Oleh :
PUJHA SETIAWAN. J, S.H
MAHASISWA PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats) sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum merupakan tatanan kehidupan Nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hakikatnya hukum sebagai perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat yang dirumuskan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melakukan pembangunan di bidang ekonomi,
yang mana pembangunan tersebut merupakan bagian dari pembangunan Nasional untuk
mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi
dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat dengan melalui pengembangan
usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan. Pengembangan usaha yang dilakukan
oleh masyarakat, tentunya membutuhkan modal sehingga pembiayaan atau dana
merupakan salah satu faktor penentu dalam pelaksanaan pembangunan. Agar
pembiayaan dan dana tersebut dapat di peroleh, maka salah satu cara dengan
meminjam modal usaha dari lembaga perbankan.
Lembaga Perbankan merupakan inti
dari sistem keuangan dalam suatu Negara. Bank adalah lembaga kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial
institution), yang mempunyai misi dan visi yang sangat mulia, sebagai
lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi
tercapainya taraf hidup rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan bahwa pengertian dari Bank adalah Badan
Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Sementara kredit dijadikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat di
persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit merupakan salah satu
fasilitas dari bank yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam
uang atau membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang di
tentukan.Dalam
memberikan kredit, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Perbankan yang menyatakan
bahwa perbankan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam
atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya
atau mengembalikan pembiayaan yang sesuai dengan yang sudah di perjanjikan.
Kredit merupakan salah satu
kegiatan usaha dari bank tentunya memiliki resiko yang besar bagi bank, dengan
tujuan untuk memberikan jaminan kepastian akan pengembalian kredit dari nasabah
debitur dan bank senantiasa selalu meminta jaminan atau agunan yang bersifat
khusus. Dengan adanya jaminan yang dilekatkan dalam perjanjian kredit, maka
dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan akan
kembali tepat pada waktunya. Kemudian, objek yang menjadi jaminan dalam
perjanjian kredit di bank berupa harta benda milik debitur yang akan di ikat
sebagai agunan apabila terjadi ketidakmampuan nasabah debitur untuk
menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit. Sebagai salah satu
contoh Jaminan yang sering sekali diberikan oleh debitur kepada pihak bank yaitu
berupa agunan fisik seperti tanah dan rumah. Objek jaminan tersebut dalam hukum
jaminan dinamakan dengan hak tanggungan.
Hak tanggungan adalah hak jaminan
yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
berikut atau tidak berikut, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang
di utamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur –kreditur lainnya.
Pada Prosedur atau tata cara
pembebanan hak tanggungan secara hukum diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2)
yang berbunyi bahwa pemberian hak tanggungan di dahului dengan janji untuk
memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang di
tuangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan uang
tersebut. Setelah itu, pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta
pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa :
(1)
Pemberian Hak Tanggungan wajib di
daftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
yang bersangkutan dan warkah lain yang di perlukan kepada kantor pertanahan.
(3) Pendaftaran hak tanggungan sebagaimana
di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor Pertanahan dengan membuatkan buku
tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang
menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat
hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal buku tanah Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah
penerimaan secara lengkap surat-surat yang di perlukan bagi pendaftarannya dan
jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan
diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal
buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pada Tahap pemberian hak tanggungan
dengan Akta PPAT oleh pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan
itu belum lahir, karena lahirnya hak tanggungan itu, setelah saat di buatnya
buku tanah hak tanggungan oleh Kantor Pertanahan. Dengan di daftarkannya hak
tanggungan tersebut, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat penting bagi kreditor.
Karena lahirnya hak tanggungan merupakan kesempatan yang sangat penting
sehubungan dengan munculnya hak tagih preferen dari kreditor untuk menentukan
kedudukan kreditur terhadap sesama kreditur lainnya dalam hal ada sita jaminan (conserentoir belag) atas benda jaminan.
