Kamis, 12 Maret 2026

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, terdapat pula hukum adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat selama ratusan tahun. Keberadaan berbagai sistem hukum ini menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai pluralisme hukum, yaitu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku secara bersamaan dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme hukum dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa tanah. Di banyak daerah di Indonesia, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah sering kali tidak hanya mengacu pada hukum negara, tetapi juga pada norma dan mekanisme yang berlaku dalam hukum adat. Salah satu contoh praktik pluralisme hukum dapat ditemukan pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Di wilayah ini, lembaga adat masih memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sengketa tanah.

Dalam praktiknya, ketika terjadi sengketa tanah, masyarakat seringkali lebih memilih menyelesaikan masalah tersebut melalui lembaga adat sebelum membawa perkara ke pengadilan negara. Hal ini bukan tanpa alasan. Lembaga adat dianggap lebih memahami sejarah kepemilikan tanah, hubungan kekerabatan antar masyarakat, serta nilai-nilai lokal yang menjadi dasar kehidupan sosial masyarakat setempat.

Proses penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat biasanya dimulai dengan pengajuan pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan sidang adat, di mana para pihak dan saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mereka. Setelah seluruh fakta dan keterangan diperoleh, para pemangku adat akan melakukan musyawarah untuk menentukan keputusan yang dianggap paling adil bagi semua pihak. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan umumnya diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian konflik yang sah secara sosial.

Salah satu kasus yang mencerminkan praktik ini adalah sengketa tanah kavling perumahan yang pernah diselesaikan melalui Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, lembaga adat melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mendengarkan keterangan saksi, serta mempertimbangkan norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan yang dihasilkan kemudian diterima oleh masyarakat karena dianggap mampu mencerminkan nilai keadilan dan menjaga keharmonisan hubungan sosial antar anggota masyarakat. Penyelesaian melalui lembaga adat juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Namun demikian, keberadaan hukum adat tidak berarti mengesampingkan hukum negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum negara tetap memiliki kedudukan sebagai sistem hukum formal yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sering kali melibatkan interaksi antara hukum negara dan hukum adat.

Interaksi antara kedua sistem hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum negara memberikan kepastian hukum secara formal. Di sisi lain, hukum adat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Keberadaan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah juga sejalan dengan pengakuan konstitusi terhadap masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, praktik pluralisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum juga hidup dan berkembang dalam nilai-nilai sosial yang dipegang oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat hukum adat di Kumun Debai, lembaga adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat. Dengan demikian, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi penting untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial bagi masyarakat.

 

Rabu, 11 Maret 2026

SUNGAI PENUH DARURAT NARKOTIKA DAN PROSTITUSI TERSELUBUNG: SAATNYA BERTINDAK LEBIH TEGAS

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H,M.Kn

Kota Sungai Penuh dikenal sebagai daerah yang religius, beradat, dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang memprihatinkan: meningkatnya pengungkapan kasus narkotika dan praktik prostitusi terselubung oleh aparat penegak hukum. Realitas ini menjadi alarm serius bahwa daerah kita sedang menghadapi tantangan sosial dan hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Isu ini bukan sekadar persoalan moralitas, tetapi sudah masuk ranah kriminalitas terorganisir yang berdampak langsung pada generasi muda, ketertiban umum, serta citra daerah.

Berdasarkan pemberitaan media lokal dan rilis aparat penegak hukum dalam kurun waktu 2023–2025, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kerinci dan jajaran Polda Jambi telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus yang berkaitan dengan narkotika dan prostitusi.

Dalam perkara narkotika, aparat beberapa kali menangkap pengedar sabu dengan barang bukti yang telah dipaketkan untuk diedarkan. Bahkan terdapat kasus yang menunjukkan pola transaksi menggunakan sistem komunikasi digital dan transfer, menandakan bahwa jaringan peredaran tidak lagi konvensional. Secara umum, dalam satu tahun terakhir tercatat puluhan kasus narkotika yang ditangani di wilayah ini, baik pengguna maupun pengedar.

Sementara dalam kasus prostitusi, aparat pernah mengamankan seorang mucikari yang diduga memperdagangkan sejumlah perempuan muda melalui sistem pemesanan daring. Pada tingkat provinsi, aparat kepolisian juga mengungkap belasan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang terstruktur. Walaupun angka-angka tersebut masih fluktuatif dari tahun ke tahun, satu hal yang pasti: praktik ini nyata terjadi dan telah masuk dalam radar penegak hukum.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas. Peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan ancaman pidana berat terhadap pengedar dan bandar, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati untuk kasus tertentu. Artinya, secara normatif negara tidak mentolerir kejahatan narkotika. Sementara praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau mucikari dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 417 dan 418 yang mengatur pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain. Apabila terdapat unsur eksploitasi, perekrutan, atau perdagangan manusia, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan demikian, persoalan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam penegakan hukum.

