Rabu, 28 April 2021

BENTUK DAN SIFAT HUKUM TANAH ADAT KERINCI DI KECAMATAN KUMUN DEBAI

Tanah adalah suatu kekayaan yang sangat berharga atau bernilai dan mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanah berfungsi sebagai tempat hidup, tempat mati, atau tempat dimakamkan. Selain itu tanah juga berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, berkebun, guna untuk memenuhi kehidupan sehari-hari di permukaan bumi ini.

Pada masyarakat kerinci khususnya di Kecamatan Kumun Debai, manusia dan tanah memilki hubungan yang sangat erat sekali, sehingga tidak bisa di pisahkan antara keduanya. Oleh karena itu masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah juga berburu terhadap binatang yang ada disitu. Menurut Bapak Amiruddin, ada tiga (3) bentuk dan sifatnya tanah di dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat kumun debai, yaitu:

1.      Tanah Wilayah/Tanah Ulayat merupakan tanah dalam pahaik / parit bersudut empat, digenduk lawang yang duo. Tanah wilayah ini di huni oleh anak batino anak jantan yang merupakan hak pakai dan senantiasa di bawah pengawasan para pemangku adat yang terdiri dari depati ninik mamak. Pahaik/Parit bersudut empat yakni pahaik/parit depati IV sakembo terekan nenek mamak yang empat beserta kemborekannya, lawang yang duo merupakan penghuni tanah wilayah ini mengamalkan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabbulah, syarak kiwi, adat yang lazim, syarak ngato adat make.

2.      Tanah Pusako merupakan tanah milik bersama secara turun temurun dari nenek moyang. Tanah pusako, terbagi lagi menjadi dua. Pertama, tanah pusako tinggi yang merupakan tanah yang diwarisi atau diterima dari nenek moyang atau leluhur dibagi sebanyak waris atau seluruh anggota kaum dan di peroleh secara turun temurun yang pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum. Kedua, tanah pusako rendah yang merupakan hak warisan yang diwarisi dan diterima dari ibu atau bapak (keluarga) dibagi sebanyak anak. Tanah pusako rendah di punyai berdasarkan harta pencarian, pembeliandan sebagainya.

3.           Tanah milik,

Tanah milik merupakan tanah hak yang dimiliki oleh warga persekutuan untuk dapat berkuasa penuh terhadap tanah yang telah di buka, dikerjakan dan didiami olehnya. Tanah milik ini bisa juga disebut dengan tanah hak perorangan. Hak perorangan adalah suatu hak yang di berikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Tanah milik pada masyarakat hukum adat di Kecamatan Kumun Debai terbagi menjadi empat, yaitu :

1.      Tanah yang berasal dari hak warisan baik yang di terima merupakan pusaka tinggi dan pusaka rendah.

2.      Tanah yang diperoleh dari membuka lahan baru dengan memakai teruko besi, menebang kayu merambah hutan, mendaftarkan yang tinggi, menimbun yang rendah, sehingga jelas utas watasnya, surih langit, galang batangnya.

3.       Tanah yang dibeli atau berlantak emas terang dan nyata dengan surat dan bukti kenyataannya.

4.     Tanah hibah atas hadiah dan pemberian yang diberi ibu bapa, ataupun orang lain kepada kita, secara gratis atau cuma-cuma dengan keterangan yang lengkap dan jelas.

Selasa, 27 April 2021

SENGKETA PERTANAHAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999,  pengertian sengketa pertanahan adalah: Perbedaan pendapat antara pihak yang berkepentingan mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, termasuk peralihan dan penerbitan tanda bukti haknya serta pihak yang berkepentingan yang merasa mempunyai hubungan hukum dan pihak lain yang berkepentingan terpengaruh oleh status hukum tanah tersebut.

