Selasa, 21 Juni 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK YANG MENGALAMI KREDIT MACET DIMASA PANDEMI COVID 19

                                        

Oleh

   Pujha Setiawan J

  Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum

   Universitas Andalas


 Latar Belakang Masalah

    Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis di dalam perekonomian suatu Negara. Lembaga ini dimaksudkan sebagai perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian. Perbankan sebagai lembaga keuangan berorientasi bisnis melakukan berbagai transaksi. Transaksi perbankan yang utama adalah menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending), disamping itu transaksi perbankan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) (Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad).

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank ini merupakan institusi yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas pembiayaan jangka panjang dan jangka pendek (Trisadini Prasastinah Usanti Dan Nurwahjuni). Tentunyan tujuan bank ini untuk menunjang pelaksanaan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Maka dari itu, peran strategis tersebut disebabkan oleh fungsi utama bank, yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

    Kredit merupakan pemberian uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pihak penerima kredit dengan jangka waktu tertentu beserta jaminan dengan membayar sejumlah bunga atau pembagi hasil. Menurut Unadang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian kredit menurut undang-undang diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur dalam jangka waktu tertentu dan pengembalian utang disertai dengan imbalan berupa bunga. Bunga itu sendiri merupakan keharusan untuk pemberian kredit karena merupakan imbalan jasa bagi bank yang merupakan keuntungan perusahaan. Sehingga timbulnya suatu kredit diakibatkan adanya perbuatan hukum antara para pihak kreditur dan debitur berdasarkan  kesepakatan.

    Secara yuridis pengertian kreditur merupakan pihak bank atau pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan debitur merupakan orang atau badan usaha yang memiliki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian dan undang-undang. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata). Dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit perbankan maka para pihak harus memenuhi terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian. Dimana syarat sahnya suatu perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu :

1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2.        Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3.        Suatu hal tertentu.

4.        Sebab yang halal.

Dengan demikian, setelah terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatas, maka uang pinjaman pihak debitur pun sudah bisa dikeluarkan oleh pihak kreditur. Sebelumnya, debitur yang menggunakan jasa bank dalam bentuk kredit, telah melewati proses pemenuhan beberapa syarat, mulai dari pengajuan permohonan oleh calon debitur, pengumpulan dan perlengkapan data calon debitur, pengecekan BI checking, survey agunan, kemudian marketing bank menyusun proposal pengajuan kredit, setelah pihak legal bank memeriksa dan direksi memutuskan setuju atas permohonan pengajuan kredit tersebut, maka akan diadakan pengikatan kredit antara pihak bank dengan nasabah debitur.

 Pada tahap pengikatan kredit, pihak bank akan mempersiapkan Surat Perjanjian Kredit yang berisi klausul-klausul terkait kredit dan ketentuan lainnya. Nasabah debitur akan diminta untuk menanda tangani apabila sepakat dengan isi Surat Perjanjian Kredit tersebut sebelum akhirnya kredit tersebut dicairkan. Setelah nasabah debitur menanda tangani Surat Perjanjian Kredit tersebut, berarti nasabah debitur sepakat dan akan bertanggung jawab terhadap isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut dan menanggung akibat hukum dari pelanggarannya sesuai dengan isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut. Dari Surat Perjanjian Kredit tersebut timbul hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur. Setiap hubungan hukum yang timbul mengandung hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pada suatu saat terdapat kondisi dimana nasabah debitur tidak dapat melaksanakan ataupun hanya melaksanakan sebagian kewajiban yang ia miliki sebagai peminjam dana tidak dapat terpenuhi, maka nasabah debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi adalah pemenuhan kewajiban yang tidak terpenuhi atau lebih dikenal dengan peringkaran janji, atau terdapat tindakan lalai yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan kewajiban ataupun melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021).  Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mengurangi penyebaran Covid-19. Namun hal itu tak kunjung reda sampai saat ini pada Tahun 2022, Covid-19 masih tetap ada. Sehingga tidak bisa di pungkiri bahwa covid-19 memberikan dampak bagi banyak aspek ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan sebagian orang kehilangan pendapatan, juga pada kemampuan perusahaan dalam melakukan proses produksi karena rendahnya permintaan. Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif, hal tersebut juga berdampak pada kinerja bank karena fungsi bank yang vital sebagai lembaga intermediasi yang memobilisasi dana dalam perekonomian. Menurut Suryo Utomo, ada tiga dampak covid-19 bagi ekonomi Indonesia, yaitu :

1.         Membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

2.         Pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

3.     Seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa Negara juga terhenti (Komang Tri Krisnayana : 896).

Pandemi Covid-19 juga membawa pengaruh terhadap penghasilan industri perbankan, hal tersebut sangat berdampak bagi setiap segmen debitur / nasabah. Adapun dampak yang kini di hadapi lembaga perbankan pada masa pandemi covid-19 diantaranya seperti resiko kredit, resiko pasar, dan resiko operasional. Akibat dari dampak covid-19 tersebut menimbulkan suatu permasalahan terhadap debitur yang meminjam kredit, yaitu kredit macet. Kredit macet terjadi di masa pandemi Covid-19, karena ketidakmampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagai yang berhutang. Kredit macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang di sepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, di perlukan tindakan yuridis, atau di duga ada atau kemungkinan los (Veithzal Rivai : 146). Kredit bermasalah ini juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.

Berdasarkan pengamatan penulis dari berita di media sosial bahwa di masa pandemi covid-19 kasus kredit macet sangat tinggi, baik itu terjadi kepada nasabah perorangan maupun badan usaha. Sebagaimana data kasus yang dimuat oleh media online Kontan.Co.Id, menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan NPL perbankan di Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Begitu juga dengan pernyataan media online Investor Daily.Com mengatakan bahwa Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19. 

Dalam menangani persoalan itu, tentunya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelonggaran terhadap Nasabah yang bermasalah dalam kredit akibat dari wabah Covid 19. Adapun Peraturan tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan POJK Nomor 18/POJK. 03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Dalam peraturan restukturisasi kredit tersebut mengatur terkait biaya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, pembiayaan dan atau konversi kredit, serta pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Pemberian perlakuan ini diterapkan sepanjang sesuai dengan self-assesment (penilaian sendiri) bank debitur yang terkena dampak covid 19. Sehingga pemberian restukturisasi kredit ini diberikan sepenuhnya kepada bank dan disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari bank itu sendiri, bank dibebaskan memilih untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur sepanjang sesuai dengan penilaian sendiri bank tersebut. Tentunya secara praktik dilapangan menjadi pro-kontra bagi para debitur, karena kebijakan stumulus yang diberikan tidak semulus apa yang dibayangkan di lapangan. Oleh sebab itu, Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel dengan Judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Masa Pandemi Covid 19”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam artikel ini yaitu Apakah Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 Dan Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi ?

