Sabtu, 11 September 2021

MENGENAL WARIS SKO NAN TIGO TAKAH

Penulis : Pujha Setiawan. J, S.H


Pada Masyarakat Kerinci di Provinsi Jambi, tentunya kata Sko Nan Tigo Takah tidak asing lagi di dengar oleh telinga mereka, akan tetapi bagi masyarakat luar kerinci “asing” yang mendengarnya kalimat ini. Oleh karena itu penulis di dalam artikel ini ingin berbagi pengetahuan sedikit terkait dengan, apa itu Sko Nan Tigo Takah pada masyarakat adat kerinci.  

Menurut artinya Sko Nan Tigo Takah adalah waris gelar yang tiga tingkat. Kalau kita telaah dari arti Sko Nan Tigo Takah yaitu, Kata Sko berasal dari kata Pusako yang berarti barang-barang peninggalan yang kita warisi atau di terima dari nenek moyang atau leluhur kita.

Mengenai warisan “sko” atau gelar pusaka /gelar adat yang turun temurun disandang oleh mamak kalbu. gelar sko mamak kalbu merupakan title jabatan selaku raja adat, tetua adat atau kepala suku. gelar tetua adat tersebut dipakai seumur hidup tidak digilir diganti antara saudara-saudara senenek. Biasanya gelar adat digilir diganti pada setiap upacara kenduri sko, jadi pelaksanaan kenduri dapat dilaksanakan sekali setahun dengan ketentuan adat yang berlaku jika penobatan tetua adatnya pada upacara kenduri sko. Akan tetapi ketentuan pelaksanaan kenduri itu berlaku pada masa dulu, namun pada masa sekarang kenduri sko dilaksanakan 5 tahun sekali.

Di dalam masyarakat kerinci gelar-gelar sko amat banyak, salah satunya di pemerintahan adat kumun debai, seperti contoh: Gelar Depati Sampurno Bumi Putih, Depati Galang Negeri, Depati Nyoto Negoro, Depati Puro Negoro dan sebagainya. Semua sko gelar ditarik berdasarkan garis ibu (Matrilineal). Kemudian sistem pemberian gelar adat menurut ico pakai dalam masyarakat persekutuan adat dibagi dua, yaitu: (1) Gelar dipakai/ disandang oleh pihak pria (saudara ibu), (2) Gelar dipakai/disandang oleh orang semendo (suami ibu). Namun pembagian gelar sko ini tetap secara vertikal berdasarkan hukum peribuan, sebagai penentu asal suku/kaum dimana gelar tersebut tumbuh dan dipakai oleh seseorang. Bentuk sistem pemerintahan adat Kerinci yang mendasari pemberian gelar sko kepada seseorang disebut dengan istilah “ orang-orang beraja-raja”. Sedangkan pada lapisan sosial berdasarkan ketentuan adat di namai, “Sko Yang Tigo Takah”. Ketentuan pemilihan dan penggantian seseorang dalam “sko yang tigo takah” menurut tingkatan adat yang terdapat pada masyarakat Kerinci, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.            Sko Tengganai / Tungganai / Tugane

Tungganai atau tugane adalah seseorang anak jantan dari satu perut, kalbu, kakak ataupun adik dari saudari perempuan sekandung atau sepupu. Tengganai merupakan seseorang yang cakap, berwibawa, di segani, dan di patuhi oleh anak jantan dan anak batino, anak buah, dan anak kemenakannya. Tengganai tidak diangkat, dilantik, dikukuhkan sebagaimana pemangku adat, tetapi fungsi dan peranannya sangat besar didalam adat. Ibaratkan satu batang tiang yang di tuakan dalam satu bangunan rumah dan juga sangat berperan semua unsur-unsur rumah ini terkait dengan tiang tua yang disebut “Tonggak Ini”. Sebagimana pepatah adat mengatakan : Sihaeh lah sakao, pinang lah gayua, tumbuhnyo di halaman bale, kekerjao bapungkao, laek bajunjua, Umah batia batugane.

2.            Sko Ninik Mamak

Ninik Mamak atau Nenek mamak adalah anak jantan yang terpilih menyandang gelar adat atau Gelar Sko dalam perut, kalbu selaku pemangku adat yang telah diangkat, dilantik dikukuhkan di atas beras dua puluh kambing satu ekor. Ninik atau nenek adalah yang tua umur, lama hidup banyak dirasa, jauh berjalan, banyak dilihat, yang telah mengalami dan merasakan suka duka, pahit getir dalam menempuh lika-liku kehidupan. Dengan dasar pengalaman inilah nenek kita dapat memberi nasehat, anjuran, dan bimbingan kepada anak cucunya. Sebagaimana pepatah adat mengatakan : Tuah diambil pada yang menang, contoh diambil pada yang sudah, Belajar pada yang pandai, berguru pada yang tahu, alam terkembang dijadikan guru. Sedangkan Mamak adalah seorang anak jantan, kakak, adik dari ibu kita, baik sekandung ataupun sepupu dalam perut, kalbu. Mamak merupakan  orang yang sangat di hormati, dimuliakan, di segani, dipanuti, oleh anak jantan dan anak batino serta anak kemenakannya. Dengan demikian dapat disimpulkan nenek mamak ialah orang yang dibesarkan dan di junjung tinggi, orang yang dituakan dari nenek dan dimuliakan dari mamak, dia yang menyusun negeri, mengajun mengarah, berjalan dulu selangkah, berkata dulu sepatah, terjun siang terjun malam kalau ada kejadian.

