Kamis, 24 April 2025

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH


Oleh:

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

( Praktisi Hukum Dan Pengamat Hukum Tanah Adat)

 

          Tanah merupakan kebutuhan, setiap manusia berusaha untuk memilikinya dan tanah memegang peranan penting sebagai sumber kekuasaan, jaminan, keamanan, pembangunan, tempat tinggal, perkebunan, pertanian dan mengembangkan usaha maupun sistem sosial budaya. (Rosnidar Sembiring : 3).

Menurut J.B.A.F Polak, hubungan manusia dengan tanah pada awalnya sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupan, kemudian berkembang pengurusannya menjadi pemanfaatan dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Dengan berkembangnya penduduk, kebutuhan tanahpun semakin meningkat dan mengakibatkan semakin luas tanah yang dikuasai. Sehingga memunculkan semakin kuatnya hak perorangan dan semakin menipisnya hak komunal.

Sebagai Negara Hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI, Negara Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Paraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya. Problematika yang masih terjadi pada hukum tanah di Indonesia adalah dualisme sistem hukum tanah nasional dengan Hukum adat.

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa hukum adat merupakan landasan pembentukan Hukum Tanah Nasional atau Undang –Undang Dasar Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, hukum adat di Indoensia masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara. Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, juga menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Sehingga dapat di artikan bahwa hukum tanah nasional tunduk pada hukum adat, karena secara eksplisit UUPA mengadopsi hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional.

Di Indonesia Hukum Adat sangat beragam di berbagai daerah, karena adanya perbedaan budaya, tradisi, dan sejarah. Setiap daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang unik dank has, mencerminkan nilai-nilai masyarakat setempat. Di era modern sekarang ini hukum adat disebagian daerah masih di pertahankan untuk menyelesaikan masalah, khususnya masalah pertanahan yang sangat sering terjadi baik antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan perusahaan.

Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu melalui litigasi (penyelesaian di pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan). Namun ada yang unik dan khas di sebagaian daerah penyelesaian sengketa tanah harus mengikuti aturan adat setempat terlebih dahulu seperti di Minang Kabau terdapat penyelesaian sengketa melalui proses adat “bajanjang naiak, batanggo turun” artinya penyelesaian sengketa tanah di lakukan secara bertahap melalui lembaga adat, begitu juga dengan adat Toraja dll mengikuti sistem adatnya masing-masing. Akan tetapi terdapat juga di daerah adat dalam penyelesaian sengketa tanah tidak mengikuti aturan adat, atau langsung menyelesaiakan melalui pengadilan mengutamakan hukum negara (Undang-Undang) atau juga terjadi perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan adat harus diterapkan. Hal ini bisa berujung pada rasa tidak puas dan konflik, di masyarakat yang menghargai hukum adat.

Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil dari adminitrasi pemekaran dari Kabupaten Kerinci, adat dan budaya Sungai Penuh dan Kerinci memiliki satu kesatuan  dan tidak bisa di pisahkan satu sama lain. Di berbagai Kecamatan di kota Sungai Penuh memiliki adat yang masih sakral namun berbeda-beda sistemnya. Kecamatan Kumun Debai merupakan salah satu wilayah adat di Kota Sungai Penuh yang masih hidup dan berkembang dimasyarakat. Adat di Kecamatan Kumun Debai memiliki ciri khas dan sistem hukumnya sendiri (ico pakai).

Menurut Amiruddin, tokoh adat menyatakan bahwa hukum adat kumun debai memiliki sistem sendiri dalam menyelesaikan sengketa pertanahan pada masyarakatnya sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Namun, berdasarkan data yang penulis temukan di website Mahkamah Agung bahwa terdapat 100 lebih dari tahun 2019 – 2025 objek tanah yang berasal dari wilayah adat Kecamatan Kumun Debai diselesaikan melalui penyelesaian Litigasi (pengadilan), dan jarang diselesaikan terlebih dahulu di penyelesaian adat. Menurut hemat kami, masyarakat banyak tidak memahami proses penyelesaian tanah dalam wilayah adat setempat, dengan tidak di ikutinya proses penyelesaian sengketa tanah pada aturan adat maka akan mengakibatkan hilangnya eksistensi dari hukum adat di wilayah tersebut.