Secara umum masalah tanah yang sering terjadi dan menimbulkan sengketa yaitu sengketa mengenai bidang tanah, sengketa mengenai batas-batas tanah, Sengketa mengenai luas bidang tanah, Sengketa mengenai status tanah negara atau tanah hak, Sengketa mengenai pemegang haknya, Sengketa hak yang membebaninya, Sengketa mengenai pemindahan haknya, Sengketa mengenai petunjuk lokasi, Sengketa mengenai pelepasan dan pembebasan tanah, Sengketa mengenai pengosongan tanah, Sengketa mengenai ganti kerugian, Sengketa mengenai pembatalan haknya, Sengketa mengenai pemberian haknya, Sengketa mengenai pemberian sertifikat, sengketa mengenai alat pembuktian adanya hak dan perbuatan keliru yang dilakukan dengan sengketa-sengketa {Wayan Resmini : 2019 : 123}.

Selain itu sengketa tanah juga timbul akibat adanya beberapa faktor, seperti,   pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia, data yang kurang akurat dan kurang lengkap, data tanah yang keliru, keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang keliru, ulah pemohon hak atau adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, Peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan. Sengketa pertanahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau di rugikan pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya dapat di selesaikan melalui musyawarah dan melalui pengadilan.

Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (Diluar Pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil. Sedangkan melalui jalur penyelesaian Non Litigasi dapat di tempuh dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi dan penilaian ahli. Dengan adanya ketentuan ini memberikan suatu peluang bahwa penyelesaian sengketa perdata tentang tanah dapat di selesaikan dengan cara-cara alternatif yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. 

Secara umum ada dua macam upaya penyelesaian sengketa tanah, yaitu : Yang Pertama, penyelesaian Sengketa  Litigasi. Penyelesaian sengketa melalui peradilan (Litigasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi” yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim. Proses penyelesaian sengketa ini mengakibatkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (Ultimatum remedium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui Non Litigasi tidak membuahkan hasil.

Yang Kedua, penyelesian Sengketa Non Litigasi atau di luar pengadilan, penyelesaian sengketa di luar peradilan atau yang lebih dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternatif Dispute Resulution (ADR). Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengartikan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa adalah Sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang di sepakati para pihak, dengan cara konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi, arbitrase dan penilaian ahli. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Pada saat ini bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling umum dilakukan adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat di paksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang bersengketa {Rafles}. Adapun bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi yaitu, 

Konsultasi merupakan salah cara tindakan pribadi  antara seorang pihak tertentu dengan pihak lain (konsultan) yang memberikan pendapatnya atas permasalahan. yang di hadapi klienNegosiasi atau berunding merupakan salah satu cara yang tersedia, dimana negoisasi memberikan peluang kepada para pihak untuk menentukan pilihannya. Dalam Negoisasi tidak ada yang kalah dan menang semua pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai persoalan. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Hanya saja perbedaannya dengan negoisasi, bentuk ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa.  Konsiliasi merupakan pada dasarnya hampir sama dengan mediasi, mengingat terdapat keterlibatan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak yang diharapkan dapat membantu para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa mereka, yaitu konsiliator. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Berdasarkan pengertian bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut, dapat di kelompokan pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan seperti, mediator dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan yaitu arbiter.

Kamis, 22 April 2021

MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM ADAT

 

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai satu kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif (bersama) atas tanah, hutan dan air bagi semua anggotanya.

Di dalam masyarakat adat terdapat bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat {Siti Hapsah Isfardiayana : 2018 : 100}. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat itu terdiri dari, sebagai berikut :

(1)     Masyarakat hukum adat geneologis adalah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan yang sama, merasa sebagai satu kesatuan  dan tunduk pada  peraturan hukum adat yang sama. Di dalam masyarakat hukum adat geneologis terdapat tiga pertalian keturunan yaitu, (a) Patrilineal merupakan susunan masyarakat yang ditarik menurut garis keturunan bapak atau garis laki-laki, sementara garis keturunan ibu disingkirkan. Contoh yang menganut pertalian garis laki-laki terdapat di daerah batak. (b) Matrilineal merupakan pertalian keturunan menurut garis perempuan atau masyarakat hukum adat ke ibuan. Contoh susunan kekerabatan di minang kabau, kerinci, semendo di sumatera selatan. (c) Parental atau Bilateral merupakan pertalian keturunan menurut garis bapak dan ibu atau masyarakat hukum adat keibu bapakan. Pertalian darah ini  terdapat di daerah aceh, jawa, Madura, Kalimantan, dan Sulawesi.