3.            Sko Depati

Depati adalah anak jantan dalam perut, kalbu, kakak, ataupun adik dari anak perempuan sekandung ataupun sepupu yang telah diangkat, dilantik, dikukuhkan menyandang gelar Depati diatas beras seratus kerbau satu ekor. Depati merupakan seseorang yang cakap, berwibawa lagi piawai, yang disegani, dan dipanuti oleh anak jantan dan anak batino, anak buah, anak kemenakan masyarakat pada umumnya. Menurut pendapat dari pakar adat terdahulu, gelar depati terdapat beberapa versi / pendapat, yaitu :

a.     Kata Depati berasal dari kata Adipati, nama suatu jabatan dalam pemerintahan Adat suku     jawa.

b.  Kata Depati berasal dari kata ditepati, adat mengatakan yang tampak tinggi dari jauh,   gedangmule basuwao yang senantiasa kita di tepati (Depati) pada suatu tempat.

c.    Ada lagi yang berpendapat bahwa kata Depati berasal dari kata dipatri atau dipatai, yang   artinya patria tau patai ini dapat mempertaut yang bercerai atau berserak, menyambung yang   putus.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat penulis simpulkan untuk mempermudah pemahaman dari pengertian, depati ialah orang yang berkuasa dalam negeri yang bersudut empat lawang nan dua (persekutuan masyarakat adat setempat). Apabila terjadi perkara atau sengketa pada anggota masyarakatnya di dalam wilayah persekutuan adat setempat, maka perkara dan sengketa yang disampaikan kepadanya selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bertempat di rumah gedang, dengan mempedomani : Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, adat yang lazim, syarak yang kiwi, syarak ngato adat make, ulu adat mufakat, tuah adat seandiko, tuah kata sepakat, sebesar-besarnya mangsa gajah, segedang gedang perkara sudah atau selesai.

 

Selasa, 31 Agustus 2021

KEINDAHAN WISATA BUKIT KHAYANGAN DI KOTA SUNGAI PENUH YANG MEMBUAT PIKIRAN TENANG PARA WISATAWAN

 

Pujha Setiawan. J, S.H
Penulis

Kota Sungai Penuh merupakan kawasan yang terletak di dataran tinggi puncak pegunungan andalas (bukit barisan), yang berbentang sepanjang gugus barat pulau sumatera, Indonesia. Kota Sungai Penuh ini juga disebut kota terbesar kedua di Provinsi Jambi dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh. Walaupun Kedua daerah ini telah berpisah secara administrasi, tetapi kedua otonom daerah ini secara adat dan kebudayaan  merupakan “satu kesatuan hukum adat dan satu kultur budaya” yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Setelah dilakukan pemekaran Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Kerinci, secara otonom Pemerintahan Kota Sungai Penuh berdiri sendiri untuk memberikan perubahan yang berkemajuan terhadap daerahnya. Salah satu perubahan pembangunan yang sangat berkembang pesat di Kota Sungai Penuh saat ini adalah tempat-tempat wisata. Dengan meningkatnya tempat-tempat wisata di Kota Sungai Penuh menjadi daya tarik tersendiri bagi kota kecil di ujung Provinsi Jambi tersebut, sehingga membuat para wisatawan banyak berdatangan untuk berliburan dengan menikmati keindahan alam dan suasana di Kota Sungai Penuh.

Salah satu objek wisata yang telah banyak di-update oleh pemerintah dan masyarakat lokal, yang setiap harinya sekarang ini selalu ada di kunjungi oleh para wisatawan, baik itu wisatawan lokal, wisatawan asing, maupun wisatawan mancanegara yaitu Objek Wisata Bukit Khayangan atau istilah umum masyarakat sekitar menyebutnya “Negeri Diatas Awan”.

