Friday, February 16, 2024

ANALISIS DAMPAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PUPUK UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI MASA PANDEMI COVID 19 PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pujha Setiawan J, S.H.,M.Kn
Praktisi Hukum 

    Peranan pajak sangatlah penting dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pengeluaran dan pembangunan tersebut untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan Nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya : ).Menurut Rochmad Soemitro Pengertian Pajak adalah “iuran kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat di tunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengartikan pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dapat dilihat bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, sehingga pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rakyat. Hal ini tentunya sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yaitu “segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang (Catharina Vista Okta Frida : 2020).

Hukum pajak adalah suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak, selanjutnya disebut wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan perpajakan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden meresmikan lagi Rancangan Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan Peraturan Perpajakan Tentang Harmosisasi Peraturan Perpajakan tersebut sangat menuai pro-kontra di Indonesia. Sebab dianggap peraturan tersebut dapat memperberatkan masyrakat menengah kebawah, khususnya bagi petani di Indonesia. Bagaimana tidak, pupuk bersubsidi di sektor pertanian Di Kenakan Pajak pertambahan nilai menjadi 11%, sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai sebesar 11% yang mulai berlaku pada Tangal 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat Pada Tanggal 1 januari 2025. Tentunya tarif ini termasuk PPN Pupuk di sektor Pertanian, sebagaimana telah di atur dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pupuk merupakan salah satu sumber nutrisi utama yang diberikan pada tumbuhan, guna membantu meningkatkan kesuburan tanah dan produtivitas hasil pertanian yang baik. Pupuk terbagi menjadi dua bagian yaitu :pupuk subsidi dan nonsubsidi. Pupuk Subsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Menurut PMK No. 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian. Sedangkan pupuk non subsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya diluar program pemerintah dan tidak mendapat subsidi. Jika dilihat pengertian diatas sangat begitu pentingnya pupuk bagi petani khususnya pupuk bersubsidi guna meningkatkan hasil pertanian dan tentunya pupuk tersebut di subsidikan oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi dengan adanya kenaikan PPN Pupuk bersubsidi ini untuk sektor pertanian, tentunya hal ini sangat cukup memberatkan bagi petani Nasional. Apalagi Negara Indonesia dari tahun 2020 sampai Tahun 2022 masih mengalami merosotnya ekonomi akibat dari dampak wabah covid-19. 

Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia sangatlah terasa bagi seluruh elemen masyarakat, karena Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat mendefinisikan makna hidup, tujuan pembelajaran dan hakikat kemanusiaan. Jika selama ini manusia-manusia dipaksa hidup dalam situasi serba cepat, pekerjaan tanpa henti, dan kejaran target pertumbuhan ekonomi dalam sistem kompetisi. Namun, persebaran virus Corona (Covid-19) yang menjadi krisis besar manusia modern, memaksa kita untuk sejenak bernafas, berhenti dari pusaran sistem, serta melihat kembali kehidupan, keluarga, dan lingkungan sosial dalam arti yang sebenarnya. Manusia dipaksa ‘berhenti’ dari rutinitasnya, untuk memaknai apa yang sebenarnya dicari dari kehidupan. Oleh sebab itu, penulis melihat bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai 11% di sektor pertanian Pasca disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi Peraturan perpajakan, belum bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan, sebagaimana tujuan dari UU perpajakan itu sendiri yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk dijadikan penelitian lebih lanjut dan menuangkan hasilnya kedalam suatu bentuk karya ilmiah dengan judul “Analisis Dampak Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian Bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Adapun perumusan masalah dalam artikel ini yaitu Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 Dan  Bagaimana Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan ? Artikel ini bertujuan  Untuk mengetahui dan menganalisis Apa Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai pupuk untuk sektor pertanian Di Masa Covid 19 Mengalami Kenaikan Dan Untuk Mengetahui dan menganalisis dampak pajak pertambahan nilai pupuk untuk sektor pertanian bagi petani pada masa covid 19 pasca disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif (sugiyono : 2013).

Landasan Teori

Konsep Teori yang penulis gunakan dalam penelitian artikel ini adalah Teori Keadilan. Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Menurut Hans Kelsen, keadilan adalah suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungannya usaha untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur. Karena keadilan menurutnya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi, keadilan toleransi (Satjipto Raharjo : 174).

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 

Pajak Pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan undang-undang yang mengatur pelaksanaan yaitu undang-undang  pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Pajak pertambahan nilai memiliki tarif pajak yang dapat digunakan untuk menentukan timbulnya pajak yang terutang sebagai kewajiban pengusaha kena pajak (Satjipto Raharjo : 174). Sebenarnya, tarif pajak pertambahan nilai adalah suatu kriteria untuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambahan nilai yang terutang karena dilakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan barang  jasa kena pajak di dalam daerah pabean.

Tarif pajak penjualan atas barang ditetsapkan paling rendah 10% dan paling tinggi dua 20%, di atur pada pasal 7 ayat 1 UU PPN. Tarif pajak pertambahan nilai ini dapat berubah, menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur oleh peraturan pemerintah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1)  UU PPN ini, tergolong sebagai tarif proporsional atau sebanding. Tarif proporsional yang dianut oleh pajak pertambahan nilai merupakan tarif yang menggunakan presentasi tetap dengan tidak memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (M. Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, Edisi Revisi, Pt. Raja Grafindo, Jakarta, 2011). Akan tetapi tarif pajak pertambahan nilai yang diatur dalam UU PPN, telah dilakukan perubahan kedalam UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang ini disahkan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif Dan Perluasan Basis Perpajakan, Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak.

