Minggu, 18 April 2021

SISTEM PERKAWINAN/ PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ADAT KERINCI DI WILAYAH KECAMATAN KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

 


Sistem perkawinan menurut hukum adat kerinci di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, senantiasa dilakukan menurut “sepanjang adat lama pusako usang, adat bersendi syarak ( berpedoman kepada syariat ), syarak bersendi kitaballah (Syariat Bersumber Kitab Allah yaitu Alquran), batal kata syarak buang kata adat, sah kata syarak, pakai kata adat.

Menurut pengertiannya, perkawinan adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria dengan wanita yang paling tua, sama tuanya dengan kehadiran manusia dipermukaan bumi ini yang paling kuat  dalam dan sakral. Menurut pendapat Amiruddin selaku Tokoh Lembaga Adat Kumun Debai mengatakan, di dalam masyarakat kumun debai bebas memilih sistem perkawinan sebagai berikut, yaitu:

1.             Sistem Endogami yaitu seseorang memilih jodohnya di dalam lingkungan kerabatnya.

2.             Sistem Eksogami yaitu seseorang memilih jodohnya di luar kerabatnya.

3.             Sistem Eleo Therogami yaitu sistem yang bebas memilih pasangan hidupnya baik di dalam ataupun diluar kerabatnya.

          Sifat dari ketiga sistem ini tidak terikat, asal saja mendapat persetujuan keluarga. Sistem perkawinan ini biasanya melalui tahapan-tahapan/masa-masa, seperti : masa bermudo atau pacaran, masa peminangan atau nyasak, masa pertunangan, perkawinan atau pernikahan, dan peresmian perkawinan (Upacara pelepasan, bertempat dirumah mempelai laki-laki atau pria dan Upacara peresmian perkawinan bertempat dirumah anak daro)

1.             Masa bermudo atau pacaran

Menurut natur alam atau lumutulloh dalam buku Bapak Amiruddin “selayang pandang adat wilayah depati empat kumun debai batu gung tanah kurnia”, menjelaskan bahwa ala mini dijadikan dua dua adanya, yaitu adanya bumi, adanya langit, ada siang, ada malam, demikian pula kita insan manusia ada laki-laki, ada perempuan, ada bujang dan ada gadis. Oleh karena itu seorang bujang dan seorang gadis ingin mengenal lawan jenisnya dari dekat, maka inilah disebut masa bermudo atau pacaran, tempatnya kadang kala dirumah, disekolah, dipasar, ditempat-tempat keramaian dan sebagainya.

2.             Masa peminangan atau nyasak

Bilamana bermudo atau pacaran ini sudah diketahui oleh orang tua ibu dan bapa, maka pihak orang tua dari laki-laki, atau orang lain yang di percayakan untuk mendatangi pihak orang tua perempuan yang mendatangi pihak orang tua yang laki-laki. Sebagaimana saloko adat mengatakan : Adat bujang berusik pinang, adat gadis berusik sirih, pinang lah beralih nama menjadi pinang bertuwaek, sirihlah beralih nama menjadi sirih bertanyo, bilamana bertuwek tanyo ini, telah terjadi uweh lawan buku, bilah lawan penyalin seribu kata menjadi satu, pertujuan kesepakatan ini menuju masa pertunangan.

3.             Masa pertunangan

Pada masa pertunangan ini terjadi “berletak tando, memasang sihai, tando menahan lalau, sihai menanam patah, ulak dari pihak batino atau perempuan so tibo duo balik, ulak dari pihak laki-laki atau jantan bebas”. Di dalam masa pertunangan ini, di tetapkan hari kawin nikah atau ijab qabul dan hari peresmian pernikahan. Selanjutnya dibicarakan mahar dan kebutuhan yang di perlukan pada hari pernikahan dan peresmian perkawinan.