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif (sugiyono : 2013).

Landasan Teori 

 C.S.T. Kansil berpendapat dalam bukunya bahwa perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun (Satjipro Rahardjo). Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum. Dalam tulisan ini penulis akan melihat bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami kredit macet pada masa pandemi covid 19.

Analisis Dan Pembahasan

Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia

    Dampak pandemi Covid 19 sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB. Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnya pun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja.

Bukan hanya itu saja, di dalam dunia perbankan juga terkena dampak dari covid 19,  dimana permintaan kredit mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi covid 19 tersebut. Kemudian pihak bank juga timbul rasa kehati-hatian dalam memberikan kredit, karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik. Apalagi nasabah yang sedang berjalan kreditnya banyak sekali mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran atau bisa juga disebut dengan kredit macet dimasa pandemi covid 19. Covid 19 merupakan bentuk bencana Non-Alam, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional. Oleh karena itu imbas dari covid 19 ini bukan hanya dari kelompok orang saja tetapi seluruh warga Negara Indonesia terkena dampak dari covid 19 tersebut. Wabah covid-19 ini memiliki dampak buruk terhadap pereknomian Indonesia, termasuk perbankan. Resiko yang ditimbulkan adalah banyaknya peminjam yang mengalami kredit bermasalah. Kredit bermasalah ini disebabkan karena peminjam tidak dapat memenuhi perjanjian yang sudah ditanda tangani dalam perjanjian kredit. Resiko utama dari perbankan ialah kredit bermasalah, apabila jumlah kredit sudah melebihi batas maka mempengaruhi kesehatan pada bank itu sendiri.

Permasalahan ini memiliki dampak bagi bank, yaitu: Keuntungan/kerugian bank mengalami penyusutan, penurunan keuntungan disebabkan penurunan pendapatan bunga pinjaman. Rasio tunggakan meningkat, yang berarti rasio aktiva produktif menurun. Biaya pelunasan pinjaman meningkat, bank harus membuat penyisihan yang lebih besar untuk kredit bermasalah, dan biaya provisi itu mempengaruhi turunnya keuntungan, Pengembalian investasi dan pengembalian investasi menurun, penurunan pendapatan mempengaruhi penurunan ROA karena pengembalian menurun, ROA dan ROE menurun (Ni luh Nyoman Ade Yumaheni, Anak Agung Ketut Sukranatha : 2021). Berdasarkan data kasus yang penulis temui dari beberapa informasi media sosial bahwa terdapat kasus Nasabah yang mengalami gagal melakukan pembayaran kredit yang sudah dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian atau istilah ini disebut Non Performing Loan (NPL) perbankan di Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Kemudian, Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia di bulan berikutnya pada masa Pandemi Covid-19. Sehingga dapat kita lihat bahwa dampak dari kredit bermasalah ini sangat mempengaruhi NPL pada bank sehingga menyebabkan kerugian pada bank dan perputaran kas pada bank akan menjadi terhambat dikarenakan persediaan kas menurun dan meningkatnya NPL sehingga sangat mempengaruhi likiuditas pada bank itu sendiri. Masalah kredit bermasalah akan berdampak negatif terhadap kesehatan bank dan mempengaruhi operasional bank, sehingga perlu dilakukannya penyelamatan kredit dengan tepat seperti restrukturisasi kredit.

Kemudian, Apabila kita dilihat dari data kasus diatas bahwa nasabah yang mengalami kredit macet sudah masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji, karena tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit sesuai dengan waktu yang di tentukan di dalam suatu perjanjian. Tentunya pernyataan itu sesuai sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan :“ Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Menurut hemat penulis, kasus kredit macet diatas merupakan bentuk suatu keadaan memaksa atau peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan resiko kemacetan. Keadaan ini terjadi akibat adanya bencana non Alam. Maksudnya Force Majeur sebagai keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena adanya peristiwa atau keadaan yang tak terduga saat dibuatnya suatu kontrak, dimana peristiwa atau keadaan dipenuhinya kewajiban dari debitur kepada kreditur, sementara pihak debitur pada saat itu tidak dalam keadaan beritikad buruk (V. Brakel). Force majeur juga memiliki kesamaan dalam setiap aturan hukum dan putusan pengadilan (Werner Melis). Dengan melihat unsur-unsur sebagai berikut : Peristiwa yang terjadi merupakan akibat dari suatu kejadian alam, Peristiwa yang tidak dapat di perkirakan akan terjadi, Peristiwa yang menunjukan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban terhadap suatu kontrak baik secara keseluruhan maupun hanya untuk waktu tertentu (Andreas Florenzo Ruwe : 2021).

Force Majeur atau Overmacht merupakan salah satu prinsip dalam hukum yang diterima sebagai suatu konsep dalam hukum perdata. Menurut mochtar kusumaatmadja bahwa force majeure atau overmacht dapat diterima sebagai suatu alasan untuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban karena hilangnnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian. Keadaan ini ditujukan terhadap pelaksanaan secara fisik dan hukum, bukan dikarenakan hanya kesulitan dalam melaksanakan kewajiban. Dalam keadaan force majeur atau overmacht tentu diperlukan indikator sebagai tolak ukur untuk menentukan keadaan kahar sehingga ketidak mampuan debitur untuk melakukan prestasi dapat di tetapkan secara terukur. Senada dengan pandangan mieke komar kantaatmadja terkait keadaan untuk menentukan apakah masuk dalam kategori overmacht atau tidak, yaitu: 

1.        Perubahan suatu keadaan tidak terdapat pada waktu pembentukan perjanjian.

2.        Perubahan tersebut perihal suatu keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut.

3.        Perubahan tersebut tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh para pihak.

4.     Akibat perubahan tersebut haruslah radikal, sehingga mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilakukan menurut perjanjian itu.

5.        Penggunaan asas tersebut tidak dapat diterapkan pada perjanjian pembatasan dan juga terjadinya perubahan keadaan akbiat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

        Keadaan memaksa atau overmacht dimaknai dalam beberapa pasal dalam KUHPer, dimana konsep keadaan memaksa, overmacht atau force majeure (dalam hal ini disebut overmacht) ditemukan dalam beberapa pasal yakni pasal 1244 KUHPer “Jika ada alasan untuk itu si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakan perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika tidak ada itikad buruk dari pihak debitur”. Pasal 1245 KUHPer, “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus diganti apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.” Selain dari kedua pasal tersebut, konsep overmacht juga merujuk pada pasal 1444 dan pasal 1445 KUHPer.