 Berdasarkan Pasal 7 Bab IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan mengenai Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai bahwa PPN mengalami kenaikan 1% dari yang sebelumnya 10%, sehingga dalam UU ini pajak pertambahan nilai dikenakan tarif 11% (sebelas persen) yang dimulai Pada Tanggal 1 April 2022 dan ketentuan tarif 12% (dua belas persen) akan diberlakukan paling lambat pada Tanggal 1 januari 2025.  Adapun barang dan jasa yang di pungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :

1)        Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2)        Impor barang kena pajak

3)        Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4)        Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

5)        Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

6)        Ekspor barang kena tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7)        Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Itu merupakan barang yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% berdasarkan amanat UU HPP, termasuk Pupuk Bersubsidi di sektor Pertanian, ikut juga menjadi imbas kenaikan tarif pajak Pertambahan Nilai. 

Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian. Secara historis, kebijakan subsidi pupuk bersifat dinamis sesuai dengan kondisi lingkungan strategis. Namun, esensi dari kebijakan subsidi pupuk sejak tahun 1969 tetap sama, yaitu mendorong peningkatan produktivitas dan produksi pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani. Sejak itu, subsidi pupuk terus diberikan dalam bentuk harga eceran tertinggi (HET) (Syafa’at et al., 2006)

Subsidi pupuk diberikan dalam bentuk penyedian dana yang menutupi selisih antara harga pokok produksi pupuk dengan HET untuk petani yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mencapai tujuan meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional. Sebagai contoh di beberapa negara, khususnya di beberapa negara berkembang seperti Malaysia, Filipina, India, Sri Lanka, Bangladesh, Pakistan, dan China, subsidi pupuk sudah lazim diberikan oleh pemerintah kepada petani. Pemerintah Malaysia memberikan subsidi pupuk secara langsung dalam bentuk fisik dengan persentase tertentu. Pemerintah Filipina memberikan subsidi pupuk secara langsung kepada petani padi melalui sistem kupon diskon harga untuk pembelian pupuk Urea, ZA dan K. Sementara, di Sri Lanka, India dan China pemerintah negara tersebut memberikan subsidi pupuk secara tidak langsung, yaitu melalui industri pupuk. Mekanisme lainnya ditunjukkan oleh Pemerintah Bangladesh dan Pakistan yang menerapkan subsidi harga pupuk karena sebagian besar pupuk berasal dari impor yang harganya mahal (Valeriana Darwis Dan Supriyati : 2014). Bukan hanya di Negara lain saja, tetapi diwilayah Indonesia juga mengalami kenaikan akan tarif Pajak Peratambahan Nilai Pupuk di sektor untuk pertanian, dan tentunya hal ini sangat berdampak kepada masyarakat yang berprofesi petani.

Dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Subsidi untuk sektor pertanian Pasca disahkan UU HPP, tentunya UU kebijakan ini dianggap memberatkan dan dinilai Pemerintah memeras masyarakat yang berprofesi petani guna kepentingan Pemerintah. Apalagi pemberlakuan UU HPP Tentang Kenaiakan Pajak Pertambahan Nilai Pupuk subsidi ini disaat Wabah Virus Corona Tahun 2021 sedang melonjak sekali. Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021). Tentunya dampak pandemi Covid 19 ini sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB.

Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnyapun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja. Oleh sebab itu, dampak tersebut juga berimbas pada para petani di sektor pertanian. Dimana hasil-hasil pertanian tersebut tidak bisa di ekspor keluar Negara karena PSBB. Ditambah lagi PPN Pupuk Subsidi mengalami kenaikan 11% yang tentunya memperberatkan ekonomi petani guna mengikatkan kualitas hasil pertanian mereka. Menilik dari persoalan tersebut penulis mencoba menganalisis dari berbagai literarur-literatur maupun dari pendapat pemangku kebijakan, apa yang menjadi penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian mengalami kenaikan di waktu pandemi Covid 19.

Berdasarkan pengamatan penulis, Menurut pendapat Sri Maulani menteri Keuangan di Dalam Artikel Pajak.Com, bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Pajak Pertabahan Nilai (PPN) Pupuk Di Sektor Pertanian mengalami kenaikan, yaitu :

1)  Menambah pemasukan penerimaan Negara guna memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami deficit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya.

2)   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Jika melihat tarif PPN Negara-Negara anggota G-20 dan organization for economic Co-Operation and development (OECD) rata-rata tarif PPN di Negara tersebut  sebesar 15-15,5%. Oleh karena itu, pemerintah menaikan tarif PPN, agar tarif PPN Indonesia bisa setara dengan Negara lainnya sekaligus memperbaiki kondisi APBN Negara.

3)        Untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Negara.

4)        Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah.

5)     Penerimaan Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan.

Berdasarkan uraian diatas dapat kita lihat bahwa naiknya PPN Pupuk bersubsidi disebabkan oleh adanya persoalan Negara yang sekarang sedang melemah dalam pemasukan perekonomian. 

Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Pertambahan nilai khususnya tentang pengenaan tarif pajak partambahan nilai pupuk di sektor pertanian, belakangan ini menjadi problematika di kalangan masyarakat, karena masyarakat menganggap pemerintah telah memeras rakyat dari golongan petani melalui pengenaan tarif pajak pertambahan nilai pupuk di sektor pertanian yang mengalami kenaikan 11% Pasca sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan Undang-Undang Itu di atur dalam Bab IV Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara Dan Perusahaan Tertentu Yang dimiliki secara langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Kenaikan pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian diberlakukan saat masyarakat Indonesia mengalami musibah corona virus 2019 atau disebut dengan Covid-19, yang merupakan bencana Non-Alam. Adanya wabah covid-19 tersebut berdampak pada stabilitas perekomomian masyrakat karena dampak dari covid 19 yang semakin mengganas di Indonesia. Tentunya dengan adanya wabah ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akan tetapi perpu ini tidak berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai khususnya Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Di Sektor Pertanian. hal ini dapat di lihat pada Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mana tarif pajak pertambahan nilai di tentukan berdasarkan ketentuan undang-undang pajak pertambahan nilai.  Undang-Undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengenaan tarif  pajak pertambahan nilai tersebut dipungut menjadi 11% atau naik 1% dari yang sebelumnya 10%. Oleh karena itu, dalam kondisi masyarakat yang hidup di wabah covid 19, tentunya memberatkan bagi masyarakat khususnya para petani yang berkaitan sekali dengan pupuk guna meningkatkan hasil pertanian mereka.  Pupuk merupakan kebutuhan sarana produksi penting dan strategis dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan daya saing produk pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan. Oleh karenanya, pupuk dipandang perlu untuk disubsidi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  66/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, menyatakan bahwa Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian.

Maka dari itu, dengan di keluarkan kebijakan peraturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai pasca disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, tentunya menimbulkan akibat bagi para petani yang sangat berhubungan dengan pupuk guna meningkatkan hasil pertanian di masa wabah covid 19 ini. Menurut pengertian, akibat hukum merupakan segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau diangap sebagai akibat hukum. Sebagaimana yang kita ketahui kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk sektor Pertanian, tentunya sangat berdampak kepada masyarakat petani. Karena disamping anjloknya perekonomian masyarakat akibat dari Covid 19, dsamping itu juga harga pupuk pertanian bersubsidi mengalami kenaikan 11%.

Berdasarkan pengamatan penulis, pihak yang terdampak langsung pasca perubahan ketentuan PPN Pupuk Di sektor Pertanian dalam UU HPP tersebut adalah perusahaan yang bergerak di kedua sektor tersebut karena biaya produksi jadi ikut naik. Kenaikan biaya produksi pun akan berbuntut pada penurunan tingkat konsumsi masyarakat mengingat harga-harga kebutuhan khususnya pada sektor boga jadi melonjak.

Menurut hemat penulis, dengan naiknya pajak pertambahan nilai pupuk di sektor pertanian di masa wabah covid 19, tentunya tidak mencerminkan kesesuaian dengan tujuan yang diinginkan dari UU HPP itu sendiri, yaitu tidak memberikan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Sebagaimana pengertian keadilan itu yaitu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan terhadap masyarakat guna kedaulatan pangan. Keadilan ini merupakan tujuan dari hukum yang menjadi tuntutan kesamaan hak dalam pemenuhan kewajiban. Sementara dalam hal ini Pasca Di di sahkan UU HPP, membuat masyarakat tidak smakmur dan sejahtera, karena terdampak wabah covid 19 dan mahalnya harga pupuk bersubsidi bagi para petani.

KESIMPULAN

Faktor Penyebab Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dalam Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Di Masa Covid 19 yaitu Pajak Pertambahan Nilai ini diperuntukan untuk Menambah pemasukan penerimaan Negara guna memperbaiki Kondisi Anggaran Pandapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipilih pemerintah sebagai speace yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan Negara Lain. Untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Negara. Imbas dari Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas Pemerintah. Penerimaan Negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan. Kemudian, Akibat Hukum Dari Pajak Pertambahan Nilai Pupuk Untuk Sektor Pertanian bagi Petani Pada Masa Covid-19 Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dinilai memberatkan masyarakat berprofesi di sektor pertanian, seperti petani sawit, petani padi, dll. Oleh karena itu Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai pupuk disektor pertanian, dinilai pemrintah tidak memberikan keadilan maupun kemanfaatan di masa pandemi covid 19. 

Tuesday, June 21, 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK YANG MENGALAMI KREDIT MACET DIMASA PANDEMI COVID 19

                                        

Oleh

   Pujha Setiawan J

  Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum

   Universitas Andalas


 Latar Belakang Masalah

    Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis di dalam perekonomian suatu Negara. Lembaga ini dimaksudkan sebagai perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian. Perbankan sebagai lembaga keuangan berorientasi bisnis melakukan berbagai transaksi. Transaksi perbankan yang utama adalah menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending), disamping itu transaksi perbankan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) (Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad).

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank ini merupakan institusi yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas yang berwenang menerima simpanan dengan tujuan memberikan fasilitas pembiayaan jangka panjang dan jangka pendek (Trisadini Prasastinah Usanti Dan Nurwahjuni). Tentunyan tujuan bank ini untuk menunjang pelaksanaan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Maka dari itu, peran strategis tersebut disebabkan oleh fungsi utama bank, yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

    Kredit merupakan pemberian uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pihak penerima kredit dengan jangka waktu tertentu beserta jaminan dengan membayar sejumlah bunga atau pembagi hasil. Menurut Unadang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian kredit menurut undang-undang diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur dalam jangka waktu tertentu dan pengembalian utang disertai dengan imbalan berupa bunga. Bunga itu sendiri merupakan keharusan untuk pemberian kredit karena merupakan imbalan jasa bagi bank yang merupakan keuntungan perusahaan. Sehingga timbulnya suatu kredit diakibatkan adanya perbuatan hukum antara para pihak kreditur dan debitur berdasarkan  kesepakatan.

    Secara yuridis pengertian kreditur merupakan pihak bank atau pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan debitur merupakan orang atau badan usaha yang memiliki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian dan undang-undang. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata). Dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit perbankan maka para pihak harus memenuhi terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian. Dimana syarat sahnya suatu perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu :

1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2.        Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3.        Suatu hal tertentu.

