Thursday, February 24, 2022

ANALISIS YURIDIS COVERNOTE NOTARIS PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

 

Oleh :

PUJHA SETIAWAN. J, S.H

MAHASISWA PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

A.           Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats) sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum merupakan tatanan kehidupan Nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hakikatnya hukum sebagai perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat yang dirumuskan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.

Upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melakukan pembangunan di bidang ekonomi, yang mana pembangunan tersebut merupakan bagian dari pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat dengan melalui pengembangan usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan. Pengembangan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tentunya membutuhkan modal sehingga pembiayaan atau dana merupakan salah satu faktor penentu dalam pelaksanaan pembangunan. Agar pembiayaan dan dana tersebut dapat di peroleh, maka salah satu cara dengan meminjam modal usaha dari lembaga perbankan.

Lembaga Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dalam suatu Negara. Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution), yang mempunyai misi dan visi yang sangat mulia, sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya taraf hidup rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan bahwa pengertian dari Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Sementara kredit dijadikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit merupakan salah satu fasilitas dari bank yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang atau membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang di tentukan.Dalam memberikan kredit, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Perbankan yang menyatakan bahwa perbankan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan yang sesuai dengan yang sudah di perjanjikan.

Kredit merupakan salah satu kegiatan usaha dari bank tentunya memiliki resiko yang besar bagi bank, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian akan pengembalian kredit dari nasabah debitur dan bank senantiasa selalu meminta jaminan atau agunan yang bersifat khusus. Dengan adanya jaminan yang dilekatkan dalam perjanjian kredit, maka dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan akan kembali tepat pada waktunya. Kemudian, objek yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit di bank berupa harta benda milik debitur yang akan di ikat sebagai agunan apabila terjadi ketidakmampuan nasabah debitur untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit. Sebagai salah satu contoh Jaminan yang sering sekali diberikan oleh debitur kepada pihak bank yaitu berupa agunan fisik seperti tanah dan rumah. Objek jaminan tersebut dalam hukum jaminan dinamakan dengan hak tanggungan.

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur  tertentu terhadap kreditur –kreditur lainnya.

Pada Prosedur atau tata cara pembebanan hak tanggungan secara hukum diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa pemberian hak tanggungan di dahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang di tuangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan uang tersebut. Setelah itu, pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa :

(1)          Pemberian Hak Tanggungan wajib di daftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang di perlukan kepada kantor pertanahan.

(3)     Pendaftaran hak tanggungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor Pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

(4)     Tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang di perlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5)      Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pada Tahap pemberian hak tanggungan dengan Akta PPAT oleh pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan itu belum lahir, karena lahirnya hak tanggungan itu, setelah saat di buatnya buku tanah hak tanggungan oleh Kantor Pertanahan. Dengan di daftarkannya hak tanggungan tersebut, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat penting bagi kreditor. Karena lahirnya hak tanggungan merupakan kesempatan yang sangat penting sehubungan dengan munculnya hak tagih preferen dari kreditor untuk menentukan kedudukan kreditur terhadap sesama kreditur lainnya dalam hal ada sita jaminan (conserentoir belag) atas benda jaminan.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa sertifikat hak tanggungan baru lahir setelah di daftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan demikian dapat dilihat di dalam praktik proses pembebanan hak tanggungan sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang di jelaskan dalam UUHT, akan tetapi yang terjadi kenyataannya di lapangan dalam proses sebelum dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan, Notaris-PPAT mengeluarkan covernote. Covernote merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian atau untuk dunia notaris dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.

Kita ketahui bahwa dalam pembuatan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sampai ke proses lahirnya sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan, tentunya hubungan bank tidak terlepas dari bantuan jasa seorang Notaris. Dalam hal Proses pembuatan sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan tentunya covernote yang dikeluarkan terlihat tidak berarti, akan tetapi karena covernote ini biasanya digunakan oleh pihak bank untuk pegangan ketika proses pendaftaran sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan belum selesai, maka keberadaan covernote sangat penting. Covernote ini di jadikan sebagai surat keterangan dari notaris untuk kreditur menerangkan bahwa proses-proses yang berkaitan dengan perjanjian kredit antara kreditur dan debitur sementara dalam pengerjaan dari pihak notaris, seperti pembebanan agunan kredit, pengikatan hak tanggungan yang di gunakan untuk proses mencairkan dana kredit dari bank kepada kreditur. Covernote tersebut menjadi bagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan jaminan hak tanggungan.

