Kamis, 12 Maret 2026

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, terdapat pula hukum adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat selama ratusan tahun. Keberadaan berbagai sistem hukum ini menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai pluralisme hukum, yaitu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku secara bersamaan dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme hukum dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa tanah. Di banyak daerah di Indonesia, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah sering kali tidak hanya mengacu pada hukum negara, tetapi juga pada norma dan mekanisme yang berlaku dalam hukum adat. Salah satu contoh praktik pluralisme hukum dapat ditemukan pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Di wilayah ini, lembaga adat masih memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sengketa tanah.

Dalam praktiknya, ketika terjadi sengketa tanah, masyarakat seringkali lebih memilih menyelesaikan masalah tersebut melalui lembaga adat sebelum membawa perkara ke pengadilan negara. Hal ini bukan tanpa alasan. Lembaga adat dianggap lebih memahami sejarah kepemilikan tanah, hubungan kekerabatan antar masyarakat, serta nilai-nilai lokal yang menjadi dasar kehidupan sosial masyarakat setempat.

Proses penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat biasanya dimulai dengan pengajuan pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan sidang adat, di mana para pihak dan saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mereka. Setelah seluruh fakta dan keterangan diperoleh, para pemangku adat akan melakukan musyawarah untuk menentukan keputusan yang dianggap paling adil bagi semua pihak. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan umumnya diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian konflik yang sah secara sosial.

Salah satu kasus yang mencerminkan praktik ini adalah sengketa tanah kavling perumahan yang pernah diselesaikan melalui Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, lembaga adat melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mendengarkan keterangan saksi, serta mempertimbangkan norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan yang dihasilkan kemudian diterima oleh masyarakat karena dianggap mampu mencerminkan nilai keadilan dan menjaga keharmonisan hubungan sosial antar anggota masyarakat. Penyelesaian melalui lembaga adat juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Namun demikian, keberadaan hukum adat tidak berarti mengesampingkan hukum negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum negara tetap memiliki kedudukan sebagai sistem hukum formal yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sering kali melibatkan interaksi antara hukum negara dan hukum adat.

Interaksi antara kedua sistem hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pluralisme hukum. Di satu sisi, hukum negara memberikan kepastian hukum secara formal. Di sisi lain, hukum adat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Keberadaan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah juga sejalan dengan pengakuan konstitusi terhadap masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, praktik pluralisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum juga hidup dan berkembang dalam nilai-nilai sosial yang dipegang oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat hukum adat di Kumun Debai, lembaga adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat. Dengan demikian, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi penting untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial bagi masyarakat.

 

Rabu, 11 Maret 2026

SUNGAI PENUH DARURAT NARKOTIKA DAN PROSTITUSI TERSELUBUNG: SAATNYA BERTINDAK LEBIH TEGAS

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H,M.Kn

Kota Sungai Penuh dikenal sebagai daerah yang religius, beradat, dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang memprihatinkan: meningkatnya pengungkapan kasus narkotika dan praktik prostitusi terselubung oleh aparat penegak hukum. Realitas ini menjadi alarm serius bahwa daerah kita sedang menghadapi tantangan sosial dan hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Isu ini bukan sekadar persoalan moralitas, tetapi sudah masuk ranah kriminalitas terorganisir yang berdampak langsung pada generasi muda, ketertiban umum, serta citra daerah.

Berdasarkan pemberitaan media lokal dan rilis aparat penegak hukum dalam kurun waktu 2023–2025, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kerinci dan jajaran Polda Jambi telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus yang berkaitan dengan narkotika dan prostitusi.

Dalam perkara narkotika, aparat beberapa kali menangkap pengedar sabu dengan barang bukti yang telah dipaketkan untuk diedarkan. Bahkan terdapat kasus yang menunjukkan pola transaksi menggunakan sistem komunikasi digital dan transfer, menandakan bahwa jaringan peredaran tidak lagi konvensional. Secara umum, dalam satu tahun terakhir tercatat puluhan kasus narkotika yang ditangani di wilayah ini, baik pengguna maupun pengedar.

Sementara dalam kasus prostitusi, aparat pernah mengamankan seorang mucikari yang diduga memperdagangkan sejumlah perempuan muda melalui sistem pemesanan daring. Pada tingkat provinsi, aparat kepolisian juga mengungkap belasan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang terstruktur. Walaupun angka-angka tersebut masih fluktuatif dari tahun ke tahun, satu hal yang pasti: praktik ini nyata terjadi dan telah masuk dalam radar penegak hukum.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas. Peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan ancaman pidana berat terhadap pengedar dan bandar, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati untuk kasus tertentu. Artinya, secara normatif negara tidak mentolerir kejahatan narkotika. Sementara praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau mucikari dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 417 dan 418 yang mengatur pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain. Apabila terdapat unsur eksploitasi, perekrutan, atau perdagangan manusia, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan demikian, persoalan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam penegakan hukum.

Salah satu persoalan krusial adalah dugaan pemanfaatan tempat hiburan, penginapan, atau ruang privat tertentu sebagai lokasi transaksi narkotika maupun prostitusi terselubung. Dalam doktrin hukum pidana modern, pembiaran terhadap tindak pidana dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Jika pengelola usaha mengetahui dan membiarkan praktik ilegal terjadi di tempat usahanya, maka dapat dianggap turut serta atau setidaknya melanggar ketentuan administratif.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi izin usaha. Pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan jika memang terbukti terjadi pelanggaran serius. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar akan menciptakan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain.

Namun kita juga harus jujur melihat akar persoalan. Tidak semua yang terlibat dalam praktik prostitusi adalah pelaku murni; sebagian adalah korban tekanan ekonomi. Minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya keterampilan, serta gaya hidup konsumtif menjadi faktor pendorong. Dalam konteks narkotika, tingginya permintaan dari pengguna menjadi pasar yang menggiurkan bagi pengedar. Selama permintaan ada, suplai akan terus dicari. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan razia sesekali tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.

Menghadapi persoalan narkotika dan prostitusi memerlukan strategi komprehensif:

1.        Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aparat harus konsisten menindak bandar, pengedar, mucikari, serta pihak yang memfasilitasi. Transparansi proses hukum penting untuk membangun kepercayaan publik.

2.        Pengawasan Perizinan

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi rutin terhadap tempat hiburan dan penginapan. Sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk CCTV dan laporan masyarakat, harus diperkuat.

3.        Edukasi dan Penyuluhan Hukum

Sekolah, kampus, dan komunitas pemuda perlu diberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika serta risiko hukum prostitusi dan perdagangan orang. Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan.

