Jumat, 21 November 2025

HUKUM DAN MANUSIA (Ketika Aturan Tidak Lagi Cukup Tanpa Kesadaran)

 

Oleh :

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

Dalam setiap babak perkembangan peradaban, manusia dan hukum selalu berjalan berdampingan. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang saling menentukan: hukum ada karena manusia membutuhkannya, dan manusia tertib karena hukum mengarahkannya. Namun hubungan ini tidak sekadar formalitas antara aturan dan perilaku. Ia jauh lebih kompleks, lebih emosional, bahkan lebih manusiawi dari yang kita bayangkan.

Hari ini, kita hidup dalam dunia yang serba cepat informasi bergerak, teknologi berlari, dan nilai sosial terus berubah. Sementara itu, hukum berusaha mengejar agar tidak tertinggal. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum masih mampu menjawab kebutuhan manusia modern, atau justru manusia yang harus memperbaiki cara mereka memaknai hukum?

Dalam praktiknya, sering kali hukum dipahami sebatas kumpulan pasal, bab, dan ayat. Padahal hukum lahir untuk tujuan yang jauh lebih mulia: melindungi manusia. Tugas hukum bukan semata menjaga ketertiban, tetapi memastikan bahwa hak-hak manusia tetap dihormati, keadilan ditegakkan, dan mereka yang lemah mendapat perlindungan.

Sayangnya, banyak aturan kehilangan konteks ketika diterapkan semata-mata sebagai teks. Ketika hukum hanya dibaca tanpa dipahami, ia berhenti menjadi sarana keadilan dan berubah menjadi simbol kekuasaan. Di titik inilah masyarakat sering merasa hukum lebih dekat kepada penguasa daripada kepada rakyat.

Hukum yang baik bukan hanya jelas bunyinya, tetapi jelas tujuannya. Ia harus mampu menyentuh realitas manusia, bukan sekadar memaksa mematuhinya. Tidak bisa dipungkiri, manusia adalah faktor paling menentukan dalam berjalannya hukum. Penegakan hukum bukan soal aturan, melainkan soal moral, integritas, dan kesadaran. Seberapa baik pun hukum ditulis, ia tidak akan berarti apa-apa jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki kesadaran atau hati nurani. Di Indonesia, kita sering melihat contoh nyata:

1.      aturan sudah jelas, tetapi tidak ditegakkan

2.      pelanggaran terjadi bukan karena tidak tahu, tetapi karena memilih untuk tidak patuh

3.      aparat sudah bekerja, tetapi tidak jarang terbentur oleh kurangnya dukungan atau integritas.

Hukum diuji bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di jalan raya, di pasar, di ruang pelayanan publik, bahkan di dunia digital.

Perkembangan teknologi membuat jarak antara manusia dan hukum semakin lebar. Muncul beragam kejahatan baru, seperti penipuan online, peretasan, penyalahgunaan data pribadi yang belum sepenuhnya terjangkau hukum. Sementara masyarakat semakin tergantung pada ruang digital. Di sinilah terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh menjadi institusi yang lambat. Ia harus lincah, responsif, dan adaptif. Jika tidak, manusia akan mencari solusi sendiri, dan hukum menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan.

Hukum kuat bukan karena aturan yang tebal, tetapi karena budaya hukum masyarakatnya matang. Budaya hukum terbentuk ketika masyarakat bukan hanya tahu aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Sayangnya, budaya hukum kita masih rapuh. Kita patuh karena diawasi, bukan karena sadar. Kita menaati hukum karena takut sanksi, bukan karena ingin menjaga keteraturan. Jika pola pikir ini terus bertahan, hukum akan selamanya bersifat represif, bukan edukatif. Negara-negara dengan tingkat kepatuhan tinggi bukan dipenuhi aturan yang keras, melainkan manusia yang sadar bahwa tertib adalah kebutuhan bersama.

Aparat penegak hukum meliputi : polisi, jaksa, hakim bukan sekadar pelaksana Undang-Undang. Mereka adalah wajah negara. Bagaimana mereka bekerja akan menentukan bagaimana masyarakat memandang hukum. Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil, masyarakat akan percaya. Namun ketika ketidakadilan terjadi, kepercayaan publik runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi.Keberhasilan hukum tidak dapat diukur dari jumlah aturan atau banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Yang paling dibutuhkan bukan hanya perbaikan aturan, tetapi perbaikan hubungan manusia dengan hukum. Kuncinya adalah kesadaran hukum, yaitu pemahaman bahwa menaati hukum bukan soal takut dihukum, melainkan soal menghargai sesama manusia. Kesadaran hukum membuat setiap orang menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Masyarakat sadar hukum akan menciptakan lingkungan yang tertib tanpa perlu diawasi terus-menerus

