Pada
Masyarakat Kerinci di Provinsi Jambi, tentunya kata Sko Nan Tigo Takah tidak asing lagi di dengar oleh telinga mereka,
akan tetapi bagi masyarakat luar kerinci “asing” yang mendengarnya kalimat ini.
Oleh karena itu penulis di dalam artikel ini ingin berbagi pengetahuan sedikit
terkait dengan, apa itu Sko Nan Tigo Takah pada masyarakat adat kerinci.
Menurut
artinya Sko Nan Tigo Takah adalah waris gelar yang tiga tingkat. Kalau kita
telaah dari arti Sko Nan Tigo Takah yaitu, Kata Sko berasal dari kata Pusako
yang berarti barang-barang peninggalan yang kita warisi atau di terima dari
nenek moyang atau leluhur kita.
Mengenai
warisan “sko” atau gelar pusaka /gelar adat yang turun temurun disandang oleh
mamak kalbu. gelar sko mamak kalbu merupakan title jabatan selaku raja adat,
tetua adat atau kepala suku. gelar tetua adat tersebut dipakai seumur hidup
tidak digilir diganti antara saudara-saudara senenek. Biasanya gelar adat
digilir diganti pada setiap upacara kenduri sko, jadi pelaksanaan kenduri dapat
dilaksanakan sekali setahun dengan ketentuan adat yang berlaku jika penobatan
tetua adatnya pada upacara kenduri sko. Akan tetapi ketentuan pelaksanaan kenduri
itu berlaku pada masa dulu, namun pada masa sekarang kenduri sko dilaksanakan 5
tahun sekali.
Di
dalam masyarakat kerinci gelar-gelar sko amat banyak, salah satunya di
pemerintahan adat kumun debai, seperti contoh: Gelar Depati Sampurno Bumi
Putih, Depati Galang Negeri, Depati Nyoto Negoro, Depati Puro Negoro dan
sebagainya. Semua sko gelar ditarik berdasarkan garis ibu (Matrilineal).
Kemudian sistem pemberian gelar adat menurut ico pakai dalam masyarakat
persekutuan adat dibagi dua, yaitu: (1) Gelar dipakai/ disandang oleh pihak
pria (saudara ibu), (2) Gelar dipakai/disandang oleh orang semendo (suami ibu).
Namun pembagian gelar sko ini tetap secara vertikal berdasarkan hukum peribuan,
sebagai penentu asal suku/kaum dimana gelar tersebut tumbuh dan dipakai oleh
seseorang. Bentuk sistem pemerintahan adat Kerinci yang mendasari pemberian
gelar sko kepada seseorang disebut dengan istilah “ orang-orang
beraja-raja”. Sedangkan pada lapisan sosial berdasarkan ketentuan adat di namai,
“Sko Yang Tigo Takah”. Ketentuan pemilihan dan penggantian seseorang dalam
“sko yang tigo takah” menurut tingkatan adat yang terdapat pada masyarakat
Kerinci, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Sko Tengganai / Tungganai / Tugane
Tungganai atau tugane
adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari
saudari perempuan sekandung atau sepupu. Tengganai merupakan seseorang yang
cakap, berwibawa, di segani, dan di patuhi oleh anak jantan dan anak batino,
anak buah, dan anak kemenakannya. Tengganai tidak diangkat, dilantik,
dikukuhkan sebagaimana pemangku adat, tetapi fungsi dan peranannya sangat besar
didalam adat. Ibaratkan satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan
rumah dan juga sangat berperan semua unsur-unsur rumah ini terkait dengan tiang
tua yang disebut “Tonggak Ini”. Sebagimana pepatah adat mengatakan : Sihaeh lah sakao, pinang lah gayua,
tumbuhnyo di halaman bale, kekerjao bapungkao, laek bajunjua, Umah batia
batugane.
2. Sko Ninik Mamak
Ninik Mamak atau Nenek
mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau Gelar Sko
dalam perut, kalbu selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik
dikukuhkan di atas beras dua puluh kambing satu ekor. Ninik atau nenek adalah
yang tua umur, lama hidup banyak dirasa, jauh berjalan, banyak dilihat, yang
telah mengalami dan merasakan suka duka, pahit getir dalam menempuh lika-liku
kehidupan. Dengan dasar pengalaman inilah nenek kita dapat memberi nasehat,
anjuran, dan bimbingan kepada anak cucunya. Sebagaimana pepatah adat mengatakan
: Tuah diambil pada yang menang, contoh
diambil pada yang sudah, Belajar pada yang pandai, berguru pada yang tahu, alam
terkembang dijadikan guru. Sedangkan Mamak adalah seorang anak jantan,
kakak, adik dari ibu kita, baik sekandung ataupun sepupu dalam perut, kalbu.
Mamak merupakan orang yang sangat di
hormati, dimuliakan, di segani, dipanuti, oleh anak jantan dan anak batino
serta anak kemenakannya. Dengan demikian dapat disimpulkan nenek mamak ialah
orang yang dibesarkan dan di junjung tinggi, orang yang dituakan dari nenek dan
dimuliakan dari mamak, dia yang menyusun negeri, mengajun mengarah, berjalan
dulu selangkah, berkata dulu sepatah, terjun siang terjun malam kalau ada
kejadian.
3. Sko Depati
Depati adalah anak
jantan dalam perut, kalbu, kakak, ataupun adik dari anak perempuan sekandung
ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar
Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Depati merupakan seseorang yang cakap,
berwibawa lagi piawai, yang disegani, dan dipanuti oleh anak jantan dan anak
batino, anak buah, anak kemenakan masyarakat pada umumnya. Menurut pendapat
dari pakar adat terdahulu, gelar depati terdapat beberapa versi / pendapat, yaitu
:
a. Kata
Depati berasal dari kata Adipati, nama suatu jabatan dalam pemerintahan Adat
suku jawa.
b. Kata
Depati berasal dari kata ditepati, adat mengatakan yang tampak tinggi dari
jauh, gedangmule basuwao yang senantiasa kita di tepati (Depati) pada suatu
tempat.
c. Ada
lagi yang berpendapat bahwa kata Depati berasal dari kata dipatri atau dipatai,
yang artinya patria tau patai ini dapat mempertaut yang bercerai atau berserak,
menyambung yang putus.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
penulis simpulkan untuk mempermudah pemahaman dari pengertian, depati ialah
orang yang berkuasa dalam negeri yang bersudut empat lawang nan dua
(persekutuan masyarakat adat setempat). Apabila terjadi perkara atau sengketa
pada anggota masyarakatnya di dalam wilayah persekutuan adat setempat, maka
perkara dan sengketa yang disampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara
musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang, dengan mempedomani : Adat bersendi syarak, syarak bersendi
kitabullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat
mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah,
segedang gedang perkara sudah atau selesai.
No comments:
Post a Comment