4.        Rehabilitasi dan Pemberdayaan

Pengguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan harus diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial. Sementara perempuan rentan eksploitasi perlu diberikan pelatihan keterampilan dan akses ekonomi alternatif.

5.         Peran Keluarga dan Tokoh Masyarakat

Pengawasan sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Keluarga adalah benteng pertama. Tokoh agama dan tokoh adat memiliki pengaruh moral yang kuat untuk membangun kesadaran kolektif.

 

Sungai Penuh tidak boleh kehilangan jati dirinya. Modernisasi dan pertumbuhan ekonomi memang membawa dinamika baru, tetapi bukan berarti kita harus menerima konsekuensi sosial yang merusak. Data pengungkapan kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar berita sesaat. Jika tidak ada langkah serius dan berkelanjutan, maka generasi muda kita yang akan menjadi korban. Kita membutuhkan keberanian untuk bersikap tegas, komitmen untuk konsisten, dan kepedulian untuk saling menjaga. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Karena pada akhirnya, menjaga kota bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, tetapi menjaga karakter dan masa depan warganya.

Sungai Penuh harus tetap menjadi kota yang bermartabat, aman, dan religius bukan ruang subur bagi peredaran narkotika dan eksploitasi manusia. Kini saatnya bertindak, sebelum semuanya terlambat.

 

PERAN JAKSA DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

 

 

Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian modern. Melalui bentuk badan usaha ini, kegiatan usaha dapat dijalankan secara terorganisasi dengan modal yang terbagi dalam saham serta tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang disetorkan. Keberadaan Perseroan Terbatas memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, negara melalui perangkat hukum mengatur secara jelas mengenai pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran Perseroan Terbatas.

Pengaturan mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait badan hukum Perseroan Terbatas, mulai dari pembentukan, organ perusahaan, tanggung jawab direksi dan komisaris, hingga mekanisme pembubaran. Dalam praktiknya, tidak semua Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, keberadaan suatu Perseroan Terbatas justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, merusak ketertiban umum, atau disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Undang-undang memberikan beberapa alasan yang memungkinkan suatu Perseroan Terbatas dibubarkan. Pembubaran tersebut dapat terjadi antara lain karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, adanya putusan pengadilan, maupun karena harta pailit telah dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi dan tidak cukup untuk melunasi kewajiban perusahaan. Di antara berbagai mekanisme tersebut, pembubaran Perseroan Terbatas melalui putusan pengadilan memiliki karakter yang berbeda karena melibatkan campur tangan negara dalam menjaga kepastian hukum dan kepentingan umum.

Salah satu pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas ke pengadilan adalah jaksa. Kewenangan ini merupakan bagian dari fungsi negara dalam mengawasi badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di tengah masyarakat. Jaksa tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Dalam kapasitas tersebut, jaksa dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau kepentingan umum dalam berbagai perkara perdata, termasuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang menyimpang dari tujuan pendiriannya.

Secara normatif, kewenangan jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum. Jaksa dapat mengajukan permohonan pembubaran apabila suatu Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, melakukan penyalahgunaan badan hukum, atau menjalankan kegiatan yang membahayakan masyarakat dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, jaksa bertindak sebagai representasi negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga agar badan hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, jaksa bertindak melalui mekanisme hukum perdata. Artinya, jaksa tidak berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan sebagai pihak yang mengajukan permohonan ke pengadilan demi kepentingan hukum negara dan masyarakat. Fungsi ini dijalankan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam praktiknya, jaksa harus mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas disertai dengan alasan hukum yang kuat serta bukti yang menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut benar-benar bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh jaksa biasanya didasarkan pada beberapa kondisi tertentu. Misalnya, ketika suatu perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti kegiatan usaha yang berkaitan dengan penipuan, pencucian uang, atau kegiatan ilegal lainnya. Selain itu, pembubaran juga dapat diajukan apabila badan hukum Perseroan Terbatas digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum atau merugikan masyarakat secara luas. Dalam situasi seperti ini, intervensi negara melalui mekanisme pengadilan menjadi penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan iklim usaha yang sehat.

Pembubaran Perseroan Terbatas melalui putusan pengadilan memiliki implikasi hukum yang signifikan. Setelah pengadilan mengabulkan permohonan pembubaran, perseroan akan memasuki tahap likuidasi. Pada tahap ini, seluruh kekayaan perseroan akan dihitung dan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. Setelah proses likuidasi selesai, status badan hukum Perseroan Terbatas akan berakhir secara resmi. Dengan demikian, pembubaran tidak hanya berfungsi sebagai sanksi terhadap badan usaha yang melanggar hukum, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban hukum perusahaan secara tertib dan transparan.

Meskipun kewenangan jaksa dalam mengajukan pembubaran Perseroan Terbatas telah diatur secara tegas dalam undang-undang, dalam praktiknya kewenangan tersebut masih jarang digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein). Secara normatif, jaksa memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan umum melalui mekanisme pembubaran badan hukum. Namun secara empiris, kewenangan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen penegakan hukum di bidang perdata.

Beberapa faktor dapat menjelaskan mengapa kewenangan ini jarang digunakan. Pertama, masih terbatasnya pemahaman mengenai peran jaksa dalam bidang perdata, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Selama ini, peran jaksa seringkali dipersepsikan hanya terbatas pada penegakan hukum pidana. Padahal, fungsi jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk dalam perlindungan kepentingan negara dan masyarakat dalam perkara perdata. Kedua, terdapat kecenderungan dalam praktik penegakan hukum yang lebih berfokus pada pendekatan pidana dibandingkan dengan pendekatan perdata. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan lebih sering diproses melalui mekanisme pidana, sementara mekanisme pembubaran badan hukum melalui pengadilan jarang dipertimbangkan sebagai alternatif penegakan hukum. Ketiga, proses pembuktian dalam perkara pembubaran badan hukum seringkali cukup kompleks. Jaksa harus dapat menunjukkan bahwa kegiatan atau keberadaan Perseroan Terbatas tersebut benar-benar merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan hukum. Proses pembuktian ini membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait serta pengumpulan bukti yang memadai.

Kesenjangan antara norma dan praktik tersebut menunjukkan perlunya upaya untuk mengoptimalkan peran jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pemahaman mengenai hukum perusahaan dan kewenangan perdata jaksa melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan pula penyusunan pedoman teknis yang lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh jaksa.

Koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan kewenangan ini. Dalam banyak kasus, informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan dapat diperoleh dari lembaga pengawas sektor usaha, seperti otoritas perizinan, lembaga keuangan, atau instansi pemerintah lainnya. Dengan adanya koordinasi yang baik, jaksa dapat memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembubaran secara lebih efektif.

Pada akhirnya, peran jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Melalui kewenangan tersebut, negara dapat memastikan bahwa badan hukum tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran jaksa dalam bidang ini menjadi penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap badan usaha sekaligus melindungi kepentingan umum.

Dengan demikian, meskipun secara normatif kewenangan jaksa dalam pembubaran Perseroan Terbatas telah diatur secara jelas dalam undang-undang, dalam praktiknya masih diperlukan upaya penguatan kapasitas, koordinasi, dan pemanfaatan kewenangan secara optimal. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan peran jaksa dapat semakin efektif dalam menjaga kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola dunia usaha yang sehat dan berintegritas.

 

Sabtu, 14 Februari 2026

SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

 


Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Penulis)

Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi jual-beli lahan kawasan Citraland menjadi tamparan keras bagi tata kelola agraria di Indonesia. Dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terlibat dalam proses penerbitan dan pengalihan hak atas tanah seluas sekitar 8.077 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan aset perkebunan negara dan kemudian bertransformasi menjadi kawasan properti elite Citraland di Deli Serdang.

Kasus ini bukan sekadar perkara administratif yang keliru. Ia menyentuh jantung persoalan integritas otoritas pertanahan sebagai penjaga kepastian hukum atas tanah. Berdasarkan keterangan penegak hukum, penyidik telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU).

Dalam proses tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, bahkan penyidik telah menyita uang sekitar Rp.150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Objek tanah yang menjadi polemik diketahui memiliki riwayat keterkaitan dengan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perubahan status dan pengalihan hak atas tanah inilah yang menjadi titik krusial penyidikan. Jika benar terjadi manipulasi prosedur atau penyalahgunaan kewenangan administratif, maka hal ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tanah negara.

Secara normatif, tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Keuangan Negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konstruksi hukum pidana, unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta kerugian keuangan negara. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi. Namun demikian, persoalan ini juga menyentuh aspek hukum administrasi negara. Pejabat pertanahan memiliki kewenangan atributif dan delegatif yang sangat besar dalam menentukan status dan legalitas tanah. Kewenangan tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keterbukaan. Ketika asas tersebut diabaikan, maka celah korupsi terbuka lebar.

Ini Bukan Sekadar Oknum

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “oknum semata.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem memungkinkan perubahan status tanah dalam skala besar tanpa pengawasan ketat? Apakah mekanisme verifikasi internal berjalan optimal? Apakah sistem digitalisasi pertanahan benar-benar transparan dan terintegrasi?

Tanah adalah sumber daya strategis. Di atas tanah berdiri investasi, hunian rakyat, dan bahkan konflik sosial. Jika lembaga yang bertugas menjamin kepastian hak atas tanah justru tersandung perkara korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap legalitas hak miliknya.

Solusi: Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar Penindakan

Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan perubahan hak atas tanah, khususnya pada lahan eks-HGU dan aset BUMN. Transparansi riwayat tanah harus dapat diakses dan diawasi secara public. Kedua, penguatan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan harus disertai dengan sistem pengawasan berbasis jejak audit (audit trail). Setiap perubahan data harus terlacak, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penguatan pengawasan internal dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan pertanahan menjadi keniscayaan. Banyak praktik penyimpangan terdeteksi lebih awal apabila sistem pelaporan berjalan aman dan independen. Keempat, penegakan hukum harus komprehensif. Jika dalam perkara ini terdapat keterlibatan pihak lain, baik swasta maupun perantara, maka penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan berhenti pada pejabat administratif semata.

Kasus dugaan korupsi lahan Citraland di Sumatera Utara adalah momentum refleksi. Penindakan tegas oleh Kejaksaan patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa reformasi tata kelola pertanahan benar-benar dijalankan. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi; ia adalah simbol kedaulatan dan keadilan sosial. Ketika pengelolaannya dikotori oleh praktik koruptif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Jika negara ingin menjaga wibawa hukum, maka reformasi pertanahan harus menjadi agenda prioritas bukan pilihan.

 


Sabtu, 07 Februari 2026

DARI TANAH TRANSMIGRASI MENUJU PENGABDIAN NEGARA

 


Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

“Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan.” Kalimat ini bukan sekadar pepatah, melainkan kompas batin dalam menapaki jalan panjang menuju mimpi. Bagi seorang anak petani sawit di tanah transmigrasi, mimpi sering kali terasa jauh dan abstrak. Namun justru dari keterbatasan itulah keberanian untuk bermimpi tumbuh, dan dari kesederhanaan itulah tekad ditempa.

Tanah transmigrasi bukan hanya hamparan kebun sawit dan rumah-rumah sederhana. Ia adalah ruang belajar tentang arti kerja keras, kejujuran, dan kesabaran. Setiap tetes keringat orang tua mengajarkan bahwa hidup tidak diwarisi dalam kemewahan, tetapi diperjuangkan melalui ketekunan. Dari lingkungan inilah tumbuh keyakinan bahwa pendidikan dan kesediaan berproses adalah satu-satunya jalan untuk mengubah nasib dan memberi makna bagi kehidupan.

Masa muda kemudian menjadi ruang pencarian jati diri melalui aktivisme organisasi. Organisasi bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan sekolah kehidupan. Diskusi panjang, perdebatan ide, hingga proses kaderisasi membentuk keberanian berpikir dan bertindak. Di sana, kepekaan sosial diasah, terutama ketika berhadapan dengan realitas ketidakadilan yang kerap menimpa masyarakat kecil. Dari titik inilah muncul kesadaran bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan instrumen perjuangan untuk menghadirkan keadilan.

Kesadaran tersebut mendorong langkah untuk menekuni ilmu hukum secara lebih serius melalui pendidikan kenotariatan. Dunia notariat memperkenalkan wajah hukum yang teknis, presisi, dan sarat tanggung jawab. Setiap akta bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Integritas menjadi nilai mutlak, karena satu kelalaian dapat berakibat panjang bagi hak dan kewajiban orang lain. Namun, perjalanan untuk menjadi notaris harus terhenti di tengah jalan. Asa itu pupus, entah oleh takdir atau keadaan. Meski berat, kenyataan tersebut diterima dengan lapang dada sebagai bagian dari dinamika kehidupan.