Pada akhirnya, hubungan hukum dan manusia adalah hubungan yang tak bisa dipisahkan. Hukum membutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan manusia membutuhkan hukum untuk tertib. Saat keduanya berjalan selaras—aturan yang adil, aparat yang jujur, dan masyarakat yang sadar hukum—maka keadilan bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi kenyataan.Hukum bukan untuk menakut-nakuti manusia. Hukum ada untuk menjaga martabat manusia. Dan manusia, pada gilirannya, harus menjaga marwah hukum dengan mematuhinya. Jika hukum adalah pagar, maka manusia adalah taman yang dijaganya. Dan taman hanya bisa tumbuh indah ketika pagar berdiri kokoh serta pemiliknya merawatnya dengan kesadaran.

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 08 November 2025

PERAN JAKSA DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH : PENEGAK HUKUM DI GARIS DEPAN MELAWAN KEJAHATAN AGRARIA

 


                                                                                 Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Praktisi Hukum)


Tanah di Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan sosial dan sumber kesejahteraan rakyat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, marak muncul jaringan mafia tanah yang menimbulkan keresahan luas. Mereka bergerak sistematis: memalsukan dokumen, menyuap pejabat, memanipulasi data sertifikat, hingga merebut hak masyarakat kecil. Di sinilah jaksa hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keadilan agraria di tengah ancaman mafia tanah.

Peran kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah berlandaskan kuat pada beberapa regulasi utama seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemberantasan Mafia Tanah, yang mengamanatkan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Bidang Intelijen dalam deteksi dini serta Bidang Pidana Khusus dan Datun dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 2.300 kasus sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebagian besar melibatkan praktik mafia tanah. Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Kejaksaan turut mencatat berbagai capaian signifikan. Misalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menindak jaringan pemalsu sertifikat tanah di Bogor dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan lebih dari 60 hektare aset negara yang dikuasai secara ilegal.
Secara nasional, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan TUN berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 2022–2024.

Kejaksaan menjalankan perannya dalam pemberantasan mafia tanah melalui tiga bidang utama. Pertama, melalui bidang Intelijen Kejaksaan dengan melakukan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan pengumpulan data terkait praktik mafia tanah. Selain itu diperkuat dengan Teknologi digital seperti Inteliz dan SIPEDE (Sistem Pengelolaan Data Intelijen) dimanfaatkan untuk menelusuri informasi aset tanah yang berpotensi disalahgunakan. Kedua, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan menindak para pelaku pemalsuan dokumen, gratifikasi, atau korupsi dalam penerbitan hak atas tanah. Ketiga, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan mewakili negara dalam memulihkan hak atas aset milik pemerintah dan BUMN yang dikuasai pihak swasta secara melawan hukum.

Pemberantasan mafia tanah bukan perkara mudah. Tantangan utama adalah jaringan pelaku yang terorganisir dan melibatkan oknum aparatur, baik dari pemerintahan maupun lembaga hukum. Selain itu, tumpang tindih regulasi pertanahan, lemahnya validasi dokumen lama, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat membuat upaya penegakan hukum kerap menghadapi hambatan. Jaksa di lapangan juga dihadapkan pada ancaman dan tekanan politik ketika menangani kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi besar. Namun demikian, integritas dan keteguhan jaksa menjadi kunci agar keadilan tidak tunduk pada kekuasaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja Kejaksaan 2024 menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan melalui pendekatan hukum yang progresif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak boleh hanya dipandang sebagai penuntut, tetapi juga penjaga kepentingan rakyat dan pelindung aset negara. Solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, serta digitalisasi data pertanahan agar transparan dan akuntabel. Edukasi hukum kepada masyarakat pun penting untuk mencegah mereka menjadi korban berikutnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat reforma agraria nasional. Kejaksaan, sebagai penjaga keadilan dan representasi negara dalam penegakan hukum, memiliki peran strategis di garis depan melalui fungsi intelijen yang melakukan deteksi dini, fungsi penuntutan yang menindak tegas pelaku kejahatan agraria, serta fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) yang memastikan aset negara dan hak rakyat dikembalikan kepada yang berhak.

Perang melawan mafia tanah tidak dapat dimenangkan oleh Kejaksaan semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, disertai digitalisasi sistem pertanahan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Pendidikan hukum kepada masyarakat juga menjadi elemen penting agar rakyat memahami haknya dan berani melapor ketika menjadi korban. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, teknologi yang terintegrasi, dan integritas aparat penegak hukum yang tidak tergoyahkan, Indonesia dapat bergerak menuju sistem agraria yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil sehingga tanah kembali menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber sengketa.

 

 

 

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...