(2)   Masyarakat hukum adat territorial adalah masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan lingkungan daerah atau tempat tinggal. Masyarakat hukum adat territorial  dibedakan menjadi tiga yaitu, masyarakat hukum adat persekutuan desa, masyarakat hukum adat persekutuan daerah, dan masyarakat hukum adat perserikatan desa. 

(3)    Masyarakat hukum adat teretorial genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya terikat tempat tinggal dan terikat dalam ikatan pertalian darah.

Selain bentuk dan susunan masyarakat hukum adat yang di jelaskan diatas. Soepomo juga memberikan pendapatnya tentang bentuk masyarakat hukum adat yaitu : (1) Masyarakat hukum adat tunggal, adalah masyarakat hukum adat yang tidak terdapat masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau lebih rendah semua mempunyai kedudukan yang sama. Contoh : di Jawa dan Bali, (2) Masyarakat hukum adat bertingkat, adalah masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat atau yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat hukum adat yang rendah, yang mana masyarakat hukum adat yang lebih rendah tunduk kepada masyarakat hukum adat yang lebih tinggi, (3) Masyarakat hukum adat berangkai, yakni perserikatan dari beberapa masyarakat hukum adat yang sederajat yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti menanggulangi kejahatan, pengaturan air dan lain sebagainya.

Tentunya di setiap daerah-daerah Negara Indonesia memiliki bentuk dan susunan masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan sistem masyarakat hukum adatnya. Hal ini merupakan produk peninggalan nenek moyang mereka, yang di berikan secara turun temurun pada suatu kelompok masyarakat tersebut. Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat ini sangat perlu di pertahankan oleh kelompok masyarakat itu sendiri, agar daerah yang di huni oleh kelompok masyarakat aman, tentram, sejahtera dan makmur dan tidak sewenang-wenangnya ingin hidup dalam kebebasan berprilaku di dalam  masyarakat.

                                                                                                                                                  

Rabu, 21 April 2021

TANAH ADAT DAN HUKUM TANAH ADAT

                                                                Ilustrasi Gambar 2021
                                                                         Penulis
                                                                Pujha Setiawan. J, S.H

Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis. Kecuali itu, adalah suatu kenyataan bahwa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat memberikan penghidupan bagi  masyarakat hukum adat, tempat pemakaman leluhurnya, serta tempat tinggal roh leluhur masyarakat hukum adat.

Menurut hukum adat, tanah adalah semua daratan, air seperti danau, sungai, tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar dan juga termasuk binatang yang ada di wilayah tertentu. Oleh karena itu, pengertian tanah adalah permukaan bumi termasuk yang melekat diatasnya. Tanah yang ada di lingkungan wilayah hukum adat dimiliki dan dikuasai oleh persekutuan hukum, berdasarkan aturan hukum adat setempat. Sehingga dalam hukum adat, antara masyarakat hukum merupakan kesatuan dengan tanah yang di dudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat religio-magis menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada diwilayah tertentu.

Menurut pengertian secara umum berdasarkan uraian diatas bahwa, tanah adat adalah semua daratan termasuk yang melekat diatasnya. Seperti, sungai, danau, tumbuh-tumbuhan yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh persekutuan masyarakat hukum adat yang merupakan hak bersama kepunyaan warga yang berada dalam pengawasan penguasa adat (pemangku adat) berdasarkan aturan yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu. Tanah adat juga merupakan tanah milik yang tunduk dan diatur dalam hukum adat.

Hukum tanah adat adalah aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat hukum adat tentang pemilikan dan penguasaan tanah di dalam wilayah adat tertentu. Menurut B.F Sihombing mengemukakan, Hukum Tanah Adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau secara tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis. Ada beberapa jenis-jenis hukum tanah adat, yaitu:

1.       Hukum tanah adat masa lampau, merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada masa zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Serta pada zaman Indonesia merdeka tahun 1945, tanpa bukti kepemilikan secara autentik maupun tertulis, jadi hanya pengakuan. Adapun ciri-ciri tanah adat masa lampau adalah tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang dan atau sekelompok masyarakat adat yang memiliki dan menguasai serta menggarap, mengerjakan secara tetap maupun berpindah-pindah sesuai dengan daerah, suku, dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun masih berada dilokasi daerah tersebut, dan atau mempunyai tanda-tanda fisik berupa sawah, ladang, hutan, dan simbol-simbol berupa makam, patung, rumah-rumah adat, dan bahasa daerah yang ada di Negara Republik Indonesia.

