Secara umum ada beberapa prinsip-prinsip Hukum Dalam Acara Perdata, yaitu :
Secara umum ada beberapa prinsip-prinsip Hukum Dalam Acara Perdata, yaitu :
Alat bukti merupakan..Segala sesuatu yang telah diatur di dalam. undang-undang untuk
dapat dipakai membuktikan sesuatu. Ada beberapa bentuk alat bukti dalam hukum
acara perdata yang diakui keabsahannya menjadi alat..pembuktian dalam suatu..persidangan perkara perdata di pengadilan. Menurut Pasal 1866 KUH Perdata, ada
beberapa macam alat bukti, yaitu
1. Bukti Tertulis
ialah bukti
tulisan yang berisi..keterangan-keterangan tertentu tentang suatu
peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti
tertulis tersebut lazim disebut akta. Ada bebera jenis yang di
jadikan alat bukti tertulis yaitu :
a. Surat
Biasa
Surat biasa adalah surat
yang ditujukan untuk kepentingan yang sifatnya resmi seperti surat dinas dan
surat resmi lainnya. Surat biasa ditulis oleh perorangan atau lembaga
ditujukan untuk hal-hal yang sifatnya resmi seperti kedinasan atau pekerjaan.
b. Akta
dibawah Tangan
Menurut Pasal 1867
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), Akta dibawah tangan adalah Akta di
bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat
yang berwenang / hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.
c. Akta
otentik
Menurut Pasal 1868 Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang di tentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila di tandatangani oleh para pihak.
2.
Bukti Saksi
Saksi
adalah salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk
keperluan proses pembuktian di muka Hakim, dalam suatu perkara di persidangan
(Pasal 1895). Saksi-saksi di panggil dengan bertemu dengan mereka sendiri atau ditempat
tinggalnya sedikit tiga hari sebelum hari pemeriksaan, tenggang waktu ini
ditambah dengan satu hari untuk tiap-tiap jarak lima belas. Kemudian surat
panggilan memuat putusan, tempat, hari, dan jam di adakan pemeriksaan serta
mengenai hal-hal yang harus di buktikan (Pasal175 KUHA Per)
3.
Persangkaan
Menurut Pasal 1915 KUH Perdata,
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim di
tarikdari suatu peristiwa yang diketahui umum kea rah suatu peristiwa yang
tidak di ketahui umum. Ada dua macam persangkaan, yaitu : persangkaan yang
berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.
a. Persangkaan
yang berdasarkan undang-undang adalah
persangkaan yang di hubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan khusus undang-undang, Persangkaan semacam ini adalah :
1. Perbuatan
yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu, semata-mata
berdasarkan sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari
suatu ketentuan undang-undang.
2. Pernyataan
undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari
keadaan tertentu.
3. Kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan
hukum yang pasti.
4. Kekuatan
yang di berikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah
satu pihak.
b. Persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan
kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan
persangkaan-persangkaan yang lain. (Pasal 1915 – 1922 KUH Perdata).
4. Pengakuan
Menurut Pasal 1923 -
1927 KUH Perdata, pengakuan adalah pengakuan yang di kemukakan terhadap suatu
pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan diluar
persidangan.
5.
Sumpah
Menurut Pasal 1929, ada
dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu :
a. Sumpah
yang di perintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan
suatu perkara : sumpah ini disebut sumpah pemutus.
b. Sumpah
yang di perintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak.
Berdasarkan uraian artikel singkat
diatas dapat di simpulkan bahwa macam-macam alat bukti dalam hukum acara
perdata adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar kata “adat dan hukum adat”. Adat dan hukum adat dapat kita temui pada daerah yang kelompok masyarakatnya masih melekat pada suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dari nenek moyang terdahulu sampai generasi kelompok masyarakat sekarang ini. Kelompok masyarakat ini terikat dalam tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Lalu
apa yang menjadi perbedaan antara “adat dan hukum adat” ?