4.             Pernikahan

Pernikahan ini adalah hakikatnya akad (janji) timbang terima antara wali dari calon istri dengan calon suami dihadapan saksi-saksi serta penyerahan mahar. Pernikahan dilaksanakan dengan acara sebagai berikut, yaitu :

a.       Penelitian oleh Nenek mamak terhadap calon istri dan calon suami

b.      Pembacaan khotbah nikah oleh penghulu atau kepala urusan agama kecamatan.

c.       Ijab Kabul oleh wali

d.      Pengesahan dari dua orang saksi

e.       Penyerahan mahar

f.       Pembacaan doa

g.      Kedua suami istri menyalami kedua ibu bapaknya berikut para hadirin

h.      Penutup

5.             Peresmian perkawinan / pernikahan

a.       Biasanya sebelum berlangsungnya peresmian pernikahan, dilakukan pengumpulan dua pihak dekat, dua pihak jauh, larik dengan jajung, dusun halaman, yang gunanya mengharapkan bantuan. Sebagaimana saloko adat mengatakan : berat minta tolong dipikul, ringan minta tolong dijinjing, jauh minta tolong dijemput, dekat minta tolong di ambil.

b.      Kebiasaan yang sering dilakukan, sebelum pelaksanaan peresmian perkawinan di adakan kenduri pelepasan dari mempelai laki-laki yang bertempat dirumah orang tuanya. Gunanya agar supaya keluarga dan larik jajung bersama-sama dapat mengantar mempelai laki-laki kerumah anak daro atau istrinya.

c.       Pada hari pelaksanaan peresmian perkawinan, rombongan mempelai laki-laki disambut oleh anak daro beserta rombongan dihalaman rumahnya, untuk mengadakan gayung bersambut, kata berjawab anatara Tungganai mempelai laki-laki dengan Tungganai anak daro (perempuan). Setelah selesai gayung bersambut, kata berjawab maka kedua rombongan tersebut naik kerumah, kedua mempelai duduk bersanding dianjung pelaminan

d.      Peresmian perkawinan dilakukan dengan cara : Sepatah kata dari pembawa acara, Penyampaian pno peresmian perkawinan oleh Tungganai Rumah, Jedah atau makan bersama, Kata nasehat dari lembaga Adat Depati Empat Kumun Debai Batu Gong Tanah Kurnia yang disampaikan oleh ketua luhah yang bersangkutan, kata sambutan yang disampaikan oleh kades setempat, Pembacaan doa yang diimani oleh alim ulama, kata-kata pamitan atau gayung bersambut, kata berjawab antara wakil para undangan dengan tungganai rumah, para undangan menyalami kedua mempelai beserta keluarga bertempat dihalaman rumah, dan terakhir penutup.

 

JENIS – JENIS PUTUSAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

 


Ada 4 (Empat) Jenis putusan dalam hukum acara perdata, yaitu :

1.             Putusan Persiapan

Menurut Pasal 48 KUHPerdata Dalam Buku Keempat dijelaskan, Putusan Persiapan mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang di keluarkan untuk member petunjuk – petunjuk mengenai perkara dan yang bermaksud mempersiapkan keputusan akhir tanpa memengaruhi pokok perkaranya.

2.             Putusan Sela

Menurut Pasal 48 KUHPerdata Buku Keempat, putusan sela mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang member jalan kepada hakim sebelum memutus perkara yang bersangkutan memperoleh bukti, memerintahkan suatu penyelidikan ataupun pengarahan yang dapat menentukan dalam pengambilan keputusan.

3.             Putusan Akhir

Putusan akhir yaitu putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan

4.             Putusan Serta Merta

Putusan serta merta dijatuhkan dengan ketentuan sebagai berikut,

a.       Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenarannya oleh pihak lawan.

b.      Gugatan utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.

c.       Gugatan tentang sewa menyewa dengan keadaan hubungan sewa-menyewa telah habis atau penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik.

d.      Pokok gugatan mengenai tuntutan harta gono gini dan putusannya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

e.       Dikabulkannya gugatan provisional dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV.

f.       Pokok persengketaan mengenai bezitrecht.