4.        Sebab yang halal.

Dengan demikian, setelah terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatas, maka uang pinjaman pihak debitur pun sudah bisa dikeluarkan oleh pihak kreditur. Sebelumnya, debitur yang menggunakan jasa bank dalam bentuk kredit, telah melewati proses pemenuhan beberapa syarat, mulai dari pengajuan permohonan oleh calon debitur, pengumpulan dan perlengkapan data calon debitur, pengecekan BI checking, survey agunan, kemudian marketing bank menyusun proposal pengajuan kredit, setelah pihak legal bank memeriksa dan direksi memutuskan setuju atas permohonan pengajuan kredit tersebut, maka akan diadakan pengikatan kredit antara pihak bank dengan nasabah debitur.

 Pada tahap pengikatan kredit, pihak bank akan mempersiapkan Surat Perjanjian Kredit yang berisi klausul-klausul terkait kredit dan ketentuan lainnya. Nasabah debitur akan diminta untuk menanda tangani apabila sepakat dengan isi Surat Perjanjian Kredit tersebut sebelum akhirnya kredit tersebut dicairkan. Setelah nasabah debitur menanda tangani Surat Perjanjian Kredit tersebut, berarti nasabah debitur sepakat dan akan bertanggung jawab terhadap isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut dan menanggung akibat hukum dari pelanggarannya sesuai dengan isi dari Surat Perjanjian Kredit tersebut. Dari Surat Perjanjian Kredit tersebut timbul hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur. Setiap hubungan hukum yang timbul mengandung hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pada suatu saat terdapat kondisi dimana nasabah debitur tidak dapat melaksanakan ataupun hanya melaksanakan sebagian kewajiban yang ia miliki sebagai peminjam dana tidak dapat terpenuhi, maka nasabah debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi adalah pemenuhan kewajiban yang tidak terpenuhi atau lebih dikenal dengan peringkaran janji, atau terdapat tindakan lalai yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan kewajiban ataupun melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Wabah virus corona atau disebut dengan covid-19. menyebar pada Tahun 2020 di Indonesia. Pada kasus pertama kali yakni Tanggal 01 Maret 2020, saat itu jumlah pasien terkonfirmasi positif hanya 2 orang yang kemudian naik secara dramatis menjadi 1.528 orang hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Pada Tanggal 31 Juli 2021, angka kasus positif sudah tembus di angka 108. 376 orang. Pada Tanggal 30 November 2020, jumlah kasus positif sudah naik lebih dari lima kali lipat yakni 538. 883 orang dan tembus di angka 1.078. 314 orang pada tanggal 31 Januari 2021 atau hanya dalam rentang waktu sekitar 2 bulan. Pada Tanggal 15 Juni 2021, jumlah kasus sudah mencapai hampir 2 juta jiwa yakni 1.927. 708 orang (Kuntari Dasih : 2021).  Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mengurangi penyebaran Covid-19. Namun hal itu tak kunjung reda sampai saat ini pada Tahun 2022, Covid-19 masih tetap ada. Sehingga tidak bisa di pungkiri bahwa covid-19 memberikan dampak bagi banyak aspek ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan sebagian orang kehilangan pendapatan, juga pada kemampuan perusahaan dalam melakukan proses produksi karena rendahnya permintaan. Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif, hal tersebut juga berdampak pada kinerja bank karena fungsi bank yang vital sebagai lembaga intermediasi yang memobilisasi dana dalam perekonomian. Menurut Suryo Utomo, ada tiga dampak covid-19 bagi ekonomi Indonesia, yaitu :

1.         Membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

2.         Pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

3.     Seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa Negara juga terhenti (Komang Tri Krisnayana : 896).

Pandemi Covid-19 juga membawa pengaruh terhadap penghasilan industri perbankan, hal tersebut sangat berdampak bagi setiap segmen debitur / nasabah. Adapun dampak yang kini di hadapi lembaga perbankan pada masa pandemi covid-19 diantaranya seperti resiko kredit, resiko pasar, dan resiko operasional. Akibat dari dampak covid-19 tersebut menimbulkan suatu permasalahan terhadap debitur yang meminjam kredit, yaitu kredit macet. Kredit macet terjadi di masa pandemi Covid-19, karena ketidakmampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagai yang berhutang. Kredit macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang di sepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, di perlukan tindakan yuridis, atau di duga ada atau kemungkinan los (Veithzal Rivai : 146). Kredit bermasalah ini juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.

Berdasarkan pengamatan penulis dari berita di media sosial bahwa di masa pandemi covid-19 kasus kredit macet sangat tinggi, baik itu terjadi kepada nasabah perorangan maupun badan usaha. Sebagaimana data kasus yang dimuat oleh media online Kontan.Co.Id, menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan NPL perbankan di Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Begitu juga dengan pernyataan media online Investor Daily.Com mengatakan bahwa Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19. 

Dalam menangani persoalan itu, tentunya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelonggaran terhadap Nasabah yang bermasalah dalam kredit akibat dari wabah Covid 19. Adapun Peraturan tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan POJK Nomor 18/POJK. 03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Dalam peraturan restukturisasi kredit tersebut mengatur terkait biaya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, pembiayaan dan atau konversi kredit, serta pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Pemberian perlakuan ini diterapkan sepanjang sesuai dengan self-assesment (penilaian sendiri) bank debitur yang terkena dampak covid 19. Sehingga pemberian restukturisasi kredit ini diberikan sepenuhnya kepada bank dan disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari bank itu sendiri, bank dibebaskan memilih untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur sepanjang sesuai dengan penilaian sendiri bank tersebut. Tentunya secara praktik dilapangan menjadi pro-kontra bagi para debitur, karena kebijakan stumulus yang diberikan tidak semulus apa yang dibayangkan di lapangan. Oleh sebab itu, Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkan hasilnya dalam suatu artikel dengan Judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Masa Pandemi Covid 19”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam artikel ini yaitu Apakah Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 Dan Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi ?