Berdasarkan uraian diatas dapat
dilihat bahwa sertifikat hak tanggungan baru lahir setelah di daftarkan pada
Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan demikian dapat dilihat di
dalam praktik proses pembebanan hak tanggungan sudah terlaksana dengan baik
sesuai dengan aturan yang di jelaskan dalam UUHT, akan tetapi yang terjadi
kenyataannya di lapangan dalam proses sebelum dilakukan pendaftaran pada Kantor
Pertanahan, Notaris-PPAT mengeluarkan covernote. Covernote merupakan catatan
(akhir) atau penutup dari suatu kejadian atau untuk dunia notaris dapat disebut
sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.
Kita ketahui bahwa dalam pembuatan
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sampai ke proses lahirnya
sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan, tentunya hubungan bank tidak
terlepas dari bantuan jasa seorang Notaris. Dalam hal Proses pembuatan
sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan tentunya covernote yang
dikeluarkan terlihat tidak berarti, akan tetapi karena covernote ini biasanya
digunakan oleh pihak bank untuk pegangan ketika proses pendaftaran sertifikat
hak tanggungan di Kantor Pertanahan belum selesai, maka keberadaan covernote
sangat penting. Covernote ini di jadikan sebagai surat keterangan dari notaris
untuk kreditur menerangkan bahwa proses-proses yang berkaitan dengan perjanjian
kredit antara kreditur dan debitur sementara dalam pengerjaan dari pihak
notaris, seperti pembebanan agunan kredit, pengikatan hak tanggungan yang
di gunakan untuk proses mencairkan dana kredit dari bank kepada kreditur.
Covernote tersebut menjadi bagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum
perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan jaminan hak
tanggungan.
Fakta hukum membuktikan bahwa
covernote dibuat oleh Notaris, tetapi Notaris yang mengeluarkan covernote
tersebut bukan hanya memberikan surat keterangan baik mengenai jaminan debitur
sebagai pemberi hak tanggungan maupun jaminan kelengkapan berkas pada suatu
instansi. Tapi dalam mengeluarkan covernote tersebut harus ada konsekuensi
hukumnya. Menurut
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak ada pasal yang mengatur kewenangan Notaris untuk membuat dan
mengeluarkan Covernote. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak
tanggungan Atas tanah Beserta benda-Benda Lain Yang Berkaitan Dengan Tanah
tidak kewenangan PPAT dan tidak ada Pengaturannya secara jelas dan pasti yang mengatur
tentang covernote. Tentunya hal ini
menimbulkan kekaburan norma, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum
terhadap covernote
Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel yang berjudul “ANALISIS YURIDIS COVERNOTE NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN”.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Kedudukan Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ? Bagaimana Pengaturan Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ?
Tujuan dalam penelitian artikel ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dan pengaturan hukum covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis subtansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensi dengan asas-asas hukum yang ada. Penelitian Normatif ini digunakan karena terjadinya kekosongan norma hukum dalam pelaksanaan pembuatan covernote oleh Notaris. Kemudian, Kerangka Teori yang penulis gunakan sebagai landasan teori dalam penelitian artikel ini, yaitu :
1.
Teori Kepercayaan
Teori ini beranjak pada
teori pernyataan, tetapi yang di perlunak. Tidak semua pernayataan melahirkan
perjanjian. Pernyataan melahirkan perjanjian hanyalah pernyataan kepada pihak
lain yang menurut kebiasaan di dalam masyarakat menimbulkan kepercayaan bahwa
hal yang dinyatakan memang benar-benar di kehendaki. Menurut Shoordijk berpendapat bahwa kekuatan mengikat perjanjian harus di cari
dalam kepercayaan yang dimunculkan atau dibangkitkan pada pihak lawan.
Kepercayaan tersebut tertuju pada suatu prilaku factual tertentu.
2.
Teori Kepastian Hukum
Indonesia Negara Hukum
yang menganut asas kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan keadaan dimana
perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dalam
koridor, yang sudah ditentukan oleh aturan hukum. Menurut
Hans Kelsen, hukum adalah sebuah
sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau
das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus
dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif.
Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi
individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama
individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi
batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap
individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan
kepastian hukum.
3.