Bukit Khayangan atau juga dikenal negeri diatas awan merupakan salah satu primadona destinasi wisata di dataran tinggi kerinci. Bukit Khayangan ini memiliki ketinggian sekitar 2000 MDPL, serta lokasinya berbatasan langsung dengan Taman Nasinal Kerinci Seblat. Lokasi Bukit Khayangan terletak di perbatasan antara Taman Nasional Kerinci Seblat. Alamat Bukit Khayangan berada di Desa Renah Kayu Embum, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Obyek Wisata Bukit Khayangan (Negeri Diatas Awan) Diambil dari Puncak Bukit Khayangan, Sumber : https://www.len-diary.com/bukit-khayangan/

Bukit Khayangan ini adalah solusi tepat bagi traveler yang ingin menikmati keindahan alam dari atas ketinggian yang menyajikan panorama menawan seperti hamparan perbukitan, ladang, sawah, Gunung Kerinci, Danau Kerinci dan juga Kota Sungai Penuh. Kemudian sangat cocok juga untuk wisatawan mengambil foto dengan dilatari pemandangan yang menakjubkan yang keren.

Tidak hanya mengambil foto saja yang keren, para wisatawan juga dapat menikmati suasana bukit khayangan yang asri, sejuk sambil berduduk santai dan bercengkrama bersama keluarga, teman, pacar dengan di temani kopi panas tradisional khas kerinci yang disebut kopi daun atau bahasa lokalnya “sbuk kawao” yang disajikan secara unik di dalam batok tempurung kelapa, serta ada juga kopi barista kerinci yang sediakan oleh kedai-kedai kopi di lingkungan sekitar objek wisata bukit khayangan.

Kopi Daun atau istilah bahasa kerinci di wilayah Kumun Debai (Sbuk Kawao), Sumber https://liputan.co.id/2018/10/menikmati-kopi-daun-di-dinginnya-bukit-khayangan/

Biasanya objek wisata bukit khayangan ini ramai di kunjungi oleh wisatawan pada hari libur Nasional seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Libur Sekolah, dan untuk hari-hari biasa hanya beberapa orang warga lokal atau warga luar Kabupaten Kerici - Kota Sungai Penuh saja yang berkunjung. Oleh karena itulah objek wisata bukit khayangan ini selalu di perbarui oleh pemerintah kota sungai penuh maupun para pengusaha dari warga lokal kota sungai penuh yang ingin menjadikan ladang bisnis di lingkungan sekitar bukit khayangan, untuk memberikan pandangan atau pesona baru bagi para wisatawan yang berkunjung. Seperti halnya titik wisata baru yang berada dalam lingkungan sekitar bukit khayangan yaitu terdapatnya taman bunga yang asri, cantik serta dapat melihat panorama pemandangan alam danau Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, kemudian terdapat kedai-kedai kopi di pinggir jalan.

    

  Destinasi wisata alam bukit khayangan. Google Maps. Sumber: lh5.googleusercontent.com

 

Berdasarkan dari foto diatas, maka dapat dilihat taman bunga yang memiliki panorama yang cantik dan indah di lokasi sekitaran bukit kahayangan. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi wisata bukit kayangan dengan adanya titik-titik baru yang dapat menggugah pandangan mata wisatawan dari luar Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang ingin berkunjung ke Kota Sungai Penuh.

Untuk kawan-kawan traveler, baik itu yang berasal dari dalam Provinsi Jambi atau dari luar Provinsi Jambi yang ingin berkunjung liburan ke objek wisata Bukit Khayangan di Kota Sungai Penuh, bisa menempuh dua akses jalan untuk menuju bukit khayangan. Yang Pertama, traveler bisa menempuh akses jalan lewat dari kota Sungai  Penuh melalui Desa Sungai Jernih. Yang Kedua, traveler bisa menempuh akses jalan Kecamatan Kumun Debai Desa Ulu Air, tepatnyaa jalan di sebelah SMK 4 Kota Sungai Penuh.

               Akses jalan menuju bukit khayangan. Google Maps. Sumber: lh5.googleusercontent.co 

Bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke objek wisata bukit khayangan diharapkan berhati-hati dalam berkendara, karena akses menempuh jalan menuju bukit khayangan sangatlah terjal dan banyak tikungan-tikungan tajam yang naik turun.

Rabu, 28 April 2021

BENTUK DAN SIFAT HUKUM TANAH ADAT KERINCI DI KECAMATAN KUMUN DEBAI

Tanah adalah suatu kekayaan yang sangat berharga atau bernilai dan mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanah berfungsi sebagai tempat hidup, tempat mati, atau tempat dimakamkan. Selain itu tanah juga berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, berkebun, guna untuk memenuhi kehidupan sehari-hari di permukaan bumi ini.

Pada masyarakat kerinci khususnya di Kecamatan Kumun Debai, manusia dan tanah memilki hubungan yang sangat erat sekali, sehingga tidak bisa di pisahkan antara keduanya. Oleh karena itu masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah juga berburu terhadap binatang yang ada disitu. Menurut Bapak Amiruddin, ada tiga (3) bentuk dan sifatnya tanah di dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat kumun debai, yaitu:

1.      Tanah Wilayah/Tanah Ulayat merupakan tanah dalam pahaik / parit bersudut empat, digenduk lawang yang duo. Tanah wilayah ini di huni oleh anak batino anak jantan yang merupakan hak pakai dan senantiasa di bawah pengawasan para pemangku adat yang terdiri dari depati ninik mamak. Pahaik/Parit bersudut empat yakni pahaik/parit depati IV sakembo terekan nenek mamak yang empat beserta kemborekannya, lawang yang duo merupakan penghuni tanah wilayah ini mengamalkan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbulah, syarak kiwi, adat yang lazim, syarak ngato adat make.