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian atau analisis di setiap bahan-bahan hukum dari leteratur-leteratur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menerapkan dua jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta. Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan merupakan suatu pendekatan yang ditetapkan melalui cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas (waluyo : 2022). Pendekatan konsep adalah pendekatan yang dilakukan dengan asas-asas, dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan isu yang akan di tangani. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pencatatan dan arsip, selanjnya setelah data terkumpul maka akan di analisis secara kualitatif deskriptif (sugiyono : 2013).

Landasan Teori 

 C.S.T. Kansil berpendapat dalam bukunya bahwa perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun (Satjipro Rahardjo). Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum. Dalam tulisan ini penulis akan melihat bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami kredit macet pada masa pandemi covid 19.

Analisis Dan Pembahasan

Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia

    Dampak pandemi Covid 19 sangat terasa bagi masyarakat, karena ekonomi menjadi anjlok yang diakibatkan Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau disebut PSBB. Dengan adanya Pemberlakuan PSBB masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan apapun, seperti bekerja, berwirausaha, dll. Begitu Juga dengan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjual barang-barang dagangan keluar Negara, sehingga perusahaan tersebut banyak yang menaglami kebangkrutan dan imbasnya pun para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja.

Bukan hanya itu saja, di dalam dunia perbankan juga terkena dampak dari covid 19,  dimana permintaan kredit mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi covid 19 tersebut. Kemudian pihak bank juga timbul rasa kehati-hatian dalam memberikan kredit, karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik. Apalagi nasabah yang sedang berjalan kreditnya banyak sekali mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran atau bisa juga disebut dengan kredit macet dimasa pandemi covid 19. Covid 19 merupakan bentuk bencana Non-Alam, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional. Oleh karena itu imbas dari covid 19 ini bukan hanya dari kelompok orang saja tetapi seluruh warga Negara Indonesia terkena dampak dari covid 19 tersebut. Wabah covid-19 ini memiliki dampak buruk terhadap pereknomian Indonesia, termasuk perbankan. Resiko yang ditimbulkan adalah banyaknya peminjam yang mengalami kredit bermasalah. Kredit bermasalah ini disebabkan karena peminjam tidak dapat memenuhi perjanjian yang sudah ditanda tangani dalam perjanjian kredit. Resiko utama dari perbankan ialah kredit bermasalah, apabila jumlah kredit sudah melebihi batas maka mempengaruhi kesehatan pada bank itu sendiri.

Permasalahan ini memiliki dampak bagi bank, yaitu: Keuntungan/kerugian bank mengalami penyusutan, penurunan keuntungan disebabkan penurunan pendapatan bunga pinjaman. Rasio tunggakan meningkat, yang berarti rasio aktiva produktif menurun. Biaya pelunasan pinjaman meningkat, bank harus membuat penyisihan yang lebih besar untuk kredit bermasalah, dan biaya provisi itu mempengaruhi turunnya keuntungan, Pengembalian investasi dan pengembalian investasi menurun, penurunan pendapatan mempengaruhi penurunan ROA karena pengembalian menurun, ROA dan ROE menurun (Ni luh Nyoman Ade Yumaheni, Anak Agung Ketut Sukranatha : 2021). Berdasarkan data kasus yang penulis temui dari beberapa informasi media sosial bahwa terdapat kasus Nasabah yang mengalami gagal melakukan pembayaran kredit yang sudah dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian atau istilah ini disebut Non Performing Loan (NPL) perbankan di Bulan April 2021 tercatat 3,22%, naik dari posisi bulan sebelumnya di posisi 3,18. Sedangkan NPL Net sebesar 1,06% pada april 2021, naik dari posisi 1,02% pada bulan sebelumnya. Kemudian, Resiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross Pada Bulan Mei 2021 di Level 3,35%, posisi itu terus naik di bandingkan Desember 2020 di posisi 3,06% dan Bulan Mei 2021 bertengger di 3,00 %. Selain itu, masih banyak lagi data kredit masalah yang terjadi di Indonesia di bulan berikutnya pada masa Pandemi Covid-19. Sehingga dapat kita lihat bahwa dampak dari kredit bermasalah ini sangat mempengaruhi NPL pada bank sehingga menyebabkan kerugian pada bank dan perputaran kas pada bank akan menjadi terhambat dikarenakan persediaan kas menurun dan meningkatnya NPL sehingga sangat mempengaruhi likiuditas pada bank itu sendiri. Masalah kredit bermasalah akan berdampak negatif terhadap kesehatan bank dan mempengaruhi operasional bank, sehingga perlu dilakukannya penyelamatan kredit dengan tepat seperti restrukturisasi kredit.

Kemudian, Apabila kita dilihat dari data kasus diatas bahwa nasabah yang mengalami kredit macet sudah masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji, karena tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit sesuai dengan waktu yang di tentukan di dalam suatu perjanjian. Tentunya pernyataan itu sesuai sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan :“ Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Menurut hemat penulis, kasus kredit macet diatas merupakan bentuk suatu keadaan memaksa atau peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan resiko kemacetan. Keadaan ini terjadi akibat adanya bencana non Alam. Maksudnya Force Majeur sebagai keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena adanya peristiwa atau keadaan yang tak terduga saat dibuatnya suatu kontrak, dimana peristiwa atau keadaan dipenuhinya kewajiban dari debitur kepada kreditur, sementara pihak debitur pada saat itu tidak dalam keadaan beritikad buruk (V. Brakel). Force majeur juga memiliki kesamaan dalam setiap aturan hukum dan putusan pengadilan (Werner Melis). Dengan melihat unsur-unsur sebagai berikut : Peristiwa yang terjadi merupakan akibat dari suatu kejadian alam, Peristiwa yang tidak dapat di perkirakan akan terjadi, Peristiwa yang menunjukan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban terhadap suatu kontrak baik secara keseluruhan maupun hanya untuk waktu tertentu (Andreas Florenzo Ruwe : 2021).