Fakta hukum membuktikan bahwa covernote dibuat oleh Notaris, tetapi Notaris yang mengeluarkan covernote tersebut bukan hanya memberikan surat keterangan baik mengenai jaminan debitur sebagai pemberi hak tanggungan maupun jaminan kelengkapan berkas pada suatu instansi. Tapi dalam mengeluarkan covernote tersebut harus ada konsekuensi hukumnya. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak ada pasal yang  mengatur kewenangan Notaris untuk membuat dan mengeluarkan Covernote. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak tanggungan Atas tanah Beserta benda-Benda Lain Yang Berkaitan Dengan Tanah tidak kewenangan PPAT dan tidak ada Pengaturannya secara jelas dan pasti yang mengatur tentang  covernote. Tentunya hal ini menimbulkan kekaburan norma, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap covernote

Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel yang berjudul “ANALISIS YURIDIS COVERNOTE NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN”.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Kedudukan Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ? Bagaimana Pengaturan Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ?

Tujuan dalam penelitian artikel ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dan pengaturan hukum covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis subtansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensi dengan asas-asas hukum yang ada. Penelitian Normatif ini digunakan karena terjadinya kekosongan norma hukum dalam pelaksanaan pembuatan covernote oleh Notaris. Kemudian, Kerangka Teori yang penulis gunakan sebagai landasan teori dalam penelitian artikel ini, yaitu :

1.             Teori Kepercayaan

Teori ini beranjak pada teori pernyataan, tetapi yang di perlunak. Tidak semua pernayataan melahirkan perjanjian. Pernyataan melahirkan perjanjian hanyalah pernyataan kepada pihak lain yang menurut kebiasaan di dalam masyarakat menimbulkan kepercayaan bahwa hal yang dinyatakan memang benar-benar di kehendaki.  Menurut Shoordijk berpendapat bahwa kekuatan mengikat perjanjian harus di cari dalam kepercayaan yang dimunculkan atau dibangkitkan pada pihak lawan. Kepercayaan tersebut tertuju pada suatu prilaku factual tertentu.

2.             Teori Kepastian Hukum

Indonesia Negara Hukum yang menganut asas kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dalam koridor, yang sudah ditentukan oleh aturan hukum. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

3.             Teori Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu Negara. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya, sebagaimana di Indonesia yang mengukuhkan dirinya sebagai Negara hukum yang tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Indonesia adalah negara hukum. Menurut  Philipus M. Hadjon mengemukakan “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat”, Konsep Perlindungan hukum ini di Indonesia dimaknai dengan penghayatan atas kesadaran akan perlindungan bagi harkat dan martabat manusia yang bersumber pada asas Negara hukum pancasila. Kepustakaan secara teoritis menganalisis “sarana perlindungan Hukum bagi rakyat” sentranya pada “tindakan hukum pemerintah”. yaitu tindakan hukum preventif dan tindakan hukum represif.

4.             Teori Keadilan

Menurut Hans Kelsen, “kepastian hukum” bersandar pada prinsip impitasi artinya kepastian hukum karena norma hukum yang telah di formulasikan dalam undang-undang menentukan sanksi bagi tindakan melanggar hukum.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.          Kedudukan Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Covernote merupakan surat keterangan atau sering di istilahkan catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Covernote di keluarkan oleh notaris karena notaris belum tuntas menyelesaiakan pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangan untuk menerbitkan akta otentik. Terbitnya surat keterangan (covernote) Notaris ini pada saat telah terjadi perjanjian kredit dengan tujuan untuk menjadikan perjanjian yang mengikat agunan dari sebuah perjanjian kredit yang di keluarkan oleh bank. Bank dalam hal ini bertindak selaku kreditor atau pemberi kredit. Covernote hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah di daftarkan melalui jasa Notaris. Secara umum covernote notaris memuat hal sebagai berikut : Pertama, surat perjanjian kredit atau surat hutang masih dalam proses penyelesaian di notaris. Kedua, proses pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan kredit masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan. Ketiga,  perjanjian kredit atau surat hutang dan pengikatan jaminan kredit apabila telah selesai akan diberikan kepada bank.