Teori Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum
merupakan unsur yang harus ada dalam suatu Negara. Negara wajib memberikan
perlindungan hukum bagi warga negaranya, sebagaimana di Indonesia yang mengukuhkan
dirinya sebagai Negara hukum yang tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat
(3) yang berbunyi : Indonesia adalah negara hukum. Menurut Philipus
M. Hadjon mengemukakan “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat”, Konsep
Perlindungan hukum ini di Indonesia dimaknai dengan penghayatan atas kesadaran
akan perlindungan bagi harkat dan martabat manusia yang bersumber pada asas
Negara hukum pancasila. Kepustakaan secara teoritis menganalisis “sarana
perlindungan Hukum bagi rakyat” sentranya pada “tindakan hukum pemerintah”. yaitu
tindakan hukum preventif dan tindakan hukum represif.
4.
Teori Keadilan
Menurut Hans Kelsen,
“kepastian hukum” bersandar pada prinsip impitasi artinya kepastian hukum
karena norma hukum yang telah di formulasikan dalam undang-undang menentukan
sanksi bagi tindakan melanggar hukum.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Covernote merupakan surat
keterangan atau sering di istilahkan catatan penutup yang dibuat oleh notaris.
Covernote di keluarkan oleh notaris karena notaris belum tuntas menyelesaiakan
pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangan untuk menerbitkan akta
otentik. Terbitnya surat keterangan (covernote) Notaris ini pada saat telah
terjadi perjanjian kredit dengan tujuan untuk menjadikan perjanjian yang
mengikat agunan dari sebuah perjanjian kredit yang di keluarkan oleh bank. Bank
dalam hal ini bertindak selaku kreditor atau pemberi kredit. Covernote hanya
menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan
jaminan yang telah di daftarkan melalui jasa Notaris. Secara umum covernote
notaris memuat hal sebagai berikut : Pertama,
surat perjanjian kredit atau surat hutang masih dalam proses penyelesaian di
notaris. Kedua, proses pendaftaran
hak atas tanah atau balik nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan
kredit masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan. Ketiga,
perjanjian kredit atau surat hutang dan pengikatan jaminan kredit
apabila telah selesai akan diberikan kepada bank.
Covernote yang di keluarkan oleh
notaris ini berisikan pernyataan bahwa terdapat dokumen yang masih dalam proses
pembuatan, pengatasnamaan, ataupun penyesuaian. Covernote sebagai surat
keterangan tidak hanya di gunakan dalam hal pengajuan kredit melainkan dapat di
gunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.Surat
Keterangan (Covernote) ini berisi mengenai penyebutan identitas Notaris dan
kedudukannya, Nomor register covernote yang dibuat, Keterangan perihal
peristiwa hukum yang berisikan penandatanganan akad yang sudah terjadi, Keterangan
tentang akta yang di buat, Keterangan perihal jangka waktu terselesaikannya
akta yang di buat, Keterangan mengenai penjelasan tentang pihak yang berwenang
untuk menerima, Keterangan perihal tempat dan tanggal di buatnya surat
keterangan, Tanda tangan dan stempel sesuai dengan pengurusan. Penggunaan covernote notaris pada praktek pemberian kredit terutama pada
lembaga perbankan di awali dengan proses pelaksanaan perjanjian kredit yang
proses pada umumnya dapat di uraikan sebagai berikut :
1.
Adanya surat order pekerjaan notaris
yang diberikan oleh bank berkenaan dengan hal-hal yang di inginkan dalam
pelaksanaan perjanjian kredit nantinya yang secara umum berisi tentang
macam-macam kredit, jumlah kredit yang di ajukan besaran suku bunga kredit,
objek jaminan, rentang waktu dan proses penandatangan akta notaris terkait
dengan perjanjian kredit.
2. Notaris menerima surat penawaran dan
segera membaca, mencermati, dan memahami hal-hal yang di tentukan dalam surat
penawaran tersebut lalu meminta fhotocopy perjanjian kredit antara bank dan
para pihak.
3. Apabila waktu telah di sepakati maka
para pihak bank sebagai kreditur dan nasabah yang menjadi debitur dan notaris
melakukan penandatanganan perjanjian kredit dan akta notaris terkait dengan
jaminan kredit.
4.