Force Majeur atau Overmacht merupakan salah satu prinsip dalam hukum yang diterima sebagai suatu konsep dalam hukum perdata. Menurut mochtar kusumaatmadja bahwa force majeure atau overmacht dapat diterima sebagai suatu alasan untuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban karena hilangnnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian. Keadaan ini ditujukan terhadap pelaksanaan secara fisik dan hukum, bukan dikarenakan hanya kesulitan dalam melaksanakan kewajiban. Dalam keadaan force majeur atau overmacht tentu diperlukan indikator sebagai tolak ukur untuk menentukan keadaan kahar sehingga ketidak mampuan debitur untuk melakukan prestasi dapat di tetapkan secara terukur. Senada dengan pandangan mieke komar kantaatmadja terkait keadaan untuk menentukan apakah masuk dalam kategori overmacht atau tidak, yaitu: 

1.        Perubahan suatu keadaan tidak terdapat pada waktu pembentukan perjanjian.

2.        Perubahan tersebut perihal suatu keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut.

3.        Perubahan tersebut tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh para pihak.

4.     Akibat perubahan tersebut haruslah radikal, sehingga mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilakukan menurut perjanjian itu.

5.        Penggunaan asas tersebut tidak dapat diterapkan pada perjanjian pembatasan dan juga terjadinya perubahan keadaan akbiat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

        Keadaan memaksa atau overmacht dimaknai dalam beberapa pasal dalam KUHPer, dimana konsep keadaan memaksa, overmacht atau force majeure (dalam hal ini disebut overmacht) ditemukan dalam beberapa pasal yakni pasal 1244 KUHPer “Jika ada alasan untuk itu si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakan perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika tidak ada itikad buruk dari pihak debitur”. Pasal 1245 KUHPer, “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus diganti apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.” Selain dari kedua pasal tersebut, konsep overmacht juga merujuk pada pasal 1444 dan pasal 1445 KUHPer.

Setelah menganalisis lebih jauh terkait ketentuan force majeur atau overmacht dalam KUHPer sejatinya belum ada pengaturan yang kongkrit dan komprehensif, pemaknaan overmacht dapat ditemukan dengan melakukan penafsiran terhadap pasal-pasal terkait dan juga berdasarkan pendapat para ahli hukum yang melakukan penggalian makna berdasarkan pemahaman teori dan case yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa pemaknaan dari overmacht dapat dilakukan perluasan makna selagi hal tersebut relevan dengan kondisi permasalah yang terjadi. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan dalam KUHPer, khususnya terkait dengan overmacht, untuk merelavansikan dengan nilai-nilai keindonesiaan, demi kepentingan pembangunan hukum Indonesia.

Dalam bagian menimbang point a dari keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 disebutkan bahwa “penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau jumla kematian meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.” Dalam Keppres 2019 tersebut telah secara nyata memenuhi syarat-syarat sebagai suatu force majeur, sehingga Pandemi Covid -19 dapat dikategorikan sebagai suatu force majeur yaitu: Pandemi covid 19 merupakan sesuatu yang bersifat luar biasa dan diluar kemampuan, serta tidak dapat di perkirakan oleh pihak manapun dan berdampak di berbagai bidang salah satunya dibidang perekonomian yang tentunya tidak terduga dan mengakibatkan berbagai pihak mengalami kesulitan ekonomi, Ketidakmampuan debitur untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dalam waktu tertentu, yaitu pada saat pandemi covid 19.

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pandemi covid 19 dapat di kategorikan force majeur, namun wanprestasi atas perjanjian kredit dimasa pandemi covid 19 tidak serta merta di kategorikan sebagai force majeur. hanya wanprestasi yang diakibatkan keadaan keterpaksaan oleh pandemi covid 19 dan memiliki itikad baiklah yang dapat dikatakan kategori force majeur. Sehingga dengan melihat persoalan ini tentunya pemerintah harus mencari upaya penyelesaiannya demi mengetaskan permasalahan kredit macet antara pihak kreditur sebagai pihak yang berpiutang dan debitur sebagai pihak yang berhutang dalam masa pandemi covid 19. Hal ini dilakukan guna memberikan upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Pada Masa Pandemi Covid 19.

Perlindungan Hukum adalah bentuk dari suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sehingga dengan adanya perlindungan tersebut dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian terhadap kreditur mapun debitur yang mengalami permasalahan dalam kredit. Menurut pengertian diatas bahwa perlindungan hukum dapat terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif (Hadjon : 1987). Perlindungan hukum preventif merupakan rakyat diberi kesempatan untuk mengaju permohonan keberatan atau penilaiannya sebelum pilihan badan publik mengambil struktur yang konklusif. Untuk situasi ini menyiratkan bahwa keamanan preventif yang sah dimaksudkan untuk mencegah pertanyaan. Melalui perlindungan hukum secara preventif maka otoritas publik di dorong untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena asuransi yang sah secara preventif menyiratkan banyak sekali kegiatan pemerintah yang bergantung pada peluang kegiatannya. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir karena otorisasi seperti denda, penahanan, hadiah tambahan yang disiapkan untuk konteks atau pengaturan telah dilakukan.