Setelah menganalisis lebih jauh terkait ketentuan force majeur atau overmacht dalam KUHPer sejatinya belum ada pengaturan yang kongkrit dan komprehensif, pemaknaan overmacht dapat ditemukan dengan melakukan penafsiran terhadap pasal-pasal terkait dan juga berdasarkan pendapat para ahli hukum yang melakukan penggalian makna berdasarkan pemahaman teori dan case yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa pemaknaan dari overmacht dapat dilakukan perluasan makna selagi hal tersebut relevan dengan kondisi permasalah yang terjadi. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan dalam KUHPer, khususnya terkait dengan overmacht, untuk merelavansikan dengan nilai-nilai keindonesiaan, demi kepentingan pembangunan hukum Indonesia.

Dalam bagian menimbang point a dari keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 disebutkan bahwa “penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau jumla kematian meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.” Dalam Keppres 2019 tersebut telah secara nyata memenuhi syarat-syarat sebagai suatu force majeur, sehingga Pandemi Covid -19 dapat dikategorikan sebagai suatu force majeur yaitu: Pandemi covid 19 merupakan sesuatu yang bersifat luar biasa dan diluar kemampuan, serta tidak dapat di perkirakan oleh pihak manapun dan berdampak di berbagai bidang salah satunya dibidang perekonomian yang tentunya tidak terduga dan mengakibatkan berbagai pihak mengalami kesulitan ekonomi, Ketidakmampuan debitur untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dalam waktu tertentu, yaitu pada saat pandemi covid 19.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pandemi covid 19 dapat di kategorikan force majeur, namun wanprestasi atas perjanjian kredit dimasa pandemi covid 19 tidak serta merta di kategorikan sebagai force majeur. hanya wanprestasi yang diakibatkan keadaan keterpaksaan oleh pandemi covid 19 dan memiliki itikad baiklah yang dapat dikatakan kategori force majeur. Sehingga dengan melihat persoalan ini tentunya pemerintah harus mencari upaya penyelesaiannya demi mengetaskan permasalahan kredit macet antara pihak kreditur sebagai pihak yang berpiutang dan debitur sebagai pihak yang berhutang dalam masa pandemi covid 19. Hal ini dilakukan guna memberikan upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Pada Masa Pandemi Covid 19.

Perlindungan Hukum adalah bentuk dari suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga dengan adanya perlindungan tersebut dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian terhadap kreditur mapun debitur yang mengalami permasalahan dalam kredit. Menurut pengertian diatas bahwa perlindungan hukum dapat terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif (Hadjon : 1987). Perlindungan hukum preventif merupakan rakyat diberi kesempatan untuk mengaju permohonan keberatan atau penilaiannya sebelum pilihan badan publik mengambil struktur yang konklusif. Untuk situasi ini menyiratkan bahwa keamanan preventif yang sah dimaksudkan untuk mencegah pertanyaan. Melalui perlindungan hukum secara preventif maka otoritas publik di dorong untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena asuransi yang sah secara preventif menyiratkan banyak sekali kegiatan pemerintah yang bergantung pada peluang kegiatannya. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir karena otorisasi seperti denda, penahanan, hadiah tambahan yang disiapkan untuk konteks atau pengaturan telah dilakukan.

Menurut Isnaini, perlindungan hukum juga terdiri dari Perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan hukum eksternal adalah suatu perlindungan hukum yang dicipta oleh penguasa lewat regulasi berupa peraturan perundangan. Perlindungan hukum eksternal ini pada umumnya merupakan sebuah benteng yang dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang demi menangkal kerugian juga ketidakadilan, bagi para perlaku pasar yang secara potensial dapat menimpa salah satu kontraktan. Pentingnya ketersediaan perlindungan hukum eksternal ini, merupakan usaha dari penguasa agar tatanan bisnis tetap bergerak dalam koridor yang patuh dan adil. Pada umumnya, perlindungan hukum eksternal dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang, untuk mengantisipasi adanya eksploitasi yang dilakukan oleh salah satu kontrak yang pada dasarnya punya bergaining position yang lebih unggul dari rekannya. Hakikat perlindungan hukum intenal, tidak lain merupakan suatu benteng pengaman kepentingan para pihak yang dibangun atas dasar sepakat, untuk dituangkan dalam wujud klausula-klausula kontrak yang mereka bangun bersama. Berarti dengan membuat perjanjian, atas dasar kebebasan berkontrak, para pihak bisa menyepakati dan membentuk jaring-jaring pengaman sendiri. perlindungan hukum internal ini, bisa dibangun dengan baik, sepanjang para pihak sama-sama memiliki bergaining position yang berimbang. Kalau posisi tawar para pihak berimbang, maka kesepakatan yang dibangun demi melindungi kepentingan masing-masing kontrak secara patut, dapat dipastikan akan lahir suatu kontrak yang sehat (fair).

Berdasarkan analisis penulis bahwa Nasabah yang terdampak dari covid 19 tidak mampu melakukan pembayaran kredit merupakan bentuk dari Force majeur atau overmacht, dan tentunya hal ini Nasabah yang terdampak covid 19 perlu mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah maupun dari lembaga perbankan itu sendiri. Seabagaimana yang kita lihat bahwa Kondisi yang sedang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, termasuk dalam bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga perbankan.

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa pemerintah telah meminimalisir permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dampak penyebaran virus covid 19. POJK No 11 Tahun 2020 ini pada intinya memberikan stimulus keuangan sebagai ruang bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor jasa keuangan yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran covid 19. Kebijakan pemberian stimulus ini meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini ditetapkan pada : Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Oleh karena itu lah, Peraturan ini dianggap sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran kredit akibat dampak 19 dengan memperpanjang pembayaran kreditnya. Sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (4) POJK No. 03/2020 menyatakan bahwa rektruturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan  antara lain :

1)        Penurunan suku bunga kredit

2)        Perpanjangan jangka waktu kredit

3)        Pengurangan tunggakan bunga kredit

4)        Pengurangan tunggakan pokok kredit

5)        Penambahan fasilitas kredit

6)        Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melalui aturan ini Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi perpanjangan kredit atas utang melalui berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok. Kesepakatan restrukturisasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesanggupan dua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi pelaksanaan Peraturan restrukturisasi ini belum menyelesaikan persoalan atau belum dapat memberikan kepuasan bagi sebagian pihak debitur. Karena dalam aturan tersebut menimbulkan persoalan baru yaitu sulitnya mencari titik temu antara debitur dan bank. Hal ini karena debitur tidak mampu menyanggupi opsi restrukturisasi yang di tawarkan bank. Kemudian salah satu skema yang memberatkan seperti debitur dapat membayar bunga utang saja saat ini selama setahun. Akan tetapi utang pokoknya di kalkulasikan dengan utang pokok pada tahun depan. Begitu juga, ada skema restrukturisasi yang memberi kesempatan debitur hanya membayar utang pokok saja. Namun tahun depannya, debitur harus membayar hutang bunga ditambah bunga dan utang pokok.