Padahal penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat sangat menguntungkan karena prosesnya yang lebih cepat, murah, fleksibel, serta fokus menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat. Prosesnya sering melibatkan musyawarah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Penyelasaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, harus diselesaikan sesuai takah / proses adat Depati IV Kumun Debai, sebagaiman Pepatah Adat Mengatakan “Bertatah Naik, Berjenjang Turun, Naik Dari Bawah Keatas, Turun Dari Atas Kebawah”. Alur Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat Hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, yaitu :

1)          Penyelesaian Tungganai / Tugane

Tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung ataupun sepupu. Pepatah adat Kumun Debai Mengatakan “Sihaeh Lah Sekao, Pinang Lah Gayua, Tumbuhnyo di Halaman Bale, Kerjao Bapungkao, laek Bajunjao, Umah Batia Batugane” yang artinya tugane ibarat satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan rumah, ia seorang yang cakap, berwibawa, disegani, dipatuhi oleh anak jantan dan anak batino, atau anak kemenakannya. Apabila ada permasalahan pertanahan, maka tugane mempunyai peranan untuk menyelasaikan secara kekeluargaan untuk mendapatkan penyelesaian urusan anak jantan dan anak batino, sebagaimana pepatah “Duduk meraut ranjau, tegak meninjau musuh, sebelum air beriak, sebelum daun kayu inggau”.

Apabila penyelesaian sengketa tanah tidak mendapat penyelesaian, baru boleh diteruskan kepada takah yang ke -2 Nenek Mamak.

2)          Penyelesaian Nenek Mamak

Nenek Mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau gelar Sko dalam perut, kalbu, selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan diatas beras dua puluh kambing satu ekor. Nenek Mamak ibarat pengembala yang berpadang ujo, bermendalo luas. Melepas pagi, memasukan petang, mengajun mengarah, menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut. Anto dekat dikadano, anto jauh diulangi, dekat berpagar mato, jauh berpagar hati, mengetahui dusun dengan halaman, lahaek ngan bajajua, umoh ngan bejenjang, sawah ngan bapiring bapa matang, ladang ngan babidang, utas dengan watas, serta ico pakae menurut sepanjang hukum adat tahu orang masuk, orang keluar baik siang ataupun malam. Oleh karena itu Nenek Mamak memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa tanah anak jantan dan anak batino dalam masyarakat hukum adat depati IV Kumun Debai.

Apabila penyelesaian sengketa tanah sudah di upayakan, namun tidak mendapat penyelesaian antara pihak yang bersengketa maka barulah dibolehkan diteruskan kepada takah yang ke -3 Pihak depati.

3)          Penyelesaian Depati

Depati merupakan anak jantan dalam perut, kalbu, kakak ataupun adik dari anak perempuan sekandung, ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Peranan depati dalam menyelesaikan sengketa tanah sangat penting, Karena Depati ibaratkan kayu Gedang ditengah padang tampak tinggi dari jauh, gedang mule basuo. Akarnya tempat bersilo, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, daunnya rimbun tempat beteduh waktu hujan, bernaung waktu panas. Bunga menjadi perhiasan bagi orang banyak, buahnya untuk dimakan anak jantan dan batino masyarakat pada umumnya.

Pepatah adat mengatakan “serai berumpun, ayam berinduk, pusat jalo perimpun ikan, tampuk adat tangke lumbago, sko tertinggi di dalam adat, tempat bertuwik waktu pergi, tempat berberito waktu balik, biang menebukgenting memutus, memakan habis meninggal putus” artinya segala sengketa tanah yang di sampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang mempedomani “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah, segedang-gedang sengketa sudah atau selesai.

Dalam penyelesaian sengketa tanah pada takah Depati, terdapat lembaga khusus dalam penananganan sengketa tanah bagi anak jantan dan anak batino depati IV Kumun debai, yaitu Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Penyelesaian  sengketa  tanah yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian sengketa Lembaga adat Depati IV Kumun Debai di  lakukan  dalam sebuah rumah ketua tim penyelesaian sengketa atau istilahnya di sebut umoh gdea.