Menurut Isnaini, perlindungan hukum juga terdiri dari Perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan hukum eksternal adalah suatu perlindungan hukum yang dicipta oleh penguasa lewat regulasi berupa peraturan perundangan. Perlindungan hukum eksternal ini pada umumnya merupakan sebuah benteng yang dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang demi menangkal kerugian juga ketidakadilan, bagi para perlaku pasar yang secara potensial dapat menimpa salah satu kontraktan. Pentingnya ketersediaan perlindungan hukum eksternal ini, merupakan usaha dari penguasa agar tatanan bisnis tetap bergerak dalam koridor yang patuh dan adil. Pada umumnya, perlindungan hukum eksternal dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang, untuk mengantisipasi adanya eksploitasi yang dilakukan oleh salah satu kontrak yang pada dasarnya punya bergaining position yang lebih unggul dari rekannya. Hakikat perlindungan hukum intenal, tidak lain merupakan suatu benteng pengaman kepentingan para pihak yang dibangun atas dasar sepakat, untuk dituangkan dalam wujud klausula-klausula kontrak yang mereka bangun bersama. Berarti dengan membuat perjanjian, atas dasar kebebasan berkontrak, para pihak bisa menyepakati dan membentuk jaring-jaring pengaman sendiri. perlindungan hukum internal ini, bisa dibangun dengan baik, sepanjang para pihak sama-sama memiliki bergaining position yang berimbang. Kalau posisi tawar para pihak berimbang, maka kesepakatan yang dibangun demi melindungi kepentingan masing-masing kontrak secara patut, dapat dipastikan akan lahir suatu kontrak yang sehat (fair).

Berdasarkan analisis penulis bahwa Nasabah yang terdampak dari covid 19 tidak mampu melakukan pembayaran kredit merupakan bentuk dari Force majeur atau overmacht, dan tentunya hal ini Nasabah yang terdampak covid 19 perlu mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah maupun dari lembaga perbankan itu sendiri. Seabagaimana yang kita lihat bahwa Kondisi yang sedang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, termasuk dalam bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga perbankan.

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa pemerintah telah meminimalisir permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dampak penyebaran virus covid 19. POJK No 11 Tahun 2020 ini pada intinya memberikan stimulus keuangan sebagai ruang bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor jasa keuangan yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran covid 19. Kebijakan pemberian stimulus ini meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini ditetapkan pada : Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Oleh karena itu lah, Peraturan ini dianggap sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami permasalahan kurang lancar pembayaran kredit akibat dampak 19 dengan memperpanjang pembayaran kreditnya. Sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (4) POJK No. 03/2020 menyatakan bahwa rektruturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan  antara lain :

1)        Penurunan suku bunga kredit

2)        Perpanjangan jangka waktu kredit

3)        Pengurangan tunggakan bunga kredit

4)        Pengurangan tunggakan pokok kredit

5)        Penambahan fasilitas kredit

6)        Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melalui aturan ini Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi perpanjangan kredit atas utang melalui berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok. Kesepakatan restrukturisasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesanggupan dua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi pelaksanaan Peraturan restrukturisasi ini belum menyelesaikan persoalan atau belum dapat memberikan kepuasan bagi sebagian pihak debitur. Karena dalam aturan tersebut menimbulkan persoalan baru yaitu sulitnya mencari titik temu antara debitur dan bank. Hal ini karena debitur tidak mampu menyanggupi opsi restrukturisasi yang di tawarkan bank. Kemudian salah satu skema yang memberatkan seperti debitur dapat membayar bunga utang saja saat ini selama setahun. Akan tetapi utang pokoknya di kalkulasikan dengan utang pokok pada tahun depan. Begitu juga, ada skema restrukturisasi yang memberi kesempatan debitur hanya membayar utang pokok saja. Namun tahun depannya, debitur harus membayar hutang bunga ditambah bunga dan utang pokok.

Maka dari itu menurut hemat penulis upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum tidak sepenuhnya berhasil, karena sebagian  pihak masih pro-kontra menanggapi kebijakan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan restrukturisasi peringanan kredit macet ini juga terdapat persyaratan, prosedur yang harus di penuhi debitur guna penilaian kreditur. Tentuinya hal ini di atur dalam POJK Nomor 17/POJK.03/2021. Dengan adanya banyak persyaratan dan prosedur di dalam kondisi wabah covid 19, tentunya akan mempersulit pihak debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat Nomor 17/POJK.03/2021 tersebut. Sehingga dengan adanya kendala-kendala seperti itu membuat Peraturan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tidak memiliki kebermanfaatan bagi para pihak dan tentunya tidak akan memerikan upaya penyelesaian terhadap perosalan kredit macet ini.

  Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi

Kebijakan pemerintahan pada hakikatnya merupakan kebijakan yang di tujukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang tercermin pada berbagai dimensi kehidupan publik. Kebijakan pemerintahan ini merupakan serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang Terhadap akibat dari Pandemi Covid 19 (Mc Rae Dan Wilde). Berdasarkan analisis, bahwa pemerintah dalam menanggapi permasalahan covid 19 telah membuat dan mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran corona virus desease sebagai bencana Nasional sebagai dasar hukum fourmajeur. Sebagaimana penjelasan ketentuan point ke satu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam penyebaran corona virus desease 2019 (covid 19) sebagai bencana Non Alam. Namun fourmajeur memang tidak bisa secara otomatis di jadikan alasan pembatalan perjanjian kredit tetapi memang bisa di jadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi dari perjanjian kredit.

Pemerintah telah melakukan bentuk perlindungan hukum melalui otoritas jasa keuangan (OJK) dengan menerbitkan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringanan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit. 