Maka dari itu menurut hemat penulis upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum tidak sepenuhnya berhasil, karena sebagian  pihak masih pro-kontra menanggapi kebijakan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan restrukturisasi peringanan kredit macet ini juga terdapat persyaratan, prosedur yang harus di penuhi debitur guna penilaian kreditur. Tentuinya hal ini di atur dalam POJK Nomor 17/POJK.03/2021. Dengan adanya banyak persyaratan dan prosedur di dalam kondisi wabah covid 19, tentunya akan mempersulit pihak debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat Nomor 17/POJK.03/2021 tersebut. Sehingga dengan adanya kendala-kendala seperti itu membuat Peraturan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tidak memiliki kebermanfaatan bagi para pihak dan tentunya tidak akan memerikan upaya penyelesaian terhadap perosalan kredit macet ini.

  Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi

Kebijakan pemerintahan pada hakikatnya merupakan kebijakan yang di tujukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang tercermin pada berbagai dimensi kehidupan publik. Kebijakan pemerintahan ini merupakan serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang Terhadap akibat dari Pandemi Covid 19 (Mc Rae Dan Wilde). Berdasarkan analisis, bahwa pemerintah dalam menanggapi permasalahan covid 19 telah membuat dan mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran corona virus desease sebagai bencana Nasional sebagai dasar hukum fourmajeur. Sebagaimana penjelasan ketentuan point ke satu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam penyebaran corona virus desease 2019 (covid 19) sebagai bencana Non Alam. Namun fourmajeur memang tidak bisa secara otomatis di jadikan alasan pembatalan perjanjian kredit tetapi memang bisa di jadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi dari perjanjian kredit.

Pemerintah telah melakukan bentuk perlindungan hukum melalui otoritas jasa keuangan (OJK) dengan menerbitkan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringanan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit. 

Pokok-Pokok pengaturan POJK Stimulus dampak covid antara lain :(a)  POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (b) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan Prinsip kehati-hatian. (c) Debitur /  Nasabah yang terkena dampak penyebaran covid 19 termasuk debitur/nasabah UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran covid 19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. (d) Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari : Penilaian kualitas kredit / pembiayaan / penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit /pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp. 10 Miliar, Peningkatan kualitas kredit / pembiayaan menjadi lancar setelah di restrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restruturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit / pembiayaan atau jenis kreditur. (e) Catatan restrukturisasi kredit / pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara : (1) Penurunan suku bunga, (2)  Perpanjangan jangka waktu, (3)   Pengurangan tunggakan pokok, (4) Pengurangan tunggakan bunga, (5)Penambahan fasilitas kredit , (6) Konversi kredit / pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. (f) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya. (g) Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring pengawas sejak posisi data akhir bulan april 2020. (h) Ketentuan ini berlaku sejak di undangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Sebenarnya sebelum adanya pandemi covid 19 POJK ini sudah ada diberlakukan, yang mana Nasabah debitur dapat mengajukan permohonan untuk rektrukturisasi kredit apabila nasabah debitur mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pembayarannya ke bank. Namun harus disertai dengan syarat nasabah debitur memiliki prospek usaha ataupun kemungkinan peningkatan kondisi keuangannya setelah dilakukannya rektrukturisasi kredit. Pasca diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2021, para debitur merasa mendapatkan angin segar karena mendapatkan relaksasi kredit. Sebagaimana di pahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit atau utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM yang di hadapkan dengan persoalan tunggakan kredit / Kredit bermasalah. Namun hingga beberapa saat sebelum dikeluarkan POJK tersebut, memicu kekacauan antara masyarakat dan perusahaan perbankan. Masyarakat menuntut bahwa akan diberikan keringanan dan beberapa menyebutkan akan adanya penghapusan utang (tanpa perlu melakukan pembayaran). Oleh karena itu, dibentuk lah POJK ini untuk menjawab permasalahan yang dipernyatan masyarakat selaku debitur. Namun, setelah diterbitkannya POJK ini, masih banyak nasabah debitur yang kurang memahami terkait isi dari peraturan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam POJK tersebut pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan penyelesaian kredit bermasalah sebelum adanya pandemi Covid-19 dalam UU Perbankan. Tujuan dibentunya POJK ini adalah memelihara dan membangkitkan kembali kinerja perbankan dan tingkat stabil suatu sistem keuangan sehingga meningkatkan kondisi ekonomi nasional. Dampak dari penyebaran Covid-19 ini menghambat nasabah debitur dalam memenuhi kewajiban atas pembayaran utang, dikarenakan pada masa pandemic Covid-19 ini banyak perusahaan besar hingga UMKM pun berdampak dalam operasional dan kegiatan usahanya. Sehingga bagi karyawan atau pekerja terjadinya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga penutupan atau pemberhentian kegiatan usaha (Sherlin, Lu Sudirman : 408).

sejak dilakukan restrukturisasi. (2) restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid 19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit. Kebijakan rektruturisasi ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur-prosedur yang harus dilewati debitur, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:

1.        Diberikan kepada debitur yang terena dampak penyebaran Covid 19 termasuk usaha, kecil, dan menengah.

2.        Direstruktrusisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.

Oleh karena itu menurut analisis penulis bahwa kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perbahan Atas 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, sangat membantu pihak perbankan dalam menstabilkan perbankan dalam pemberian kredit. Akan tetapi disamping itu kebijakan tersebut belum bisa dapat di terapkan di berbagai sektor perbankan. Terbukti tidak semua perbankan mau menerima retruturisasi dari berbagai nasabah, karena restrukturisasi tersebut tetap menggunakan kebijakan bank yang bersangkutan dala pelaksanaannya. Penilaian yang diambil oleh bank pun menimbulkan persoalan, karena tidak terdapat standarisasi khusus sehingga pengajuan yang dilakukan oleh debitur menjadi terkendala. Persoalan ini bukan salah dari pihak kreditur saja yang dianggap tidak dapat menjalankan kebijakan stimulus yang di keluarakan oleh pemerintah ini, dengan adanya POJK ini mau tidak mau sektor perbankan juga harus mendapatkan bantuan bunga dari pemerintah untuk pemberlangsungan kegiatan di sektornya. Hal ini tentu kembali menjadi tanggung jawab pemerintah, yang mana seharusnya sebelum dikeluarkanya kebijakan restrukturisasi kredit ini haruslah sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai langkah insentif yang akan dijalankan. Sehingga nantinya kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat benar-benar meringankan beban perekonomian masyarakat Indonesia.