Sabtu, 17 April 2021

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA

 

Secara umum ada beberapa prinsip-prinsip Hukum Dalam Acara Perdata, yaitu :

          1.           Hakim bersifat menunggu (Pasif)
2.             Hakim aktif memberikan bantuan
3.             Hakim harus mendengar kedua belah pihak
4.             Persamaan hak dan kewajiban para pihak
5.             Campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang
6.             Sidang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukanan lain.
7.             Peradilan dilaksanakan atas Tri Asas, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan
8.             Persidangan harus majelis
9.             Tidak ada keharusan mewakilkan
10.         Musyawarah majelis
11.        
Beracara dikenakan biaya
         12.         Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang                           dituntut.

Jumat, 16 April 2021

MACAM – MACAM ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Alat bukti merupakan..Segala sesuatu yang telah diatur di dalam. undang-undang untuk dapat dipakai membuktikan sesuatu. Ada beberapa bentuk alat bukti dalam hukum acara perdata yang diakui keabsahannya menjadi alat..pembuktian dalam suatu..persidangan perkara perdata di pengadilan. Menurut Pasal 1866 KUH Perdata, ada beberapa macam alat bukti, yaitu

1.     Bukti Tertulis ialah bukti tulisan yang berisi..keterangan-keterangan tertentu  tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut  lazim disebut akta. Ada bebera jenis yang di jadikan alat bukti tertulis yaitu :

a.       Surat Biasa

Surat biasa adalah surat yang ditujukan untuk kepentingan yang sifatnya resmi seperti surat dinas dan surat resmi lainnya. Surat biasa ditulis oleh perorangan atau lembaga  ditujukan untuk hal-hal yang sifatnya resmi seperti kedinasan atau pekerjaan.

b.      Akta dibawah Tangan

Menurut Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), Akta dibawah tangan adalah Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang / hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

c.       Akta otentik

Menurut Pasal 1868 Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang di tentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila di tandatangani oleh para pihak.

2.             Bukti Saksi

Saksi adalah salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka Hakim, dalam suatu perkara di persidangan (Pasal 1895). Saksi-saksi di panggil dengan bertemu dengan mereka sendiri atau ditempat tinggalnya sedikit tiga hari sebelum hari pemeriksaan, tenggang waktu ini ditambah dengan satu hari untuk tiap-tiap jarak lima belas. Kemudian surat panggilan memuat putusan, tempat, hari, dan jam di adakan pemeriksaan serta mengenai hal-hal yang harus di buktikan (Pasal175 KUHA Per)

3.             Persangkaan

Menurut Pasal 1915 KUH Perdata, Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim di tarikdari suatu peristiwa yang diketahui umum kea rah suatu peristiwa yang tidak di ketahui umum. Ada dua macam persangkaan, yaitu : persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

a.   Persangkaan yang berdasarkan undang-undang  adalah persangkaan yang di hubungkan  dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu  berdasarkan ketentuan khusus undang-undang,  Persangkaan semacam ini adalah  :

1.    Perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu, semata-mata berdasarkan sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang.

2.      Pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu.

3. Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

4.   Kekuatan yang di berikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

b.     Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. (Pasal 1915 – 1922 KUH Perdata).

4.            Pengakuan

Menurut Pasal 1923 - 1927 KUH Perdata, pengakuan adalah pengakuan yang di kemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan diluar persidangan.

5.             Sumpah

 Menurut Pasal 1929, ada dua macam sumpah di hadapan hakim yaitu :

a.    Sumpah yang di perintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara : sumpah ini disebut sumpah pemutus.

b.      Sumpah yang di perintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak.

Berdasarkan uraian artikel singkat diatas dapat di simpulkan bahwa macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

 

Kamis, 15 April 2021

“PERBEDAAN ADAT DENGAN HUKUM ADAT"

                                                  

   Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar kata “adat dan hukum adat”. Adat dan hukum adat dapat kita temui pada daerah yang kelompok masyarakatnya masih melekat pada suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dari nenek moyang terdahulu sampai generasi kelompok masyarakat sekarang ini. Kelompok masyarakat ini terikat dalam tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan  karena kesamaan  tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan antara “adat dan hukum adat” ?

