Tuesday, March 10, 2020

KONFLIK AGRARIA TIDAK PERNAH SURUT

Penulis : Pujha Setiawan.j


KONFLIK AGRARIA TIDAK PERNAH SURUT


       Kasus sengketa tanah masih sering terjadi. Hal ini disebabkan peningkatan aktifitas manusia yang berujung pada konflik horizontal. Selain itu, pertumbuhan jumlah penduduk yang bertolak belakang dengan ketersediaan tanah rentan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Persoalan lain, di tengah gencarnya pemerintah mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat, masih sering muncul kasus pertanahan dengan lebih dari dua kepemilikan. Untuk itu, penegakan UU Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA) harus lebih implementatif.

       Permasalahan yang berpotensi memunculkan konflik pertanahan dan sengketa tanah antara lain yaitu masalah konversi tanah bekas hak barat, penguasaan dan pemilikan tanah, tumpang tindih dan izin lokasi, batas dan letak bidang tanah, ganti rugi tanah eks tanah partikelir, tanah obyek landreform, tanah ulayat, putusan pengadilan, dan pengadaan tanah. Masalah-masalah tersebut berpeluang menjadi sengketa apabila tidak dapat diselesaikan dengan baik. Banyaknya konflik di bidang pertanahan yang muncul kepermukaan dapat menimbulkan kesan bahwa tanah yang sering disebut sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seakan-akan telah beralih menjadi sumber pemicu timbulnya konflik dalam masyarakat. 

       Meski tidak begitu digembar-gemborkan, tetapi problematika pertanahan sangatlah krusial dan seksi. Bahkan sangkin pentingnya, tidak hanya untuk kebutuhan manusia dan tuntutan dinamika pembangunan, melainkan juga dijadikan sebagai komoditas politik. Hal ini dapat dilihat dari sejarah jatuhnya kabinet Wilopo dengan pengembalian mandat kepada Soekarno berawal dari konflik tanah-tanah perkebunan milik di Sumatera yang berakibat rakyat tergusur dan menjadi korban. (Hambali Thalib, 2012). 

    Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan akar permasalahan sengketa tanah adalah bukti kepemilikan dan masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah. Dari data BPN, sejauh ini sampai pertengahan Mei tahun 2019, terdapat 8.959 kasus sengketa tanah yang terjadi. Sekitar 56 persen diantaranya adalah sengketa antar masyarakat, tetangga, dan sengketa batas. Sebanyak 15 persen orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan perseroan terbatas (PT), hak guna usaha (HGU), dan badan usaha milik negara (BUMN). Secara spesifik, sepanjang tahun 2018 lalu tercatat 2.546 kasus sengketa tanah.

      Dari temuan BPN, beberapa faktor terjadinya sengketa adalah (1) persediaan tanah terbatas, sedangkan kebutuhan pendudukan akan tanah terus meningkat,(2) ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pembangunan dan pemanfaatan tanah,(3) tanah terlantar dan resesi ekonomi, (4) pluralisme hukum tanah dimasa kolonial, (5) persepsi dan kesadaran hukum masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, (6) inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah, (7) informasi, (8) kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah, (9) sistem peradilan, (10) lemahnya sistem administrasi pertanahan, (11) tidak terurusnya tanah-tanah aset instansi pemerintah.

        Tak bisa dimungkiri, kasus sengketa tanah juga menimbulkan dampak negatif yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Pertama, dampak sosial seperti pertikaian antarwarga. Hal ini terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Gudang, Bogor Selatan, Kota bogor. Bentrokan dipicu oleh perebutan lahan tidur dengan luas sekitar 7.000 meter persegi. Perebutan tanah sengketa tanah ini terjadi antara oknum TH dan R. Pihak R mengaku sebagai pemilik tanah yang sah dengan bukti akta jual beli (AJB) tahun 1997. Sementara di lain pihak, TH mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang pernah dijadikan sebagai area parkir itu. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki tahun 1993. Sempat terjadi peristiwa penganiayaan dari salah satu kubu.

       Dampak Ekonomi. Akibat sengketa tanah banyak warga yang mengalami kemunduran ekonomi. Tanah dimana biasanya mereka meraup pencaharian, saat bermasalah, tentu akan memengaruhi pendapatan mereka. Dalam jangka panjang, kalau tidak segera ditangani, maka banyak warga yang akan jatuh miskin. Hal ini tentu menjadi hal yang harus dihindarkan.

    Penyelesaian Konflik agraria atau pertanahan di Indonesia perlu menjadi sorotan dan diprioritaskan. Dalam pandangan penulis, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Pertama, melalui BPN. Kasus pertanahan timbul karena adanya klaim, pengaduan, keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara di lingkungan BPN.

           Dengan adamya klaim tersebut mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi yang disebut dengan koreksi serta merta dari pejabat yang berwenang untuk itu. Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut diatas, pejabat yang berwenang akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut.terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke BPN untuk dimintakan penyelesaiannya. Apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Dalam penyelesaian ini, BPN seringkali diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa.

        Kedua, melalui badan peradilan. Apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak yang bersengketa tidak tercapai dan jika penyelesaian secara sepihak dari kepala badan pertanahan nasional tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Ketiga, melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk memberi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak serta mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan sebuah solusi untuk pertanahan. Apabila tanah sudah terdaftar, maka konflik juga akan menurun, karena kepemilikan tanah sudah jelas. Tujuan program PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. 

     UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 mengenai tujuan dari pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal ini dimaksudkan bahwa pemerintah mempunyai kewajibanagar warga diseluruh Indonesia melakukan pendaftaran tanah agar mencapai kepastian hukum sehingga meminimalisir terjadinya sengketa tanah. Pendaftaran atas bidang tanah tersebut bertujuan untuk mendapatkan sertifikat agar pemegang hak atas tanah tersebut memiliki bukti yang kuat atas tanah yang dimilikinya serta mendapatkan perlindungan hukum dari para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan tanah tersebut sebagai lahan bisnis atau dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. 

      Menurut Harun Al Rasyid (1998), penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan diatas bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi (a) kepastian hukum mengenai orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak, yang disebut juga kepastian hukum mengenai subjek, (b) kepastian hukum mengenai letak, (c) batas-batas, serta luas bidang tanah yang disebut juga kepastian mengenai objek.

      Oleh karena itu, pada asasnya setiap sengketa atau konflik pertanahan dapat diatasi dengan norma dan aturan-aturan yang ada. Bahkan terhadap masalah pertanahan yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial-kultural, pertahanan-keamanan, tetap disiasati penanganannya dengan hukum yang ada. Karena semua peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan norma ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


No comments:

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...