KESIMPULAN  

Dari Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia yang dapat dilihat dari Kepres 2019 yang merupakan dampak pandemi covid-19 bentuk dari bencana besar Non-Alam yang berakiabat pada perekonomian. Kemudian, bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 adalah pihak debitur bisa melakukan permohonan pengajuan keringanan pembayaran kredit sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi, pelaksanannya belum dinayatakan berhasil, karena masih terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap Kebijakan yang di keluarkan Pemerintah.


Kamis, 24 Februari 2022

ANALISIS YURIDIS COVERNOTE NOTARIS PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

 

Oleh :

PUJHA SETIAWAN. J, S.H

MAHASISWA PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

A.           Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats) sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum merupakan tatanan kehidupan Nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hakikatnya hukum sebagai perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat yang dirumuskan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.

Upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melakukan pembangunan di bidang ekonomi, yang mana pembangunan tersebut merupakan bagian dari pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat dengan melalui pengembangan usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan. Pengembangan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tentunya membutuhkan modal sehingga pembiayaan atau dana merupakan salah satu faktor penentu dalam pelaksanaan pembangunan. Agar pembiayaan dan dana tersebut dapat di peroleh, maka salah satu cara dengan meminjam modal usaha dari lembaga perbankan.

Lembaga Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dalam suatu Negara. Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution), yang mempunyai misi dan visi yang sangat mulia, sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya taraf hidup rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan bahwa pengertian dari Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Sementara kredit dijadikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit merupakan salah satu fasilitas dari bank yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang atau membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang di tentukan.Dalam memberikan kredit, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Perbankan yang menyatakan bahwa perbankan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan yang sesuai dengan yang sudah di perjanjikan.

Kredit merupakan salah satu kegiatan usaha dari bank tentunya memiliki resiko yang besar bagi bank, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian akan pengembalian kredit dari nasabah debitur dan bank senantiasa selalu meminta jaminan atau agunan yang bersifat khusus. Dengan adanya jaminan yang dilekatkan dalam perjanjian kredit, maka dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan akan kembali tepat pada waktunya. Kemudian, objek yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit di bank berupa harta benda milik debitur yang akan di ikat sebagai agunan apabila terjadi ketidakmampuan nasabah debitur untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit. Sebagai salah satu contoh Jaminan yang sering sekali diberikan oleh debitur kepada pihak bank yaitu berupa agunan fisik seperti tanah dan rumah. Objek jaminan tersebut dalam hukum jaminan dinamakan dengan hak tanggungan.

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur  tertentu terhadap kreditur –kreditur lainnya.

Pada Prosedur atau tata cara pembebanan hak tanggungan secara hukum diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa pemberian hak tanggungan di dahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang di tuangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan uang tersebut. Setelah itu, pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa :

(1)          Pemberian Hak Tanggungan wajib di daftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang di perlukan kepada kantor pertanahan.

(3)     Pendaftaran hak tanggungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor Pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

(4)     Tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang di perlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5)      Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pada Tahap pemberian hak tanggungan dengan Akta PPAT oleh pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan itu belum lahir, karena lahirnya hak tanggungan itu, setelah saat di buatnya buku tanah hak tanggungan oleh Kantor Pertanahan. Dengan di daftarkannya hak tanggungan tersebut, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat penting bagi kreditor. Karena lahirnya hak tanggungan merupakan kesempatan yang sangat penting sehubungan dengan munculnya hak tagih preferen dari kreditor untuk menentukan kedudukan kreditur terhadap sesama kreditur lainnya dalam hal ada sita jaminan (conserentoir belag) atas benda jaminan.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa sertifikat hak tanggungan baru lahir setelah di daftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan demikian dapat dilihat di dalam praktik proses pembebanan hak tanggungan sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang di jelaskan dalam UUHT, akan tetapi yang terjadi kenyataannya di lapangan dalam proses sebelum dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan, Notaris-PPAT mengeluarkan covernote. Covernote merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian atau untuk dunia notaris dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.

Kita ketahui bahwa dalam pembuatan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sampai ke proses lahirnya sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan, tentunya hubungan bank tidak terlepas dari bantuan jasa seorang Notaris. Dalam hal Proses pembuatan sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan tentunya covernote yang dikeluarkan terlihat tidak berarti, akan tetapi karena covernote ini biasanya digunakan oleh pihak bank untuk pegangan ketika proses pendaftaran sertifikat hak tanggungan di Kantor Pertanahan belum selesai, maka keberadaan covernote sangat penting. Covernote ini di jadikan sebagai surat keterangan dari notaris untuk kreditur menerangkan bahwa proses-proses yang berkaitan dengan perjanjian kredit antara kreditur dan debitur sementara dalam pengerjaan dari pihak notaris, seperti pembebanan agunan kredit, pengikatan hak tanggungan yang di gunakan untuk proses mencairkan dana kredit dari bank kepada kreditur. Covernote tersebut menjadi bagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan jaminan hak tanggungan.

Fakta hukum membuktikan bahwa covernote dibuat oleh Notaris, tetapi Notaris yang mengeluarkan covernote tersebut bukan hanya memberikan surat keterangan baik mengenai jaminan debitur sebagai pemberi hak tanggungan maupun jaminan kelengkapan berkas pada suatu instansi. Tapi dalam mengeluarkan covernote tersebut harus ada konsekuensi hukumnya. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak ada pasal yang  mengatur kewenangan Notaris untuk membuat dan mengeluarkan Covernote. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak tanggungan Atas tanah Beserta benda-Benda Lain Yang Berkaitan Dengan Tanah tidak kewenangan PPAT dan tidak ada Pengaturannya secara jelas dan pasti yang mengatur tentang  covernote. Tentunya hal ini menimbulkan kekaburan norma, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap covernote

Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tersebut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel yang berjudul “ANALISIS YURIDIS COVERNOTE NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN”.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Kedudukan Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ? Bagaimana Pengaturan Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan ?