Pokok-Pokok pengaturan POJK Stimulus dampak covid antara lain :(a)  POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (b) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan Prinsip kehati-hatian. (c) Debitur /  Nasabah yang terkena dampak penyebaran covid 19 termasuk debitur/nasabah UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran covid 19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. (d) Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari : Penilaian kualitas kredit / pembiayaan / penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit /pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp. 10 Miliar, Peningkatan kualitas kredit / pembiayaan menjadi lancar setelah di restrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restruturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit / pembiayaan atau jenis kreditur. (e) Catatan restrukturisasi kredit / pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara : (1) Penurunan suku bunga, (2)  Perpanjangan jangka waktu, (3)   Pengurangan tunggakan pokok, (4) Pengurangan tunggakan bunga, (5)Penambahan fasilitas kredit , (6) Konversi kredit / pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. (f) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya. (g) Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring pengawas sejak posisi data akhir bulan april 2020. (h) Ketentuan ini berlaku sejak di undangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Sebenarnya sebelum adanya pandemi covid 19 POJK ini sudah ada diberlakukan, yang mana Nasabah debitur dapat mengajukan permohonan untuk rektrukturisasi kredit apabila nasabah debitur mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pembayarannya ke bank. Namun harus disertai dengan syarat nasabah debitur memiliki prospek usaha ataupun kemungkinan peningkatan kondisi keuangannya setelah dilakukannya rektrukturisasi kredit. Pasca diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2021, para debitur merasa mendapatkan angin segar karena mendapatkan relaksasi kredit. Sebagaimana di pahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit atau utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid 19, termasuk debitur UMKM yang di hadapkan dengan persoalan tunggakan kredit / Kredit bermasalah. Namun hingga beberapa saat sebelum dikeluarkan POJK tersebut, memicu kekacauan antara masyarakat dan perusahaan perbankan. Masyarakat menuntut bahwa akan diberikan keringanan dan beberapa menyebutkan akan adanya penghapusan utang (tanpa perlu melakukan pembayaran). Oleh karena itu, dibentuk lah POJK ini untuk menjawab permasalahan yang dipernyatan masyarakat selaku debitur. Namun, setelah diterbitkannya POJK ini, masih banyak nasabah debitur yang kurang memahami terkait isi dari peraturan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam POJK tersebut pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan penyelesaian kredit bermasalah sebelum adanya pandemi Covid-19 dalam UU Perbankan. Tujuan dibentunya POJK ini adalah memelihara dan membangkitkan kembali kinerja perbankan dan tingkat stabil suatu sistem keuangan sehingga meningkatkan kondisi ekonomi nasional. Dampak dari penyebaran Covid-19 ini menghambat nasabah debitur dalam memenuhi kewajiban atas pembayaran utang, dikarenakan pada masa pandemic Covid-19 ini banyak perusahaan besar hingga UMKM pun berdampak dalam operasional dan kegiatan usahanya. Sehingga bagi karyawan atau pekerja terjadinya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga penutupan atau pemberhentian kegiatan usaha (Sherlin, Lu Sudirman : 408).

sejak dilakukan restrukturisasi. (2) restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid 19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit. Kebijakan rektruturisasi ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur-prosedur yang harus dilewati debitur, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasioanal Sebagai Kebijakan Countercyle Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:

1.        Diberikan kepada debitur yang terena dampak penyebaran Covid 19 termasuk usaha, kecil, dan menengah.

2.        Direstruktrusisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.

Oleh karena itu menurut analisis penulis bahwa kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perbahan Atas 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, sangat membantu pihak perbankan dalam menstabilkan perbankan dalam pemberian kredit. Akan tetapi disamping itu kebijakan tersebut belum bisa dapat di terapkan di berbagai sektor perbankan. Terbukti tidak semua perbankan mau menerima retruturisasi dari berbagai nasabah, karena restrukturisasi tersebut tetap menggunakan kebijakan bank yang bersangkutan dala pelaksanaannya. Penilaian yang diambil oleh bank pun menimbulkan persoalan, karena tidak terdapat standarisasi khusus sehingga pengajuan yang dilakukan oleh debitur menjadi terkendala. Persoalan ini bukan salah dari pihak kreditur saja yang dianggap tidak dapat menjalankan kebijakan stimulus yang di keluarakan oleh pemerintah ini, dengan adanya POJK ini mau tidak mau sektor perbankan juga harus mendapatkan bantuan bunga dari pemerintah untuk pemberlangsungan kegiatan di sektornya. Hal ini tentu kembali menjadi tanggung jawab pemerintah, yang mana seharusnya sebelum dikeluarkanya kebijakan restrukturisasi kredit ini haruslah sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai langkah insentif yang akan dijalankan. Sehingga nantinya kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat benar-benar meringankan beban perekonomian masyarakat Indonesia.

KESIMPULAN  

Dari Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pandemi Covid 19 Sebagai Kategori Overmacht Dalam Hukum Perjanjian Indonesia yang dapat dilihat dari Kepres 2019 yang merupakan dampak pandemi covid-19 bentuk dari bencana besar Non-Alam yang berakiabat pada perekonomian. Kemudian, bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Yang Mengalami Kredit Macet Di Maca Pandemi Covid 19 adalah pihak debitur bisa melakukan permohonan pengajuan keringanan pembayaran kredit sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan Pemerintah Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Debitur Pada Saat Pandemi, pelaksanannya belum dinayatakan berhasil, karena masih terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap Kebijakan yang di keluarkan Pemerintah.


SKANDAL LAHAN CITRALAND: KETIKA OTORITAS PERTANAHAN TERSANDUNG KORUPSI DAN KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn (Penulis) Penangkapan dua pejabat pertanahan di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (K...