Saturday, September 11, 2021

MENGENAL WARIS SKO NAN TIGO TAKAH

Penulis : Pujha Setiawan. J, S.H


Pada Masyarakat Kerinci di Provinsi Jambi, tentunya kata Sko Nan Tigo Takah tidak asing lagi di dengar oleh telinga mereka, akan tetapi bagi masyarakat luar kerinci “asing” yang mendengarnya kalimat ini. Oleh karena itu penulis di dalam artikel ini ingin berbagi pengetahuan sedikit terkait dengan, apa itu Sko Nan Tigo Takah pada masyarakat adat kerinci.  

Menurut artinya Sko Nan Tigo Takah adalah waris gelar yang tiga tingkat. Kalau kita telaah dari arti Sko Nan Tigo Takah yaitu, Kata Sko berasal dari kata Pusako yang berarti barang-barang peninggalan yang kita warisi atau di terima dari nenek moyang atau leluhur kita.

Mengenai warisan “sko” atau gelar pusaka /gelar adat yang turun temurun disandang oleh mamak kalbu. gelar sko mamak kalbu merupakan title jabatan selaku raja adat, tetua adat atau kepala suku. gelar tetua adat tersebut dipakai seumur hidup tidak digilir diganti antara saudara-saudara senenek. Biasanya gelar adat digilir diganti pada setiap upacara kenduri sko, jadi pelaksanaan kenduri dapat dilaksanakan sekali setahun dengan ketentuan adat yang berlaku jika penobatan tetua adatnya pada upacara kenduri sko. Akan tetapi ketentuan pelaksanaan kenduri itu berlaku pada masa dulu, namun pada masa sekarang kenduri sko dilaksanakan 5 tahun sekali.

Di dalam masyarakat kerinci gelar-gelar sko amat banyak, salah satunya di pemerintahan adat kumun debai, seperti contoh: Gelar Depati Sampurno Bumi Putih, Depati Galang Negeri, Depati Nyoto Negoro, Depati Puro Negoro dan sebagainya. Semua sko gelar ditarik berdasarkan garis ibu (Matrilineal). Kemudian sistem pemberian gelar adat menurut ico pakai dalam masyarakat persekutuan adat dibagi dua, yaitu: (1) Gelar dipakai/ disandang oleh pihak pria (saudara ibu), (2) Gelar dipakai/disandang oleh orang semendo (suami ibu). Namun pembagian gelar sko ini tetap secara vertikal berdasarkan hukum peribuan, sebagai penentu asal suku/kaum dimana gelar tersebut tumbuh dan dipakai oleh seseorang. Bentuk sistem pemerintahan adat Kerinci yang mendasari pemberian gelar sko kepada seseorang disebut dengan istilah “ orang-orang beraja-raja”. Sedangkan pada lapisan sosial berdasarkan ketentuan adat di namai, “Sko Yang Tigo Takah”. Ketentuan pemilihan dan penggantian seseorang dalam “sko yang tigo takah” menurut tingkatan adat yang terdapat pada masyarakat Kerinci, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.            Sko Tengganai / Tungganai / Tugane

Tungganai atau tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung atau sepupu. Tengganai merupakan seseorang yang cakap, berwibawa, di segani, dan di patuhi oleh anak jantan dan anak batino, anak buah, dan anak kemenakannya. Tengganai tidak diangkat, dilantik, dikukuhkan sebagaimana pemangku adat, tetapi fungsi dan peranannya sangat besar didalam adat. Ibaratkan satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan rumah dan juga sangat berperan semua unsur-unsur rumah ini terkait dengan tiang tua yang disebut “Tonggak Ini”. Sebagimana pepatah adat mengatakan : Sihaeh lah sakao, pinang lah gayua, tumbuhnyo di halaman bale, kekerjao bapungkao, laek bajunjua, Umah batia batugane.

2.            Sko Ninik Mamak

Ninik Mamak atau Nenek mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau Gelar Sko dalam perut, kalbu selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik dikukuhkan di atas beras dua puluh kambing satu ekor. Ninik atau nenek adalah yang tua umur, lama hidup banyak dirasa, jauh berjalan, banyak dilihat, yang telah mengalami dan merasakan suka duka, pahit getir dalam menempuh lika-liku kehidupan. Dengan dasar pengalaman inilah nenek kita dapat memberi nasehat, anjuran, dan bimbingan kepada anak cucunya. Sebagaimana pepatah adat mengatakan : Tuah diambil pada yang menang, contoh diambil pada yang sudah, Belajar pada yang pandai, berguru pada yang tahu, alam terkembang dijadikan guru. Sedangkan Mamak adalah seorang anak jantan, kakak, adik dari ibu kita, baik sekandung ataupun sepupu dalam perut, kalbu. Mamak merupakan  orang yang sangat di hormati, dimuliakan, di segani, dipanuti, oleh anak jantan dan anak batino serta anak kemenakannya. Dengan demikian dapat disimpulkan nenek mamak ialah orang yang dibesarkan dan di junjung tinggi, orang yang dituakan dari nenek dan dimuliakan dari mamak, dia yang menyusun negeri, mengajun mengarah, berjalan dulu selangkah, berkata dulu sepatah, terjun siang terjun malam kalau ada kejadian.

3.            Sko Depati

Depati adalah anak jantan dalam perut, kalbu, kakak, ataupun adik dari anak perempuan sekandung ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Depati merupakan seseorang yang cakap, berwibawa lagi piawai, yang disegani, dan dipanuti oleh anak jantan dan anak batino, anak buah, anak kemenakan masyarakat pada umumnya. Menurut pendapat dari pakar adat terdahulu, gelar depati terdapat beberapa versi / pendapat, yaitu :

a.     Kata Depati berasal dari kata Adipati, nama suatu jabatan dalam pemerintahan Adat suku     jawa.

b.  Kata Depati berasal dari kata ditepati, adat mengatakan yang tampak tinggi dari jauh,   gedangmule basuwao yang senantiasa kita di tepati (Depati) pada suatu tempat.

c.    Ada lagi yang berpendapat bahwa kata Depati berasal dari kata dipatri atau dipatai, yang   artinya patria tau patai ini dapat mempertaut yang bercerai atau berserak, menyambung yang   putus.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat penulis simpulkan untuk mempermudah pemahaman dari pengertian, depati ialah orang yang berkuasa dalam negeri yang bersudut empat lawang nan dua (persekutuan masyarakat adat setempat). Apabila terjadi perkara atau sengketa pada anggota masyarakatnya di dalam wilayah persekutuan adat setempat, maka perkara dan sengketa yang disampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang, dengan mempedomani : Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah, segedang gedang perkara sudah atau selesai.

 

No comments:

Post a Comment

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...