Sabtu, 14 Februari 2026

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

 


Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Penulis)

Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi jual-beli lahan kawasan Citraland menjadi tamparan keras bagi tata kelola agraria di Indonesia. Dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terlibat dalam proses penerbitan dan pengalihan hak atas tanah seluas sekitar 8.077 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan aset perkebunan negara dan kemudian bertransformasi menjadi kawasan properti elite Citraland di Deli Serdang.

Kasus ini bukan sekadar perkara administratif yang keliru. Ia menyentuh jantung persoalan integritas otoritas pertanahan sebagai penjaga kepastian hukum atas tanah. Berdasarkan keterangan penegak hukum, penyidik telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU).

Dalam proses tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, bahkan penyidik telah menyita uang sekitar Rp.150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Objek tanah yang menjadi polemik diketahui memiliki riwayat keterkaitan dengan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perubahan status dan pengalihan hak atas tanah inilah yang menjadi titik krusial penyidikan. Jika benar terjadi manipulasi prosedur atau penyalahgunaan kewenangan administratif, maka hal ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tanah negara.

Secara normatif, tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Keuangan Negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konstruksi hukum pidana, unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta kerugian keuangan negara. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi. Namun demikian, persoalan ini juga menyentuh aspek hukum administrasi negara. Pejabat pertanahan memiliki kewenangan atributif dan delegatif yang sangat besar dalam menentukan status dan legalitas tanah. Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keterbukaan. Ketika asas tersebut diabaikan, maka celah korupsi terbuka lebar.

Ini Bukan Sekadar Oknum

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “oknum semata.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem memungkinkan perubahan status tanah dalam skala besar tanpa pengawasan ketat? Apakah mekanisme verifikasi internal berjalan optimal? Apakah sistem digitalisasi pertanahan benar-benar transparan dan terintegrasi?

Tanah adalah sumber daya strategis. Di atas tanah berdiri investasi, hunian rakyat, dan bahkan konflik sosial. Jika lembaga yang bertugas menjamin kepastian hak atas tanah justru tersandung perkara korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap legalitas hak miliknya.

Solusi: Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar Penindakan

Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan perubahan hak atas tanah, khususnya pada lahan eks-HGU dan aset BUMN. Transparansi riwayat tanah harus dapat diakses dan diawasi secara public. Kedua, penguatan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan harus disertai dengan sistem pengawasan berbasis jejak audit (audit trail). Setiap perubahan data harus terlacak, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penguatan pengawasan internal dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan pertanahan menjadi keniscayaan. Banyak praktik penyimpangan terdeteksi lebih awal apabila sistem pelaporan berjalan aman dan independen. Keempat, penegakan hukum harus komprehensif. Jika dalam perkara ini terdapat keterlibatan pihak lain, baik swasta maupun perantara, maka penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan berhenti pada pejabat administratif semata.

Kasus dugaan korupsi lahan Citraland di Sumatera Utara adalah momentum refleksi. Penindakan tegas oleh Kejaksaan patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa reformasi tata kelola pertanahan benar-benar dijalankan. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi; ia adalah simbol kedaulatan dan keadilan sosial. Ketika pengelolaannya dikotori oleh praktik koruptif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Jika negara ingin menjaga wibawa hukum, maka reformasi pertanahan harus menjadi agenda prioritas bukan pilihan.

 


Sabtu, 07 Februari 2026

DARI TANAH TRANSMIGRASI MENUJU PENGABDIAN NEGARA

 


Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

“Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan.” Kalimat ini bukan sekadar pepatah, melainkan kompas batin dalam menapaki jalan panjang menuju mimpi. Bagi seorang anak petani sawit di tanah transmigrasi, mimpi sering kali terasa jauh dan abstrak. Namun justru dari keterbatasan itulah keberanian untuk bermimpi tumbuh, dan dari kesederhanaan itulah tekad ditempa.

Tanah transmigrasi bukan hanya hamparan kebun sawit dan rumah-rumah sederhana. Ia adalah ruang belajar tentang arti kerja keras, kejujuran, dan kesabaran. Setiap tetes keringat orang tua mengajarkan bahwa hidup tidak diwarisi dalam kemewahan, tetapi diperjuangkan melalui ketekunan. Dari lingkungan inilah tumbuh keyakinan bahwa pendidikan dan kesediaan berproses adalah satu-satunya jalan untuk mengubah nasib dan memberi makna bagi kehidupan.

Masa muda kemudian menjadi ruang pencarian jati diri melalui aktivisme organisasi. Organisasi bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan sekolah kehidupan. Diskusi panjang, perdebatan ide, hingga proses kaderisasi membentuk keberanian berpikir dan bertindak. Di sana, kepekaan sosial diasah, terutama ketika berhadapan dengan realitas ketidakadilan yang kerap menimpa masyarakat kecil. Dari titik inilah muncul kesadaran bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan instrumen perjuangan untuk menghadirkan keadilan.

Kesadaran tersebut mendorong langkah untuk menekuni ilmu hukum secara lebih serius melalui pendidikan kenotariatan. Dunia notariat memperkenalkan wajah hukum yang teknis, presisi, dan sarat tanggung jawab. Setiap akta bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Integritas menjadi nilai mutlak, karena satu kelalaian dapat berakibat panjang bagi hak dan kewajiban orang lain. Namun, perjalanan untuk menjadi notaris harus terhenti di tengah jalan. Asa itu pupus, entah oleh takdir atau keadaan. Meski berat, kenyataan tersebut diterima dengan lapang dada sebagai bagian dari dinamika kehidupan.

Kegagalan tidak menghentikan langkah, melainkan mengubah arah pengabdian. Bekal aktivisme dan profesionalisme akhirnya bermuara pada pilihan mengabdi melalui institusi Kejaksaan. Menjadi jaksa bukan semata soal jabatan, tetapi tentang amanah negara dan tanggung jawab moral. Jaksa berdiri di simpul kepentingan hukum dan keadilan, dituntut tegas, independen, dan berani di tengah tekanan serta godaan.

Dalam peran itulah latar belakang sebagai anak petani sawit transmigrasi justru menjadi kekuatan. Kehidupan yang akrab dengan kesederhanaan menumbuhkan empati dan kepekaan nurani. Ia menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Integritas menjadi nilai yang terus dijaga dalam setiap langkah pengabdian. Hukum tidak cukup ditegakkan dengan pasal dan berkas perkara, tetapi juga dengan hati nurani. Perjalanan dari tanah transmigrasi hingga ruang pengabdian di Kejaksaan membuktikan bahwa asal-usul sosial bukanlah batas untuk berkontribusi bagi bangsa.

Kisah ini adalah pesan bagi generasi muda: mimpi tidak ditentukan oleh tempat lahir, melainkan oleh keberanian untuk berproses dan kesetiaan pada nilai. Dari tanah transmigrasi pun dapat lahir aparat penegak hukum yang adil, jujur, dan berintegritas. Sebab pada akhirnya, pengabdian sejati adalah ketika latar belakang sederhana bertemu dengan tekad besar untuk menjaga keadilan dan martabat bangsa.


PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...