Setelah seluruh penandatanganan terkait
akad kredit selesai di lakukan maka notaris memberikan surat kepada pihak bank
yang disebut dengan covernote.
5.
Setelah seluruh tugas notaris selesai
dilaksanakan, maka notaris berkewajiban menarik kembali asli covernote dan
mebuat tanda terima baru bahwa seluruh berkas yang telah di terima notaris
telah di kembalikan kepada pihak bank.
Kedudukan covernote dalam praktek
perbankan yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan
dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut tidak
menyangkal tanda tangannya. Covernote bukanlah bukti jaminan kredit, tetapi
covernote hanya berlaku sebagai keterangan dari Notaris selaku pejabat yang
membuat covernote tersebut yang menerangkan bahwa telah terjadi pengikatan kredit
atau jaminan hak tanggungan. Pada
hakekatnya covernote ini bukanlah akta autentik walaupun di buat oleh notaris
sebagai pejabat umum, melainkan covernote adalah surat keterangan yang berisi
kesanggupan seorang notaris untuk meyelesaikan pekerjaan tentang sesuatu hal
yang masih dalam proses penyelesaian terkait dengan pembebanan jaminan kredit. Berdasarkan
pengamatan penulis dari letaratur dan peraturan perundang-undang yang berkaitan
dengan perbankan, covernote ada di jelaskan dalam lampiran III Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
POJK.03/2017 Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam aktivitas sekuritas Aset Bagi
bank umum bagian ke III Nomor 4 Mengenai Pelaksanaan Akad Kredit yang
menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan akad kredit, bank wajib menetapkan
prosedur baku paling kurang dalam rangka memastikan :
1)
Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang
di persyaratkan untuk akad kredit
2) Terdapatnya surat keterangan resmi
(cover note) dari notaris yang menyatakan bahwa seluruh berkas agunan asli yang
belum di terima masih digunakan dalam proses administrasi di instansi
pemerintah yang berwenang dan akan diserahkan kepada bank pada waktu yang sudah
di sepakati setelah proses administrasi dimaksud selesai dilakukan.
Selain itu penjelasan covernot juga
di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) Huruf D Penjelasan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Value, Racio
Financing To value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Atau Pembiayaan
Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa dalam hal akta jual beli dan akta
pembebanan hak tanggungan belum tersedia maka untuk pencairan plafon dapat
dilaksanakan setelah bank menerima berita acara serah terima dan covernote
notaris atau PPAT. Covernote dari Notaris atau PPAT antara lain memuat
informasi mengenai penyelesaian akta jual beli dan akta pembebanan hak
tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut dan kesanggupan
dari Notaris atau PPAT untuk menyerahkan akta jual beli dan akta pembebanan hak
tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
dilihat dari kedua aturan perbankan yang menyebutkan mengenai covernote
tersebut bahwa menggambarkan keberadaan covernote sangat penting dan dibutuhkan
bagi lembaga perbankan dalam proses pencairan kredit dan memberikan pernyataan
bahwa proses dalam pemberian kredit belum selesai. Kemudian, di dalam
pembebanan hak tanggungan fungsi Surat Keterangan (covernote) hanya bisa
melindungi pada tahap dan pada saat hak tanggungan di berikan yang berupa Akta
SKMHT hingga hak tanggungan di daftarkan. SKMHT mempunyai batas waktu hingga
hak tanggungan di daftarkan lalu di tandatangani APHT oleh Notaris/PPAT.
Di dalam Perjanjian kredit yang di
buat oleh debitur dengan kreditur selaku pihak bank adalah perjanjian pokok
yang menyangkut hutang piutang, yang mana kreditur selaku pihak yang memiliki
piutang sedangkan debitur adalah pihak yang berhutang dan agar lebih mengikat
sah perbuatan hukum antara para pihak pada dasarnya di buatkan perjanjian
secara autentik oleh notaris. Dalam mengeluarkan kredit, bank harus menerapkan
prinsip kehati-hatian, sesuai yang terkandung di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU
Perbankan. Adapun cara menilai permohonan kredit oleh bank adalah menggunakan
Analisis Prinsip 5C Prinsiplesdi yaitu : Chracter (watak), Capicity
(kemampuan), capital (modal), Condition of economy (condisi perekonomian),
Collateral (Jaminan atau agunan).