2.      Tanah Pusako merupakan tanah milik bersama secara turun temurun dari nenek moyang. Tanah pusako, terbagi lagi menjadi dua. Pertama, tanah pusako tinggi yang merupakan tanah yang diwarisi atau diterima dari nenek moyang atau leluhur dibagi sebanyak waris atau seluruh anggota kaum dan di peroleh secara turun temurun yang pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum. Kedua, tanah pusako rendah yang merupakan hak warisan yang diwarisi dan diterima dari ibu atau bapak (keluarga) dibagi sebanyak anak. Tanah pusako rendah di punyai berdasarkan harta pencarian, pembeliandan sebagainya.

3.           Tanah milik,

Tanah milik merupakan tanah hak yang dimiliki oleh warga persekutuan untuk dapat berkuasa penuh terhadap tanah yang telah di buka, dikerjakan dan didiami olehnya. Tanah milik ini bisa juga disebut dengan tanah hak perorangan. Hak perorangan adalah suatu hak yang di berikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Tanah milik pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai terbagi menjadi empat, yaitu :

1.      Tanah yang berasal dari hak warisan baik yang di terima merupakan pusaka tinggi dan pusaka rendah.

2.      Tanah yang diperoleh dari membuka lahan baru dengan memakai teruko besi, menebang kayu merambah hutan, mendaftarkan yang tinggi, menimbun yang rendah, sehingga jelas utas watasnya, surih langit, galang batangnya.

3.       Tanah yang dibeli atau berlantak emas terang dan nyata dengan surat dan bukti kenyataannya.

4.     Tanah hibah atas hadiah dan pemberian yang diberi ibu bapa, ataupun orang lain kepada kita, secara gratis atau cuma-cuma dengan keterangan yang lengkap dan jelas.

Selasa, 27 April 2021

SENGKETA PERTANAHAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999,  pengertian sengketa pertanahan adalah: Perbedaan pendapat antara pihak yang berkepentingan mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, termasuk peralihan dan penerbitan tanda bukti haknya serta pihak yang berkepentingan yang merasa mempunyai hubungan hukum dan pihak lain yang berkepentingan terpengaruh oleh status hukum tanah tersebut.

Secara umum masalah tanah yang sering terjadi dan menimbulkan sengketa yaitu sengketa mengenai bidang tanah, sengketa mengenai batas-batas tanah, Sengketa mengenai luas bidang tanah, Sengketa mengenai status tanah negara atau tanah hak, Sengketa mengenai pemegang haknya, Sengketa hak yang membebaninya, Sengketa mengenai pemindahan haknya, Sengketa mengenai petunjuk lokasi, Sengketa mengenai pelepasan dan pembebasan tanah, Sengketa mengenai pengosongan tanah, Sengketa mengenai ganti kerugian, Sengketa mengenai pembatalan haknya, Sengketa mengenai pemberian haknya, Sengketa mengenai pemberian sertifikat, sengketa mengenai alat pembuktian adanya hak dan perbuatan keliru yang dilakukan dengan sengketa-sengketa {Wayan Resmini : 2019 : 123}.

Selain itu sengketa tanah juga timbul akibat adanya beberapa faktor, seperti,   pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia, data yang kurang akurat dan kurang lengkap, data tanah yang keliru, keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang keliru, ulah pemohon hak atau adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, Peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan. Sengketa pertanahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau di rugikan pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya dapat di selesaikan melalui musyawarah dan melalui pengadilan.

Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (Diluar Pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil. Sedangkan melalui jalur penyelesaian Non Litigasi dapat di tempuh dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi dan penilaian ahli. Dengan adanya ketentuan ini memberikan suatu peluang bahwa penyelesaian sengketa perdata tentang tanah dapat di selesaikan dengan cara-cara alternatif yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. 

Secara umum ada dua macam upaya penyelesaian sengketa tanah, yaitu : Yang Pertama, penyelesaian Sengketa  Litigasi. Penyelesaian sengketa melalui peradilan (Litigasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi” yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim. Proses penyelesaian sengketa ini mengakibatkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil.