Tujuan dalam penelitian artikel ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dan pengaturan hukum covernote notaries dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis subtansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensi dengan asas-asas hukum yang ada. Penelitian Normatif ini digunakan karena terjadinya kekosongan norma hukum dalam pelaksanaan pembuatan covernote oleh Notaris. Kemudian, Kerangka Teori yang penulis gunakan sebagai landasan teori dalam penelitian artikel ini, yaitu :

1.             Teori Kepercayaan

Teori ini beranjak pada teori pernyataan, tetapi yang di perlunak. Tidak semua pernayataan melahirkan perjanjian. Pernyataan melahirkan perjanjian hanyalah pernyataan kepada pihak lain yang menurut kebiasaan di dalam masyarakat menimbulkan kepercayaan bahwa hal yang dinyatakan memang benar-benar di kehendaki.  Menurut Shoordijk berpendapat bahwa kekuatan mengikat perjanjian harus di cari dalam kepercayaan yang dimunculkan atau dibangkitkan pada pihak lawan. Kepercayaan tersebut tertuju pada suatu prilaku factual tertentu.

2.             Teori Kepastian Hukum

Indonesia Negara Hukum yang menganut asas kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dalam koridor, yang sudah ditentukan oleh aturan hukum. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

3.             Teori Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu Negara. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya, sebagaimana di Indonesia yang mengukuhkan dirinya sebagai Negara hukum yang tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Indonesia adalah negara hukum. Menurut  Philipus M. Hadjon mengemukakan “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat”, Konsep Perlindungan hukum ini di Indonesia dimaknai dengan penghayatan atas kesadaran akan perlindungan bagi harkat dan martabat manusia yang bersumber pada asas Negara hukum pancasila. Kepustakaan secara teoritis menganalisis “sarana perlindungan Hukum bagi rakyat” sentranya pada “tindakan hukum pemerintah”. yaitu tindakan hukum preventif dan tindakan hukum represif.

4.             Teori Keadilan

Menurut Hans Kelsen, “kepastian hukum” bersandar pada prinsip impitasi artinya kepastian hukum karena norma hukum yang telah di formulasikan dalam undang-undang menentukan sanksi bagi tindakan melanggar hukum.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.          Kedudukan Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Covernote merupakan surat keterangan atau sering di istilahkan catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Covernote di keluarkan oleh notaris karena notaris belum tuntas menyelesaiakan pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangan untuk menerbitkan akta otentik. Terbitnya surat keterangan (covernote) Notaris ini pada saat telah terjadi perjanjian kredit dengan tujuan untuk menjadikan perjanjian yang mengikat agunan dari sebuah perjanjian kredit yang di keluarkan oleh bank. Bank dalam hal ini bertindak selaku kreditor atau pemberi kredit. Covernote hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah di daftarkan melalui jasa Notaris. Secara umum covernote notaris memuat hal sebagai berikut : Pertama, surat perjanjian kredit atau surat hutang masih dalam proses penyelesaian di notaris. Kedua, proses pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan kredit masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan. Ketiga,  perjanjian kredit atau surat hutang dan pengikatan jaminan kredit apabila telah selesai akan diberikan kepada bank.

Covernote yang di keluarkan oleh notaris ini berisikan pernyataan bahwa terdapat dokumen yang masih dalam proses pembuatan, pengatasnamaan, ataupun penyesuaian. Covernote sebagai surat keterangan tidak hanya di gunakan dalam hal pengajuan kredit melainkan dapat di gunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.Surat Keterangan (Covernote) ini berisi mengenai penyebutan identitas Notaris dan kedudukannya, Nomor register covernote yang dibuat, Keterangan perihal peristiwa hukum yang berisikan penandatanganan akad yang sudah terjadi, Keterangan tentang akta yang di buat, Keterangan perihal jangka waktu terselesaikannya akta yang di buat, Keterangan mengenai penjelasan tentang pihak yang berwenang untuk menerima, Keterangan perihal tempat dan tanggal di buatnya surat keterangan, Tanda tangan dan stempel sesuai dengan pengurusan. Penggunaan covernote notaris pada praktek pemberian kredit terutama pada lembaga perbankan di awali dengan proses pelaksanaan perjanjian kredit yang proses pada umumnya dapat di uraikan sebagai berikut :

1.             Adanya surat order pekerjaan notaris yang diberikan oleh bank berkenaan dengan hal-hal yang di inginkan dalam pelaksanaan perjanjian kredit nantinya yang secara umum berisi tentang macam-macam kredit, jumlah kredit yang di ajukan besaran suku bunga kredit, objek jaminan, rentang waktu dan proses penandatangan akta notaris terkait dengan perjanjian kredit.

2.          Notaris menerima surat penawaran dan segera membaca, mencermati, dan memahami hal-hal yang di tentukan dalam surat penawaran tersebut lalu meminta fhotocopy perjanjian kredit antara bank dan para pihak.

3.            Apabila waktu telah di sepakati maka para pihak bank sebagai kreditur dan nasabah yang menjadi debitur dan notaris melakukan penandatanganan perjanjian kredit dan akta notaris terkait dengan jaminan kredit.

4.             Setelah seluruh penandatanganan terkait akad kredit selesai di lakukan maka notaris memberikan surat kepada pihak bank yang disebut dengan covernote.

5.             Setelah seluruh tugas notaris selesai dilaksanakan, maka notaris berkewajiban menarik kembali asli covernote dan mebuat tanda terima baru bahwa seluruh berkas yang telah di terima notaris telah di kembalikan kepada pihak bank.

Kedudukan covernote dalam praktek perbankan yaitu hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Covernote bukanlah bukti jaminan kredit, tetapi covernote hanya berlaku sebagai keterangan dari Notaris selaku pejabat yang membuat covernote tersebut yang menerangkan bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminan hak tanggungan. Pada hakekatnya covernote ini bukanlah akta autentik walaupun di buat oleh notaris sebagai pejabat umum, melainkan covernote adalah surat keterangan yang berisi kesanggupan seorang notaris untuk meyelesaikan pekerjaan tentang sesuatu hal yang masih dalam proses penyelesaian terkait dengan pembebanan jaminan kredit. Berdasarkan pengamatan penulis dari letaratur dan peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan perbankan, covernote ada di jelaskan dalam lampiran III  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK.03/2017 Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam aktivitas sekuritas Aset Bagi bank umum bagian ke III Nomor 4 Mengenai Pelaksanaan Akad Kredit yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan akad kredit, bank wajib menetapkan prosedur baku paling kurang dalam rangka memastikan :

1)             Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang di persyaratkan untuk akad kredit

2)      Terdapatnya surat keterangan resmi (cover note) dari notaris yang menyatakan bahwa seluruh berkas agunan asli yang belum di terima masih digunakan dalam proses administrasi di instansi pemerintah yang berwenang dan akan diserahkan kepada bank pada waktu yang sudah di sepakati setelah proses administrasi dimaksud selesai dilakukan.