2.           Hukum tanah adat masa kini merupakan hak memiliki dan menguasai sebidang tanah pada zaman sesudah merdeka tahun 1945 sampai sekarang. Tanah hukum adat masa kini adalah tanah-tanah yang dimiliki seseorang atau sekelompok masyarakat dan masyarakat di daerah pedesaan maupun di kawasan perkotaan, sesuai dengan daerah, suku dan budaya hukumnya kemudian secara turun-temurun telah berpindah tangan kepada orang lain, dan mempunyai bukti-bukti kepemilikan serta secara fisik dimiliki atau di kuasai sendiri dan dikuasi orang atau badan hukum. Adapun ciri-ciri tanah hukum adat masa kini yaitu, (1) Ada masayarakat, (2) Turun-temurun atau telah berpindah tangan atau di alihkan, (3) Mempunyai bukti pemilikan berupa girik, verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris, penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan, surat dibawah tangan. (4) Menguasai secara fisik berupa masjid, kuil, gereja, candi, danau, patung, makam, sawah, ladang, hutan, rumah adat, gedung, sungai, gunung dan lain-lain.

Hukum adat telah mengatur penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang terdapat dalam lingkungannya, baik tanah milik masyarakat adat maupun tanah milik perorangan. Dalam masyarakat adat terdapat peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan, seperti peraturan mengenai hak dan kewajiban warga atas tanah dan terhadap yang berada dalam wilayahnya. Adapun peraturan jenis-jenis hak atas tanah menurut  hukum adat, yaitu:

1.           Hak Ulayat

Hak persekutuan hukum atas tanah-tanah yang berada dalam wilayah disebut hak ulayat. Hak ulayat adalah nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya. Dalam perpustakaan hukum adat, oleh Van Vollenhoven, lembaganya disebut beschikkingrecht. Pengertian Tehadap istilah hak ulayat ditegaskan oleh Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia menyatakan bahwa, Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang dan kewajiban tersebut ada yang termasuk hukum perdata yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah. Ada juga yang termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya.

Hak ulayat adalah hak yang tertinggi atas tanah adat di seluruh nusantara yang dipunyai oleh suatu suku sebuah serikat desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang territorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologis (keturunan atau keluarga) seperti suku dan kaum di minang kabau. 

Ciri-Ciri hak ulayat yaitu (1)  Persekutuan dan anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala   sesuatu yang ada di dalam tanah dan yang tumbuh serta yang hidup di atas tanah ulayat. (2)  Hak individual di liputi oleh hak persekutuan yang bersifat timbal balik, semakin kuat hak individu atas sebidang tanah, semakin lemah hak persekutuan dan begitu pula sebaliknya. (3)  Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang     tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum. Dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan   diletakkan hak perorangan. (4) Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah ulayat harus terlebih dahulu meminta izin dari kepala persekutuan dan harus membayar uang pengakuan dan setelah panen harus membayar uang sewa. (5) Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat. (6) Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun   anggota-anggotanya tidak diperkenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut {Tolib Setiady : 2008 : 312}.

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. 

Hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan tanah di wilayah persekutuan sebagai objek hak dan hak ulayat juga memiliki wewenang seperti : (1)  mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, untuk pemukiman, bercocok tanam, persediaan, pembuatan pemukiman atau persawahan baru dan pemeliharaan tanah, (2) Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah untuk memberikan hak tertentu pada subjek tertentu, (3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual beli, warisan dan lain-lain.