Dalam hal ini peran covernote dapat
dikatakan sebagai bukti pendukung telah terjadinya perbuatan hukum yang di
benarkan di hadapan notaris. Oleh karena itu dengan adanya pihak bank telah
memastikan untuk menuangkan perbuatan hukum dan transaksi perjanjian kredit
kedalam substansi covernote memang benar sudah terlaksana secara sah, sehingga fungsi
covernote hanyalah sebagai dokumen penguat dan pendukung yang di tujukan kepada
manajemen internal. Tentunya pernyataan ini selaras dengan pendapat Budiyono
dan Gunarto yang dikutip oleh Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari dan I Made Arya
Utama di dalam Jurnalnya yang menyatakan bahwa kedudukan covernote di buat oleh
notaris bukan merupakan bukti agunan, tetapi covernote dalam hal ini
berkedudukan sebagai surat keterangan dari notaris untuk bank yang akan
mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadi proses yang masih
harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak tanggungan.
Kemudian covernote juga bukan sebagai kelengkapan berkas akan tetapi sebagai
jaminan bahwa ternyata benar berkas tersebut masih dalam proses, disini sangat
dikedepankan asas kepercayaan di antara para pihak dalam hal ini antara notaris
dan klien, notaris dan bank dan antara notaris dg instansi.
B. Pengaturan
Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan
Jaminan Hak Tanggungan
1. Pengaturan
Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Notaris merupakan jabatan yang di percaya
dalam hal melaksanakan profesinya di dalam memberikan pelayanan hukum bagi
masyarakat, guna dapat memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum,
serta ketertiban hukum. Maka dari itu di perlukan adanya alat bukti autentik
yang menyangkut tentang suatu keadaan, peristiwa atau penyelenggaraan perbuatan
hukum melalui jabatan tertentu, dan pada kenyataannya notaris merupakan pejabat
yang menjalankan profesinya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum
bagi masyarakat.
Seorang Notaris sebagai
pejabat umum juga berfungsi untuk menjamin
otensitas pada tulisan-tulisannya (akta) dan bertugas sebagai saksi pada
perbuatan-perbuatan hukum yang mereka (kreditur dan debitur) lakukan, untuk
menuliskan apa yang di saksikannya itu. Pasal 1 ayat (1) Jo 15 (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Peruabahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menjelaskan
bahwa Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang di
haruskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan di kehendaki
untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya,
menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua
sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan tidak di kecualikan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tulisan-tulisan dari seorang notaris mempunyai otensitas
jaminan yang sempurna atau memiliki kekuatan hukum dengan dasar payung hukum
UUJN yang mengaturnya. Namun bagaimana dengan halnya surat keterangan
(covernote) yang biasanya dibuat dan dikeluarkan oleh notaris dalam perjanjian
kredit dengan jaminan hak tanggungan yang belum diatur di dalam UUJN, apakah
memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya akta-akta yang dijelas dalam
UUJN tersebut.
Penerbitan covernote
sudah menjadi suatu praktek kebiasaan yang dilakukan oleh para Notaris sekarang
ini. Covernote tersebut memuat keterangan yang berisi pernyataan dari Notaris dengan
menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak penghadap untuk akta-akta
tertentu telah dilakukan di hadapan notaris. Penggunaan covernote Notaris dalam
praktek kesahariannya khususnya di perbankan di gunakan sebagai prasyarat dalam
pencairan kredit sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi suatu hukum
kebiasaan (custumory law). Di Indonesia kebiasaan merupakan sumber hukum dan di patuhi sebagai suatu norma
yang positif. Kebiasaan merupakan perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang
tetap, dilakukan secara berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama
dalam waktu yang lama. Kebiasaan yang di yakini tersebut tentunya akan di terima
sebagai hukum yang harus di taati, namun tidak semua kebiasaan yang berlaku
dimasyarakat dan/atau di dunia usaha dapat dijadikan sumber hukum. Karena
kebiasaan yang baik akan di terima secara baik sesuai dengan kepribadian
masyarakat dan di dunia usaha dapat di jadikan sumber hukum.