Secara
umum adat dan hukum adat itu berhubungan erat antara keduanya, jika dilihat
dari bentuk kesusilaan serta kebiasaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga Adat dan hukum adat ini saling melengkapi satu sama
lainnya, akan tetapi yang menjadi perbedaannya adalah ada atau tidaknya sanksi
dalam masyarakat tersebut. Apabila diuraikan satu persatu penjelasan adat dan
hukum adat lebih dalam untuk mengetahui letak perbedaannya, maka penulis dalam
artikel ini akan menjelaskan sebagai berikut.
Menurut
Otje Salman Soemandiningrat istilah adat diambil dari bahasa arab “adah” atau
“urf” yang artinya kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang. Adat di artikan
sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum
maupun sesudah adanya masyarakat yang keberadaannya di tentukan oleh tuhan. Sehingga pengertian adat ini atau berarti
kebiasaan merupakan perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Sementara menurut
pendapat Soerjono Soekanto bahwa adat berasal dari bahasa Sanskerta “a” yang berarti bukan dan “dato”
yang berarti sifat kebendaan, sehingga adat ini bersifat immaterial yang
artinya immaterial adalah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan sistem
kepercayaan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan adat menurut pendapat para ahli soerjono soekanto
dan Otje Salman Soemandiningrat di atas hampir sama yaitu mempercayai bahwa
adanya sistem kepercayaan di dalam arti adat.
Sedangkan
Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan
orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatan
hukum) dan lain pihak tidak di kodofikasi (maka dikatakan adat). Secara umum
“Hukum Adat” berasal dari kata arab “Huk’m” artinya ketentuan. Sementara adah
atau adat artinya kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi
Hukum Adat adalah hukum kebiasaan. Di eropa ( Belanda) hukum kebiasaan dan
hukum adat itu sama artinya yang disebut “gewoonte recht” yaitu adat yang
bersifat hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht). Tetapi
dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan” itu
di bedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan atau adat.
Kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan merupakan hukum
kebiasaan sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan.
Menurut
pendapat para ahli B. Ter Haar Bzn. Mengartikan hukum adat adalah keseluruhan
aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam
arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam
pelaksanaan berlakunya serta merta dan di taati sepenuh hati. Disamping itu
Soekanto mengartikan hukum adat adalah peraturan-peraturan yang bersanksi
kaidah-kaidah yang apabila di langgar
ada akibatnya dan bagi pelanggar dapat di tuntut kemudian di hukum,
tidak di kodofikasi (ongicodingongecodingfiseerd) dan
bersifat memaksa (dwang) serta
mempunyai akibat hukum (rechtsgevolg).
Dengan
demikian berdasarkan uraian artikel diatas letak perbedaaannya, Hukum Adat
merupakan adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat tidak mengandung sanksi
atau dimaksud juga dengan kebiasaan yang normatif, yaitu kebiasaan yang
berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga dengan
penjelasan ini kita tidak salah mengartikan kata adat, karena di dalam
masyarakat adat belum tentu memiliki hukum adat (norma yang berlaku). Begitu
juga dengan hukum adat, masyarakat hukum adat tentunya sudah memiliki
norma-norma yang berlaku baagi persekutuan masyarakat hukum adatnya yang aturan
tersebut harus diikuti bagi masyarakaatnya dn memiliki sanksi bagi yang
melanggar adat (kebiasaan) dalam wilayah masyarakatnya.
Pujha Setiawan. J, S.H
Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi
Kata
“Upaya Hukum” sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari kita yang di
beritakan pada media massa, seperti : media cetak, media telivisi, dan media
sosial lainnya. Upaya Hukum sangat erat sekali hubungannya dengan kasus-kasus
hukum yang pernah kita dengar di media masa atau pernah kita lihat kasus hukum
di daerah masing-masing kita yang tak kunjung selesai permasalahannya walaupun
sudah dilakukan putusan pengadilan negeri.