Hak ulayat berlaku terhadap semua tanah wilayah, baik yang sudah di haki seseorang maupun yang tidak atau belum dihaki. Apabila dilihat dari sistem hukum tanah adat tersebut, maka hak ulayat mempunyai kekuatan berlaku ke dalam dan berlaku ke luar. Ke dalam berhubungan dengan para warganya, sedangkan ke luar dalam hubungannya dengan bukan anggota masyarakat hukum adatnya, yang disebut orang asing atau orang luar (Adrian Sutedi):  Kekuatan hak ulayat yang berlaku ke dalam bersumber pada kewajiban utama penguasa adat yang memelihara kesejahteraan dan kepentingan anggota-anggota masyarakat hukumnya jangan sampai timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian atau pembukaan tanah. Sementara kekuatan yang berlaku ke luar, penguasa adat mempertahankan dan melaksanakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Orang asing yang bermaksud mengambil hasil hutan, berburu dan membuka tanah harus mendapat izin dari penguasa adat dan mungkin harus membayar sejumlah uang. Bagi orang luar hak yang dapat diciptakan hanya hak pakai saja dan bukan hak milik.

Pada Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut kenyataannya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”. Dibeberapa tempat hak ulayat masih kuat namun di tempat lain sudah lemah. Hal ini terjadi karena semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, sehingga semakin lemah hak ulayat maka dengan sendirinya hak perorangan akan berkembang dengan pesat. Sehingga menimbulkan penguasaan dan pemilikan tanah cenderung kearah individual yaitu hak perorangan.

2.             Hak Perorangan Atas Tanah

Hak perorangan adalah suatu hak yang diberikan warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat persekutuan hukum yang bersangkutan. Hak perorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat. Seseorang yang ingin mengusahakan sebidang tanah yang berada di lingkungan persekutuan hukum haruslah menaati aturan yang ada. Apabila aturan tersebut di langgar maka tanah yang di usahakan akan kembali menjadi hak ulayat dan dikuasai kembali oleh persekutuan.

 Menurut Iman Sudiyat jenis-jenis hak perorangan yaitu : Hak milik, hak yasan (inlands bezitrerecht), Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voor-keursrecht), Hak menikmati hasil (genotrecht), Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap atau mengolah (ontginningsrecht), Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht), dan Hak wenang beli (naastingsrecht).

Sedangkan Hak milik (adat) adalah hak terkuat di antara hak-hak perorangan yang disebutkan diatas. Hak milik atas tanah (Inlands Bezitsrecht) disebut juga dengan istilah hak milik terikat yaitu hak yang dibatasi oleh hak komunal. Pengertian hak milik terikat yang di kemukakan Rosnidar Sembiring adalah Hak dari anggota masyarakat atau hak perorangan untuk menguasai secara penuh atas tanah seperti miliknya sendiri, seperti dalam arti menguasai rumah, ternak, dan benda lain miliknya. Tetapi dibatasi oleh hak ulayat masyarakat hukum adat, kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah, dan peraturan adat.{Rosnidar Sembiring}.

Soedikno Mertokusumo juga menyebutkan pembatasan terhadap hak milik atas tanah terjadi karena, Peraturan tentang larangan penjualan tanah dan tentang peraturan desa, Kewajiban menghormati hak menguasai dari masyarakat hukum adat (hak ulayat), Kewajiban menghormati pemilik tanah orang lain, Kewajiban untuk mentaati dan menghormati ketentuan-ketentuan yang berhubung dengan pemilik tanah. Dengan demikian, hak milik menurut hukum adat (inland bezitrecht) bersifat komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi yang mengandung unsur kebersamaan.

Timbulnya hak milik atas tanah yang akhirnya cenderung kearah pemilikan individual terjadi melalui suatu proses baik secara pewarisan sehingga terjadi penguasaan secara kelompok turun- temurun, selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain dengan leluasa tanpa hambatan. Hak milik atas tanah dapat di peroleh dengan cara membuka tanah atau membuka tanah belukar, mewarisi tanah, dan pembelian (pertukaran atau hadiah).  