Salah satu persoalan krusial adalah dugaan pemanfaatan tempat hiburan, penginapan, atau ruang privat tertentu sebagai lokasi transaksi narkotika maupun prostitusi terselubung. Dalam doktrin hukum pidana modern, pembiaran terhadap tindak pidana dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Jika pengelola usaha mengetahui dan membiarkan praktik ilegal terjadi di tempat usahanya, maka dapat dianggap turut serta atau setidaknya melanggar ketentuan administratif.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi izin usaha. Pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan jika memang terbukti terjadi pelanggaran serius. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar akan menciptakan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain.

Namun kita juga harus jujur melihat akar persoalan. Tidak semua yang terlibat dalam praktik prostitusi adalah pelaku murni; sebagian adalah korban tekanan ekonomi. Minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya keterampilan, serta gaya hidup konsumtif menjadi faktor pendorong. Dalam konteks narkotika, tingginya permintaan dari pengguna menjadi pasar yang menggiurkan bagi pengedar. Selama permintaan ada, suplai akan terus dicari. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan razia sesekali tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.

Menghadapi persoalan narkotika dan prostitusi memerlukan strategi komprehensif:

1.        Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aparat harus konsisten menindak bandar, pengedar, mucikari, serta pihak yang memfasilitasi. Transparansi proses hukum penting untuk membangun kepercayaan publik.

2.        Pengawasan Perizinan

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi rutin terhadap tempat hiburan dan penginapan. Sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk CCTV dan laporan masyarakat, harus diperkuat.

3.        Edukasi dan Penyuluhan Hukum

Sekolah, kampus, dan komunitas pemuda perlu diberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika serta risiko hukum prostitusi dan perdagangan orang. Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan.

4.        Rehabilitasi dan Pemberdayaan

Pengguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan harus diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial. Sementara perempuan rentan eksploitasi perlu diberikan pelatihan keterampilan dan akses ekonomi alternatif.

5.         Peran Keluarga dan Tokoh Masyarakat

Pengawasan sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Keluarga adalah benteng pertama. Tokoh agama dan tokoh adat memiliki pengaruh moral yang kuat untuk membangun kesadaran kolektif.

 

Sungai Penuh tidak boleh kehilangan jati dirinya. Modernisasi dan pertumbuhan ekonomi memang membawa dinamika baru, tetapi bukan berarti kita harus menerima konsekuensi sosial yang merusak. Data pengungkapan kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar berita sesaat. Jika tidak ada langkah serius dan berkelanjutan, maka generasi muda kita yang akan menjadi korban. Kita membutuhkan keberanian untuk bersikap tegas, komitmen untuk konsisten, dan kepedulian untuk saling menjaga. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Karena pada akhirnya, menjaga kota bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, tetapi menjaga karakter dan masa depan warganya.

Sungai Penuh harus tetap menjadi kota yang bermartabat, aman, dan religius bukan ruang subur bagi peredaran narkotika dan eksploitasi manusia. Kini saatnya bertindak, sebelum semuanya terlambat.

 

PERAN JAKSA DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

 

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian modern. Melalui bentuk badan usaha ini, kegiatan usaha dapat dijalankan secara terorganisasi dengan modal yang terbagi dalam saham serta tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang disetorkan. Keberadaan Perseroan Terbatas memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, negara melalui perangkat hukum mengatur secara jelas mengenai pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran Perseroan Terbatas.

Pengaturan mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait badan hukum Perseroan Terbatas, mulai dari pembentukan, organ perusahaan, tanggung jawab direksi dan komisaris, hingga mekanisme pembubaran. Dalam praktiknya, tidak semua Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, keberadaan suatu Perseroan Terbatas justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, merusak ketertiban umum, atau disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Undang-undang memberikan beberapa alasan yang memungkinkan suatu Perseroan Terbatas dibubarkan. Pembubaran tersebut dapat terjadi antara lain karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, adanya putusan pengadilan, maupun karena harta pailit telah dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi dan tidak cukup untuk melunasi kewajiban perusahaan. Di antara berbagai mekanisme tersebut, pembubaran Perseroan Terbatas melalui putusan pengadilan memiliki karakter yang berbeda karena melibatkan campur tangan negara dalam menjaga kepastian hukum dan kepentingan umum.