Menurut Amiruddin (Depati Nyato Negoro), ada  beberapa  proses  dalam  penyelesaian  sengketa pada masyarakat hukum adat melalui tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati IV kumun debai di peradilan adat kecamatan kumun debai :

1. Pemanggilan Pihak Bersengketa

Pada  proses  ini  para pihak  yang  bersengketa  diminta  hadir  dan  tidak  boleh  di wakilkan, guna untuk mengemukakan kronologis masalah apa yang sedang di sengketakan dan mengajukan bukti-bukti dari permasalahan yang di sengketakan. Para pihak di beri kesempatan  untuk  membuktikan  kebenaran.  Dalam proses ini terdapat lagi proses sidang adat dalam pemanggilan pihak yang bersengketa yang terdiri dari :

2. Persidangan adat pertama

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depatai IV Kumun Debai melakukan pemanggilan dari pihak pengadu, yang merupakan pihak yang mengajukan pengaduan atau tuntutan hukum kepada pihak lain karena merasa haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak teradu. Pihak pengadu dimintai keterangan untuk menjelaskan  kronologis  masalah  yang  di  sengketakan  dan  mengajukan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki, seperti: surat kepemilikan tanah, surat (waris, jual beli, hibah), Keterangan saksi, surat keterangan ajun arah yang di keluarkan oleh Pemerintah  Desa  dan  Lembaga  Kekerabatan  Adat Desa dalam wilayah Adat Depati IV Kumun Debai.

a.     Persidangan adat kedua.

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai melakukan pemanggilan  pihak Teradu, yang merupakan pihak yang diadu atau dituntut oleh pihak pengadu dalam suatu perkara hukum. Dalam hal ini pihak pengadu untuk  di  mintai  keterangan  atas  sengketa  tanah  yang  bermasalah dan dimintai keterangaan, serta  memberikan pembuktian kepemilikan tanah yang di sengketakan.

Bagi para pihak yang bersengketa diatas yang tidak hadir dalam persidangan, maka hakim adat datang kerumah masing-masing pihak yang bersengketa untuk meminta keterangan dan alat bukti kepemilikan terkait masalah tanah yang di perkarakan. Maka dari itu, keterangan dari pihak yang bersengketa sangat penting bagi Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun debai, karena  menjadi  bahan  pertimbangan  dalam  mengambil keputusan  penyelesaian  sengketa  tanah pada masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Kumun Debai.

3. Pemanggilan saksi 

Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan adat mengenai suatu peristiwa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Adapun saksi-saksi yang di panggil dalam persidangan adat yaitu :

a. Pemerintahan desa atau lembaga kekerabatan adat dari objek tanah yang bersengketa / yang mengajun mengarahkan tanah hak milik yang bersengketa.

b.     Pihak Penjual Tanah / Pemberi Waris / Ahli Waris.

Sebelum pihak saksi memberikan keterangan pada saat persidangan adat di mulai, mereka harus di sumpah terlebih dahulu. Sumpah itu disebut dengan sumpah kristiao atau keramat  setia  yang  merupakan  ikrar  janji  pernyataan  yang  di  ucapkan  secara  resmi dengan bersaksi kepada tuhan yang maha kuasa dan dapat memberi akibat kepada insan, apabila berubah-ubah dalam memberi keterangan yang tidak benar. Pihak saksi harus patuh, taat bagaimana pemberi tugas yang dijalankan oleh adat yang merupakan norma adat  atau  aturan  kebiasaan  yang  lazim  diturut  dilakukan  sejak  dahulu  sampai  masa sekarang yang bersumber pada hukum agama islam.