Covernote yang di keluarkan oleh notaris ini berisikan pernyataan bahwa terdapat dokumen yang masih dalam proses pembuatan, pengatasnamaan, ataupun penyesuaian. Covernote sebagai surat keterangan tidak hanya di gunakan dalam hal pengajuan kredit melainkan dapat di gunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.Surat Keterangan (Covernote) ini berisi mengenai penyebutan identitas Notaris dan kedudukannya, Nomor register covernote yang dibuat, Keterangan perihal peristiwa hukum yang berisikan penandatanganan akad yang sudah terjadi, Keterangan tentang akta yang di buat, Keterangan perihal jangka waktu terselesaikannya akta yang di buat, Keterangan mengenai penjelasan tentang pihak yang berwenang untuk menerima, Keterangan perihal tempat dan tanggal di buatnya surat keterangan, Tanda tangan dan stempel sesuai dengan pengurusan. Penggunaan covernote notaris pada praktek pemberian kredit terutama pada lembaga perbankan di awali dengan proses pelaksanaan perjanjian kredit yang proses pada umumnya dapat di uraikan sebagai berikut :

1.             Adanya surat order pekerjaan notaris yang diberikan oleh bank berkenaan dengan hal-hal yang di inginkan dalam pelaksanaan perjanjian kredit nantinya yang secara umum berisi tentang macam-macam kredit, jumlah kredit yang di ajukan besaran suku bunga kredit, objek jaminan, rentang waktu dan proses penandatangan akta notaris terkait dengan perjanjian kredit.

2.          Notaris menerima surat penawaran dan segera membaca, mencermati, dan memahami hal-hal yang di tentukan dalam surat penawaran tersebut lalu meminta fhotocopy perjanjian kredit antara bank dan para pihak.

3.            Apabila waktu telah di sepakati maka para pihak bank sebagai kreditur dan nasabah yang menjadi debitur dan notaris melakukan penandatanganan perjanjian kredit dan akta notaris terkait dengan jaminan kredit.

4.             Setelah seluruh penandatanganan terkait akad kredit selesai di lakukan maka notaris memberikan surat kepada pihak bank yang disebut dengan covernote.

5.             Setelah seluruh tugas notaris selesai dilaksanakan, maka notaris berkewajiban menarik kembali asli covernote dan mebuat tanda terima baru bahwa seluruh berkas yang telah di terima notaris telah di kembalikan kepada pihak bank.

Kedudukan covernote dalam praktek perbankan yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Covernote bukanlah bukti jaminan kredit, tetapi covernote hanya berlaku sebagai keterangan dari Notaris selaku pejabat yang membuat covernote tersebut yang menerangkan bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminan hak tanggungan. Pada hakekatnya covernote ini bukanlah akta autentik walaupun di buat oleh notaris sebagai pejabat umum, melainkan covernote adalah surat keterangan yang berisi kesanggupan seorang notaris untuk meyelesaikan pekerjaan tentang sesuatu hal yang masih dalam proses penyelesaian terkait dengan pembebanan jaminan kredit. Berdasarkan pengamatan penulis dari letaratur dan peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan perbankan, covernote ada di jelaskan dalam lampiran III  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK.03/2017 Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam aktivitas sekuritas Aset Bagi bank umum bagian ke III Nomor 4 Mengenai Pelaksanaan Akad Kredit yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan akad kredit, bank wajib menetapkan prosedur baku paling kurang dalam rangka memastikan :

1)             Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang di persyaratkan untuk akad kredit

2)      Terdapatnya surat keterangan resmi (cover note) dari notaris yang menyatakan bahwa seluruh berkas agunan asli yang belum di terima masih digunakan dalam proses administrasi di instansi pemerintah yang berwenang dan akan diserahkan kepada bank pada waktu yang sudah di sepakati setelah proses administrasi dimaksud selesai dilakukan.