Kegagalan tidak menghentikan langkah, melainkan mengubah arah pengabdian. Bekal aktivisme dan profesionalisme akhirnya bermuara pada pilihan mengabdi melalui institusi Kejaksaan. Menjadi jaksa bukan semata soal jabatan, tetapi tentang amanah negara dan tanggung jawab moral. Jaksa berdiri di simpul kepentingan hukum dan keadilan, dituntut tegas, independen, dan berani di tengah tekanan serta godaan.

Dalam peran itulah latar belakang sebagai anak petani sawit transmigrasi justru menjadi kekuatan. Kehidupan yang akrab dengan kesederhanaan menumbuhkan empati dan kepekaan nurani. Ia menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Integritas menjadi nilai yang terus dijaga dalam setiap langkah pengabdian. Hukum tidak cukup ditegakkan dengan pasal dan berkas perkara, tetapi juga dengan hati nurani. Perjalanan dari tanah transmigrasi hingga ruang pengabdian di Kejaksaan membuktikan bahwa asal-usul sosial bukanlah batas untuk berkontribusi bagi bangsa.

Kisah ini adalah pesan bagi generasi muda: mimpi tidak ditentukan oleh tempat lahir, melainkan oleh keberanian untuk berproses dan kesetiaan pada nilai. Dari tanah transmigrasi pun dapat lahir aparat penegak hukum yang adil, jujur, dan berintegritas. Sebab pada akhirnya, pengabdian sejati adalah ketika latar belakang sederhana bertemu dengan tekad besar untuk menjaga keadilan dan martabat bangsa.


Jumat, 21 November 2025

HUKUM DAN MANUSIA (Ketika Aturan Tidak Lagi Cukup Tanpa Kesadaran)

 

Oleh :

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

Dalam setiap babak perkembangan peradaban, manusia dan hukum selalu berjalan berdampingan. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang saling menentukan: hukum ada karena manusia membutuhkannya, dan manusia tertib karena hukum mengarahkannya. Namun hubungan ini tidak sekadar formalitas antara aturan dan perilaku. Ia jauh lebih kompleks, lebih emosional, bahkan lebih manusiawi dari yang kita bayangkan.

Hari ini, kita hidup dalam dunia yang serba cepat informasi bergerak, teknologi berlari, dan nilai sosial terus berubah. Sementara itu, hukum berusaha mengejar agar tidak tertinggal. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum masih mampu menjawab kebutuhan manusia modern, atau justru manusia yang harus memperbaiki cara mereka memaknai hukum?

Dalam praktiknya, sering kali hukum dipahami sebatas kumpulan pasal, bab, dan ayat. Padahal hukum lahir untuk tujuan yang jauh lebih mulia: melindungi manusia. Tugas hukum bukan semata menjaga ketertiban, tetapi memastikan bahwa hak-hak manusia tetap dihormati, keadilan ditegakkan, dan mereka yang lemah mendapat perlindungan.

Sayangnya, banyak aturan kehilangan konteks ketika diterapkan semata-mata sebagai teks. Ketika hukum hanya dibaca tanpa dipahami, ia berhenti menjadi sarana keadilan dan berubah menjadi simbol kekuasaan. Di titik inilah masyarakat sering merasa hukum lebih dekat kepada penguasa daripada kepada rakyat.

Hukum yang baik bukan hanya jelas bunyinya, tetapi jelas tujuannya. Ia harus mampu menyentuh realitas manusia, bukan sekadar memaksa mematuhinya. Tidak bisa dipungkiri, manusia adalah faktor paling menentukan dalam berjalannya hukum. Penegakan hukum bukan soal aturan, melainkan soal moral, integritas, dan kesadaran. Seberapa baik pun hukum ditulis, ia tidak akan berarti apa-apa jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki kesadaran atau hati nurani. Di Indonesia, kita sering melihat contoh nyata:

1.      aturan sudah jelas, tetapi tidak ditegakkan

2.      pelanggaran terjadi bukan karena tidak tahu, tetapi karena memilih untuk tidak patuh

3.      aparat sudah bekerja, tetapi tidak jarang terbentur oleh kurangnya dukungan atau integritas.

Hukum diuji bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di jalan raya, di pasar, di ruang pelayanan publik, bahkan di dunia digital.

Perkembangan teknologi membuat jarak antara manusia dan hukum semakin lebar. Muncul beragam kejahatan baru, seperti penipuan online, peretasan, penyalahgunaan data pribadi yang belum sepenuhnya terjangkau hukum. Sementara masyarakat semakin tergantung pada ruang digital. Di sinilah terlihat jelas bahwa hukum tidak boleh menjadi institusi yang lambat. Ia harus lincah, responsif, dan adaptif. Jika tidak, manusia akan mencari solusi sendiri, dan hukum menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan.

Hukum kuat bukan karena aturan yang tebal, tetapi karena budaya hukum masyarakatnya matang. Budaya hukum terbentuk ketika masyarakat bukan hanya tahu aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Sayangnya, budaya hukum kita masih rapuh. Kita patuh karena diawasi, bukan karena sadar. Kita menaati hukum karena takut sanksi, bukan karena ingin menjaga keteraturan. Jika pola pikir ini terus bertahan, hukum akan selamanya bersifat represif, bukan edukatif. Negara-negara dengan tingkat kepatuhan tinggi bukan dipenuhi aturan yang keras, melainkan manusia yang sadar bahwa tertib adalah kebutuhan bersama.

Aparat penegak hukum meliputi : polisi, jaksa, hakim bukan sekadar pelaksana Undang-Undang. Mereka adalah wajah negara. Bagaimana mereka bekerja akan menentukan bagaimana masyarakat memandang hukum. Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil, masyarakat akan percaya. Namun ketika ketidakadilan terjadi, kepercayaan publik runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi.Keberhasilan hukum tidak dapat diukur dari jumlah aturan atau banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Yang paling dibutuhkan bukan hanya perbaikan aturan, tetapi perbaikan hubungan manusia dengan hukum. Kuncinya adalah kesadaran hukum, yaitu pemahaman bahwa menaati hukum bukan soal takut dihukum, melainkan soal menghargai sesama manusia. Kesadaran hukum membuat setiap orang menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Masyarakat sadar hukum akan menciptakan lingkungan yang tertib tanpa perlu diawasi terus-menerus

Pada akhirnya, hubungan hukum dan manusia adalah hubungan yang tak bisa dipisahkan. Hukum membutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan manusia membutuhkan hukum untuk tertib. Saat keduanya berjalan selaras—aturan yang adil, aparat yang jujur, dan masyarakat yang sadar hukum—maka keadilan bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi kenyataan.Hukum bukan untuk menakut-nakuti manusia. Hukum ada untuk menjaga martabat manusia. Dan manusia, pada gilirannya, harus menjaga marwah hukum dengan mematuhinya. Jika hukum adalah pagar, maka manusia adalah taman yang dijaganya. Dan taman hanya bisa tumbuh indah ketika pagar berdiri kokoh serta pemiliknya merawatnya dengan kesadaran.