4.          Proses musyawarah Adat

Musyawarah adalah sebuah proses perundingan atau pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah atau mengambil keputusan bersama. Dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kumun Debai, terdapat dua proses musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu:

a.  Musyawarah  kaum  adat  (Bergabung)

Musyawarah  ini  dilaksanakan  di umoh gdea atau rumah ketua tim penyelesaian sengketa yang di hadiri oleh lembaga adat depati empat kumun debai, tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati empat kumun debai, dan depati ninik mamak desa air teluh, yang dipimpin oleh ketua lembaga adat depati empat kumun debai dengan melakukan musyawarah dan mufakat untuk mengambil langkah penyelesaian apa yang dilakukan untuk perkara  tanah  kavling  perumahan  yang  tidak  jelas  ukuran  batas  tanahnya. Sehingga dilihat dari pertimbangan keterangan pihak yang bersengketa, bukti kepemilikan,   dan   keterangan   saksi.  Setelah   musyawarah   kaum  adat mendapatkan  kesepakatan,  maka  hasil  dari  musyawarah kaum  adat  di sampaikan dalam musyawarah pihak yang bersengketa.

a.           Musyawarah  pihak  bersengketa

Musyawarah  pertemuan  antara  pihak  yang bersengketa  dari  pihak  pengadu,  pihak teradu,  dan  pihak  turut  teradu pemilik  tanah  yang  terjadi  sengketa tanah.  Dalam  pertemuan ini  tim  penyelesaian  sengketa  menyampaikan hasil kesepakatan musyawarah kaum adat kepada pihak yang bersengketa dari pihak pengadu, pihak teradu, dan turut teradu. Kemudian hasil kesepakatan kaum adat di disampaikan kepada pihak yang bersengketa. Bagi pihak yang tidak hadir dalam musyawarah ini dianggap menyetujui dan mengikuti hasil kesepakatan musyawarah kaum adat dan musyawarah pihak yang bersengketa yang hadir.

5.          Keputusan Penyelesaian

Dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, para pihak yang bersengketa telah melakukan kesepakatan secara rukun dan damai dengan  musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan penuh penegasan dan pertimbangan, sebagaimana pepatah mengatakan “Kusauk diselesaekan, khaoh di nai’kan, tak di taupkan, cah disatukan, yang artinya apabila terdapat permasalahan yang kusut maka harus diselesaikan, jika masalah tersebut keruh maka harus dijernihkan, jika hubungan menjadi retak maka harus disatukan kembali.

Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat depati IV kumun debai menghasilkan win-win solution (menang sama menang), sebagaimana pepatah adat mengatakan “kheak samo di pikao, inga samo dijinjuih, malupak samo patoh, nyuhaok samo ungkeok, terjeuh ke ayae samo aseah, terjeuh ke apai samo samo angauh, artinya penyelesaian sengketa di ibaratkan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, melompat sama patah, menyuruk sama bungkuk, terjun ke air sama basah, terjun ke api sama hangus.

Keputusan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh hakim adat berdasarkan atas hukum  adat Depati IV Kumun Debai yang Empat, yaitu :

1. Hukum ilmu, yang merupakan sesuatu hal yang dapat dilihat dengan mata, di   dengar dengan telinga, diyakini oleh pikiran dan hati.

2. Hukum Bainah, yang merupakan sesuatu yang dapat di buktikan dengaqn kenyataan, seperti surat yang sah dan keterangan saksi-saksi.

3. Hukum Harimah, yang merupakan sesuatu yang dapat dirasakan dengan perasaan, tetapi tidak dapat di buktikan dengan kenyataan.

4. Hukum  Ijtihad, yang merupakan hukum perdamaian yang disepakati dan disetujui atas suka sama suka atau mbuh samao mbuh dari kedua belah pihak, sebagaimana pepatah adat mengatakan “tuah adat seandiko, tuah kato sepakat, alah sko dek janji, alah janji dek samo mbuh”.

Berdasarkan hukum empat yang itulah, tim penyelesaian sengketa depati empat kumun debai memutuskan hasil penyelesaian sengketa dengan cara menyelesaiakan dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa sengketa tanah pada masyarakat adat di kecamatan kumun debai harus dilakukan sesuai dengan Takah Penyelesaian Hukum  Adat Depati IV Kumun Debai.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...