Yang Kedua, penyelesian Sengketa Non Litigasi atau di luar pengadilan, penyelesaian sengketa di luar peradilan atau yang lebih dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternatif Dispute Resulution (ADR). Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengartikan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa adalah Sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang di sepakati para pihak, dengan cara konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi, arbitrase dan penilaian ahli. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Pada saat ini bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling umum dilakukan adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat di paksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang bersengketa {Rafles}. Adapun bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi yaitu, 

Konsultasi merupakan salah cara tindakan pribadi  antara seorang pihak tertentu dengan pihak lain (konsultan) yang memberikan pendapatnya atas permasalahan. yang di hadapi klienNegosiasi atau berunding merupakan salah satu cara yang tersedia, dimana negoisasi memberikan peluang kepada para pihak untuk menentukan pilihannya. Dalam Negoisasi tidak ada yang kalah dan menang semua pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai persoalan. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Hanya saja perbedaannya dengan negoisasi, bentuk ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa.  Konsiliasi merupakan pada dasarnya hampir sama dengan mediasi, mengingat terdapat keterlibatan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak yang diharapkan dapat membantu para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa mereka, yaitu konsiliator. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Berdasarkan pengertian bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut, dapat di kelompokan pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan seperti, mediator dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan yaitu arbiter.

Kamis, 22 April 2021

MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM ADAT

 

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai satu kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif (bersama) atas tanah, hutan dan air bagi semua anggotanya.

Di dalam masyarakat adat terdapat bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat {Siti Hapsah Isfardiayana : 2018 : 100}. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat itu terdiri dari, sebagai berikut :

(1)     Masyarakat hukum adat geneologis adalah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan yang sama, merasa sebagai satu kesatuan  dan tunduk pada  peraturan hukum adat yang sama. Di dalam masyarakat hukum adat geneologis terdapat tiga pertalian keturunan yaitu, (a) Patrilineal merupakan susunan masyarakat yang ditarik menurut garis keturunan bapak atau garis laki-laki, sementara garis keturunan ibu disingkirkan. Contoh yang menganut pertalian garis laki-laki terdapat di daerah batak. (b) Matrilineal merupakan pertalian keturunan menurut garis perempuan atau masyarakat hukum adat ke ibuan. Contoh susunan kekerabatan di minang kabau, kerinci, semendo di sumatera selatan. (c) Parental atau Bilateral merupakan pertalian keturunan menurut garis bapak dan ibu atau masyarakat hukum adat keibu bapakan. Pertalian darah ini  terdapat di daerah aceh, jawa, Madura, Kalimantan, dan Sulawesi.

(2)   Masyarakat hukum adat territorial adalah masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan lingkungan daerah atau tempat tinggal. Masyarakat hukum adat territorial  dibedakan menjadi tiga yaitu, masyarakat hukum adat persekutuan desa, masyarakat hukum adat persekutuan daerah, dan masyarakat hukum adat perserikatan desa. 

(3)    Masyarakat hukum adat teretorial genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya terikat tempat tinggal dan terikat dalam ikatan pertalian darah.

Selain bentuk dan susunan masyarakat hukum adat yang di jelaskan diatas. Soepomo juga memberikan pendapatnya tentang bentuk masyarakat hukum adat yaitu : (1) Masyarakat hukum adat tunggal, adalah masyarakat hukum adat yang tidak terdapat masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau lebih rendah semua mempunyai kedudukan yang sama. Contoh : di Jawa dan Bali, (2) Masyarakat hukum adat bertingkat, adalah masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat atau yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat yang rendah, yang mana masyarakat hukum adat yang lebih rendah tunduk kepada masyarakat hukum adat yang lebih tinggi, (3) Masyarakat hukum adat berangkai, yakni perserikatan dari beberapa masyarakat hukum adat yang sederajat yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti menanggulangi kejahatan, pengaturan air dan lain sebagainya.

Tentunya di setiap daerah-daerah Negara Indonesia memiliki bentuk dan susunan masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan sistem masyarakat hukum adatnya. Hal ini merupakan produk peninggalan nenek moyang mereka, yang di berikan secara turun temurun pada suatu kelompok masyarakat tersebut. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat ini sangat perlu di pertahankan oleh kelompok masyarakat itu sendiri, agar daerah yang di huni oleh kelompok masyarakat aman, tentram, sejahtera dan makmur dan tidak sewenang-wenangnya ingin hidup dalam kebebasan berprilaku di dalam  masyarakat.

                                                                                                                                                  

Rabu, 21 April 2021

TANAH ADAT DAN HUKUM TANAH ADAT

                                                                Ilustrasi Gambar 2021
                                                                         Penulis
                                                                Pujha Setiawan. J, S.H

Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis. Kecuali itu, adalah suatu kenyataan bahwa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat memberikan penghidupan bagi  masyarakat hukum adat, tempat pemakaman leluhurnya, serta tempat tinggal roh leluhur masyarakat hukum adat.

Menurut hukum adat, tanah adalah semua daratan, air seperti danau, sungai, tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar dan juga termasuk binatang yang ada di wilayah tertentu. Oleh karena itu, pengertian tanah adalah permukaan bumi termasuk yang melekat diatasnya. Tanah yang ada di lingkungan wilayah hukum adat dimiliki dan dikuasai oleh persekutuan hukum, berdasarkan aturan hukum adat setempat. Sehingga dalam hukum adat, antara masyarakat hukum merupakan kesatuan dengan tanah yang di dudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat religio-magis menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada diwilayah tertentu.