Salah satu pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas ke pengadilan adalah jaksa. Kewenangan ini merupakan bagian dari fungsi negara dalam mengawasi badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di tengah masyarakat. Jaksa tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Dalam kapasitas tersebut, jaksa dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau kepentingan umum dalam berbagai perkara perdata, termasuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang menyimpang dari tujuan pendiriannya.

Secara normatif, kewenangan jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum. Jaksa dapat mengajukan permohonan pembubaran apabila suatu Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, melakukan penyalahgunaan badan hukum, atau menjalankan kegiatan yang membahayakan masyarakat dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, jaksa bertindak sebagai representasi negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga agar badan hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, jaksa bertindak melalui mekanisme hukum perdata. Artinya, jaksa tidak berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan sebagai pihak yang mengajukan permohonan ke pengadilan demi kepentingan hukum negara dan masyarakat. Fungsi ini dijalankan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam praktiknya, jaksa harus mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas disertai dengan alasan hukum yang kuat serta bukti yang menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut benar-benar bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh jaksa biasanya didasarkan pada beberapa kondisi tertentu. Misalnya, ketika suatu perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti kegiatan usaha yang berkaitan dengan penipuan, pencucian uang, atau kegiatan ilegal lainnya. Selain itu, pembubaran juga dapat diajukan apabila badan hukum Perseroan Terbatas digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum atau merugikan masyarakat secara luas. Dalam situasi seperti ini, intervensi negara melalui mekanisme pengadilan menjadi penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan iklim usaha yang sehat.

Pembubaran Perseroan Terbatas melalui putusan pengadilan memiliki implikasi hukum yang signifikan. Setelah pengadilan mengabulkan permohonan pembubaran, perseroan akan memasuki tahap likuidasi. Pada tahap ini, seluruh kekayaan perseroan akan dihitung dan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. Setelah proses likuidasi selesai, status badan hukum Perseroan Terbatas akan berakhir secara resmi. Dengan demikian, pembubaran tidak hanya berfungsi sebagai sanksi terhadap badan usaha yang melanggar hukum, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban hukum perusahaan secara tertib dan transparan.

Meskipun kewenangan jaksa dalam mengajukan pembubaran Perseroan Terbatas telah diatur secara tegas dalam undang-undang, dalam praktiknya kewenangan tersebut masih jarang digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein). Secara normatif, jaksa memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan umum melalui mekanisme pembubaran badan hukum. Namun secara empiris, kewenangan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen penegakan hukum di bidang perdata.

Beberapa faktor dapat menjelaskan mengapa kewenangan ini jarang digunakan. Pertama, masih terbatasnya pemahaman mengenai peran jaksa dalam bidang perdata, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Selama ini, peran jaksa seringkali dipersepsikan hanya terbatas pada penegakan hukum pidana. Padahal, fungsi jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk dalam perlindungan kepentingan negara dan masyarakat dalam perkara perdata. Kedua, terdapat kecenderungan dalam praktik penegakan hukum yang lebih berfokus pada pendekatan pidana dibandingkan dengan pendekatan perdata. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan lebih sering diproses melalui mekanisme pidana, sementara mekanisme pembubaran badan hukum melalui pengadilan jarang dipertimbangkan sebagai alternatif penegakan hukum. Ketiga, proses pembuktian dalam perkara pembubaran badan hukum seringkali cukup kompleks. Jaksa harus dapat menunjukkan bahwa kegiatan atau keberadaan Perseroan Terbatas tersebut benar-benar merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan hukum. Proses pembuktian ini membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait serta pengumpulan bukti yang memadai.

Kesenjangan antara norma dan praktik tersebut menunjukkan perlunya upaya untuk mengoptimalkan peran jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pemahaman mengenai hukum perusahaan dan kewenangan perdata jaksa melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan pula penyusunan pedoman teknis yang lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh jaksa.

Koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan kewenangan ini. Dalam banyak kasus, informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan dapat diperoleh dari lembaga pengawas sektor usaha, seperti otoritas perizinan, lembaga keuangan, atau instansi pemerintah lainnya. Dengan adanya koordinasi yang baik, jaksa dapat memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembubaran secara lebih efektif.

Pada akhirnya, peran jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Melalui kewenangan tersebut, negara dapat memastikan bahwa badan hukum tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran jaksa dalam bidang ini menjadi penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap badan usaha sekaligus melindungi kepentingan umum.

Dengan demikian, meskipun secara normatif kewenangan jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas telah diatur secara jelas dalam undang-undang, dalam praktiknya masih diperlukan upaya penguatan kapasitas, koordinasi, dan pemanfaatan kewenangan secara optimal. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan peran jaksa dapat semakin efektif dalam menjaga kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola dunia usaha yang sehat dan berintegritas.

 

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...