Selain itu penjelasan covernot juga di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) Huruf D Penjelasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Value, Racio Financing To value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa dalam hal akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan belum tersedia maka untuk pencairan plafon dapat dilaksanakan setelah bank menerima berita acara serah terima dan covernote notaris atau PPAT. Covernote dari Notaris atau PPAT antara lain memuat informasi mengenai penyelesaian akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut dan kesanggupan dari Notaris atau PPAT untuk menyerahkan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat dari kedua aturan perbankan yang menyebutkan mengenai covernote tersebut bahwa menggambarkan keberadaan covernote sangat penting dan dibutuhkan bagi lembaga perbankan dalam proses pencairan kredit dan memberikan pernyataan bahwa proses dalam pemberian kredit belum selesai. Kemudian, di dalam pembebanan hak tanggungan fungsi Surat Keterangan (covernote) hanya bisa melindungi pada tahap dan pada saat hak tanggungan di berikan yang berupa Akta SKMHT hingga hak tanggungan di daftarkan. SKMHT mempunyai batas waktu hingga hak tanggungan di daftarkan lalu di tandatangani APHT oleh Notaris/PPAT.

Di dalam Perjanjian kredit yang di buat oleh debitur dengan kreditur selaku pihak bank adalah perjanjian pokok yang menyangkut hutang piutang, yang mana kreditur selaku pihak yang memiliki piutang sedangkan debitur adalah pihak yang berhutang dan agar lebih mengikat sah perbuatan hukum antara para pihak pada dasarnya di buatkan perjanjian secara autentik oleh notaris. Dalam mengeluarkan kredit, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sesuai yang terkandung di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Perbankan. Adapun cara menilai permohonan kredit oleh bank adalah menggunakan Analisis Prinsip 5C Prinsiplesdi yaitu : Chracter (watak), Capicity (kemampuan), capital (modal), Condition of economy (condisi perekonomian), Collateral (Jaminan atau agunan).

Dalam hal ini peran covernote dapat dikatakan sebagai bukti pendukung telah terjadinya perbuatan hukum yang di benarkan di hadapan notaris. Oleh karena itu dengan adanya pihak bank telah memastikan untuk menuangkan perbuatan hukum dan transaksi perjanjian kredit kedalam substansi covernote memang benar sudah terlaksana secara sah, sehingga fungsi covernote hanyalah sebagai dokumen penguat dan pendukung yang di tujukan kepada manajemen internal. Tentunya pernyataan ini selaras dengan pendapat Budiyono dan Gunarto yang dikutip oleh Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari dan I Made Arya Utama di dalam Jurnalnya yang menyatakan bahwa kedudukan covernote di buat oleh notaris bukan merupakan bukti agunan, tetapi covernote dalam hal ini berkedudukan sebagai surat keterangan dari notaris untuk bank yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadi proses yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak tanggungan. Kemudian covernote juga bukan sebagai kelengkapan berkas akan tetapi sebagai jaminan bahwa ternyata benar berkas tersebut masih dalam proses, disini sangat dikedepankan asas kepercayaan di antara para pihak dalam hal ini antara notaris dan klien, notaris dan bank dan antara notaris dg instansi.

B.     Pengaturan Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

1.       Pengaturan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan  Hak Tanggungan

 Notaris merupakan jabatan yang di percaya dalam hal melaksanakan profesinya di dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, guna dapat memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta ketertiban hukum. Maka dari itu di perlukan adanya alat bukti autentik yang menyangkut tentang suatu keadaan, peristiwa atau penyelenggaraan perbuatan hukum melalui jabatan tertentu, dan pada kenyataannya notaris merupakan pejabat yang menjalankan profesinya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Seorang Notaris sebagai pejabat umum juga berfungsi untuk  menjamin otensitas pada tulisan-tulisannya (akta) dan bertugas sebagai saksi pada perbuatan-perbuatan hukum yang mereka (kreditur dan debitur) lakukan, untuk menuliskan apa yang di saksikannya itu. Pasal 1 ayat (1) Jo 15 (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Peruabahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang di haruskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan di kehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan tidak di kecualikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tulisan-tulisan dari seorang notaris mempunyai otensitas jaminan yang sempurna atau memiliki kekuatan hukum dengan dasar payung hukum UUJN yang mengaturnya. Namun bagaimana dengan halnya surat keterangan (covernote) yang biasanya dibuat dan dikeluarkan oleh notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang belum diatur di dalam UUJN, apakah memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya akta-akta yang dijelas dalam UUJN tersebut.