Secara umum adat dan hukum adat itu berhubungan erat antara keduanya, jika dilihat dari bentuk kesusilaan serta kebiasaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Adat dan hukum adat ini saling melengkapi satu sama lainnya, akan tetapi yang menjadi perbedaannya adalah ada atau tidaknya sanksi dalam masyarakat tersebut. Apabila diuraikan satu persatu penjelasan adat dan hukum adat lebih dalam untuk mengetahui letak perbedaannya, maka penulis dalam artikel ini akan menjelaskan sebagai berikut.

Menurut Otje Salman Soemandiningrat istilah adat diambil dari bahasa arab “adah” atau “urf” yang artinya kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang. Adat di artikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat yang keberadaannya di tentukan oleh tuhan.  Sehingga pengertian adat ini atau berarti kebiasaan merupakan perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Sementara menurut pendapat Soerjono Soekanto bahwa adat berasal dari bahasa  Sanskerta “a” yang berarti bukan dan “dato” yang berarti sifat kebendaan, sehingga adat ini bersifat immaterial yang artinya immaterial adalah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan sistem kepercayaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan adat menurut pendapat para ahli soerjono soekanto dan Otje Salman Soemandiningrat di atas hampir sama yaitu mempercayai bahwa adanya sistem kepercayaan di dalam arti adat.

Sedangkan Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatan hukum) dan lain pihak tidak di kodofikasi (maka dikatakan adat). Secara umum “Hukum Adat” berasal dari kata arab “Huk’m” artinya ketentuan. Sementara adah atau adat artinya kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi Hukum Adat adalah hukum kebiasaan. Di eropa ( Belanda) hukum kebiasaan dan hukum adat itu sama artinya yang disebut “gewoonte recht” yaitu adat yang bersifat hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht). Tetapi dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan” itu di bedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan atau adat. Kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan merupakan hukum kebiasaan sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan.

Menurut pendapat para ahli B. Ter Haar Bzn. Mengartikan hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan di taati sepenuh hati. Disamping itu Soekanto mengartikan hukum adat adalah peraturan-peraturan yang bersanksi kaidah-kaidah yang apabila di langgar  ada akibatnya dan bagi pelanggar dapat di tuntut kemudian di hukum, tidak di kodofikasi  (ongicodingongecodingfiseerd) dan bersifat memaksa (dwang) serta mempunyai akibat hukum (rechtsgevolg).

Dengan demikian berdasarkan uraian artikel diatas letak perbedaaannya, Hukum Adat merupakan adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat tidak mengandung sanksi atau dimaksud juga dengan kebiasaan yang normatif, yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga dengan penjelasan ini kita tidak salah mengartikan kata adat, karena di dalam masyarakat adat belum tentu memiliki hukum adat (norma yang berlaku). Begitu juga dengan hukum adat, masyarakat hukum adat tentunya sudah memiliki norma-norma yang berlaku baagi persekutuan masyarakat hukum adatnya yang aturan tersebut harus diikuti bagi masyarakaatnya dn memiliki sanksi bagi yang melanggar adat (kebiasaan) dalam wilayah masyarakatnya.

 

Rabu, 14 April 2021

UPAYA HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA


                             Pujha Setiawan. J, S.H

                  Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi

Kata “Upaya Hukum” sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari kita yang di beritakan pada media massa, seperti : media cetak, media telivisi, dan media sosial lainnya. Upaya Hukum sangat erat sekali hubungannya dengan kasus-kasus hukum yang pernah kita dengar di media masa atau pernah kita lihat kasus hukum di daerah masing-masing kita yang tak kunjung selesai permasalahannya walaupun sudah dilakukan putusan pengadilan negeri.  