Di
dalam dunia hukum “Upaya Hukum” sering di pakai pada kasus-kasus Hukum Pidana, Hukum
Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara. Tentunya Upaya Hukum tersebut pada
kasus-kasus hukum antara satu dan kasus bidang hukum lainnya berbeda dalam
konteks pengertiannya secara sempit, karena pengertian upaya hukum tersebut
telah diatur oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai menurut kasus hukum apa
yang terjadi di pengadilan, seperti kasus dalam hukum pidana, upaya hukum
diatur pada Pasal 1 Angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu
“upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP”, Begitu pula halnya dengan Upaya Hukum
Dalam Hukum Acara Perdata. Akan tetapi secara umum, pengertian upaya hukum itu sama di dalam ilmu
hukum.
Menurut
pengertian secara umum, Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk
melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan
putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan
kesalahan/kekhilafan/kekeliruan sehingga salah memutuskan atau memihak kepada salah
satu pihak.
Dalam
artikel ini penulis tidak membahas tentang Upaya Hukum Dalam konteks Hukum Acara
Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, tetapi penulis akan fokus membahas upaya
hukum dalam konteks Hukum Acara Perdata. Dalam hukum acara perdata upaya hukum
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : (1) upaya hukum biasa, (2) upaya hukum luar biasa.
1.
Upaya
hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan
untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini terdiri dari:
a. Upaya
Hukum Perlawanan / Verzet, yaitu Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar
hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat di lihat pada
pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari (termasuk
hari libur) setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada
tergugat karena tergugat tidak hadir. Adapun Syarat Perlawanan/Verzet adalah (1) keluarnya putusan verstek, jangka
waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan
jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari, dan verzet dimasukan dan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan
gugatannya.
b. Upaya
Hukum Banding, yaitu upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak
puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding
harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (Pasal
7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4
Tahun 2004 Jo Pasal 9 UU No 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR,
yaitu: (1) ada pernyataan ingin banding, (2) panitera membuat akta banding, (3)
di catat dalam register induk perkara, (4) pernyataan banding harus sudah
diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding
tersebut dibuat, (5) pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat
mengajukan kontra memori banding.
c. Upaya
Hukum Kasasi, yaitu Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 kasasi adalah
pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan
dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi
adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang
ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah:
(1) tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui
batas wewenang, (2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan (3)
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2.
Upaya
Hukum Luar Biasa, yaitu putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan
eksekusi. Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak
ketiga (derden verzet, verzet van derden,
verzet door derden) dan rakes sipil (rakues civiel) peninjauan kembali (herziening).
a. Upaya
Hukum Denderverzet, yaitu suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari
pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap
putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan
sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya
mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak
mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang
lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan
ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan
pembahasan artikel diatas bahwa upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri
dari dua, yaitu upaya hukum biasa ( verzet, banding, dan kasasi) dan upaya
hukum luar biasa ( Denderverzet dan Peninjauan Kembali).
Pelaksanaan Perkawinan bagi orang kerinci terbagi menjadi dua cara, yaitu perkawinan tegeak dudeuk dan buleang cayea dan buleang cayea. Tegeak dudeok artinya tegak duduk dan buleang cayea adalah bulan cair.
Perkawinan tegak duduk caranya adalah setelah dilangsungkan akad nikah, pengantin laki-laki di langsungkan akad nikah, pengantin laki-laki langsung tinggal di rumah istrinya. Jadi, pernikahan dan peresmian sekaligus dilaksanakan pada hari atau malam itu juga. Sedangkan perkaawinan Bulan Cair pelaksanaan pernikahannya di dahulukan dan peresmiannya di kemudian hari. Jadi, setelah akad nikah, pengantin laki-laki belum boleh tinggal di rumah istrinya. Cara ini dilakukan mungkin yang laki-laki menamatkan sekolahnya terlebih dahulu, atau menanti hari baik atau bulan baik, atau juga menanti persiapan yang lebih lengkap lagi sedangkan di dahulukan akad nikah, agar kerja baik itu cepat di selesaikan, supaya jangan di selingi oleh kerja yang buruk. Maklum muda -mudi namanya. Jadi kalau nikah di dahulukan, segala perbuatan yang tercela menurut agama dan adat dapat ditutupi. {Tambo Sakti Alam Kerinci : Izkandar Zakaria}
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa yang merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad {Soerojo Wignodipoero}. Di Indonesia, adat di setiap daerah masing-masing memiliki ciri khas keunikan tersendiri di dalam sistem adatnya sehingga sistem adat di indonesia pada suatu daerah berbeda-beda, salah satunya di daerah Provinsi Jambi khususnya di wilayah Kerinci.