Menurut pengertian secara umum berdasarkan uraian diatas bahwa, tanah adat adalah semua daratan termasuk yang melekat diatasnya. Seperti, sungai, danau, tumbuh-tumbuhan yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh persekutuan masyarakat hukum adat yang merupakan hak bersama kepunyaan warga yang berada dalam pengawasan penguasa adat (pemangku adat) berdasarkan aturan yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu. Tanah adat juga merupakan tanah milik yang tunduk dan diatur dalam hukum adat.

Hukum tanah adat adalah aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat hukum adat tentang pemilikan dan penguasaan tanah di dalam wilayah adat tertentu. Menurut B.F Sihombing mengemukakan, Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau secara tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis. Ada beberapa jenis-jenis hukum tanah adat, yaitu:

1.       Hukum tanah adat masa lampau, merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada masa zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti kepemilikan secara autentik maupun tertulis, jadi hanya pengakuan. Adapun ciri-ciri tanah adat masa lampau adalah tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang dan atau sekelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan daerah, suku, dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun masih berada dilokasi daerah tersebut, dan atau mempunyai tanda-tanda fisik berupa sawah, ladang, hutan, dan simbol-simbol berupa makam, patung, rumah-rumah adat, dan bahasa daerah yang ada di Negara Republik Indonesia.

2.           Hukum tanah adat masa kini merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945 sampai sekarang. Tanah hukum adat masa kini adalah tanah-tanah yang dimiliki seseorang atau sekelompok masyarakat dan masyarakat di daerah pedesaan maupun di kawasan perkotaan, sesuai dengan daerah, suku dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun telah berpindah tangan kepada orang lain, dan mempunyai bukti-bukti kepemilikan serta secara fisik dimiliki atau di kuasai sendiri dan dikuasi orang atau badan hukum. Adapun ciri-ciri tanah hukum adat masa kini yaitu, (1) Ada masayarakat, (2) Turun-temurun atau telah berpindah tangan atau di alihkan, (3) Mempunyai bukti pemilikan berupa girik, verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris, penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan, surat dibawah tangan. (4) Menguasai secara fisik berupa masjid, kuil, gereja, candi, danau, patung, makam, sawah, ladang, hutan, rumah adat, gedung, sungai, gunung dan lain-lain.

Hukum adat telah mengatur penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang terdapat dalam lingkungannya, baik tanah milik masyarakat adat maupun tanah milik perorangan. Dalam masyarakat adat terdapat peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan, seperti peraturan mengenai hak dan kewajiban warga atas tanah dan terhadap yang berada dalam wilayahnya. Adapun peraturan jenis-jenis hak atas tanah menurut  hukum adat, yaitu:

1.           Hak Ulayat

Hak persekutuan hukum atas tanah-tanah yang berada dalam wilayah disebut hak ulayat. Hak ulayat adalah nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya. Dalam perpustakaan hukum adat, oleh Van Vollenhoven, lembaganya disebut beschikkingrecht. Pengertian Tehadap istilah hak ulayat ditegaskan oleh Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia menyatakan bahwa, Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang dan kewajiban tersebut ada yang termasuk hukum perdata yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah. Ada juga yang termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya.

Hak ulayat adalah hak yang tertinggi atas tanah adat di seluruh nusantara yang dipunyai oleh suatu suku sebuah serikat desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang territorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologis (keturunan atau keluarga) seperti suku dan kaum di minang kabau. 

Ciri-Ciri hak ulayat yaitu (1)  Persekutuan dan anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala   sesuatu yang ada di dalam tanah dan yang tumbuh serta yang hidup di atas tanah ulayat. (2)  Hak individual di liputi oleh hak persekutuan yang bersifat timbal balik, semakin kuat hak individu atas sebidang tanah, semakin lemah hak persekutuan dan begitu pula sebaliknya. (3)  Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang     tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum. Dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan   diletakkan hak perorangan. (4) Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah ulayat harus terlebih dahulu meminta izin dari kepala persekutuan dan harus membayar uang pengakuan dan setelah panen harus membayar uang sewa. (5) Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat. (6) Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun   anggota-anggotanya tidak diperkenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut {Tolib Setiady : 2008 : 312}.

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. 

Hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan tanah di wilayah persekutuan sebagai objek hak dan hak ulayat juga memiliki wewenang seperti : (1)  mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, untuk pemukiman, bercocok tanam, persediaan, pembuatan pemukiman atau persawahan baru dan pemeliharaan tanah, (2) Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah untuk memberikan hak tertentu pada subjek tertentu, (3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual beli, warisan dan lain-lain.