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 08 November 2025

PERAN JAKSA DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH : PENEGAK HUKUM DI GARIS DEPAN MELAWAN KEJAHATAN AGRARIA

 


                                                                                 Oleh :

Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn

(Praktisi Hukum)


Tanah di Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan sosial dan sumber kesejahteraan rakyat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, marak muncul jaringan mafia tanah yang menimbulkan keresahan luas. Mereka bergerak sistematis: memalsukan dokumen, menyuap pejabat, memanipulasi data sertifikat, hingga merebut hak masyarakat kecil. Di sinilah jaksa hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keadilan agraria di tengah ancaman mafia tanah.

Peran kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah berlandaskan kuat pada beberapa regulasi utama seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemberantasan Mafia Tanah, yang mengamanatkan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Bidang Intelijen dalam deteksi dini serta Bidang Pidana Khusus dan Datun dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 2.300 kasus sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebagian besar melibatkan praktik mafia tanah. Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Kejaksaan turut mencatat berbagai capaian signifikan. Misalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menindak jaringan pemalsu sertifikat tanah di Bogor dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan lebih dari 60 hektare aset negara yang dikuasai secara ilegal.
Secara nasional, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan TUN berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 2022–2024.

Kejaksaan menjalankan perannya dalam pemberantasan mafia tanah melalui tiga bidang utama. Pertama, melalui bidang Intelijen Kejaksaan dengan melakukan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan pengumpulan data terkait praktik mafia tanah. Selain itu diperkuat dengan Teknologi digital seperti Inteliz dan SIPEDE (Sistem Pengelolaan Data Intelijen) dimanfaatkan untuk menelusuri informasi aset tanah yang berpotensi disalahgunakan. Kedua, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan menindak para pelaku pemalsuan dokumen, gratifikasi, atau korupsi dalam penerbitan hak atas tanah. Ketiga, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan mewakili negara dalam memulihkan hak atas aset milik pemerintah dan BUMN yang dikuasai pihak swasta secara melawan hukum.

Pemberantasan mafia tanah bukan perkara mudah. Tantangan utama adalah jaringan pelaku yang terorganisir dan melibatkan oknum aparatur, baik dari pemerintahan maupun lembaga hukum. Selain itu, tumpang tindih regulasi pertanahan, lemahnya validasi dokumen lama, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat membuat upaya penegakan hukum kerap menghadapi hambatan. Jaksa di lapangan juga dihadapkan pada ancaman dan tekanan politik ketika menangani kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi besar. Namun demikian, integritas dan keteguhan jaksa menjadi kunci agar keadilan tidak tunduk pada kekuasaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja Kejaksaan 2024 menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan melalui pendekatan hukum yang progresif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak boleh hanya dipandang sebagai penuntut, tetapi juga penjaga kepentingan rakyat dan pelindung aset negara. Solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, serta digitalisasi data pertanahan agar transparan dan akuntabel. Edukasi hukum kepada masyarakat pun penting untuk mencegah mereka menjadi korban berikutnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat reforma agraria nasional. Kejaksaan, sebagai penjaga keadilan dan representasi negara dalam penegakan hukum, memiliki peran strategis di garis depan melalui fungsi intelijen yang melakukan deteksi dini, fungsi penuntutan yang menindak tegas pelaku kejahatan agraria, serta fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) yang memastikan aset negara dan hak rakyat dikembalikan kepada yang berhak.

Perang melawan mafia tanah tidak dapat dimenangkan oleh Kejaksaan semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Pemerintah Daerah, disertai digitalisasi sistem pertanahan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Pendidikan hukum kepada masyarakat juga menjadi elemen penting agar rakyat memahami haknya dan berani melapor ketika menjadi korban. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, teknologi yang terintegrasi, dan integritas aparat penegak hukum yang tidak tergoyahkan, Indonesia dapat bergerak menuju sistem agraria yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil sehingga tanah kembali menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber sengketa.

 

 

 

Sabtu, 09 Agustus 2025

INDONESIA DARURAT NARKOBA ( UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN NARKOBA SEJAK DINI )

 

 Oleh :

PUJHA SETIAWAN .J, S.H.,M.Kn

 

Negara   Indonesia   sebagai   Negara   berkembang   menuju   negara   maju,   mempunyai permasalahan  yang  sangat serius  di bidang  Narkoba (Amelia Rizky Suryandari : 2019).  Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan di Indonesia. Selain itu, mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Narkoba yang di sebut singkat Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif bahaya lainnya merupakan bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pada awalnya Narkoba hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan dipergunakan untuk pengobatan. Menurut Hasil Riset Badan Narkotika Nasional RI, Penyalahgunaan Narkoba Kesehatan mengakibatkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup, perubahan jangka panjang dalam sel-sel otak, depresi. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta ketidak mampuan dalam mengambil keputusan.

Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional. Di Indonesia, momen ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba masih jauh dari kata selesai. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus menelan korban dan merusak masa depan generasi muda. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.

Berdasarkan hasil observasi pada website data Indonesia, sepanjang tahun 2024 peredaran narkoba di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Jumlah kasus yang di ungkap oleh aparat penegak hukum tercatat sebanyak 36.174 kasus dengan barang bukti senilai Rp. 8,6 Triliun. Kemudian sepanjang Januari – April tahun 2025 berjumlah 6.168 Kasus dengan kelompok usia yang paling banyak terlapor dalam kasus kejahatan narkoba itu berada pada rentang 21 sampai 30 tahun.

Modus kejahatan Narkoba tersebutpun lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus, sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar. Sehingga dapat dilihat bahwa kasus Narkoba tidak kunjung selesai diberantas dan sangat berbahaya yang dapat merusak generasi muda bangsa di Indonesia.  Selain itu, Motif pelaku di balik kejahatan narkoba pun beragam, seperti faktor ekonomi, kesengajaan, tekanan sosial, kondisi lingkungan, konflik pribadi maupun ideologi. Maka dari itu, Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia mati-matian dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Pemberantasan narkoba merupakan satu dari delapan misi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memajukan Indonesia. Presiden Prabowo pun ‘mengibarkan’ bendera perang melawan narkoba berikut jaringan-jaringannya. Semenjak Presiden Prabowo dilantik hingga 22 April 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 21.529 kasus narkoba dan 30.345 terlapor kasus narkoba. Pengerahan Penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Terkait) tersebar di berbagai daerah, dengan wilayah-wilayah padat penduduk menjadi titik rawan utama dalam target sasaran pemberantasan.  