Penerbitan covernote sudah menjadi suatu praktek kebiasaan yang dilakukan oleh para Notaris sekarang ini. Covernote tersebut memuat keterangan yang berisi pernyataan dari Notaris dengan menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris. Penggunaan covernote Notaris dalam praktek kesahariannya khususnya di perbankan di gunakan sebagai prasyarat dalam pencairan kredit sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi suatu hukum kebiasaan (custumory law). Di Indonesia kebiasaan merupakan sumber hukum dan di patuhi sebagai suatu norma yang positif. Kebiasaan merupakan perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan secara berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dalam waktu yang lama. Kebiasaan yang di yakini tersebut tentunya akan di terima sebagai hukum yang harus di taati, namun tidak semua kebiasaan yang berlaku dimasyarakat dan/atau di dunia usaha dapat dijadikan sumber hukum. Karena kebiasaan yang baik akan di terima secara baik sesuai dengan kepribadian masyarakat dan di dunia usaha dapat di jadikan sumber hukum.

Dalam hal ini Covernote Notaris merupakan suatu bentuk hukum kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan khususnya dalam dunia perbankan. Tentunya dalam praktik covernote oleh notaris ini sudah di anggap sebagai suatu norma atau praktek hukum yang sudah berjalan sejak lama. Covernote Notaris belum di atur dalam perundang-undangan, dan juga covernote ini bukan produk hukum Notaris, karena covernote yang dikeluarkan oleh notaris bukanlah akta otentik. dan bukan produk hukum notaris sebagaimana diatur dalam peraturan hukum positif Indonesia, serta tidak ada penjelasan tentang kewenangan notaris membuat covernote. Seharusnya covernote Notaris ini harus diatur dalam Peraturan Hukum Indonesia, salah satunya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Mengingat covernote memiliki konsekuensi akibat hukum yang di timbulkan bagi para pihak. Sehingga perbuatan notaris mengeluarkan covernote harus memiliki kejelasan norma dengan mengaturnya pada Peraturan Perundang-Undangan, untuk menjadi pedoman bagi notaris dan pihak lainnya dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Agar aturan tersebut menjadi batasan para pihak dalam melakukan tindakan tertentu kepada pihak lainnya. Sebagaimana di jelasakan dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : “tiada perbuatan dapat di hukum sebelum ada aturan yang mengaturnya”, sehingga menurut penulis disini bahwa covernote sangat penting di perlukan dimasukan di dalam suatu pengaturan konsekwensi hukum untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dengan adanya kekaburan hukum dari surat keterangan (covernote) dari notaris yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka hal ini akan sangat rawan bilamana terjadinya permasalahan hukum seperti kredit macet dan ingkar janji, khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait, seperti kepada pihak bank sebagai kreditur maupun dari pihak pemberi jaminan sebagai debitur. Sehingga untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum dalam koridor hukum di Indonesia, maka kekaburan hukum atas penggunaan covernote tersebut sangat di perlukan segera mungkin dipikirkaan dan dibuatkan payung hukum untuk melindungi serta menciptakan keamanan, ketertiban bagi semua pihak terkait.

Kepastian hukum juga di jadikan sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi dalam penegakan hukum, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dengan demikian seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang di harapkan dalam keadaan tertentu.Sehingga dengan adanya kepastian hukum ini akan menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten terhadap covernote dan dimana pelaksanaannya tidak dapat di pengaruhi oleh keadaan-keadaan yang bersifat subyektif. Sehingga dengan di diaturnya covernote dalam Peraturan Perundang-Undangan hukum Indonesia, tentunya akan menciptakan keadilan bagi para pihak di mata hukum, sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka semua pihak harus di perlakukan sama dimata hukum.

