijakan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan restrukturisasi peringanan kredit macet ini juga terdapat persyaratan, prosedur yang harus di penuhi debitur guna penilaian kreditur. Tentuinya hal ini di atur dalam POJK Nomor 17/POJK.03/2021. Dengan adanya banyak persyaratan dan prosedur di dalam kondisi wabah covid 19, tentunya akan mempersulit pihak debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat Nomor 17/POJK.03/2021 tersebut. Sehingga dengan adanya kendala-kendala seperti itu membuat Peraturan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tidak memiliki kebermanfaatan bagi para pihak dan tentunya tidak akan memerikan upaya penyelesaian terhadap perosalan kredit macet ini.

  Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi

Kebijakan pemerintahan pada hakikatnya merupakan kebijakan yang di tujukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang tercermin pada berbagai dimensi kehidupan publik. Kebijakan pemerintahan ini merupakan serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang Terhadap akibat dari Pandemi Covid 19 (Mc Rae Dan Wilde). Berdasarkan analisis, bahwa pemerintah dalam menanggapi permasalahan covid 19 telah membuat dan mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran corona virus desease sebagai bencana Nasional sebagai dasar hukum fourmajeur. Sebagaimana penjelasan ketentuan point ke satu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam penyebaran corona virus desease 2019 (covid 19) sebagai bencana Non Alam. Namun fourmajeur memang tidak bisa secara otomatis di jadikan alasan pembatalan perjanjian kredit tetapi memang bisa di jadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi dari perjanjian kredit.

Pemerintah telah melakukan bentuk perlindungan hukum melalui otoritas jasa keuangan (OJK) dengan menerbitkan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringanan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit. 

Pokok-Pokok pengaturan POJK Stimulus dampak covid antara lain :(a)  POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (b) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan Prinsip kehati-hatian. (c) Debitur /  Nasabah yang terkena dampak penyebaran covid 19 termasuk debitur/nasabah UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran covid 19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. (d) Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari : Penilaian kualitas kredit / pembiayaan / penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit /pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp. 10 Miliar, Peningkatan kualitas kredit / pembiayaan menjadi lancar setelah di restrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restruturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit / pembiayaan atau jenis kreditur. (e) Catatan restrukturisasi kredit / pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara : (1) Penurunan suku bunga, (2)  Perpanjangan jangka waktu, (3)   Pengurangan tunggakan pokok, (4) Pengurangan tunggakan bunga, (5)Penambahan fasilitas kredit , (6) Konversi kredit / pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. (f) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya. (g) Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring pengawas sejak posisi data akhir bulan april 2020. (h) Ketentuan ini berlaku sejak di undangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Sebenarnya sebelum adanya pandemi covid 19 POJK ini sudah ada diberlakukan, yang mana Nasabah debitur dapat mengajukan permohonan untuk rektrukturisasi kredit apabila nasabah debitur mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pembayarannya ke bank. Namun harus disertai dengan syarat nasabah debitur memiliki prospek usaha ataupun kemungkinan peningkatan kondisi keuangannya setelah dilakukannya rektrukturisasi kredit. Pasca diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2021, para debitur merasa mendapatkan angin segar karena mendapatkan relaksasi kredit. Sebagaimana di pahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit atau utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM yang di hadapkan dengan persoalan tunggakan kredit / Kredit bermasalah. Namun hingga beberapa saat sebelum dikeluarkan POJK tersebut, memicu kekacauan antara masyarakat dan perusahaan perbankan. Masyarakat menuntut bahwa akan diberikan keringanan dan beberapa menyebutkan akan adanya penghapusan utang (tanpa perlu melakukan pembayaran). Oleh karena itu, dibentuk lah POJK ini untuk menjawab permasalahan yang dipernyatan masyarakat selaku debitur. Namun, setelah diterbitkannya POJK ini, masih banyak nasabah debitur yang kurang memahami terkait isi dari peraturan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam POJK tersebut pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan penyelesaian kredit bermasalah sebelum adanya pandemi Covid-19 dalam UU Perbankan. Tujuan dibentunya POJK ini adalah memelihara dan membangkitkan kembali kinerja perbankan dan tingkat stabil suatu sistem keuangan sehingga meningkatkan kondisi ekonomi nasional. Dampak dari penyebaran Covid-19 ini menghambat nasabah debitur dalam memenuhi kewajiban atas pembayaran utang, dikarenakan pada masa pandemic Covid-19 ini banyak perusahaan besar hingga UMKM pun berdampak dalam operasional dan kegiatan usahanya. Sehingga bagi karyawan atau pekerja terjadinya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga penutupan atau pemberhentian kegiatan usaha (Sherlin, Lu Sudirman : 408).

sejak dilakukan restrukturisasi. (2) restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid 19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit. Kebijakan rektruturisasi ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur-prosedur yang harus dilewati debitur, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:

1.        Diberikan kepada debitur yang terena dampak penyebaran Covid 19 termasuk usaha, kecil, dan menengah.

2.        Direstruktrusisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.

Oleh karena itu menurut analisis penulis bahwa kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perbahan Atas 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, sangat membantu pihak perbankan dalam menstabilkan perbankan dalam pemberian kredit. Akan tetapi disamping itu kebijakan tersebut belum bisa dapat di terapkan di berbagai sektor perbankan. Terbukti tidak semua perbankan mau menerima retruturisasi dari berbagai nasabah, karena restrukturisasi tersebut tetap menggunakan kebijakan bank yang bersangkutan dala pelaksanaannya. Penilaian yang diambil oleh bank pun menimbulkan persoalan, karena tidak terdapat standarisasi khusus sehingga pengajuan yang dilakukan oleh debitur menjadi terkendala. Persoalan ini bukan salah dari pihak kreditur saja yang dianggap tidak dapat menjalankan kebijakan stimulus yang di keluarakan oleh pemerintah ini, dengan adanya POJK ini mau tidak mau sektor perbankan juga harus mendapatkan bantuan bunga dari pemerintah untuk pemberlangsungan kegiatan di sektornya. Hal ini tentu kembali menjadi tanggung jawab pemerintah, yang mana seharusnya sebelum dikeluarkanya kebijakan restrukturisasi kredit ini haruslah sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai langkah insentif yang akan dijalankan. Sehingga nantinya kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat benar-benar meringankan beban perekonomian masyarakat Indonesia.

KESIMPULAN  

Dari Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia yang dapat dilihat dari Kepres 2019 yang merupakan dampak pandemi covid-19 bentuk dari bencana besar Non-Alam yang berakiabat pada perekonomian. Kemudian, bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 adalah pihak debitur bisa melakukan permohonan pengajuan keringanan pembayaran kredit sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi, pelaksanannya belum dinayatakan berhasil, karena masih terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap Kebijakan yang di keluarkan Pemerintah.


No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...