Dalam hal ini Covernote
Notaris merupakan suatu bentuk hukum kebiasaan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan khususnya dalam dunia perbankan.
Tentunya dalam praktik covernote oleh notaris ini sudah di anggap sebagai suatu
norma atau praktek hukum yang sudah berjalan sejak lama. Covernote Notaris
belum di atur dalam perundang-undangan, dan juga covernote ini bukan produk
hukum Notaris, karena covernote yang dikeluarkan oleh notaris bukanlah akta
otentik. dan bukan produk hukum notaris sebagaimana diatur dalam peraturan
hukum positif Indonesia, serta tidak ada penjelasan tentang kewenangan notaris
membuat covernote. Seharusnya covernote Notaris ini harus diatur dalam
Peraturan Hukum Indonesia, salah satunya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Mengingat covernote
memiliki konsekuensi akibat hukum yang di timbulkan bagi para pihak. Sehingga
perbuatan notaris mengeluarkan covernote harus memiliki kejelasan norma dengan
mengaturnya pada Peraturan Perundang-Undangan, untuk menjadi pedoman bagi
notaris dan pihak lainnya dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan hak
tanggungan. Agar aturan tersebut menjadi batasan para pihak dalam melakukan
tindakan tertentu kepada pihak lainnya. Sebagaimana di jelasakan dalam Pasal 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : “tiada perbuatan dapat di
hukum sebelum ada aturan yang mengaturnya”, sehingga menurut penulis disini
bahwa covernote sangat penting di perlukan dimasukan di dalam suatu pengaturan
konsekwensi hukum untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan
keadilan bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak-pihak yang terkait untuk
mendapatkan perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan
dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan adanya kekaburan
hukum dari surat keterangan (covernote) dari notaris yang belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang ada, maka hal ini akan sangat rawan bilamana
terjadinya permasalahan hukum seperti kredit macet dan ingkar janji, khususnya
dalam hal memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait, seperti kepada pihak
bank sebagai kreditur maupun dari pihak pemberi jaminan sebagai debitur.
Sehingga untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum dalam koridor hukum di
Indonesia, maka kekaburan hukum atas penggunaan covernote tersebut sangat di
perlukan segera mungkin dipikirkaan dan dibuatkan payung hukum untuk melindungi
serta menciptakan keamanan, ketertiban bagi semua pihak terkait.
Kepastian hukum juga di
jadikan sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi dalam penegakan hukum,
untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dengan demikian seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang di harapkan dalam keadaan tertentu.Sehingga
dengan adanya kepastian hukum ini akan menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang
jelas, tetap dan konsisten terhadap covernote dan dimana pelaksanaannya tidak
dapat di pengaruhi oleh keadaan-keadaan yang bersifat subyektif. Sehingga
dengan di diaturnya covernote dalam Peraturan Perundang-Undangan hukum
Indonesia, tentunya akan menciptakan keadilan bagi para pihak di mata hukum, sebagaimana
di jelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,
maka semua pihak harus di perlakukan sama dimata hukum.
2. Kekuatan
Hukum Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Kekuatan hukum bisa dikatakan
apabila suatu keputusan sudah sah atau di anggap sah, maka keputusan tadi
mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi pergaulan
hukum. Dalam
hal kaitannya dengan covernote, covernote merupakan surat keterangan atau
catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Covernote notaris belum diatur di dalam
Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan tidak ada pasal yang mengatur kewenangan
Notaris dalam mengeluarkan covernote. Maka dari itu, covernote tidak termasuk
kedalam instrumen akta otentik dan akta dibawah tangan, legalitas covernote
patut di pertanyakan dan dapaat dinyatakan bukan sebagai produk hukum yang
diterbitkan oleh notaris.