2.   Kekuatan Hukum Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

 Kekuatan hukum bisa dikatakan apabila suatu keputusan sudah sah atau di anggap sah, maka keputusan tadi mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi pergaulan hukum. Dalam hal kaitannya dengan covernote, covernote merupakan surat keterangan atau catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Covernote notaris belum diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan tidak ada pasal yang mengatur kewenangan Notaris dalam mengeluarkan covernote. Maka dari itu, covernote tidak termasuk kedalam instrumen akta otentik dan akta dibawah tangan, legalitas covernote patut di pertanyakan dan dapaat dinyatakan bukan sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh notaris.

Covernote dibuat berdasarkan kebiasaan dan berdasarkan hukum materil yaitu hukum perikatan. Jika sumber hukum formil berupa kebiasaan dapat diterima, tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan berulang kali yang menyebabkan tindakan hukum tersebut dianggap merupakan suatu kebenaran dan tidak bertentangan dengan hukum yang telah berlaku. Menurut Pande Nyoman Putra Widiantara, CS, bahwa covernote ini merupakan surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan oleh notaris dengan segala unsur yang terdapat dalam covernote, seperti kop/kepala surat dari kantor notaris yang bersangkutan hingga tanda tangan dan cap pengesahan dari notaris sesungguhnya tidak termasuk dalam instrument akta autentik meskipun beberapa unsur dari akta autentik di penuhi, covernote juga tidak memenuhi syarat sebagai akta dibawah tangan, karena covernote dibuat oleh notaris yang merupakan pejabat umum.

Covernote merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh para notaris yang berisi suatu pernyataan atau keterangan notaris yang menyebutkan dan menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak atau penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris. Secara praktik covernote sangat penting keberadaannya, karena covernote hanya mengikat secara moral dan muncul berdasarkan kebiasaan dan kebutuhan, dan bentuk mengikatnya itu hanya terletak pada Notaris apabila notaris tidak menyangkal tanda tangannya.

Dalam hal ini covernote dapat di golongkan kedalam hukum formil, karena praktik notaris mengenai covernote dilakukan berdasarkan kebiasaan atas dasar kepercayaan, dengan dilakukan secara berulang-ulang oleh Para Notaris dan di terima oleh masyarakat maka penggunaan covernote dianggap sebagai suatu hukum. Hukum yang di maksud disini yaitu hukum tidak tertulis, karena covernot belum ada di atur dalam pengaturan perundang-undangan.maka dari itu covernote masih kabur pengaturannya dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

Covernote notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte (akta resmi), sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim, sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Covernote tidak di atur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan umum, baik secara perdata maupun pidana. Sehingga jika di pandang secara hukum memang pada kenyataannya covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna. Tentunya hal ini sependapat dengan Silvia Anggraini Yusmi di dalam hasil penelitian pada jurnalnya, yang menyatakan bahwa sebagai produk hukum notaris, covernote tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena covernote hanyalah surat biasa yang isinya menerangkan bahwa notaris belum menyelesaikan pekerjaannya atau pekerjaannya terkait dengan proses pengikatan jaminan yang masih dalam pengikatan masih dalam proses. Selain itu covernote juga bukan akta otentik dan juga bukan akta di bawah tangan. Tidak ada yang mengatur kewenangan notaris dalam pembuatan covernote, walaupun covernet dibuat oleh yaitu notaris. Covernote hanyalah suatu kebiasaan yang terjadi dalam praktik notaris terutama dalam kaitannya dengan dunia perbankan.

Kesimpulan

Kedudukan covernote notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah sebagai surat keterangan bukti penguat atau pendukung dari notaris untuk bank yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadinya proses yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak tanggungan. Covernote hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Adapun Pengaturan hukum dan kekuatan hukum covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, sampai saat covernote belum diatur secara jelas di dalam Peraturan Perundang-Undangan, Baik itu, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengeluarkan produk covernote tersebut kepada pihak terkait. Oleh sebab itu Covernote notaris belum dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait dan kekuatan hukum dari covernote tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim.

Saran

Hendaknya pemerintah mengatur dan memasukan Pasal tentang Covernote kedalam suatu Peraturan Perundang-Undangan, khususnya kedalam  Undang-Undang Jabatan Notaris agar keberadaan covernote yang di keluarkan oleh Notaris dapat memberikan kepastian hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi pihak terkait.


No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...