Kerinci merupakan wilayah yang berada di Provinsi Jambi Negara Indonesia. Kerinci adalah kawasan yang terletak di dataran tinggi puncak pegunungan andalas (bukit barisan), yang berbentang sepanjang gugus barat pulau sumatera. Bentang alamnya yang terdiri dari kawasan perbukitan yang berlapis-lapis dengan puncak gunung kerinci yang kokoh berdiri di ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut seakan mengawasi dan melindungi bumi sakti alam kerinci dari dunia gangguan luar. Secara administrasi wilayah kerinci dimekarkan menjadi dua daerah kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, luas keseluruhan alam kerinci yang meliputi daerah otonom Kota Sungai Penuh dan Otonom Kabupaten Kerinci mencakup 1.484.650 hektar dengan garis keliling 530 km. Kedua otonom ini secara adat dan kebudayaan merupakan “satu kesatuan hukum adat dan satu kultural budaya” yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.Hanya saja sistem pelaksanaan hukum adatnya yang berbeda-beda, yang mana pepatah adat mengatakan adat samo, ico pake yang berlaina. Adat kerinci berpedoman kepada syariat islam, seperti halnya pepatah adat mengatakan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Artinya adat kerinci berpedoman pada hukum islam yang bersumber pada alqur'an dan hadist (syariat)
Dalam artikel ini penulis lebih memfokuskan kepada pembahasan Perkawinan Adat Kerinci. Berbicara Sistem Perkawinan Adat Kerinci. Dalam masyarakat Kerinci, jika memilih jodoh tidak di bolehkan dari keturunan dalam satu perut. Artinya, tidak di benarkan kawin / nikah dengan : Kalau seayah seibu sekandung, Kalau orang tua yang sejenis beradik-kakak kandung misalnya ibu atau ayah beradik kakak kandung Kalau sepesusuan. Misalnya ada anak orang lain yang menyusukan oleh seorang ibu, anak ibu tadi tidak di benarkan kawin dengan anak yang di susukan itu. Dalam adat, apalagi dalam agama kawin seayah seibu sangat dilarang. kalau terjadi juga haram hukumnya. Baik yang kawin maupun yang mengawinkan akan berdosa melakukannya. Sedangkan untuk orang tua beradik kakak yang sejenis maka perkawinan anak-anaknya dikatakan sumbang, apalagi kalau ibunya yang bersaudara kandung. walaupun dalam agama tidak dilarang namun dalam adat tidak dibenarkan. Lain halnya kalau orang tua beradik kakak tidak sejenis yang seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka perkawinannya anak-anak mereka di benarkan. perkawinan inilah yang paling baik menurut adat kerinci, perkawinan ini disebut perkawinan anak kemenakan.
Kalau tidak ada kemenakan yang terdekat, maka akan dipilih kemenakan yang jauh, misalnya satu nenek atau satu nunyang (nanggut) orang tua dari nenek. Adapun tujuan perkawinan anak kemenakan itu agar warisan tidak jatuh pada orang lain. Dalam bahasa kerinci "Pusako Ideak Bekuak" Artinya pusako tidak dapat oleh orang lain turun temurunnya pada mereka saja dan tak dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan adat kerinci tidak dibenarkan dalam adat jika perkawinannya seayah seibu kandung, orang tua yang sejenis beradik kandung, dan sepesusuan. Perkawinan adat kerinci dapat dibenarkan jika orang tua beradik kakak tapi tidak sejenis atau disebut kemenakan, ini dibenarkan.
Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...