Selasa, 20 April 2021

ASPEK HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN


           Pujha Setiawan. J, S.H

Istilah lelang berasal dari bahasa belanda yaitu vendu, sedangkan dalam bahasa inggris disebut dengan istilah auction. Menurut Pasal 1 Vendu Reglemen pengertian lelang, yang istilahnya disebut penjualan dimuka umum adalah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan yang semakin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah di beritahu tetang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang di berikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan. Akan tetapi pengertian penjualan umum diatas kurang jelas dan kurang lengkap, maka Polderman dan Roell memberikan penjelasan terkait tentang pengertian penjualan umum.

Menurut Polderman penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154). Sedangkan Roell berpendapat bahwa penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada  orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan, sampai kepada saat dimana kesempatan itu lenyap (Dalam Buku Rakhmat Soemitro, 1987 :154).

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Keputusan Menteri Keungan Nomor 337/KMK.01/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang dilalui dengan usaha mengumpulkan para peminat.

Pengertian lelang ini di fokuskan pada cara pelelangan barang jaminan dengan cara dilakukan secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam lelang yaitu penjualan barang, dilakukan dimuka umum, cara penawarannya secara lisan atau tertulis, harganya semakin meningkat, dan didahului dengan mengumpulkan peminat.

Penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang dilakukan di depan khalayak ramai. Penawaran semakin meningkat merupakan penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli, setiap saat mengalami kenaikan. Sedangkan penawaran semakin menurun adalah suatu penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang, dimana harga barang-barang yang di tawarkan kepada pembeli mengalami penurunan harga.

Dasar hukum pelelangan benda jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dijelaskan sebagai berikut :

1.             Stb 1908 No. 189 sebagaimana telah diubah dengan Stb 1940, Nomor 56 tentang Peraturan Lelang (Vendu Reglemen). Peraturan Lelang ini terdiri atas 49 Pasal. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini yaitu :

a.       Pengertian penjualan di muka umum (Pasal 1 , 1 a, 1 b dan Pasal 2 Vendu Reglement).

b.      Penggolongan juru lelang (Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Vendu Reglement)

c.       Objek Lelang dan Tata cara pelelangan (Pasal 6 sampai dengan Pasal 36 Vendu Reglemen).

d.      Isi berita acara penjualan barang (Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 Vendu Reglement)

e.       Pelelangan diluar daerah (Pasal 44 Vendu Reglement)

f.       Pembatalan Lelang (Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Vendu Reglement)

g.      Penutup (Pasal 49 Vendu Reglement)

2.             Stb 1908 No. 190, sebagaimana telah diubah dengan Stb 1939 Nomor 85 tentang Intruksi Lelang (Vendu Instructie). Intruksi Lelang ini terdiri atas 62 Pasal, namun 7 Pasal yang telah dicabut, dengan Stb. 1940 Nomor 57, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51, 58, 61, dan 62 Intruksi lelang.

3.      Stb 1949 Nomor 390 tentang Peraturan Pemungutan Bea Lelang untuk pelelangan Umum dan penjualan umum (vendu salaris), yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 1949 Stb. Yang terdiri atas 10 Pasal.

4.            Pasal 20 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi hak tanggungan.

5.           Pasal 29 sampai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kedua ketentuan ini mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia.

6.             Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

7.    Keputusan Menteri Keungan Nomor: 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang. Esensi dari keputusan Menteri Keuangan adalah mengatur pejabat lelang, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lelang.

8.             Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang.

Adapun jenis-jenis lelang yaitu Penggolongan lelang dapat dilihat dari cara penawarannya, jenis barang yang dilelang (penggolongan lelang dari aspek objek), dan lelang karena eksekusi dan bukan eksekusi. Kemudian Pihak – Pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan, adalah :

1.     Nasabah, yaitu orang yang telah meminjam uang pada kreditur , namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang disepakatinya.

2.      Kreditur adalah pihak bank atau lembaga lain yang telah memberikan uang atau modal kepada nasabah.

3.             Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

4.      Pihak atau pembeli barang jaminan, yaitu : orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam pelelangan barang jaminan.