Permasalahan Narkoba ini menjadi PR besar bagi Negara Indonesia, untuk melakukan pencegahan terhadap Peredaran gelap Narkoba yang semakin massif dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya pencegahan dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba sedini mungkin di Indonesia. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yang paling efektif adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

1.        Promotif

Promotif atau disebut Pembinaan merupakan program pembinaan kepada Masyarakat tertentu yang sasarannya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan peranan dan kegitanan Masyarakat, agar kelompok Masyarakat yang belum mengetahui narkoba menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Kegiatan pembinaan ini dilakukan dengan cara pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha.

2.        Preventif

Preventif atau disebut Pencegahan merupakan memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dan sasaran kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan dibantu oleh organisasi swasta. Bentuk kegiatan dalam program preventif / pencegahan ini seperti :

a)   Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba merupakan pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum. Informasi ini dilakukan melalui para tokoh masyarakat, spanduk poster, baliho, dan Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dalam mengenai narkoba.

b)   Penyuluhan

Lakukan penyuluhan yang bersifat dialog dan disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah. Penyuluhan bertujuan untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik menggunakannya. Kegiatan penyuluhan anti narkoba bisa dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, Jaksa, ahli hukum, sosiolog, ataupun orang tua sesuai dengan tema penyuluhannya.

c)   Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

d)   Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

3.        Kuratif

Upaya ini dikenal dengan pengobatan, yang mana  ditujukan kepada para pemakai Narkoba. Kegiatan pengobatan mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba. Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini. Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam pengobatan ini Adalah Penghentian secara langsung, Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi), Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba, Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.

4.        Rehabilitatif

Rehabilitatif atau disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani pengobatan (Kuratif). Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat.

5.        Represif

Represif atau disebut kegiatan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Upaya Represif dilakukan melalui instansi peerintah yang berkewajibanmengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat penting.

a.      Peran remaja

Peran remaja sangat diperlukan dalam pencegahan Narkoba seperti Pelatihan keterampilan dan Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, Organisasi, kesenian dan lain-lain.

b.      Peran orangtua

Dalam Upaya pencegahan Narkoba sejak dini peran orang tua sangat penting  untuk Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta, kasih sayang dan komunikasi terbuka, Mengasuh, mendidik anak yang baik, Menjadi contoh yang baik, Mengikuti jaringan orang tua, Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba, Menjadi pengawas yang baik, Peran Tokoh Masyarakat, Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-undang, Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba,  Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan, Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

c.      Masyarakat

Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan pemahaman masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya, Amati situasi dan kondisi lingkungan, Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya (terutama orangtua, para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan), Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut. Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut : Pelatihan dan Pendidikan, Kebijakan dan Peraturan, Kegiatan Kemasyarakatan, Promosi Hidup Sehat, Sistem Rujukan, Pembentukan Kelompok Konseling, Organisasi (hubungan Kerjasama).

 

 

 

 

Kamis, 24 April 2025

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH


Oleh:

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn

( Praktisi Hukum Dan Pengamat Hukum Tanah Adat)

 

          Tanah merupakan kebutuhan, setiap manusia berusaha untuk memilikinya dan tanah memegang peranan penting sebagai sumber kekuasaan, jaminan, keamanan, pembangunan, tempat tinggal, perkebunan, pertanian dan mengembangkan usaha maupun sistem sosial budaya. (Rosnidar Sembiring : 3).

Menurut J.B.A.F Polak, hubungan manusia dengan tanah pada awalnya sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupan, kemudian berkembang pengurusannya menjadi pemanfaatan dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Dengan berkembangnya penduduk, kebutuhan tanahpun semakin meningkat dan mengakibatkan semakin luas tanah yang dikuasai. Sehingga memunculkan semakin kuatnya hak perorangan dan semakin menipisnya hak komunal.

Sebagai Negara Hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI, Negara Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Paraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya. Problematika yang masih terjadi pada hukum tanah di Indonesia adalah dualisme sistem hukum tanah nasional dengan Hukum adat.

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa hukum adat merupakan landasan pembentukan Hukum Tanah Nasional atau Undang –Undang Dasar Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, hukum adat di Indoensia masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara. Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, juga menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Sehingga dapat di artikan bahwa hukum tanah nasional tunduk pada hukum adat, karena secara eksplisit UUPA mengadopsi hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional.

Di Indonesia Hukum Adat sangat beragam di berbagai daerah, karena adanya perbedaan budaya, tradisi, dan sejarah. Setiap daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang unik dank has, mencerminkan nilai-nilai masyarakat setempat. Di era modern sekarang ini hukum adat disebagian daerah masih di pertahankan untuk menyelesaikan masalah, khususnya masalah pertanahan yang sangat sering terjadi baik antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan perusahaan.

Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu melalui litigasi (penyelesaian di pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan). Namun ada yang unik dan khas di sebagaian daerah penyelesaian sengketa tanah harus mengikuti aturan adat setempat terlebih dahulu seperti di Minang Kabau terdapat penyelesaian sengketa melalui proses adat “bajanjang naiak, batanggo turun” artinya penyelesaian sengketa tanah di lakukan secara bertahap melalui lembaga adat, begitu juga dengan adat Toraja dll mengikuti sistem adatnya masing-masing. Akan tetapi terdapat juga di daerah adat dalam penyelesaian sengketa tanah tidak mengikuti aturan adat, atau langsung menyelesaiakan melalui pengadilan mengutamakan hukum negara (Undang-Undang) atau juga terjadi perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan adat harus diterapkan. Hal ini bisa berujung pada rasa tidak puas dan konflik, di masyarakat yang menghargai hukum adat.

Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil dari adminitrasi pemekaran dari Kabupaten Kerinci, adat dan budaya Sungai Penuh dan Kerinci memiliki satu kesatuan  dan tidak bisa di pisahkan satu sama lain. Di berbagai Kecamatan di kota Sungai Penuh memiliki adat yang masih sakral namun berbeda-beda sistemnya. Kecamatan Kumun Debai merupakan salah satu wilayah adat di Kota Sungai Penuh yang masih hidup dan berkembang dimasyarakat. Adat di Kecamatan Kumun Debai memiliki ciri khas dan sistem hukumnya sendiri (ico pakai).