Selain itu penjelasan covernot juga di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) Huruf D Penjelasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Value, Racio Financing To value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa dalam hal akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan belum tersedia maka untuk pencairan plafon dapat dilaksanakan setelah bank menerima berita acara serah terima dan covernote notaris atau PPAT. Covernote dari Notaris atau PPAT antara lain memuat informasi mengenai penyelesaian akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut dan kesanggupan dari Notaris atau PPAT untuk menyerahkan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat dari kedua aturan perbankan yang menyebutkan mengenai covernote tersebut bahwa menggambarkan keberadaan covernote sangat penting dan dibutuhkan bagi lembaga perbankan dalam proses pencairan kredit dan memberikan pernyataan bahwa proses dalam pemberian kredit belum selesai. Kemudian, di dalam pembebanan hak tanggungan fungsi Surat Keterangan (covernote) hanya bisa melindungi pada tahap dan pada saat hak tanggungan di berikan yang berupa Akta SKMHT hingga hak tanggungan di daftarkan. SKMHT mempunyai batas waktu hingga hak tanggungan di daftarkan lalu di tandatangani APHT oleh Notaris/PPAT.

Di dalam Perjanjian kredit yang di buat oleh debitur dengan kreditur selaku pihak bank adalah perjanjian pokok yang menyangkut hutang piutang, yang mana kreditur selaku pihak yang memiliki piutang sedangkan debitur adalah pihak yang berhutang dan agar lebih mengikat sah perbuatan hukum antara para pihak pada dasarnya di buatkan perjanjian secara autentik oleh notaris. Dalam mengeluarkan kredit, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sesuai yang terkandung di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Perbankan. Adapun cara menilai permohonan kredit oleh bank adalah menggunakan Analisis Prinsip 5C Prinsiplesdi yaitu : Chracter (watak), Capicity (kemampuan), capital (modal), Condition of economy (condisi perekonomian), Collateral (Jaminan atau agunan).

Dalam hal ini peran covernote dapat dikatakan sebagai bukti pendukung telah terjadinya perbuatan hukum yang di benarkan di hadapan notaris. Oleh karena itu dengan adanya pihak bank telah memastikan untuk menuangkan perbuatan hukum dan transaksi perjanjian kredit kedalam substansi covernote memang benar sudah terlaksana secara sah, sehingga fungsi covernote hanyalah sebagai dokumen penguat dan pendukung yang di tujukan kepada manajemen internal. Tentunya pernyataan ini selaras dengan pendapat Budiyono dan Gunarto yang dikutip oleh Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari dan I Made Arya Utama di dalam Jurnalnya yang menyatakan bahwa kedudukan covernote di buat oleh notaris bukan merupakan bukti agunan, tetapi covernote dalam hal ini berkedudukan sebagai surat keterangan dari notaris untuk bank yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadi proses yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak tanggungan. Kemudian covernote juga bukan sebagai kelengkapan berkas akan tetapi sebagai jaminan bahwa ternyata benar berkas tersebut masih dalam proses, disini sangat dikedepankan asas kepercayaan di antara para pihak dalam hal ini antara notaris dan klien, notaris dan bank dan antara notaris dg instansi.

B.     Pengaturan Hukum Dan Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

1.       Pengaturan Hukum Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan  Hak Tanggungan

 Notaris merupakan jabatan yang di percaya dalam hal melaksanakan profesinya di dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, guna dapat memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta ketertiban hukum. Maka dari itu di perlukan adanya alat bukti autentik yang menyangkut tentang suatu keadaan, peristiwa atau penyelenggaraan perbuatan hukum melalui jabatan tertentu, dan pada kenyataannya notaris merupakan pejabat yang menjalankan profesinya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Seorang Notaris sebagai pejabat umum juga berfungsi untuk  menjamin otensitas pada tulisan-tulisannya (akta) dan bertugas sebagai saksi pada perbuatan-perbuatan hukum yang mereka (kreditur dan debitur) lakukan, untuk menuliskan apa yang di saksikannya itu. Pasal 1 ayat (1) Jo 15 (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Peruabahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang di haruskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan di kehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan tidak di kecualikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tulisan-tulisan dari seorang notaris mempunyai otensitas jaminan yang sempurna atau memiliki kekuatan hukum dengan dasar payung hukum UUJN yang mengaturnya. Namun bagaimana dengan halnya surat keterangan (covernote) yang biasanya dibuat dan dikeluarkan oleh notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang belum diatur di dalam UUJN, apakah memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya akta-akta yang dijelas dalam UUJN tersebut.

Penerbitan covernote sudah menjadi suatu praktek kebiasaan yang dilakukan oleh para Notaris sekarang ini. Covernote tersebut memuat keterangan yang berisi pernyataan dari Notaris dengan menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris. Penggunaan covernote Notaris dalam praktek kesahariannya khususnya di perbankan di gunakan sebagai prasyarat dalam pencairan kredit sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi suatu hukum kebiasaan (custumory law). Di Indonesia kebiasaan merupakan sumber hukum dan di patuhi sebagai suatu norma yang positif. Kebiasaan merupakan perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan secara berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dalam waktu yang lama. Kebiasaan yang di yakini tersebut tentunya akan di terima sebagai hukum yang harus di taati, namun tidak semua kebiasaan yang berlaku dimasyarakat dan/atau di dunia usaha dapat dijadikan sumber hukum. Karena kebiasaan yang baik akan di terima secara baik sesuai dengan kepribadian masyarakat dan di dunia usaha dapat di jadikan sumber hukum.