Covernote dibuat berdasarkan kebiasaan dan berdasarkan hukum materil
yaitu hukum perikatan. Jika sumber hukum formil berupa kebiasaan dapat
diterima, tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan berulang kali yang
menyebabkan tindakan hukum tersebut dianggap merupakan suatu kebenaran dan
tidak bertentangan dengan hukum yang telah berlaku. Menurut Pande Nyoman Putra
Widiantara, CS, bahwa covernote ini merupakan surat keterangan yang dibuat dan
diterbitkan oleh notaris dengan segala unsur yang terdapat dalam covernote,
seperti kop/kepala surat dari kantor notaris yang bersangkutan hingga tanda
tangan dan cap pengesahan dari notaris sesungguhnya tidak termasuk dalam instrument
akta autentik meskipun beberapa unsur dari akta autentik di penuhi, covernote
juga tidak memenuhi syarat sebagai akta dibawah tangan, karena covernote dibuat
oleh notaris yang merupakan pejabat umum.
Covernote merupakan
kebiasaan yang dilakukan oleh para notaris yang berisi suatu pernyataan atau
keterangan notaris yang menyebutkan dan menguraikan bahwa tindakan hukum
tertentu para pihak atau penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di
hadapan notaris. Secara praktik covernote sangat penting keberadaannya, karena
covernote hanya mengikat secara moral dan muncul berdasarkan kebiasaan dan
kebutuhan, dan bentuk mengikatnya itu hanya terletak pada Notaris apabila
notaris tidak menyangkal tanda tangannya.
Dalam hal ini covernote
dapat di golongkan kedalam hukum formil, karena praktik notaris mengenai
covernote dilakukan berdasarkan kebiasaan atas dasar kepercayaan, dengan
dilakukan secara berulang-ulang oleh Para Notaris dan di terima oleh masyarakat
maka penggunaan covernote dianggap sebagai suatu hukum. Hukum yang di maksud
disini yaitu hukum tidak tertulis, karena covernot belum ada di atur dalam
pengaturan perundang-undangan.maka dari itu covernote masih kabur pengaturannya
dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
Covernote notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte (akta resmi), sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim, sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Covernote tidak di atur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan umum, baik secara perdata maupun pidana. Sehingga jika di pandang secara hukum memang pada kenyataannya covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna. Tentunya hal ini sependapat dengan Silvia Anggraini Yusmi di dalam hasil penelitian pada jurnalnya, yang menyatakan bahwa sebagai produk hukum notaris, covernote tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena covernote hanyalah surat biasa yang isinya menerangkan bahwa notaris belum menyelesaikan pekerjaannya atau pekerjaannya terkait dengan proses pengikatan jaminan yang masih dalam pengikatan masih dalam proses. Selain itu covernote juga bukan akta otentik dan juga bukan akta di bawah tangan. Tidak ada yang mengatur kewenangan notaris dalam pembuatan covernote, walaupun covernet dibuat oleh yaitu notaris. Covernote hanyalah suatu kebiasaan yang terjadi dalam praktik notaris terutama dalam kaitannya dengan dunia perbankan.
Kesimpulan
Kedudukan
covernote notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah
sebagai surat keterangan bukti penguat atau pendukung dari notaris untuk bank
yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadinya proses
yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak
tanggungan. Covernote hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar
kebutuhan dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut
tidak menyangkal tanda tangannya. Adapun Pengaturan hukum dan kekuatan hukum
covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, sampai
saat covernote belum diatur secara jelas di dalam Peraturan Perundang-Undangan,
Baik itu, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan, maupun
Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengeluarkan produk covernote tersebut
kepada pihak terkait. Oleh sebab itu Covernote notaris belum dapat memberikan
kepastian hukum kepada pihak terkait dan kekuatan hukum dari covernote tersebut
juga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte, sehingga tidak
memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian
sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti
tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim.
Saran
Hendaknya pemerintah mengatur dan memasukan
Pasal tentang Covernote kedalam suatu Peraturan Perundang-Undangan, khususnya
kedalam Undang-Undang Jabatan Notaris
agar keberadaan covernote yang di keluarkan oleh Notaris dapat memberikan
kepastian hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi pihak terkait.
No comments:
Post a Comment