Di dalam dunia hukum “Upaya Hukum” sering di pakai pada kasus-kasus Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara. Tentunya Upaya Hukum tersebut pada kasus-kasus hukum antara satu dan kasus bidang hukum lainnya berbeda dalam konteks pengertiannya secara sempit, karena pengertian upaya hukum tersebut telah diatur oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai menurut kasus hukum apa yang terjadi di pengadilan, seperti kasus dalam hukum pidana, upaya hukum diatur pada Pasal 1 Angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP”, Begitu pula halnya dengan Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata. Akan tetapi secara umum,  pengertian upaya hukum itu sama di dalam ilmu hukum.

Menurut pengertian secara umum, Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan/kekeliruan sehingga salah memutuskan atau memihak kepada salah satu pihak.

Dalam artikel ini penulis tidak membahas tentang Upaya Hukum Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, tetapi penulis akan fokus membahas upaya hukum dalam konteks Hukum Acara Perdata. Dalam hukum acara perdata upaya hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : (1) upaya hukum biasa, (2) upaya hukum luar biasa.

1.             Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini terdiri dari:

a.       Upaya Hukum Perlawanan / Verzet, yaitu Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat di lihat pada pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Adapun Syarat Perlawanan/Verzet  adalah (1) keluarnya putusan verstek, jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari, dan verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

b.      Upaya Hukum Banding, yaitu upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4 Tahun 2004 Jo Pasal 9 UU No 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu: (1) ada pernyataan ingin banding, (2) panitera membuat akta banding, (3) di catat dalam register induk perkara, (4) pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat, (5) pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

c.       Upaya Hukum Kasasi, yaitu Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14 Tahun 1985  Jo UU No 5 Tahun 2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985 Jo UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah: (1) tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang, (2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan (3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2.             Upaya Hukum Luar Biasa, yaitu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga (derden verzet, verzet van derden, verzet door derden) dan rakes sipil (rakues civiel) peninjauan kembali (herziening).

a.       Upaya Hukum Denderverzet, yaitu suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

b.      Upaya Hukum Peninjauan Kembali, yaitu Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. Dasar Hukumnya yaitu Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 Jo. UU no 5/2004, yaitu : (1) ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu, (2) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, (3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut, (4) apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, (5) apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
  Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Dasar Hukumnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Kemudian, Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985).

Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan pembahasan artikel diatas bahwa upaya hukum dalam hukum acara perdata terdiri dari dua, yaitu upaya hukum biasa ( verzet, banding, dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa ( Denderverzet dan Peninjauan Kembali).


Senin, 05 April 2021

PELAKSANAAN PERKAWINAN DI MASYARAKAT ADAT KERINCI DAERAH PROVINSI JAMBI

         Pelaksanaan Perkawinan bagi orang kerinci terbagi menjadi dua cara, yaitu perkawinan tegeak dudeuk dan buleang cayea dan buleang cayea. Tegeak dudeok artinya tegak duduk  dan buleang cayea adalah bulan cair.

              Perkawinan tegak duduk caranya adalah setelah dilangsungkan akad nikah, pengantin laki-laki di langsungkan akad nikah, pengantin laki-laki langsung tinggal di rumah istrinya. Jadi, pernikahan dan peresmian sekaligus dilaksanakan pada hari atau malam itu juga. Sedangkan perkaawinan  Bulan Cair pelaksanaan pernikahannya  di dahulukan  dan peresmiannya di kemudian hari. Jadi, setelah akad  nikah, pengantin laki-laki belum boleh tinggal di rumah istrinya. Cara ini dilakukan mungkin yang laki-laki menamatkan sekolahnya terlebih dahulu, atau menanti hari baik atau bulan baik, atau juga menanti persiapan yang lebih lengkap lagi sedangkan di dahulukan akad nikah, agar kerja baik itu cepat di selesaikan, supaya jangan di selingi oleh kerja yang buruk. Maklum muda -mudi namanya. Jadi kalau nikah di dahulukan, segala perbuatan yang tercela menurut agama dan adat dapat ditutupi. {Tambo Sakti Alam Kerinci : Izkandar Zakaria}

PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT KOTA SUNGAI PENUH

  Oleh : Pujha Setiawan .J, S.H.,M.Kn Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman sistem hukum. Selain hukum negara yang bersum...