Hak ulayat berlaku terhadap semua tanah wilayah, baik yang sudah di haki seseorang maupun yang tidak atau belum dihaki. Apabila dilihat dari sistem hukum tanah adat tersebut, maka hak ulayat mempunyai kekuatan berlaku ke dalam dan berlaku ke luar. Ke dalam berhubungan dengan para warganya, sedangkan ke luar dalam hubungannya dengan bukan anggota masyarakat hukum adatnya, yang disebut orang asing atau orang luar (Adrian Sutedi):  Kekuatan hak ulayat yang berlaku ke dalam bersumber pada kewajiban utama penguasa adat yang memelihara kesejahteraan dan kepentingan anggota-anggota masyarakat hukumnya jangan sampai timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian atau pembukaan tanah. Sementara kekuatan yang berlaku ke luar, penguasa adat mempertahankan dan melaksanakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Orang asing yang bermaksud mengambil hasil hutan, berburu dan membuka tanah harus mendapat izin dari penguasa adat dan mungkin harus membayar sejumlah uang. Bagi orang luar hak yang dapat diciptakan hanya hak pakai saja dan bukan hak milik.

Pada Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut kenyataannya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”. Dibeberapa tempat hak ulayat masih kuat namun di tempat lain sudah lemah. Hal ini terjadi karena semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, sehingga semakin lemah hak ulayat maka dengan sendirinya hak perorangan akan berkembang dengan pesat. Sehingga menimbulkan penguasaan dan pemilikan tanah cenderung kearah individual yaitu hak perorangan.

2.             Hak Perorangan Atas Tanah

Hak perorangan adalah suatu hak yang diberikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Hak perorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat. Seseorang yang ingin mengusahakan sebidang tanah yang berada di lingkungan persekutuan hukum haruslah menaati aturan yang ada. Apabila aturan tersebut di langgar maka tanah yang di usahakan akan kembali menjadi hak ulayat dan dikuasai kembali oleh persekutuan.

 Menurut Iman Sudiyat jenis-jenis hak perorangan yaitu : Hak milik, hak yasan (inlands bezitrerecht), Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voor-keursrecht), Hak menikmati hasil (genotrecht), Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap atau mengolah (ontginningsrecht), Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht), dan Hak wenang beli (naastingsrecht).

Sedangkan Hak milik (adat) adalah hak terkuat di antara hak-hak perorangan yang disebutkan diatas. Hak milik atas tanah (Inlands Bezitsrecht) disebut juga dengan istilah hak milik terikat yaitu hak yang dibatasi oleh hak komunal. Pengertian hak milik terikat yang di kemukakan Rosnidar Sembiring adalah Hak dari anggota masyarakat atau hak perorangan untuk menguasai secara penuh atas tanah seperti miliknya sendiri, seperti dalam arti menguasai rumah, ternak, dan benda lain miliknya. Tetapi dibatasi oleh hak ulayat masyarakat hukum adat, kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah, dan peraturan adat.{Rosnidar Sembiring}.

Soedikno Mertokusumo juga menyebutkan pembatasan terhadap hak milik atas tanah terjadi karena, Peraturan tentang larangan penjualan tanah dan tentang peraturan desa, Kewajiban menghormati hak menguasai dari masyarakat hukum adat (hak ulayat), Kewajiban menghormati pemilik tanah orang lain, Kewajiban untuk mentaati dan menghormati ketentuan-ketentuan yang berhubung dengan pemilik tanah. Dengan demikian, hak milik menurut hukum adat (inland bezitrecht) bersifat komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi yang mengandung unsur kebersamaan.

Timbulnya hak milik atas tanah yang akhirnya cenderung kearah pemilikan individual terjadi melalui suatu proses baik secara pewarisan sehingga terjadi penguasaan secara kelompok turun- temurun, selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain dengan leluasa tanpa hambatan. Hak milik atas tanah dapat di peroleh dengan cara membuka tanah atau membuka tanah belukar, mewarisi tanah, dan pembelian (pertukaran atau hadiah).  

Selasa, 20 April 2021

ASPEK HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN


           Pujha Setiawan. J, S.H

Istilah lelang berasal dari bahasa belanda yaitu vendu, sedangkan dalam bahasa inggris disebut dengan istilah auction. Menurut Pasal 1 Vendu Reglemen pengertian lelang, yang istilahnya disebut penjualan dimuka umum adalah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan yang semakin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah di beritahu tetang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang di berikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan. Akan tetapi pengertian penjualan umum diatas kurang jelas dan kurang lengkap, maka Polderman dan Roell memberikan penjelasan terkait tentang pengertian penjualan umum.

Menurut Polderman penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154). Sedangkan Roell berpendapat bahwa penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada  orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan, sampai kepada saat dimana kesempatan itu lenyap (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154).

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Keputusan Menteri Keungan Nomor 337/KMK.01/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang dilalui dengan usaha mengumpulkan para peminat.