Berdasarkan Pasal 6 Vendu Reglement berbunyi “ jika perlu pengawas kantor lelang negeri menentukan penjualan barang-barang tidak bergerak, dari perusahaan-perusahaan di atas tanah sewa, kapal yang isinya 20 M3 atau lebih, dan efek-efek dari suatu hari minggu itu”. Sehingga dapat dilihat pada penjelasan diatas bahwa yang menjadi objek lelang adalah  barang-barang tidak bergerak, kapal yang isinya 20 m3, dan efek-efek.

Penjualan objek lelang harus dilakukan dihadapan pejabat lelang (Pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan itu ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu dilelang di hadapan pejabat lelang adalah lelang ikan segar, lelang yang dilakukan oleh rumah gadai, lelang kayu kecil, lelang hasil perkebunan atas biaya penduduk Indonesia di tempat-tempat yang ditunjuk oleh menteri keuangan, lelang hewan-hewan tangkapan polisi, lelang harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga, lelang yang dilakukan oleh juru sita yang berkenaan dengan eksekusi hukuman, lelang cengkih oleh KUD berdasarkan kepres Nomor. 8/1980 Jo Memperdag Nomor. 29/KP/I 1980, lelang atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara berdasarkan Inpres No. 9/1970, lelang cengkih berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 1980 itu dimaksudkan untuk melindungi petani produsen cengkih.

Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK. 01/2000 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Lelang telah di tentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu : (1) Persiapan Lelang (terdiri dari permohonan lelang, tempat lelang,syarat lelang, penundaan dan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, pengumuman lelang), (2) Pelaksanaan lelang (yang terdiri dari pejabat yang melaksanakan lelang, lelang dapat dilaksanakan melalui internet kecuali lelang eksekusi, penawaran, biaya lelang, penentuan pembeli), (3) Risalah Lelang, (4) Pembukuan Dan Laporan Lelang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Minggu, 18 April 2021

SISTEM PERKAWINAN/ PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ADAT KERINCI DI WILAYAH KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

 


Sistem perkawinan menurut hukum adat kerinci di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, senantiasa dilakukan menurut “sepanjang adat lama pusako usang, adat bersendi syarak ( berpedoman kepada syariat ), syarak bersendi kitaballah (Syariat Bersumber Kitab Allah yaitu Alquran), batal kata syarak buang kata adat, sah kata syarak, pakai kata adat.

Menurut pengertiannya, perkawinan adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria dengan wanita yang paling tua, sama tuanya dengan kehadiran manusia dipermukaan bumi ini yang paling kuat  dalam dan sakral. Menurut pendapat Amiruddin selaku Tokoh Lembaga Adat Kumun Debai mengatakan, di dalam masyarakat kumun debai bebas memilih sistem perkawinan sebagai berikut, yaitu:

1.             Sistem Endogami yaitu seseorang memilih jodohnya di dalam lingkungan kerabatnya.

2.             Sistem Eksogami yaitu seseorang memilih jodohnya di luar kerabatnya.

3.             Sistem Eleo Therogami yaitu sistem yang bebas memilih pasangan hidupnya baik di dalam ataupun diluar kerabatnya.

          Sifat dari ketiga sistem ini tidak terikat, asal saja mendapat persetujuan keluarga. Sistem perkawinan ini biasanya melalui tahapan-tahapan/masa-masa, seperti : masa bermudo atau pacaran, masa peminangan atau nyasak, masa pertunangan, perkawinan atau pernikahan, dan peresmian perkawinan (Upacara pelepasan, bertempat dirumah mempelai laki-laki atau pria dan Upacara peresmian perkawinan bertempat dirumah anak daro)

1.             Masa bermudo atau pacaran

Menurut natur alam atau lumutulloh dalam buku Bapak Amiruddin “selayang pandang adat wilayah depati empat kumun debai batu gung tanah kurnia”, menjelaskan bahwa ala mini dijadikan dua dua adanya, yaitu adanya bumi, adanya langit, ada siang, ada malam, demikian pula kita insan manusia ada laki-laki, ada perempuan, ada bujang dan ada gadis. Oleh karena itu seorang bujang dan seorang gadis ingin mengenal lawan jenisnya dari dekat, maka inilah disebut masa bermudo atau pacaran, tempatnya kadang kala dirumah, disekolah, dipasar, ditempat-tempat keramaian dan sebagainya.