Dalam hal ini Covernote Notaris merupakan suatu bentuk hukum kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan khususnya dalam dunia perbankan. Tentunya dalam praktik covernote oleh notaris ini sudah di anggap sebagai suatu norma atau praktek hukum yang sudah berjalan sejak lama. Covernote Notaris belum di atur dalam perundang-undangan, dan juga covernote ini bukan produk hukum Notaris, karena covernote yang dikeluarkan oleh notaris bukanlah akta otentik. dan bukan produk hukum notaris sebagaimana diatur dalam peraturan hukum positif Indonesia, serta tidak ada penjelasan tentang kewenangan notaris membuat covernote. Seharusnya covernote Notaris ini harus diatur dalam Peraturan Hukum Indonesia, salah satunya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Mengingat covernote memiliki konsekuensi akibat hukum yang di timbulkan bagi para pihak. Sehingga perbuatan notaris mengeluarkan covernote harus memiliki kejelasan norma dengan mengaturnya pada Peraturan Perundang-Undangan, untuk menjadi pedoman bagi notaris dan pihak lainnya dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Agar aturan tersebut menjadi batasan para pihak dalam melakukan tindakan tertentu kepada pihak lainnya. Sebagaimana di jelasakan dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : “tiada perbuatan dapat di hukum sebelum ada aturan yang mengaturnya”, sehingga menurut penulis disini bahwa covernote sangat penting di perlukan dimasukan di dalam suatu pengaturan konsekwensi hukum untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dengan adanya kekaburan hukum dari surat keterangan (covernote) dari notaris yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka hal ini akan sangat rawan bilamana terjadinya permasalahan hukum seperti kredit macet dan ingkar janji, khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait, seperti kepada pihak bank sebagai kreditur maupun dari pihak pemberi jaminan sebagai debitur. Sehingga untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum dalam koridor hukum di Indonesia, maka kekaburan hukum atas penggunaan covernote tersebut sangat di perlukan segera mungkin dipikirkaan dan dibuatkan payung hukum untuk melindungi serta menciptakan keamanan, ketertiban bagi semua pihak terkait.

Kepastian hukum juga di jadikan sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi dalam penegakan hukum, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dengan demikian seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang di harapkan dalam keadaan tertentu.Sehingga dengan adanya kepastian hukum ini akan menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten terhadap covernote dan dimana pelaksanaannya tidak dapat di pengaruhi oleh keadaan-keadaan yang bersifat subyektif. Sehingga dengan di diaturnya covernote dalam Peraturan Perundang-Undangan hukum Indonesia, tentunya akan menciptakan keadilan bagi para pihak di mata hukum, sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka semua pihak harus di perlakukan sama dimata hukum.

2.   Kekuatan Hukum Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

 Kekuatan hukum bisa dikatakan apabila suatu keputusan sudah sah atau di anggap sah, maka keputusan tadi mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi pergaulan hukum. Dalam hal kaitannya dengan covernote, covernote merupakan surat keterangan atau catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Covernote notaris belum diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan tidak ada pasal yang mengatur kewenangan Notaris dalam mengeluarkan covernote. Maka dari itu, covernote tidak termasuk kedalam instrumen akta otentik dan akta dibawah tangan, legalitas covernote patut di pertanyakan dan dapaat dinyatakan bukan sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh notaris.

Covernote dibuat berdasarkan kebiasaan dan berdasarkan hukum materil yaitu hukum perikatan. Jika sumber hukum formil berupa kebiasaan dapat diterima, tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan berulang kali yang menyebabkan tindakan hukum tersebut dianggap merupakan suatu kebenaran dan tidak bertentangan dengan hukum yang telah berlaku. Menurut Pande Nyoman Putra Widiantara, CS, bahwa covernote ini merupakan surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan oleh notaris dengan segala unsur yang terdapat dalam covernote, seperti kop/kepala surat dari kantor notaris yang bersangkutan hingga tanda tangan dan cap pengesahan dari notaris sesungguhnya tidak termasuk dalam instrument akta autentik meskipun beberapa unsur dari akta autentik di penuhi, covernote juga tidak memenuhi syarat sebagai akta dibawah tangan, karena covernote dibuat oleh notaris yang merupakan pejabat umum.

Covernote merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh para notaris yang berisi suatu pernyataan atau keterangan notaris yang menyebutkan dan menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak atau penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris. Secara praktik covernote sangat penting keberadaannya, karena covernote hanya mengikat secara moral dan muncul berdasarkan kebiasaan dan kebutuhan, dan bentuk mengikatnya itu hanya terletak pada Notaris apabila notaris tidak menyangkal tanda tangannya.

Dalam hal ini covernote dapat di golongkan kedalam hukum formil, karena praktik notaris mengenai covernote dilakukan berdasarkan kebiasaan atas dasar kepercayaan, dengan dilakukan secara berulang-ulang oleh Para Notaris dan di terima oleh masyarakat maka penggunaan covernote dianggap sebagai suatu hukum. Hukum yang di maksud disini yaitu hukum tidak tertulis, karena covernot belum ada di atur dalam pengaturan perundang-undangan.maka dari itu covernote masih kabur pengaturannya dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

Covernote notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte (akta resmi), sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim, sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Covernote tidak di atur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan umum, baik secara perdata maupun pidana. Sehingga jika di pandang secara hukum memang pada kenyataannya covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna. Tentunya hal ini sependapat dengan Silvia Anggraini Yusmi di dalam hasil penelitian pada jurnalnya, yang menyatakan bahwa sebagai produk hukum notaris, covernote tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena covernote hanyalah surat biasa yang isinya menerangkan bahwa notaris belum menyelesaikan pekerjaannya atau pekerjaannya terkait dengan proses pengikatan jaminan yang masih dalam pengikatan masih dalam proses. Selain itu covernote juga bukan akta otentik dan juga bukan akta di bawah tangan. Tidak ada yang mengatur kewenangan notaris dalam pembuatan covernote, walaupun covernet dibuat oleh yaitu notaris. Covernote hanyalah suatu kebiasaan yang terjadi dalam praktik notaris terutama dalam kaitannya dengan dunia perbankan.

Kesimpulan

Kedudukan covernote notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah sebagai surat keterangan bukti penguat atau pendukung dari notaris untuk bank yang akan mengeluarkan kredit yang berisikan tentang masih terjadinya proses yang masih harus dilakukan untuk pengikatan suatu jaminan sehingga menjadi hak tanggungan. Covernote hanya mengikat secara moral yang muncul atas dasar kebutuhan dan praktek, hanya mengikat kepada notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Adapun Pengaturan hukum dan kekuatan hukum covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, sampai saat covernote belum diatur secara jelas di dalam Peraturan Perundang-Undangan, Baik itu, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengeluarkan produk covernote tersebut kepada pihak terkait. Oleh sebab itu Covernote notaris belum dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait dan kekuatan hukum dari covernote tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai amtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim.

Saran

Hendaknya pemerintah mengatur dan memasukan Pasal tentang Covernote kedalam suatu Peraturan Perundang-Undangan, khususnya kedalam  Undang-Undang Jabatan Notaris agar keberadaan covernote yang di keluarkan oleh Notaris dapat memberikan kepastian hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi pihak terkait.


PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...