Menurut Amiruddin, tokoh adat menyatakan bahwa hukum adat kumun debai memiliki sistem sendiri dalam menyelesaikan sengketa pertanahan pada masyarakatnya sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Namun, berdasarkan data yang penulis temukan di website Mahkamah Agung bahwa terdapat 100 lebih dari tahun 2019 – 2025 objek tanah yang berasal dari wilayah adat Kecamatan Kumun Debai diselesaikan melalui penyelesaian Litigasi (pengadilan), dan jarang diselesaikan terlebih dahulu di penyelesaian adat. Menurut hemat kami, masyarakat banyak tidak memahami proses penyelesaian tanah dalam wilayah adat setempat, dengan tidak di ikutinya proses penyelesaian sengketa tanah pada aturan adat maka akan mengakibatkan hilangnya eksistensi dari hukum adat di wilayah tersebut.

Padahal penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat sangat menguntungkan karena prosesnya yang lebih cepat, murah, fleksibel, serta fokus menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat. Prosesnya sering melibatkan musyawarah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Penyelasaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, harus diselesaikan sesuai takah / proses adat Depati IV Kumun Debai, sebagaiman Pepatah Adat Mengatakan “Bertatah Naik, Berjenjang Turun, Naik Dari Bawah Keatas, Turun Dari Atas Kebawah”. Alur Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat Hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, yaitu :

1)          Penyelesaian Tungganai / Tugane

Tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung ataupun sepupu. Pepatah adat Kumun Debai Mengatakan “Sihaeh Lah Sekao, Pinang Lah Gayua, Tumbuhnyo di Halaman Bale, Kerjao Bapungkao, laek Bajunjao, Umah Batia Batugane” yang artinya tugane ibarat satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan rumah, ia seorang yang cakap, berwibawa, disegani, dipatuhi oleh anak jantan dan anak batino, atau anak kemenakannya. Apabila ada permasalahan pertanahan, maka tugane mempunyai peranan untuk menyelasaikan secara kekeluargaan untuk mendapatkan penyelesaian urusan anak jantan dan anak batino, sebagaimana pepatah “Duduk meraut ranjau, tegak meninjau musuh, sebelum air beriak, sebelum daun kayu inggau”.

Apabila penyelesaian sengketa tanah tidak mendapat penyelesaian, baru boleh diteruskan kepada takah yang ke -2 Nenek Mamak.

2)          Penyelesaian Nenek Mamak

Nenek Mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau gelar Sko dalam perut, kalbu, selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan diatas beras dua puluh kambing satu ekor. Nenek Mamak ibarat pengembala yang berpadang ujo, bermendalo luas. Melepas pagi, memasukan petang, mengajun mengarah, menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut. Anto dekat dikadano, anto jauh diulangi, dekat berpagar mato, jauh berpagar hati, mengetahui dusun dengan halaman, lahaek ngan bajajua, umoh ngan bejenjang, sawah ngan bapiring bapa matang, ladang ngan babidang, utas dengan watas, serta ico pakae menurut sepanjang hukum adat tahu orang masuk, orang keluar baik siang ataupun malam. Oleh karena itu Nenek Mamak memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa tanah anak jantan dan anak batino dalam masyarakat hukum adat depati IV Kumun Debai.

Apabila penyelesaian sengketa tanah sudah di upayakan, namun tidak mendapat penyelesaian antara pihak yang bersengketa maka barulah dibolehkan diteruskan kepada takah yang ke -3 Pihak depati.

3)          Penyelesaian Depati

Depati merupakan anak jantan dalam perut, kalbu, kakak ataupun adik dari anak perempuan sekandung, ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Peranan depati dalam menyelesaikan sengketa tanah sangat penting, Karena Depati ibaratkan kayu Gedang ditengah padang tampak tinggi dari jauh, gedang mule basuo. Akarnya tempat bersilo, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, daunnya rimbun tempat beteduh waktu hujan, bernaung waktu panas. Bunga menjadi perhiasan bagi orang banyak, buahnya untuk dimakan anak jantan dan batino masyarakat pada umumnya.

Pepatah adat mengatakan “serai berumpun, ayam berinduk, pusat jalo perimpun ikan, tampuk adat tangke lumbago, sko tertinggi di dalam adat, tempat bertuwik waktu pergi, tempat berberito waktu balik, biang menebukgenting memutus, memakan habis meninggal putus” artinya segala sengketa tanah yang di sampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang mempedomani “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah, segedang-gedang sengketa sudah atau selesai.

Dalam penyelesaian sengketa tanah pada takah Depati, terdapat lembaga khusus dalam penananganan sengketa tanah bagi anak jantan dan anak batino depati IV Kumun debai, yaitu Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai. Penyelesaian  sengketa  tanah yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian sengketa Lembaga adat Depati IV Kumun Debai di  lakukan  dalam sebuah rumah ketua tim penyelesaian sengketa atau istilahnya di sebut umoh gdea.

Menurut Amiruddin (Depati Nyato Negoro), ada  beberapa  proses  dalam  penyelesaian  sengketa pada masyarakat hukum adat melalui tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati IV kumun debai di peradilan adat kecamatan kumun debai :

1. Pemanggilan Pihak Bersengketa

Pada  proses  ini  para pihak  yang  bersengketa  diminta  hadir  dan  tidak  boleh  di wakilkan, guna untuk mengemukakan kronologis masalah apa yang sedang di sengketakan dan mengajukan bukti-bukti dari permasalahan yang di sengketakan. Para pihak di beri kesempatan  untuk  membuktikan  kebenaran.  Dalam proses ini terdapat lagi proses sidang adat dalam pemanggilan pihak yang bersengketa yang terdiri dari :

2. Persidangan adat pertama

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depatai IV Kumun Debai melakukan pemanggilan dari pihak pengadu, yang merupakan pihak yang mengajukan pengaduan atau tuntutan hukum kepada pihak lain karena merasa haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak teradu. Pihak pengadu dimintai keterangan untuk menjelaskan  kronologis  masalah  yang  di  sengketakan  dan  mengajukan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki, seperti: surat kepemilikan tanah, surat (waris, jual beli, hibah), Keterangan saksi, surat keterangan ajun arah yang di keluarkan oleh Pemerintah  Desa  dan  Lembaga  Kekerabatan  Adat Desa dalam wilayah Adat Depati IV Kumun Debai.

a.     Persidangan adat kedua.

Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai melakukan pemanggilan  pihak Teradu, yang merupakan pihak yang diadu atau dituntut oleh pihak pengadu dalam suatu perkara hukum. Dalam hal ini pihak pengadu untuk  di  mintai  keterangan  atas  sengketa  tanah  yang  bermasalah dan dimintai keterangaan, serta  memberikan pembuktian kepemilikan tanah yang di sengketakan.

Bagi para pihak yang bersengketa diatas yang tidak hadir dalam persidangan, maka hakim adat datang kerumah masing-masing pihak yang bersengketa untuk meminta keterangan dan alat bukti kepemilikan terkait masalah tanah yang di perkarakan. Maka dari itu, keterangan dari pihak yang bersengketa sangat penting bagi Tim Penyelesaian Sengketa Lembaga Adat Depati IV Kumun debai, karena  menjadi  bahan  pertimbangan  dalam  mengambil keputusan  penyelesaian  sengketa  tanah pada masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Kumun Debai.

3. Pemanggilan saksi 

Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan adat mengenai suatu peristiwa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Adapun saksi-saksi yang di panggil dalam persidangan adat yaitu :

a. Pemerintahan desa atau lembaga kekerabatan adat dari objek tanah yang bersengketa / yang mengajun mengarahkan tanah hak milik yang bersengketa.

b.     Pihak Penjual Tanah / Pemberi Waris / Ahli Waris.

Sebelum pihak saksi memberikan keterangan pada saat persidangan adat di mulai, mereka harus di sumpah terlebih dahulu. Sumpah itu disebut dengan sumpah kristiao atau keramat  setia  yang  merupakan  ikrar  janji  pernyataan  yang  di  ucapkan  secara  resmi dengan bersaksi kepada tuhan yang maha kuasa dan dapat memberi akibat kepada insan, apabila berubah-ubah dalam memberi keterangan yang tidak benar. Pihak saksi harus patuh, taat bagaimana pemberi tugas yang dijalankan oleh adat yang merupakan norma adat  atau  aturan  kebiasaan  yang  lazim  diturut  dilakukan  sejak  dahulu  sampai  masa sekarang yang bersumber pada hukum agama islam.

4.          Proses musyawarah Adat

Musyawarah adalah sebuah proses perundingan atau pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah atau mengambil keputusan bersama. Dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kumun Debai, terdapat dua proses musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu:

a.  Musyawarah  kaum  adat  (Bergabung)

Musyawarah  ini  dilaksanakan  di umoh gdea atau rumah ketua tim penyelesaian sengketa yang di hadiri oleh lembaga adat depati empat kumun debai, tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati empat kumun debai, dan depati ninik mamak desa air teluh, yang dipimpin oleh ketua lembaga adat depati empat kumun debai dengan melakukan musyawarah dan mufakat untuk mengambil langkah penyelesaian apa yang dilakukan untuk perkara  tanah  kavling  perumahan  yang  tidak  jelas  ukuran  batas  tanahnya. Sehingga dilihat dari pertimbangan keterangan pihak yang bersengketa, bukti kepemilikan,   dan   keterangan   saksi.  Setelah   musyawarah   kaum  adat mendapatkan  kesepakatan,  maka  hasil  dari  musyawarah kaum  adat  di sampaikan dalam musyawarah pihak yang bersengketa.

a.           Musyawarah  pihak  bersengketa

Musyawarah  pertemuan  antara  pihak  yang bersengketa  dari  pihak  pengadu,  pihak teradu,  dan  pihak  turut  teradu pemilik  tanah  yang  terjadi  sengketa tanah.  Dalam  pertemuan ini  tim  penyelesaian  sengketa  menyampaikan hasil kesepakatan musyawarah kaum adat kepada pihak yang bersengketa dari pihak pengadu, pihak teradu, dan turut teradu. Kemudian hasil kesepakatan kaum adat di disampaikan kepada pihak yang bersengketa. Bagi pihak yang tidak hadir dalam musyawarah ini dianggap menyetujui dan mengikuti hasil kesepakatan musyawarah kaum adat dan musyawarah pihak yang bersengketa yang hadir.

5.          Keputusan Penyelesaian

Dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai, para pihak yang bersengketa telah melakukan kesepakatan secara rukun dan damai dengan  musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan penuh penegasan dan pertimbangan, sebagaimana pepatah mengatakan “Kusauk diselesaekan, khaoh di nai’kan, tak di taupkan, cah disatukan, yang artinya apabila terdapat permasalahan yang kusut maka harus diselesaikan, jika masalah tersebut keruh maka harus dijernihkan, jika hubungan menjadi retak maka harus disatukan kembali.

Penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat hukum adat depati IV kumun debai menghasilkan win-win solution (menang sama menang), sebagaimana pepatah adat mengatakan “kheak samo di pikao, inga samo dijinjuih, malupak samo patoh, nyuhaok samo ungkeok, terjeuh ke ayae samo aseah, terjeuh ke apai samo samo angauh, artinya penyelesaian sengketa di ibaratkan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, melompat sama patah, menyuruk sama bungkuk, terjun ke air sama basah, terjun ke api sama hangus.

Keputusan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh hakim adat berdasarkan atas hukum  adat Depati IV Kumun Debai yang Empat, yaitu :

1. Hukum ilmu, yang merupakan sesuatu hal yang dapat dilihat dengan mata, di   dengar dengan telinga, diyakini oleh pikiran dan hati.

2. Hukum Bainah, yang merupakan sesuatu yang dapat di buktikan dengaqn kenyataan, seperti surat yang sah dan keterangan saksi-saksi.

3. Hukum Harimah, yang merupakan sesuatu yang dapat dirasakan dengan perasaan, tetapi tidak dapat di buktikan dengan kenyataan.

4. Hukum  Ijtihad, yang merupakan hukum perdamaian yang disepakati dan disetujui atas suka sama suka atau mbuh samao mbuh dari kedua belah pihak, sebagaimana pepatah adat mengatakan “tuah adat seandiko, tuah kato sepakat, alah sko dek janji, alah janji dek samo mbuh”.

Berdasarkan hukum empat yang itulah, tim penyelesaian sengketa depati empat kumun debai memutuskan hasil penyelesaian sengketa dengan cara menyelesaiakan dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa sengketa tanah pada masyarakat adat di kecamatan kumun debai harus dilakukan sesuai dengan Takah Penyelesaian Hukum  Adat Depati IV Kumun Debai.


 



PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...