2.             Masa peminangan atau nyasak

Bilamana bermudo atau pacaran ini sudah diketahui oleh orang tua ibu dan bapa, maka pihak orang tua dari laki-laki, atau orang lain yang di percayakan untuk mendatangi pihak orang tua perempuan yang mendatangi pihak orang tua yang laki-laki. Sebagaimana saloko adat mengatakan : Adat bujang berusik pinang, adat gadis berusik sirih, pinang lah beralih nama menjadi pinang bertuwaek, sirihlah beralih nama menjadi sirih bertanyo, bilamana bertuwek tanyo ini, telah terjadi uweh lawan buku, bilah lawan penyalin seribu kata menjadi satu, pertujuan kesepakatan ini menuju masa pertunangan.

3.             Masa pertunangan

Pada masa pertunangan ini terjadi “berletak tando, memasang sihai, tando menahan lalau, sihai menanam patah, ulak dari pihak batino atau perempuan so tibo duo balik, ulak dari pihak laki-laki atau jantan bebas”. Di dalam masa pertunangan ini, di tetapkan hari kawin nikah atau ijab qabul dan hari peresmian pernikahan. Selanjutnya dibicarakan mahar dan kebutuhan yang di perlukan pada hari pernikahan dan peresmian perkawinan.

4.             Pernikahan

Pernikahan ini adalah hakikatnya akad (janji) timbang terima antara wali dari calon istri dengan calon suami dihadapan saksi-saksi serta penyerahan mahar. Pernikahan dilaksanakan dengan acara sebagai berikut, yaitu :

a.       Penelitian oleh Nenek mamak terhadap calon istri dan calon suami

b.      Pembacaan khotbah nikah oleh penghulu atau kepala urusan agama kecamatan.

c.       Ijab Kabul oleh wali

d.      Pengesahan dari dua orang saksi

e.       Penyerahan mahar

f.       Pembacaan doa

g.      Kedua suami istri menyalami kedua ibu bapaknya berikut para hadirin

h.      Penutup

5.             Peresmian perkawinan / pernikahan

a.       Biasanya sebelum berlangsungnya peresmian pernikahan, dilakukan pengumpulan dua pihak dekat, dua pihak jauh, larik dengan jajung, dusun halaman, yang gunanya mengharapkan bantuan. Sebagaimana saloko adat mengatakan : berat minta tolong dipikul, ringan minta tolong dijinjing, jauh minta tolong dijemput, dekat minta tolong di ambil.

b.      Kebiasaan yang sering dilakukan, sebelum pelaksanaan peresmian perkawinan di adakan kenduri pelepasan dari mempelai laki-laki yang bertempat dirumah orang tuanya. Gunanya agar supaya keluarga dan larik jajung bersama-sama dapat mengantar mempelai laki-laki kerumah anak daro atau istrinya.

c.       Pada hari pelaksanaan peresmian perkawinan, rombongan mempelai laki-laki disambut oleh anak daro beserta rombongan dihalaman rumahnya, untuk mengadakan gayung bersambut, kata berjawab anatara Tungganai mempelai laki-laki dengan Tungganai anak daro (perempuan). Setelah selesai gayung bersambut, kata berjawab maka kedua rombongan tersebut naik kerumah, kedua mempelai duduk bersanding dianjung pelaminan

d.      Peresmian perkawinan dilakukan dengan cara : Sepatah kata dari pembawa acara, Penyampaian pno peresmian perkawinan oleh Tungganai Rumah, Jedah atau makan bersama, Kata nasehat dari lembaga Adat Depati Empat Kumun Debai Batu Gong Tanah Kurnia yang disampaikan oleh ketua luhah yang bersangkutan, kata sambutan yang disampaikan oleh kades setempat, Pembacaan doa yang diimani oleh alim ulama, kata-kata pamitan atau gayung bersambut, kata berjawab antara wakil para undangan dengan tungganai rumah, para undangan menyalami kedua mempelai beserta keluarga bertempat dihalaman rumah, dan terakhir penutup.

 

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...