Pengertian lelang ini di fokuskan pada cara pelelangan barang jaminan dengan cara dilakukan secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam lelang yaitu penjualan barang, dilakukan dimuka umum, cara penawarannya secara lisan atau tertulis, harganya semakin meningkat, dan didahului dengan mengumpulkan peminat.

Penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang dilakukan di depan khalayak ramai. Penawaran semakin meningkat merupakan penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli, setiap saat mengalami kenaikan. Sedangkan penawaran semakin menurun adalah suatu penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang di tawarkan kepada pembeli mengalami penurunan harga.

Dasar hukum pelelangan benda jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dijelaskan sebagai berikut :

1.             Stb 1908 No. 189 sebagaimana telah diubah dengan Stb 1940, Nomor 56 tentang Peraturan Lelang (Vendu Reglemen). Peraturan Lelang ini terdiri atas 49 Pasal. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini yaitu :

a.       Pengertian penjualan di muka umum (Pasal 1 , 1 a, 1 b dan Pasal 2 Vendu Reglement).

b.      Penggolongan juru lelang (Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Vendu Reglement)

c.       Objek Lelang dan Tata cara pelelangan (Pasal 6 sampai dengan Pasal 36 Vendu Reglemen).

d.      Isi berita acara penjualan barang (Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 Vendu Reglement)

e.       Pelelangan diluar daerah (Pasal 44 Vendu Reglement)

f.       Pembatalan Lelang (Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Vendu Reglement)

g.      Penutup (Pasal 49 Vendu Reglement)

2.             Stb 1908 No. 190, sebagaimana telah diubah dengan Stb 1939 Nomor 85 tentang Intruksi Lelang (Vendu Instructie). Intruksi Lelang ini terdiri atas 62 Pasal, namun 7 Pasal yang telah dicabut, dengan Stb. 1940 Nomor 57, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51, 58, 61, dan 62 Intruksi lelang.

3.      Stb 1949 Nomor 390 tentang Peraturan Pemungutan Bea Lelang untuk pelelangan Umum dan penjualan umum (vendu salaris), yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 1949 Stb. Yang terdiri atas 10 Pasal.

4.            Pasal 20 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi hak tanggungan.

5.           Pasal 29 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia.

6.             Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

7.    Keputusan Menteri Keungan Nomor: 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang. Esensi dari keputusan Menteri Keuangan adalah mengatur pejabat lelang, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lelang.

8.             Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang.

Adapun jenis-jenis lelang yaitu Penggolongan lelang dapat dilihat dari cara penawarannya, jenis barang yang dilelang (penggolongan lelang dari aspek objek), dan lelang karena eksekusi dan bukan eksekusi. Kemudian Pihak – Pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan, adalah :

1.     Nasabah, yaitu orang yang telah meminjam uang pada kreditur , namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang disepakatinya.

2.      Kreditur adalah pihak bank atau lembaga lain yang telah memberikan uang atau modal kepada nasabah.

3.             Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

4.      Pihak atau pembeli barang jaminan, yaitu : orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam pelelangan barang jaminan.

Berdasarkan Pasal 6 Vendu Reglement berbunyi “ jika perlu pengawas kantor lelang negeri menentukan penjualan barang-barang tidak bergerak, dari perusahaan-perusahaan di atas tanah sewa, kapal yang isinya 20 M3 atau lebih, dan efek-efek dari suatu hari minggu itu”. Sehingga dapat dilihat pada penjelasan diatas bahwa yang menjadi objek lelang adalah  barang-barang tidak bergerak, kapal yang isinya 20 m3, dan efek-efek.

Penjualan objek lelang harus dilakukan dihadapan pejabat lelang (Pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan itu ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu dilelang di hadapan pejabat lelang adalah lelang ikan segar, lelang yang dilakukan oleh rumah gadai, lelang kayu kecil, lelang hasil perkebunan atas biaya penduduk Indonesia di tempat-tempat yang ditunjuk oleh menteri keuangan, lelang hewan-hewan tangkapan polisi, lelang harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga, lelang yang dilakukan oleh juru sita yang berkenaan dengan eksekusi hukuman, lelang cengkih oleh KUD berdasarkan kepres Nomor. 8/1980 Jo Memperdag Nomor. 29/KP/I 1980, lelang atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara berdasarkan Inpres No. 9/1970, lelang cengkih berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1980 itu dimaksudkan untuk melindungi petani produsen cengkih.

Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK. 01/2000 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Lelang telah di tentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu : (1) Persiapan Lelang (terdiri dari permohonan lelang, tempat lelang,syarat lelang, penundaan dan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, pengumuman lelang), (2) Pelaksanaan lelang (yang terdiri dari pejabat yang melaksanakan lelang, lelang dapat dilaksanakan melalui internet kecuali lelang eksekusi, penawaran, biaya lelang, penentuan pembeli), (3) Risalah Lelang, (4) Pembukuan Dan Laporan Lelang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...